SI Qur'an

Indikator 40: Penjualan, Pemasaran, Bisnis, Negosiasi, E-commerce

Ditemukan 4 rujukan ayat di dalam sistem.

QS. Al-Baqarah (2): Ayat 275 Rujukan #1
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
allażīna ya`kulụnar-ribā lā yaqụmụna illā kamā yaqụmullażī yatakhabbaṭuhusy-syaiṭānu minal-mass, żālika bi`annahum qālū innamal-bai’u miṡlur-ribā, wa aḥallallāhul-bai’a wa ḥarramar-ribā, fa man jā`ahụ mau’iẓatum mir rabbihī fantahā fa lahụ mā salaf, wa amruhū ilallāh, wa man ‘āda fa ulā`ika aṣ-ḥābun-nār, hum fīhā khālidụn
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

Eksplorasi Komparatif 5 Tafsir Riwayah & Dirayah

Tafsir Ringkas Kemenag
Buka

Orang-orang yang memakan riba yakni melakukan transaksi riba dengan mengambil atau menerima kelebihan di atas modal dari orang yang butuh dengan mengeksploitasi atau memanfaatkan kebutuhannya, tidak dapat berdiri, yakni melakukan aktivitas, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Mereka hidup dalam kegelisahan; tidak tenteram jiwanya, selalu bingung, dan berada dalam ketidakpastian, sebab pikiran dan hati mereka selalu tertuju pada materi dan penambahannya. Itu yang akan mereka alami di dunia, sedangkan di akhirat mereka akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan, tidak tahu arah yang akan mereka tuju dan akan mendapat azab yang pedih. Yang demikian itu karena mereka berkata dengan bodohnya bahwa jual beli sama dengan riba dengan logika bahwa keduanya sama-sama menghasilkan keuntungan. Mereka beranggapan seper-ti itu, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Substansi keduanya berbeda, sebab jual beli menguntungkan kedua belah pihak (pembeli dan penjual), sedangkan riba sangat merugikan salah satu pihak. Barang siapa mendapat peringatan dari tuhannya, setelah sebelumnya dia melakukan transaksi riba, lalu dia berhenti dan tidak melakukannya lagi, maka apa yang telah diperolehnya dahulu sebelum datang larangan menjadi miliknya, yakni riba yang sudah diambil atau diterima sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan, dan urusannya kembali kepada Allah. Barang siapa mengulangi transaksi riba setelah peringatan itu datang maka mereka itu penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya. Allah memusnahkan harta yang diperoleh dari hasil praktik riba sedikit demi sedikit sampai akhirnya habis, atau menghilangkan keberkahannya sehingga tidak bermanfaat dan menyuburkan sedekah yakni dengan mengembangkan dan menambahkan harta yang disedekahkan, serta memberikan keberkahan harta, ketenangan jiwa dan ketenteraman hidup bagi pemberi dan penerima. Allah tidak menyukai dan tidak mencurahkan rahmat-Nya kepada setiap orang yang tetap dalam kekafiran karena mempersamakan riba dengan jual beli dengan disertai penolakan terhadap ketetapan Allah, dan tidak mensyukuri kelebihan nikmat yang mereka dapatkan, bahkan menggunakannya untuk menindas dan mengeksploitasi kelemahan orang lain, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang bergelimang dosa karena praktik riba tidak hanya merugikan satu orang saja, tetapi dapat meruntuhkan perekonomian yang dapat merugikan seluruh warga masyarakat. [Tafsir Tematis / Team Asatidz TafsirWeb] Setelah Allah menceritakan tentang orang-orang yang berbuat kebaikan, berinfaq, membayar zakat, serta mengutamakan kebaikan dan sedekah kepada orang-orang yang membutuhkan dan kaum kerabat, yang mereka lakukan disetiap kondisi dan disetiap waktu, kemudian pada ayat ini Allah memulai pembahasan mengenai hokum memakan Riba dan harta orang lain dengan cara yang batil dan macam-macam syubhat, maka Allah memberitahukan tentang keadaan mereka nanti pada hari keluarnya mereka dari dalam kuburan mereka, dan bagaimana kondisi berdirinya mereka dari kuburan mereka sampai dibangkitkan oleh Allah dan dikumpulkan di mahsyar-Nya. Maka firman-Nya : “Orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti orang-orang yang kerasukan syetan lantara penyakit gila” Maksudnya adalah orang-orang yang memakan riba mereka tidak bisa berdiri dari kuburan mereka pada hari kiamat kecuali seperti kondisi berdirinya orang gila yang sedang mengamuk dan kerasukan syetan, hal itu merupakan posisi berdiri yang tidak wajar. Ibnu Abbas berkata, “seorang pemakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila yang tercekik” Ibnu majah telah berkata, telah mencertitakan kepada kami Abu bakar bin Abi syaibah, telah menceritakan kepada kami Alhasan bin Musa dari Hamad bin Salamah, dari Ali bin Zaid, dari Abi shalt, dari Abi hurairoh telah berkata, telah bersabda Rosululloh Shallallahu 'alaihi wa Sallam: . : : “Aku telah didatangkan pada saat malam isro kepada suatu kaum yang perut mereka seperti rumah, di dalamnya ada ular-ular yang terlihat keluar dari perut-perut mereka. Maka aku bertanya, siapa gerangan mereka itu wahai Jibril ?, maka dia menjawab “mereka itu adalah pemakan riba”. (HR : Ibnu Majah) Imam Bukhori meriwayatkan dari Samuroh bin Jundub dalam hadit panjang tentang mimpi : [ ] “maka tibalah kami disebuah sungai, aku menduga ia mengatakan “sungai itu merah semerah darah”, ternyata disungai tersebut terdapat sorang yang sedang berenang dan dipinggirnya terdapat seorang yang telah mengumpulkan batu yang sangat banyak di sampingnya. Orang itu pun berenang mendatangi orang yang mengumpulkan batu itu. Kemudian orang yang berenang itu membuka mulutnya, lalu ia menyuapinya dengan batu”. (HR. Bukhori) Dan disebutkan dalam tafsir hadits ini bahwa dia itu adalah pemakan riba. Firman-Nya : “keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”. Maksudnya, mereka memboleh riba dengan maksud untuk menetang hokum-hukum Allah yang terdapat dalam syari’at-Nya. Bukan karena mereka mengqiyaskan riba dengan jual beli, sebab orang-orang musyrik

Tafsir Ibnu Katsir
Buka

Ketika Allah SWT menyebut orang-orang baik yang berinfak, mengeluarkan zakat, orang-orang yang mendahulukan kebaikan dan sedekah kepada orang-orang yang membutuhkan dan kerabat dalam segala kondisi dan waktu, Dia menentukan hukum tentang perbuatan memakan riba dan harta orang yang diperoleh secara bathil, serta berbagai macam barang syubhat. Allah memberitahu tentang nasib mereka pada hari mereka keluar dan berdiri dari kubur mereka, sampai pada saat kebangkitan dan pengumpulan mereka. Allah berfirman: (Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila) yaitu mereka tidak akan bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali seperti orang yang berdiri saat menderita penyakit gila dan terpengaruh oleh setan. Hal itu mereka akan berdiri dalam keadaan yang buruk. Ibnu Abbas berkata: “Orang yang memakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila dan tercekik, diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim. Diriwayatkan dari Auf bin Malik, Sa'id bin Jubair, As-Suddi, Ar-Rabi' bin Anas, Qatadah, dan Muqatil bin Hayyan pendapat seperti itu. Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas, ‘Ikrimah, Sa'id bin Jubair, Al-Hasan, Qatadah, dan Muqatil bin Hayyan bahwa mereka berkata mengenai ayat ini: (Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila) yaitu mereka tidak akan berdiri pada hari kiamat. Demikian juga dikatakan oleh Ibnu Abu Najih dari Mujahid, Adh-Dhahhak, dan Ibnu Zaid. Imam Bukhari meriwayatkan dari Samurah bin Jundub dalam hadits tentang mimpi panjang: “Kami mendatangi sebuah sungai, aku mengira dia akan menyebutkan,”Merah seperti darah. Di dalam sungai itu ada seorang yang sedang berenang. Di tepi sungai, ada seorang yang telah mengumpulkan batu di sekitarnya. Kemudian, orang yang sedang berenang itu melanjutkan berenang, kemudian orang yang mengumpulkan batu datang lalu di sampingnya. Lalu ketika membuka mulutnya dan dia menyuapinya dengan batu. Dalam penafsirannya, bahwa orang ini adalah orang yang memakan riba Firman Allah: (Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba) yaitu mereka memperbolehkan hal itu karena penolakan mereka atas hukum-hukum Allah dalam agamanya. Ini bukanlah qiyas mereka bahwa jual beli sama seperti riba, karena orang-orang musyrik tidak mengakui keabsahan dasar jual beli yang disyariatkan oleh Allah dalam Al-Quran. Jika hal ini berhubungan dengan qiyas, maka mereka seharusnya mengatakan: “Riba itu sama seperti jual beli.” Namun yang mereka berkata (sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba) yaitu sebagai pembandingnya, Maka kenapa yang satu ini diharamkan dan yang lain dihalalkan? Ini adalah penolakan mereka terhadap syariat, yaitu ini sebanding dengan itu. Dia menghalalkan ini dan mengharamkan itu. Firman Allah (Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba) Ini mungkin termasuk kesempurnaan firman Allah sebagai jawaban atas mereka, yaitu atas apa yang mereka ucapkan, berupa penolakan, sementara mereka mengetahui bahwa Allah telah membedakan antara hal ini dan itu dalam hukumnya, dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana yang tidak ada yang dapat menolak keputusanNya (Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai (23)) (Surah Al-Anbiya’). Dia Maha Mengetahui tentang hakikat dan kebaikan dari urusan itu serta apa yang bermanfaat bagi hamba-hambaNya, maka Dia menghalalkannya bagi mereka, dan apa yang membahayakan mereka dan melarang mereka dari hal itu. Dia adalah Dzat yang paling penyayang kepada mereka daripada seorang ibu kepada anaknya yang kecil. Karena itu, Allah berfirman: (maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah) yaitu barang siapa yang sampai padanya larangan dari Allah tentang riba, lalu berhenti melakukannya, maka baginya apa yang telah berlalu, sesuai dengan firman Allah (Allah telah memaafkan apa yang telah lalu) (Surah Al-Maidah: 95) Sebagaimana Nabi SAW bersabda pada saat Fathu Makkah,”Setiap riba Jahiliyah itu batal, dan riba yang pertama kali aku batalkan ialah ribanya ‘Abbas" Dia tidak menyuruh mereka mengembalikan kelebihan yang telah diambil di masa Jahiliyah. Akan tetapi Allah hanya memaafkan apa yang telah berlalu. Sebagaimana Allah SWT berfirman: (maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah). Said bin Jubair dan As-Suddi berkata: (maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu) riba yang telah mereka makan sebelum ada pengharamannya. Kemudian Allah SWT berfirman: (Orang yang kembali) yaitu kepada riba, sehingga mereka melakukannya setelah sampai kepada mereka larangan Allah tentang riba. maka mereka itulah yang harus mendapat hukuman, sedangkan telah sampai kepada mereka hujjah tentang riba. Oleh karena itu Allah berfirman (Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya) Diriwayatkan dari Aisyah dia berkata: “Ketika ayat-ayat terakhir dari surah Al-Baqarah tentang riba turun, Rasulullah SAW membacakannya kepada orang-orang, kemudian mengharamkan tentang perdagangan khamr”. Sebagiam imam yang berkata tentang hadits ini bahwa ketika riba dan sarana-sarana yang mengarah kepadanya diharamkan, maka khamr dan apa pun yang mengarah kepadanya berupa perdagangannya dan hal lain semacamnya. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam hadits shahih Bukhari Muslim Allah melaknat orang Yahudi; diharamkan bagi mereka lemak binatang, namun mereka menjualnya dan memakan uangnya.” Telah disebutkan dalam hadits Ali, Ibnu Mas'ud, dan yang lainnya, terkait sabda Rasulullah SAW: “Allah melaknat pemakan riba, orang mencatat transaksinya dan saksinya.” Mereka berkata: “orang yang menyaksikan dan menulisnya bahkan jika ditunjukkan dalam bentuk perjanjian yang syar’i, sedangkan dalam perjanjian itu ada riba. Maka yang diambil adalah intisarinya, bukan bentuknya, karena amalannya bergantung pada niatnya

Tafsir As-Sa'di
Buka

275. Setelah Allah menyebutkan tentang kondisi orang-orang yang berinfak dan apa-apa yang akan mereka dapatkan di sisi Allah dari segala kebaikan dan digugurkannya kesalahan dan dosa-dosa mereka, lalu Allah menyebutkan tentang orang-orang yang zhalim; para pemakan riba dan yang memiliki muamalah yang licik. Allah mengabarkan bahwa mereka akan diberi balasan menurut perbuatan mereka. Untuk itu, sebagaimana mereka saat masih di dunia dalam mencari penghidupan yang keji seperti orang-orang gila, mereka disiksa di alam barzakh dan pada Hari Kiamat, bahwa mereka tidak akan bangkit dari kubur mereka hingga Hari Kebangkitan dan hari berkumpulnya makhluk, “melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.” Maksudnya, dari kegilaan dan kerasukan. Itu adalah siksaan, penghinaan, dan dipamerkannya segala dosanya, sebagai balasan untuk mereka atas segala bentuk riba mereka dan kelancangan mereka dengan berkata, “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.” Mereka menyatukan (dengan kelancangan mereka) antara apa yang dihalalkan oleh Allah dengan apa yang diharamkan olehNya hingga mereka membolehkan riba dengan hal itu. Allah kemudian menawarkan kepada orang-orang yang melakukan praktik riba dan selain mereka untuk bertaubat dalam FirmanNya, “Orang-orang yang telah sampai kepadanya nasihat (berupa larangan) dari Rabbnya,” sebuah penjelasan yang disertai dengan janji dan ancaman, “lalu berhenti (dari mengambil riba),” yakni dari apa yang mereka lakukan pada praktik riba, “maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan),” dari perkara yang lancang ia lakukan, lalu ia bertaubat darinya, “dan urusannya (terserah) kepada Allah,” pada masa yang akan datang jika dia masih terus dalam taubatnya. Allah tidak akan melalaikan pahala orang-orang yang berbuat kebajikan. “Dan orang yang mengulangi (mengambil riba)” setelah penjelasan Allah dan peringatanNya serta ancamanNya terhadap orang yang memakan riba, “maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” Di sini terkandung isyarat bahwa riba itu berkonsekuensi masuk neraka dan kekal di dalamnya. Hal itu karena kejelekannya, selama tidak ada yang menghalangi kekekalannya yaitu keimanan. Ini antara sejumlah hukum-hukum yang tergantung kepada terpenuhinya dan terbebasnya dari penghalang. Ayat ini bukan hujjah bagi Khawarij atau lainnya dari ayat-ayat ancaman. Yang wajib adalah meyakini semua nash-nash al-Quran maupun as-Sunnah, maka seorang Mukmin harus percaya dengan nash-nash yang diriwayatkan secara mutawatir yaitu akan keluarnya orang yang ada dalam hatinya keimanan walaupun seberat biji sawi dari neraka, dan dari hal yang merupakan perkara yang membinasakan yang memasukkan ke dalam neraka apabila ia tidak bertaubat darinya.

Tafsir Al-Wajiz
Buka

275. Orang-orang yang mengambil riba (yaitu tambahan dari takaran pinjaman atau dalam penjualan yang mengandung riba) itu pada hari kiamat tidak bisa bangkit dari kuburnya karena kebingungan yang muncul karena ketakutan yang sangat besar, atau seperti berdirinya orang yang dimasukki setan karena penyakit gila, yaitu seperti orang yang kemasukkan setan, sebagai hukuman baginya. Hal tersebut akibat dari ucapan mereka “Sesungguhnya transaksi penjualan itu seperti riba. Keduanya adalah satu hal yang sama yang bisa menghasilkan keuntungan” Lalu Allah membalas mereka dengan memisahkan keduanya, yaitu bahwa Allah menghalalkan transaksi penjualan yang dilakukan dengan saling tukar sesuai kebutuhan, dan mengharamkan riba yang dilakukan dengan mengambil harta yang bukan miliknya tanpa adanya ganti rugi. Barangsiapa mengambil pelajaran dari larangan riba, maka dia tidak akan mengambil sesuatu yang telah lalu tersebut, karena hal itu dilakukan sebelum ada pengharaman sehingga dia tidak dibalas atas perbuatan ribanya. Dan riba yang dilakukan itu sebelum adanya pengharaman. Dan perkaranya dikembalikan kepada Allah dengan diberi ampunan atau diabaikan saja. Barangsiapa kembali bermuamalah dengan riba setelah adanya pengharaman riba, maka mereka itu adalah para penghuni neraka yang tinggal di sana selama-lamanya. Yang seringkali dilakukan bangsa Arab jahiliyyah yaitu ketika tiba waktunya membayar hutang. Pemberi pinjaman akan berkata kepada peminjam: “Apakah kamu akan melunasinya atau akan melebihkannya?” Jika peminjam tidak melunasinya maka keuntungan pemberi pinjaman akan bertambah, dan menunda pembayarannya di waktu lainnya. Dan hal ini kesepakatan yang diharamkan

Tafsir Al-Mishbah
Buka

QS. An-Nisa (4): Ayat 29 Rujukan #2
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan ‘an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

Eksplorasi Komparatif 5 Tafsir Riwayah & Dirayah

Tafsir Ringkas Kemenag
Buka

Ayat-ayat yang lalu berbicara tentang hukum pernikahan, sementara pernikahan itu tidak bisa dilepaskan dari harta, terutama berkaitan dengan maskawin. Oleh sebab itu, ayat berikut berbicara tentang bagaimana manusia beriman mengelola harta sesuai dengan keridaan Allah. Wahai orang-orang yang beriman! janganlah sekali-kali kamu saling memakan atau memperoleh harta di antara sesamamu yang kamu perlukan dalam hidup dengan jalan yang batil, yakni jalan tidak benar yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat, kecuali kamu peroleh harta itu dengan cara yang benar dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu yang tidak melanggar ketentuan syariat. Dan janganlah kamu membunuh dirimu atau membunuh orang lain karena ingin mendapatkan harta. Sungguh, Allah maha penyayang kepadamu dan hamba-hamba-Nya yang berimandan barang siapa berbuat demikian, dalam memperoleh harta, dengan cara melanggar hukum dan dengan berbuat zalim, maka akan kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu, yakni menjatuhkan hukuman dengan siksaan neraka, adalah sesuatu hal yang sangat mudah bagi Allah.

Tafsir Ibnu Katsir
Buka

Ayat 29-31 Allah SWT melarang hamba-hambaNya yang mukmin untuk saling memakan harta sesama mereka dengan cara yang bathil, yaitu dengan berbagai jenis usaha yang tidak sesuai syariat, seperti riba, perjudian, dan hal-hal lain dari berbagai jenis tipu daya. Bahkan, dalam banyak hukum syariah, Allah menjelaskan bahwa orang yang melakukan praktik tersebut hanya ingin melakukan tipu daya agar bisa melakukan riba. Ibnu Jarir meriwayatkan dari 'Ikrimah, dari Ibnu 'Abbas, bahwa jika seseorang membeli pakaian dari orang lain, dan dia berkata, “Jika aku merasa puas dengannya, aku akan mengambilnya, jika tidak, aku akan mengembalikannya dengan tambahan dirham” Inilah sesuatu yang difirmankan oleh Allah (janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil). Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, Allah menurunkan ayat (janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil) orang-orang muslim berkata,”Sesungguhnya Allah telah melarang kita untuk memakan harta di antara kita dengan cara yang bathil, dan makanan adalah salah satu harta yang paling baik bagi kita. Jadi, bagaimana bisa seseorang memakan makanan di rumah orang lain? Kemudian Allah kemudian menurunkan ayat (Tidak ada halangan bagi orang buta,....) (Surah An-Nur: 61) sesudah itu. Demikian juga yang dikatakan oleh Qatadah. Firman Allah, (kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu) kata “Tijaarah” dibaca dengan bentuk rafa’ dan nashab, dan ini merupakan istitsna’ yang terpisah. Seolah-olah Allah berfirman, “Janganlah kalian mempraktikkan hal-hal yang mengakibatkan sesuatu yang haram sebagai sarana mencari harta, namun perdagangan yang disyariatkan dan dijalankan dengan persetujuan baik dari penjual dan pembeli, maka lakukanlah itu dan jadikan itu sebagai sarana untuk memperoleh harta.” Sebagaimana Allah berfirman, (dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar") (Surah Al-An'am: 151) dan (mereka tidak akan merasakan mati di dalamnya kecuali mati di dunia) (Surah Ad-Dukhan: 56) Dari ayat ini, Imam Syafi'i berdalil bahwa jual beli tidak sah kecuali dilakukan dengan ucapan, karena ucapan itu menunjukkan adanya persetujuan, berbeda dengan praktik haram, yang tidak menunjukkan persetujuan. Mayoritas ulama, seperti Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan para pengikut mereka,berbeda pendapat, mereka berpendapat bahwa sebagaimana ucapan yang menunjukkan kepada persetujuan maka perbuatan juga dapat menunjukkan persetujuan dalam beberapa situasi tertentu. Hal itu merupakan pandangan yang lebih dari para ulama’ madzhab. Hanya Allah yang lebih mengetahui. Mujahid berkata terkait (kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu) yaitu dalam hal jual-beli atau pemberian hadiah yang diberikan oleh satu pihak kepada yang lain. Kesempurnaan dari persetujuan itu dengan menetapkan khiyar di tempat itu. sebagaimana yang terdapat dalam hadits shahih Bukhari Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah” Dalam riwayat Imam Bukhari, “Jika dua orang melakukan jual beli maka masing-masingnya punya hak khiyar (pilihan) atas jual belinya selama keduanya belum berpisah” Hadits ini diikuti oleh Imam Ahmad, Imam Syafi'i, pengikut-pengikut mereka, serta mayoritas ulama’ Salaf dan masa kini. Dari hal tersebut terdapat ketentuan khiyar, sebagai syarat setelah akad jual-beli sampai tiga hari, sesuai dengan situasi transaksi dan bahkan hingga satu tahun jika dalam satu wilayah, dan hal lain semacamnya, sebagaimana yang terkenal dalam pendapat Imam Malik. Mereka mengesahkan jual beli secara mu’athah secara mutlak, yang merupakan pendapat dalam mazhab Imam Syafi'i. Di antara mereka ada yang berkata bahwa jual beli dengan sistem mu’athah yang biasa dilakukan oleh masyarakat. Hal itu merupakan pilihan sebagian kelompok dari para sahabat yang terkahir. Dan hanya Allah yang lebih mengetahui. Sebagaimana hal itu telah disepakati. Firman Allah: (Dan janganlah kamu membunuh dirimu) yaitu dengan melakukan larangan Allah, berbuat maksiat, memakan harta di antara kalian dengan cara yang bathil. (sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu) yaitu dalam apa yang diperintahkan dan dilarang Allah kepada kalian. Diriwayatkan dari riwayat dari Amr bin ‘Ash, dia berkata, ketika Rasulullah SAW mengutusnya pada pertempuran Salasil, dia berkata, “Aku bermimpi (basah) di malam yang sangat dingin. Aku merasa takut bahwa jika aku mandi, aku akan kesakitan. Jadi aku bertayamum kemudian melakukan shalat Subuh dengan para sahabatku. Dia berkata,”Ketika kami tiba di dekat Rasulullah SAW, aku menyampaikan hal ini kepada beliau, dan beliau bersabda, “'Amr, kau melakukan shalat dengan para sahabatmu dalam keadaan junub?” Aku menjawab, “Ya, wahai Rasulullah. Aku bermimpi (basah) di malam yang sangat dingin dan aku takut jika aku mandi, aku akan kesakitan.” Lalu beliau menyebutkan firman Allah (Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu) Lalu aku bertayamum kemudian melakukan shalat, Kemudian Rasulullah SAW tersenyum dan tidak mengatakan apa-apa.

Tafsir As-Sa'di
Buka

29. Allah melarang para hambaNya yang beriman dari memakan harta diantara mereka dengan cara yang batil, hal ini mencakup memakan harta dengan cara pemaksaan , pencurian, mengambil harta dengan cara perjudian, dan pencaharian yang hina bahkan bisa jadi termasuk juga dalam hal ini adalah memakan harta sendiri dengan sombong dan berlebih-lebihan, karena hal tersebut adalah termasuk kebatilan dan bukan dari kebenaran. kemudian setelah Allah mengharamkan memakan harta dengan cara yang batil, Allah membolehkan bagi merekla memakan harta dengan cara perniagaan dan pencaharian yang tidak terdapat padanya penghalang-penghalang dan yang mengandung syarat-syarat seperti saling ridha dan sebagainya. ”dan janganlah kamu membunuh dirimu” maksudnya, janganlah sebagian kalian membunuh sebagain yang lain, dan janganlah seseorang membunuh dirinya, dan termasuk dalam hal itu adalah menjerumuskan diri kedalam kehancuran dan melakukan perbuatan-perbuatan berbahaya yang mengakibatkan kematian dan kebiasaan, ”sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu” dan diantara rahmatNya adalah dimana Allah memelihara diri, dan harta kalian, serta melarang kalian dari menyia-nyiakan dan membinasakannya, dan Allah menjadikan adanya hukuman atas hal tersebut berupa had-had. Perhatikanlah suatu ringkasan dan penyatuan dalam firman Allah “janganlah kamu saling memakan harta sesamamu” dan “dan janganlah kamu membunuh dirimu” bagaimana firmanNya itu mencakup harta-harta selain dirimu, harta dirimu sendiri, membunuh dirimu dan membunuh selain dirimu dengan ungkapan yang begitu pendek daripada perkataan “janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian lain dan janganlah sebagian kalian membunuh sebagian yang lain” dengan tidak mencakupnya ungkapan tersebut akan harta orang lain dan membunuh orang lain padahal menghubungkan kata dengan harta dan jiwa kepada seluruh kaum mukminin merupakan dalil bahwa kaum mukminin dalam kasih sayang mereka, mencintai dan mengasihi diantara mereka dan maslahat-maslahat mereka adalah seperti satu tubuh, dimana keimanan itulah yang menyatukan mereka pada maslahat-maslahat mereka, dunia maupun akhirat. Dan tatkala Allah melarang mereka dari memakan harta dengan cara yang batil yaitu suatu cara yang mengandung marabahaya atas diri mereka, terhadap orang yang memakannya dan orang yang mengambil hartanyalalu Allah membolehkan bagi mereka perkara yang mengandung kemaslahatan untuk mereka berupa beberapa bentuk mata pencaharian dan perniagaan serta beberapa bentuk profesi dan persewaan dengan berfirman, ”kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka dianatar kamu” yaitu bahwasannya hal tersebut adalah boleh bagi kalian. dan Allah mensyaratkan adanya keridhaan dari kedua pihak padahal perkara itu adalah sebuah perniagaan hal itu menjadi suatu indikasi bahwasannya akad perniagaan itu disyariatkan bukan dari akad riba karena riba bukan lah dari perniaagaan bahkan riba itu adalah perkara yang bertentangan dengan maksud dari perniagaan.didalam perniagaan harus ada keridhaan dari kedua belah pihak dan masing-masing pihak melaksanakannya dengan penuh kesadaran dan pilihannya dan merupakan kesempurnaan dari saling merelakan adalah agar apa yang menjadi akad atasnya itu adalah suatu barang yang diketahui, karena bila tidak diketahui maka tidaklah aka nada yang namanya suka sama suka, dan agar barang tersebut mampu diserahkan, karena barang yang tidak mampu diserahkan adalah sejenis dengan tindakan perniagaan perjudian. dari perniagaan gharar (yang memiliki unsur penipuan) dengan segala bentuknya yang tidak mengandung saling suka sama suka, maka akadnya tidaklah sah. ayat ini menunjukan bahwa juga bahwa akad itu akan terlaksana (sah) dengan hal apapun yang menunjukan kepadanya berupa perkataan maupun perbuatan karena Allah telah mensyaratkan suka sama suka padanya, maka dengan jalan apapun tercapainya suka sama suka niscaya tercapai pula akadnya dengan hal tersebut. Kemudian Allah menutup ayat ini dengan firmanNya “sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu” dan diantara bentuk rahmatNya adalah Allah melindungi darah dan harta-harta kalian, memeliharanya, dan melarang kalian dari menumpuhkannya.

Tafsir Al-Wajiz
Buka

29. Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil harta selain milik kalian dengan cara yang diharamkan syariat, sepeti riba, judi, memalak, dan menipu. Namun kalian diperbolehkan untuk mengambil harta mereka dengan melakukan perniagaan yang berdasarkan pada kerelaan atau dengan kebaikan hati antara dua belah pihak, dan berpegang teguh pada syariat. At-Tijarah adalah tindakan jual-beli. At-Taradhi adalah transaksi antara dua orang yang melakukan jual-beli tanpa adanya tipuan, tindakan menutupi kecacatan barang, tindakan perjudian dan riba. Dan sebaiknya kalian tidak saling membunuh dengan cara yang zalim dan penuh kebencian, tanpa dibenarkan oleh syariat. Dan sebaiknya seseorang tidak bunuh diri. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih terhadap kalian dengan mengharamkan dan mencegah kalian melakukan perkara tersebut.

Tafsir Al-Mishbah
Buka

QS. At-Taubah (9): Ayat 111 Rujukan #3
۞ إِنَّ ٱللَّهَ ٱشْتَرَىٰ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَٰلَهُم بِأَنَّ لَهُمُ ٱلْجَنَّةَ ۚ يُقَٰتِلُونَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ ۖ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِى ٱلتَّوْرَىٰةِ وَٱلْإِنجِيلِ وَٱلْقُرْءَانِ ۚ وَمَنْ أَوْفَىٰ بِعَهْدِهِۦ مِنَ ٱللَّهِ ۚ فَٱسْتَبْشِرُوا۟ بِبَيْعِكُمُ ٱلَّذِى بَايَعْتُم بِهِۦ ۚ وَذَٰلِكَ هُوَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ
innallāhasytarā minal-mu`minīna anfusahum wa amwālahum bi`anna lahumul-jannah, yuqātilụna fī sabīlillāhi fa yaqtulụna wa yuqtalụna wa’dan ‘alaihi ḥaqqan fit-taurāti wal-injīli wal-qur`ān, wa man aufā bi’ahdihī minallāhi fastabsyirụ bibai’ikumullażī bāya’tum bih, wa żālika huwal-fauzul-‘aẓīm
"Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar."

Eksplorasi Komparatif 5 Tafsir Riwayah & Dirayah

Tafsir Ringkas Kemenag
Buka

Setelah dijelaskan orang yang mendirikan bangunan atas landasan kedurhakaan kepada Allah, maka pembangunnya akan hancur bersama bangunannya tersebut, lalu Allah memberi perumpamaan jual beli antara Allah dengan pejuang di jalan-Nya sebagaimana tertera pada ayat berikut: sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin, yakni menjanjikan secara pasti kepada mereka yang secara tulus berjuang di jalan Allah, baik berupa diri, yakni jiwa maupun harta mereka, maka dengan pasti Allah akan memberikan balasan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah dengan harta bahkan jiwa; sehingga mereka mem-bunuh atau terbunuh. Masuknya mereka ke dalam surga adalah merupakan janji yang benar dari Allah sebagaimana tertulis di dalam taurat, injil, dan Al-Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya selain daripada Allah' pasti tidak ada. Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, sehingga kamu mendapatkan surga, dan demikian itulah kemenangan yang agung. Mereka itu adalah orang-orang yang bertobat baik karena melakukan dosa maupun tidak melakukan dosa, beribadah secara berkesinambungan, memuji Allah sebagai rasa syukur, mengembara untuk tujuan kebaikan, rukuk, sujud, yakni salat sebagai wujud tunduk dan patuh kepada Allah, menyuruh berbuat makruf dan mencegah dari yang mungkar dan yang memelihara, yakni melaksanakan hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang yang beriman yang mempunyai sifat-sifat yang sudah disebutkan.

Tafsir Ibnu Katsir
Buka

Allah SWT memberitahukan bahwa Dia mengganti apa dikorbankan oleh hamba-hambaNya yang beriman di jalan Allah, berupa jiwa dan harta mereka dengan surga. Ini merupakan karunia, kemurahan dan kebaikanNya. Sesungguhnya Allah menerima apa yang ditukarkan berupa kemuliaan untuk hamba-hambaNya yang taat kepadaNya. Oleh karena itu, Hasan Al-Bashri dan Qatadah berkata, "Demi Allah, Allah telah melakukan jual beli kepada mereka, lalu Allah memahalkan harga mereka" Firman Allah: (Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh) yaitu baik mereka terbunuh atau membunuh, atau keduanya mereka alami, maka maka balasan surga diwajibkan atas mereka Oleh karena itu dalam disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim: (Allah menjamin bagi orang yang berangkat berjihad di jalanNya, yang tidak berangkat melainkan untuk berjihad di jalanKu dan membenarkan rasul-rasulKu, bahwa jika Allah mewafatkannya, maka Dia memasukkannya ke dalam surga atau mengembalikannya ke tempat tinggalnya yang dia berangkat darinya seraya memperoleh pahala yang dia dapatkan atau harta rampasan perang. Firman Allah SWT: ((Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam kitab Taurat, Injil, dan Al-Qur'an) penegasan janji itu, dan pemberitahuan bahwa Allah mencatat janji atas DzatNya yang Maha Mulia, lalu Dia menurunkannya kepada para rasulNya melalui kitab-kitabNya yang agung, yaitu Taurat yang diturunkan kepada nabi Musa AS, Injil yang diturunkan kepada nabi Isa AS, dan Al-Qur'an yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW. Firman Allah: (Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah?) Sesungguhnya Dia tidak mengingkari janji. ini sebagaimana firmanNya: (Dan siapakah orang yang lebih benar perkataannya daripada Allah?) (Surah An-Nisa: 87), (Dan siapakah yang lebih benar perkataannya daripada Allah?) (Surah An-Nisa: 122) Oleh karena itu Allah berfirman: (Maka bergembiralah dengan jual beli yang lelah kalian lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar) yaitu, maka bergembiralah orang yang menunaikan janji ini dengan keberuntungan yang agung dan nikmat yang kekal.

Tafsir As-Sa'di
Buka

111. Allah mengabarkan suatu berita yang benar dan menjanjikan janji yang benar dengan jual beli dan tukar menukar yang agung, yaitu bahwa Dia “membeli dari orang-orang Mukmin, diri dan harta mereka.” Diri dan harta tersebut adalah harga dan barang yang dijual “dengan memberikan Surga untuk mereka”, yang di dalamnya terdapat segala yang diinginkan oleh jiwa dan yang dinikmati oleh mata, dari berbagai bentuk kenikmatan, kesenangan, kebahagiaan, bidadari-bidadari yang jelita, dan tempat tinggal yang indah. Bentuk akad dan jual belinya adalah hendaknya mereka mengorbankan jiwa dan harta mereka untuk Allah dalam berjihad melawan musuh-musuhNya, untuk meninggikan kalimatNya dan menampakkan agamaNya. “Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh.” Akad dan jual beli ini dinyatakan Allah dengan ditegaskan dengan berbagai penegasan. “(Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan al-Quran.” Yang merupakan kitab paling mulia, paling sempurna, dan paling tinggi, yang hadir di dunia, ia dibawa oleh para Rasul ulul azmi paling sempurna, dan semuanya sepakat di atas janji yang benar ini. “Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah”, wahai orang-orang Mukmin yang melaksanakan apa yang telah Allah janjikan “dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu”, yakni agar kamu berbahagia dengan itu, agar sebagian menyampaikan berita kepada sebagian yang lain, dan sebagian mendorong sebagian yang lain. “Dan itulah kemenangan yang besar”, yang tidak ada keberuntungan yang lebih besar dan lebih mulia darinya, karena ia mengandung kebahagiaan abadi dan nikmat yang langgeng, serta keridhaan Allah yang lebih besar daripada kenikmatan Surga. Jika kamu ingin mengetahui kadar transaksi perdagangan tersebut, maka lihatlah kepada pembeli, siapa dia? Dia-lah Allah, lihatlah gantinya, yaitu ganti yang paling agung dan paling mulia, Surga yang penuh dengan segala kenikmatan, lihatlah kepada harga yang dibayarkan padanya, yaitu jiwa dan harta yang merupakan sesuatu yang paling dicintai oleh manusia, lihatlah kepada orang yang mana jual beli ini terjadi melalui kedua tangannya, yaitu Rasul paling mulia, dengan kitab apa ia dicatat? Dengan Kitab Allah yang termulia yang dibawa oleh makhluk termulia.

Tafsir Al-Wajiz
Buka

111. Setelah menerangkan aib orang-orang munafik, Allah menjelaskan keutamaan jihad, yaitu mengganti jiwa dan harta dengan surga. Sesungguhnya Allah memberi pahala para mujahid berupa surga. Mereka terbunuh karena meninggikan kalimat dan agama Allah. Mereka membunuh orang-orang kafir dalam perang atau mati syahid. Allah memberi mereka janji yang benar dan pasti berupa surga dalam kitab-kitabNya yang telah diturunkan, yaitu Taurat, Injil dan Al-Qur’an. Tidak ada yang lebih baik dalam berjanji dan menepatinya selain Allah yang tidak pernah mengingkari janji. Maka tampakkanlah rahasia-rahasiamu wahai para mujahid dengan perniagaan dan ganti rugi ini. Sesungguhnya itu adalah penawaran yang menguntungkan. Kemenangan surga tersebut adalah kemenangan agung yang tidak ada bandingnya. Ayat ini turun ketika 70 orang berjanji kepada Rasulallah SAW di tembok besar kedua untuk beribadah hanya kepada Allah dan meninggalkan kesyirikan, dan Allah membalas mereka sebagai mana mereka mengorbankan diri dan harta mereka. Dan bayarannya adalah surga. Mereka berkata: “Keuntungan perniagaan tidak membuat kami jauh dan menyerah, maksudnya kami tidak akan mengingkari janji dan tidak mengharapkan balasan dari janji tersebut.”

Tafsir Al-Mishbah
Buka

QS. Al-Jumu'ah (62): Ayat 10 Rujukan #4
فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَٱبْتَغُوا۟ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
fa iżā quḍiyatiṣ-ṣalātu fantasyirụ fil-arḍi wabtagụ min faḍlillāhi ważkurullāha kaṡīral la’allakum tufliḥụn
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."

Eksplorasi Komparatif 5 Tafsir Riwayah & Dirayah

Tafsir Ringkas Kemenag
Buka

Apabila salat wajib telah dilaksanakan di awal waktu dengan berjamaah di masjid; maka bertebaranlah kamu di bumi, kembali bekerja dan berbisnis; carilah karunia Allah, rezeki yang halal, berkah, dan melimpah dan ingatlah Allah banyak-banyak ketika salat maupun ketika bekerja atau berbisnis agar kamu beruntung, menjadi pribadi yang seimbang, serta sehat mental dan fisik.11. Ayat sebelumnya mengingatkan orang-orang beriman agar kembali bekerja mencari rezeki yang halal apabila sudah melaksanakan salat Jumat. Ayat ini menegur kaum muslim yang meninggalkan Rasulullah ketika sedang menyampaikan khutbah Jumat untuk berburu barang dagangan. Dan apabila mereka, orang-orang beriman yang sedang menyimak khutbah Jum'at, melihat perdagangan, kafilah dagang yang membawa barang-barang berharga tiba di Madinah atau permainan, hiburan musik dan tari yang diselenggarakan guna menyambut kafilah dagang yang baru tiba dari Syam, mereka, sebagian besar orang-orang yang sedang menyimak khutbah Jumat itu, segera menuju kepadanya, ke tempat kafilah dagang dan hiburan itu; dan mereka meninggalkan engkau Muhammad yang sedang berdiri, menyampaikan khutbah Jumat. Katakanlah, wahai Muhammad kepada mereka, ?Apa yang ada di sisi Allah, kenikmatan surga yang diberikan kepada orang yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya lebih baik daripada permainan, hiburan, musik dan tari, dan perdagangan barang-barang berharga yang dicari dan disukai manusia.? Dan Allah pemberi rezeki yang terbaik kepada setiap manusia.

Tafsir Ibnu Katsir
Buka

Ayat 9-10 Sesungguhnya hari Jumat disebut Jumu'ah karena dari kata “al-jam'u” karena sesungguhnya orang-orang Islam berkumpul setiap tujuh hari sebanyak satu kali di dalam masjid-masjid yang besar. Dan pada hari itu semua makhluk telah sempurna penciptaannya, dan sesungguhnya itu merupakan hari keenam dari tahun dimana Allah menciptakan padanya langit dan bumi. Padanya juga Allah menciptakan nabi Adam, dan memasukkannya ke dalam surga, dan padanya juga nabi Adam dikeluarkan dari surga, dan pada hari Jumat pula hari kiamat terjadi. Pada hari Jumat terdapat suatu saat yang tidak ada seorangpun yang beriman dapat menjumpainya, sedangkan dia dalam keadaan memohon kebaikan kepada Allah di dalamnya, melainkan Allah akan mengabulkan apa yang dia minta. Sebagaimana disebutkan banyak hadits shahih yang menjelaskannya. Diriwayatkan dari Qurtsa' Adh-Dhabbi, telah menceritakan kepada kami Salman, dia berkata bahwa Rasulallah SAW bersabda,"Wahai Salman, apakah hari Jumat itu?" aku menjawab,"Allah dan RasulNya lebih mengetahui." Maka Rasulullah SAW bersabda: “Hari Jumat itu adalah hari yang padanya Allah menghimpunkan kedua orang tuamu, atau orang tuamu” Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk berkumpul untuk mengerjakan ibadah kepadaNya di hari Jumat. Maka Allah SWT berfirman: (Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah) yaitu bulatkanlah niat, tekad, dan pentingkanlah oleh kalian untuk pergi menunaikan ibadah kepadaNya. yang dimaksud dengan “As-sa'yu” dalam ayat ini bukan berjalan, melainkan makna yang dimaksud adalah mementingkannya. Sebagaimana firman Allah SWT: (Dan barang siapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh, sedangkan ia adalah mukmin) (Surah Al-Isra’: 19) Firman Allah SWT: (apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat) Yang dimaksud dengan seruan ini adalah seruan kedua yang biasa dilakukan di hadapan Rasulullah SAW apabila beliau keluar dan duduk di atas mimbar, maka pada saat itu adzan diserukan di hadapannya. Adapun seruan pertama yang ditambahkan oleh Amirul Mu’minin, Utsman bin Affan, sesungguhnya hal itu dilakukan karena banyak orang, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Bukhari, dari As-Sa'ib bin Yazid, dia berkata bahwa dahulu seruan adzan pada hari Jumat mula-mula dilakukan apabila imam telah duduk di atas mimbar di masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar. Dan ketika masa Utsman bin Affan telah berlangsung beberapa masa dan orang-orang bertambah banyak, maka ditambahkanlah seruan yang kedua di atas Az-Zaura, yaitu diserukan adzan di atas semua rumah yang dikenal dengan sebutan Az-Zaura’, yang merupakan rumah yang tertinggi di Madinah pada masa itu di dekat masjid. Firman Allah SWT: (dan tinggalkanlah jual beli) yaitu bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, jika shalat telah diserukan. Oleh karena itu maka para ulama sepakat bahwa haram melakukan jual beli setelah adzan kedua. Tetapi mereka berbeda pendapat mengenai masalah jual beli terima tanpa ijab kabul atau tidak? Ada dua pendapat mengenainya, makna yang tampak adalah, hal itu tidak sah, sebagaimana yang dijelaskan secara lengkap pada tempatnya; hanya Allah yang lebih Mengetahui. Firman Allah SWT: (Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui) yaitu kalian meninggalkan jual beli dan bergegas untuk mengingat Allah dan shalat itu lebih baik bagi kalian, yaitu bagi kehidupan dunia dan akhirat, (jika kamu mengetahui). Firman Allah SWT: (Apabila shalat telah ditunaikan) yaitu, apabila shalat diselesaikan (maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah) Setelah mereka dilarang melakukan transaksi setelah seruan yang memerintahkan mereka untuk berkumpul, kemudian diizinkan bagi mereka setelah itu untuk bertebaran di muka bumi untuk mencari karunia Allah (Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah) firman Allah SWT (dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung) yaitu di saat kalian melakukan transaksi jual beli dan saat menerima dan memberi, banyaklah mengingat Allah, dan janganlah kalian disibukkan oleh urusan dunia kalian sehingga kalian melupakan hal yang bermanfaat bagi kalian di akhirat.

Tafsir As-Sa'di
Buka

10. Perintah untuk meninggalkan jual beli ini berlaku selama shalat berlangsung, dan “apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi,” untuk mencari rizki dan berbagai perdagangan. Karena sibuk dengan berdagang merupakan penyebab orang melalaikan Allah. Allah memerintahkan supaya banyak mengingatNya agar hal itu bisa dihindari seraya berfirman, “Dan ingatlah Allah banyak-banyak,” maksudnya ketika kalian berdiri, duduk, dan berbaring, “supaya kamu beruntung.” Karena banyak mengingat Allah merupakan sebab keberuntungan terbesar.

Tafsir Al-Wajiz
Buka

10. Jika kalian telah melaksanakan shalat dan memiliki waktu lengang, maka menyebarlah kalian di bumi, carilah rejeki dari keutamaan Allah dengan sungguh-sungguh dan banyak-banyaklah mengingat Allah dengan ucapan dan lisan kalian di majelis-majelis kalian yang berbeda-beda dengan bertahmid, bertasbih, beristighfar dan dzikir lain yang serupa supaya kalian dapat memenangkan kebaikan dunia-akhirat

Tafsir Al-Mishbah
Buka