Surah Al-Maidah : Ayat 94
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَيَبْلُوَنَّكُمُ ٱللَّهُ بِشَىْءٍ مِّنَ ٱلصَّيْدِ تَنَالُهُۥٓ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ ٱللَّهُ مَن يَخَافُهُۥ بِٱلْغَيْبِ ۚ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih."

Tafsir Ringkas Kemenag
Ayat ini menjelaskan tentang ujian yang akan diberikan Allah kepada orang-orang yang sedang berihram untuk haji atau umrah. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya! Allah pasti akan menguji kamu pada waktu kamu sedang berihram untuk haji atau umrah dengan diharamkan membunuh hewan buruan yang hidup di tanah haram yang dengan mudah kamu peroleh dengan tangan dan tombakmu, karena banyak dan jinak. Hal ini bertujuan agar Allah mengetahui di antara kamu yang sedang berhaji dan umrah siapa yang benar-benar takut kepada-Nya dengan konsisten menjauhi larangan berihram, meskipun dia tidak melihat-Nya. Barang siapa melampaui batas kewajaran dalam berburu hewan setelah selesai melaksanakan haji dan umrah dalam berburu hewan di tanah haram, maka dia akan mendapat azab yang pedih di akhirat dengan dimasukkan ke dalam neraka. Hewan buruan di tanah haram, haram dibunuh. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya! selama kamu berihram untuk haji atau umrah janganlah kamu membunuh hewan buruan, baik yang boleh dimakan maupun tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, anjing buas, dan juga ular; ketika kamu sedang berihram untuk haji atau umrah. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, ketika kamu sedang berihram untuk haji atau umrah, maka dendanya ialah mengganti hewan yang dibunuh secara sengaja itu dengan hewan ternak yang sepadan jenis, usia, maupun beratnya dengan buruan yang dibunuhnya, di tanah haram tersebut yang ditentukan menurut putusan dua orang hakim atau dua orang tokoh yang adil di antara kamu sebagai hadyu, denda karena melanggar larangan ihram, yang dibawa ke ka'bah, yakni dibawa sampai ke tanah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin; atau membayar kafarat (tebusan) dengan memberi makan kepada orang-orang miskin, sepadan dengan harga hewan pengganti hewan yang dibunuh pada waktu berihram tersebut; atau berpuasa beberapa hari sepadan dengan makanan yang dikeluarkan itu; yaitu setiap satu mud lebih kurang 6, 5 ons beras yang diberikan kepada fakir miskin diganti dengan satu hari berpuasa. Ini bertujuan agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya, yaitu melanggar larangan ihram dengan membunuh hewan ternak yang hidup di tanah haram. Allah telah memaafkan apa yang kamu lakukan di masa lalu, membunuh hewan ternak pada waktu berihram di tanah haram sebelum turun ayat yang mengharamkan ini. Dan barang siapa kembali mengerjakannya dengan sengaja setelah ada larangan ini, niscaya Allah akan menyiksanya dengan azab yang pedih. Dan Allah mahaperkasa menghadapi hamba yang membangkang, memiliki kekuasaan untuk menyiksa siapa saja yang melanggar hukum-Nya.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 94-95 Al-Walibi meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (Sesungguhnya Allah akan menguji kalian dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombak kalian) dia berkata binatang buruan yang lemah dan kecil. Dia menguji hamba-hambaNya dengan hal itu dalam ihram mereka, jadi jika mereka mau, maka mereka bisa menangkapnya dengan tangan mereka. Namun Allah melarang mereka mendekatinya. Mujahid berkata tentang firmanNya: (Yang mudah didapat oleh tangan kalian) yaitu binatang buruan yang kecil dan yang baru tumbuh (dan oleh tombak kalian) yaitu yang besar (biarpun ia tidak dapat melihat-Nya) yaitu bahwa Alah SWT menguji mereka dengan binatang buruan. Allah melarang mereka dalam perjalanan mereka yang mana mereka mampu mengambil binatang buruan itu dengan tangan mereka dan dengan tombak mereka secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan, agar tampak ketaatan di antara mereka dalam keadaan sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, sebagaimana Allah SWT berfirman (Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Tuhannya Yang tidak tampak oleh mereka, mereka akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar) (Surah Al-Mulk: 12) Firman Allah SWT (Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu) As-Suddi dan lainnya berkata yaitu setelah pemberitahuan, peringatan dan pendahuluan ini (maka baginya azab yang pedih) yaitu pelanggarannya terhadap perintah dan syariat Allah. Kemudian Allah SWT berfirman: (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan, ketika kalian sedang ihram) Ini merupakan pengharaman dan larangan dari Allah SWT untuk membunuh binatang buruan dalam keadaan ihram. Hal ini terkait binatang yang boleh dimakan dari segi maknanya, meskipun hewan yang dilahirkan dari binatang itu dan dari binatang yang tidak boleh dimakan. Adapun binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya dari jenis hewan darat; maka menurut Imam Syafi’i, maka orang yang berihram boleh membunuhnya. Mayoritas ulama mengharamkan membunuh binatang itu juga, dan tidak ada pengecualian dari hal itu kecuali apa yang disebutkan di dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari jalur Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Ada lima hewan buruk yang boleh dibunuh, baik di tanah yang boleh membunuhnya maupun di tanah haram, yaitu burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing gila” Firman Allah SWT (maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya) Sebagian ulama membacanya dengan idhafah. Dan yang lain membacanya dengan menjadikannya ‘athaf (maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya) Ibnu Jarir meriwayatkan bahwa Ibnu Mas'ud membacanya (Fajazaa’uhu mitslu maa qatala minan na’ami). Dalam firmanNya (maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya) Masing-masing dari dua bacaan itu memiliki dalil yang dipilih oleh Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad serta mayoritas ulama, berupa kewajiban membayar sanksi dengan sesuatu yang setara dengan binatang yang dibunuh oleh orang yang berihram, jika itu setara dengan binatang yang jinak. Akan tetapi berbeda bagi Imam Abu Hanifah dia mewajibkan nilainya saja baik binatang buruan yang terbunuh itu binatang yang memiliki kesetaraan atau tidak. Dia berkata,“Dia bisa memilih, jika mau dia boleh menyedekahkan harganya, dan jika mau dia bisa membeli hadyu yang sesuai dengan harganya. Para sahabat menentukan hukum dengan membayatnya dengan binatang yang setara yang merupakan pendapat yang lebih utama untuk diikuti. Mereka menentukan bahwa membunuh burung unta maka dibayar dengan unta, membunuh sapi liar dibayar dengan sapi, membunuh kijang maka dibayar dengan domba. Firman Allah SWT (menurut putusan dua orang yang adil di antara kalian) yaitu keputusan terkait membayar denda dalam binatang yang setara atau sesuai dengan harganya dalam permasalahan membunuh binatang yang tidak memiliki kesetaraan itu diambil dua orang yang adil dari orang-orang muslim. Ali bin Abi Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas (sebagai hadyun yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu) Apabila orang yang berihram membunuh binatang buruan, maka dia dia dikenai hukum itu. Jika dia membunuh kijang atau hewan yang serupa, maka dia harus menyembelih kambing di Makkah; maka jika dia tidak menemukannya, maka dia harus memberi makan enam orang miskin, dan jika dia tidak menemukannya, maka dia harus bepuasa tiga hari. Jika dia membunuh rusa maka dia harus menyembelih sapi betina, dan jika dia tidak menemukan, maka dia harus memberi makan sepuluh orang miskin, dan jika tidak menemukan, maka harus berpuasa sepuluh hari. Jika membunuh burung unta, keledai, dan binatang liar yang besar, serta binatang sejenis, maka dia harus menyembelih unta, jika dia tidak menemukannya maka dia harus memberi makan tiga puluh, dan jika tidak menemukan maka dia harus berpuasa tiga puluh hari. Firman Allah SWT: (Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya) yaitu Kami mewajibkan atasnya kafarat agar dia merasakan hukuman dari perbuatannya yang melanggar hal itu (Allah telah memaafkan apa yang telah lalu) yaitu pada masa Jahiliah bagi orang yang berbuat baik dalam Islam dan mengikuti syariat Allah dan tidak melakukan kemaksiatan. Kemudian Allah SWT berfirman: (Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya) yaitu siapa saja yang melakukan hal itu setelah pelarangan dalam Islam dan tersampaikannya hukum syariat kepadanya (niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Mahakuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa) Dikatakan bahwa maknanya adalah Allah menghukumnya dengan membayar kafarat. Ini adalah pendapat yang disampaikan oleh Sa’id bin Jubair dan ‘Atha’. Kemudian mayoritas ulama’ salaf dan masa kini berpendapat bahwa ketika orang yang berihram membunuh binatang buruan maka dia harus membayar denda, dan tidak ada perbedaan antara yang pertama, kedua, dan ketiga. Bahkan jika dia melakukannya berulang kali atau tidak berulang-ulang. begitu juga tidak sengaja maupun disengaja. Ali bin Abi Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata,"Barang siapa membunuh binatang buruan secara tidak sengaja, dan dia dalam keadaan berihram, maka dia dikenai hukum itu setiap kali dia membunuhnya. Jika dia membunuh binatang buruan dengan sengaja, maka dia dikenai hukum membayar dendanya sekali; dan jika dia mengulangi lagi, maka dikatakan kepadanya,” Allah akan menyiksanya, sebagaimana Allah SWT berfirman. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas terkait orang yang dikenai hukum binatang buruan, lalu dia mengulangi lagi, dia berkata,”Dia tidak dikenai hukuman, dan Allah akan menyiksanya” Ibnu Jarir berkata terkait firmanNya: (Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa) Allah SWT berfirman,”Allah Maha Perkasa dalam kekuasaanNya, tidak ada seorang pun yang dapat memaksaNya, tidak ada yang dapat menghalangi penyiksaan orang yang disiksa olehNya, dan tidak ada satupun orang yang bisa menghalangi hukuman yang Dia kehendaki terhadap orang yang mau dihukum, karena semuanya adalah makhlukNya, dan perintah yang berlaku adalah perintahNya, dan bagiNya keagungan dan keperkasaan. Firman Allah (lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa) yaitu bahwa Dia Dzat yang menyiksa orang yang durhaka kepadaNya. Segala puji bagi Allah
Tafsir As-Sa'di
94. Ini termasuk karunia Allah atas hambaNya, di mana Dia memberikan apa yang dilakukanNya sebagai takdir dan keputusanNya agar mereka menaatinya, melangkah dengan ilmu, dan yang binasa biarlah binasa setelah tegaknya bukti, dan yang hidup biarlah hidup setelah tegaknya bukti. Firman Allah, “ Hai orang-orang yang beriman,” Allah pasti menimpakan cobaan imanmu; “ Sungguh Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan.” Maksudnya, sesuatu yang tidak banyak, sehingga menjadi ujian yang ringan, sebagai keringanan dan kemudahan dariNya untukMu. Binatang buruan yang denganNya Allah mengujimu, “mudah di dapat oleh tangan dan tombakmu” yakni kamu mungkin dapat menagkapnya, agar ujian terlaksana dengan itu, bukan binatang buruan yang tidak mungkin didapatkan oleh tangan dan tombak, karena jika demikian apa gunanya ujian? Kemudian Allah menyebutkan hikmah ujian itu, “ sesungguhnya Allah mengetahui,” dengan ilmu yang jelas atas makhluk yang di jadikan sebagai pijakan pahala dan hukuman, “orang yang takut kepadaNya, biar pun tidak dapat melihatnya,” maka dia menahan diriNya dari apa yang dilarang oleh Allah, walaupun dia mampu dan mungkin melakukanNya. Maka Dia akan memberiNya pahala yang besar. Agar Dia juga mengetahui orang yang tidak takut kepadaNya karena Dia tidak melihatNya, maka dia tetap melakukan kemaksiatan yang mungkin di lakukan dan Dia berburu binatang yang mungkin untuk diburu. “ Barangsiapa yang melanggar batas” di antara kamu sesudah penjelasan ini yang memangkas seluruh alasan dan menjelaskan apa yang benar, “ maka baginya azab yang pedih,” yaitu azab yang sangat menyakitkan. Hanya Allah yang mampu menjelaskannya, karena orang yang melampui batas ini tidak memiliki alasan. Pertimbangan utamanya adalah orang yang takut kepadaNya walaupun Dia tidak melihatNya dan Dia tidak berada di muka umum. Adapun menampakkan rasa takut kepada Allah di depan umum, maka bisa jadi di dorong oleh rasa ketakutannya terhadap manusia, maka dia tidak mendapatkan pahala karena itu.
Tafsir Al-Wajiz
94. Wahai orang-orang yang beriman, sungguh Allah akan menguji kalian semua dengan mengharamkan binatang buruan darat di tanah haram Mekah atau kalian diharamkan dalam keadaan berhaji dan umrah, yang bisa kalian buru menggunakan tangan dan tombak tanpa mengalami kesulitan, supaya apa yang diajarkan Allah berupa keadan orang-orang yang takut kepadaNya dalam keadaan sembunyi menjadi tampak, layaknya orang-orang yang takut kepadaNya secara terang-terangan. Maka barangsiapa menentang usai adanya larangan untuk berburu dalam keadaan ihram, maka baginya itu azab yang pedih di neraka Jahanam, Ini adalah perumpamaan ujian bagi Bani Israil agar tidak melakukan perselisihan di hari sabtu.

Sumber tafsir dari tafsirweb.com