Surah At-Taubah : Ayat 91
لَّيْسَ عَلَى ٱلضُّعَفَآءِ وَلَا عَلَى ٱلْمَرْضَىٰ وَلَا عَلَى ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ مَا يُنفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا۟ لِلَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۚ مَا عَلَى ٱلْمُحْسِنِينَ مِن سَبِيلٍ ۚ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,"
Tafsir Ringkas Kemenag
Inilah kelompok yang diizinkan untuk tidak ikut perang. Tidak ada dosa karena tidak pergi berperang atas orang yang lemah, baik karena usianya sudah tua maupun lemah fisik seperti kaum perempuan dan anak-anak, orang yang sakit dan orang miskin yang tidak memperoleh apa, yakni biaya atau bekal, yang akan mereka infakkan untuk berjihad juga untuk keluarga yang ditinggalkan, apabila mereka ikhlas dalam niat dan imannya kepada Allah dan senantiasa menunjukkan sikap ketaatan kepada rasul-Nya, maka tidak ada alasan apa pun untuk menyalahkan dan mencela mereka, sebab sejatinya mereka itu adalah orang-orang yang berbuat baik dan tidak membenci perintah jihad. Dan Allah maha pengampun, maha penyayang. Ini merupakan hukum yang berlaku bagi semua taklif agama, sebab pada dasarnya manusia itu tidak memperoleh beban di atas kesanggupannya. Dan begitu juga tidak ada dosa atas orang-orang miskin yang tidak memiliki kendaraan untuk digunakan berjihad lalu datang kepadamu, nabi Muhammad, agar engkau memberi kendaraan kepada mereka, lalu engkau berkata, aku tidak memperoleh atau tidak memiliki kendaraan untuk membawamu ikut berjihad, lalu mereka meninggalkan rasulullah kembali ke rumahnya, sambil mata mereka bercucuran air mata karena sedih, disebabkan mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka infakkan untuk ikut berperang.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 91-93 Kemudian Allah SWT menjelaskan udzur-udzur yang tidak ada dosa bagi orang yang tidak ikut berperang. Lalu Allah menyebutkan sebagian darinya yang lazim bagi seseorang yang tidak bisa terlepas darinya, yaitu lemah tubuhnya yang membuatnya tidak mampu bertahan dalam berjihad. Di antaranya juga buta, pincang, dan keadaan semacam itu. Oleh karena itu, dimulai dengan hal ini. Alasan lainnya yang keadaannya sementara seperti sakit yang menghambat dan menyulitkan tubuhnya untuk berangkat berjihad di jalan Allah; atau karena kemiskinannya sehingga dia tidak mampu mempersiapkan diri untuk berperang. Maka tidak ada dosa bagi mereka jika mereka memberi nasehat dalam keadaan tinggal mereka, dan tidak membuat gentar dan menghambat orang lain, serta mereka tetap berbuat baik dalam keadaan itu. Oleh karena itu Allah berfirman: (Tidak ada jalan sedikit pun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) Kemudian Allah SWT menunjukkan cacian terhadap orang-orang yang meminta izin untuk tinggal, padahal mereka adalah orang-orang kaya. Allah mengecam keridhaan mereka untuk tinggal di Madinah bersama para wanita yang ditinggalkan di rumahnya. (dan Allah telah mengunci mati hati mereka, maka mereka tidak mengetahui (akibat perbuatan mereka))
Tafsir As-Sa'di
91. Ketika Allah menyebutkan orang-orang yang mengemukakan udzur untuk tidak ikut berjihad, mereka ada dua golongan: golongan yang alasannya diterima oleh syariat dan golongan yang alasannya ditolak, maka hal itu dijelaskan dengan FirmanNya, “Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah”, jasmani dan penglihatannya, tidak mempunyai kemampuan untuk pergi berperang “atas nama orang-orang yang sakit.” Ini mencakup seluruh jenis sakit yang mana penderitanya tidak mampu keluar berjihad, seperti pincang, buta, demam, radang selaput dara, mati separuh dan lain-lain. “Dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan.” Yakni mereka tidak mendapatkan bekal dan kendaran untuk menempuh perjalanan jihad. Mereka itu tiada berdosa dengan syarat berlaku ikhlas kepada Allah dan RasulNya, yaitu beriman dengan iman yang benar, dengan niat dan tekad jika seandainya mereka mampu niscaya mereka akan berjihad, dan mereka melakukan apa yang mereka mampu, yaitu memberikan dorongan, ajaran, serta semangat kepada orang lain untuk berjihad. “Tidak ada jalan sedikit pun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik.” Yakni jalan untuk disalahkan, karena dengan kebaikan mereka terkait dengan hak Allah dan hak para hamba membuat mereka tidak disalahkan, jika seorang hamba melakukan apa yang dia mampu dengan baik, maka gugurlah kesalahan pada apa yang dia tidak mampu. Ayat ini dijadikan sebagai dalil atas sebuah kaidah, yaitu bahwa barangsiapa yang berbuat kebaikan kepada orang lain pada jiwanya atau pada hartanya dan lainnya, lalu kebaikannya itu menimbulkan kekurangan atau kerusakan, maka dia tidak bertanggung jawab (menanggung) karena dia berbuat baik, dan tidak ada jalan untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Sebagaimana ayat ini juga menunjukkan bahwa orang yang berbuat buruk seperti orang yang lalai, maka dia harus menanggungnya. “Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Di antara ampunan dan rahmatNya adalah bahwa Dia memaafkan orang-orang yang lemah dan memberi mereka pahala dengan niat kuat mereka, sama dengan pahala orang-orang yang mampu melakukan.
Tafsir Al-Wajiz
91. Tiada dosa bagi orang-orang lemah (Orang tua yang renta, para perempuan dan anak-anak) untuk meninggalkan jihad, tidak berdosa pula orang yang sakit seperti orang yang sakit-sakitan dan orang buta, dan tidak juga orang-orang fakir yang tidak bisa menafkahi diri sendiri. Apabila mereka ikhlas dalam keimanannya dan ikrarnya hanya kepada Allah, mengakui rasulullah sebagai Nabi dengan nubuwwahnya, menaati keduanya (Allah dan rasulullah) dalam perintah dan larangannya, maka tidaklah atas orang-orang yang ikhlas hanya kepada Allah dan rasulnya, yaitu mereka yang uzur itu, suatu dosa, celaan, dan teguran karena mundur dalam jihad. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang bagi mereka dengan memberikan keleluasaan bagi mereka dan tidak memberi beban yang tidak mampu mereka tanggung. Ayat ini turun terkait orang buta yang datang menanyai rasulullah SAW tentang aturan peperangan yang sebenarnya, lalu turunlah ayat {Laisa ‘alad dhu’afa’}