Surah An-Nahl : Ayat 91
وَأَوْفُوا۟ بِعَهْدِ ٱللَّهِ إِذَا عَٰهَدتُّمْ وَلَا تَنقُضُوا۟ ٱلْأَيْمَٰنَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ ٱللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
"Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat."
Tafsir Ringkas Kemenag
Petunjuk berikutnya adalah perintah untuk menepati janji. Allah berpesan, dan tepatilah janji yang telah kalian ikrarkan dengan Allah secara sungguh-sungguh apabila kamu berjanji, dan janganlah kamu melanggar sumpah, yaitu perjanjian yang kamu teguhkan setelah janji itu diikrarkan dengan menyebut nama-Nya. Bagaimana kamu tidak menepati janji dan sumpah yang telah diikrarkan dan diteguhkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu atas janji dan sumpah tersebut. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang kamu perbuat. Baik niat yang terpintas dalam hati maupun tindakan dan perbuatan yang kamu lakukan, baik yang rahasia maupun yang nyata, termasuk janji dan sumpah yang kamu ikrarkan, tidak ada yang samar bagi Allah. Dan janganlah kamu, dalam hal mengingkari janji yang telah diikrarkan dan sumpah yang telah diucapkan, seperti halnya seorang perempuan yang menguraikan kembali benangnya yang sudah dipintal dengan kuat sehingga menjadi cerai berai kembali. Sesungguhnya kamu tahu bahwa itu adalah tindakan bodoh dan buruk. Tindakan seperti itu sama halnya dengan kamu menjadikan sumpah dan perjanjian-Mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya, lebih banyak hartanya, lebih kuat kedudukannya, atau lebih tinggi posisinya dari golongan yang lain. Allah hanya menguji kamu dengan hal itu, yakni dengan adanya kelompok manusia yang lebih kaya dan berkedudukan lebih tinggi, dapatkah kamu tetap menepati janji dan memenuhi sumpahmu. Dan pasti pada hari kiamat kelak akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu. Allah akan memberi balasan sesuai perbuatan yang telah kamu lakukan.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 91-92 Ini merupakan sesuatu yang diperintahkan Allah, berupa menepati janji dan ikatan serta memelihara sumpah yang telah dikukuhkan. Oleh karena itu Allah SWT berfirman: (dan janganlah kalian membatalkan sumpah-sumpah (kalian) itu sesudah meneguhkannya) Tidak ada pertentangan antara ini dan firmanNya (Janganlah kalian jadikan (nama) Allah dalam sumpah kalian sebagai penghalang) (Surah Al-Baqarah: 224) dan antara firman Allah SWT (Yang demikian itu adalah kifarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kalian langgar). Dan jagalah sumpah kalian) (Surah Al-Maidah: 89) yaitu, janganlah meninggalkan sumpah tanpa membayar kafarat Tidak ada pertentangan di antara semua dalil ini dengan ayat yang disebutkan di sini, yaitu firmanNya: (dan janganlah kalian membatalkan sumpah-sumpah (kalian) itu sesudah meneguhkannya) Karena sesungguhnya yang dimaksud dengan sumpah-sumpah ini termasuk dalam janji-janji dan ikatan-ikatan, bukan sumpah-sumpah yang disampaikan untuk mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya. Mujahid berkata tentang firmanNya: (dan janganlah kalian membatalkan sumpah-sumpah (kalian) itu sesudah mengukuhkannya) yaitu sumpah, yaitu sumpah zaman Jahiliyah. Firman Allah: (Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kalian perbuat) ancaman dan peringatan terhadap orang yang membatalkan sumpahnya sesudah mengukuhkannya. Firman Allah: (Dan janganlah kalian seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya sesudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai-berai kembali) Mujahid, Qatadah, dan Ibnu Zaid berkata,”Ini merupakan perumpamaan bagi orang yang membatalkan sumpahnya sesudah mengukuhkannya” Firman Allah: (menjadi cerai-berai kembali) bisa menjadi isim mahsdar (wanita itu menguraikan kembali pintalannya menjadi cerai-berai) yaitu tercerai-berai. Bisa juga bahwa itu menjadi badal dari khabar dari kana, yaitu janganlah kalian menjadi orang yang melanggar sumpahnya.” bentuk jamak dari kata “Nakathsun” dari “naakitsun”. Oleh karena itu Allah berfirman kepada hambaNya (kalian menjadikan sumpah (perjanjian) kalian sebagai alat penipu di antara kalian) yaitu tipu muslihat dan makar (disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak dari golongan yang lain) yaitu, kalian mau bersumpah dengan orang lain jika mereka lebih banyak daripada jumlah kalian maka mereka memberi ketenangan kepada kalian. Namun jika kalian mempunyai kesempatan untuk beralasan, maka kalian beralasan. Lalu Allah SWT melarang hal tersebut, sebagai gambaran pihak yang rendah terhadap pihak yang lebih tinggi. Jika Allah SWT melarangnya dari beralasan dan keadaan ini, maka terlebih lagi jika disertai dengan kemampuan maka itu lebih dilarang Ibnu Abbas berkata tentang firmanNya (disebabkan adanya suatu golongan yang lebih banyak daripada golongan yang lain) yaitu lebih banyak. Mujahid berkata, dahulu mereka biasa mengadakan sumpah. Jadi mereka mendapati golongan yang lebih banyak dan lebih kuat daripada mereka, maka mereka dilarang dari hal itu. Adh-Dhahhak, Qatadah, dan Ibnu Zaid berkata sesuatu yang serupa. Firman Allah: (Sesungguhnya Allah hanya menguji kalian dengan hal itu) Sa'id bin Jubair berkata yaitu yang lebih banyak Ibnu Jarir berkata yaitu memerintahkan kepada kalian, dengan memenuhi janji itu (Dan sesungguhnya di hari kiamat akan dijelaskan-Nya kepada kalian apa yang dahulu kalian perselisihkan) Kemudian Allah membalas setiap orang yang beramal sesuai dengan baik buruk”.
Tafsir As-Sa'di
91. dan kandungan ayat ini mencakup seluruh hal yang dijanjikan seorang hamba kepada Rabbnya, berupa berbagai jenis ibadah, nadzar sumpah yang telah ia tetapkan jika pelaksanaannya merupakan sebuah kebajikan. Kandungan ayat ini juga mencakup akad yang telah dia langsungkan dengan orang lain, seperti (isi) akad antara dua orang yang menjalin akad perjanjian, dan seperti janji yang disampaikan oleh seorang hamba kepada orang lain dan ia telah meneguhkannya pada dirinya. Pada semua perkara itu, dia wajib memenuhi dan menyempurnakannya bila mampu. Oleh karena itu, Allah melarang pembatalannya. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah (mu) itu, sesudah meneguhkannya,” menetapkannya atas Nama Allah. “Sedang kamu telah menjadikan Allah atas kamu,” wahai orang-orang yang saling membuat perjanjian-perjanjian “sebagai saksi,” maka kalian tidak boleh untuk tidak melangsungkan perkara yang mana Allah kamu jadikan sebagai saksinya. Akibatnya, engkau tidak mengagungkan Allah dan melakukan pelecehan terhadapNya. Pihak lain telah ridha dengan sumpah dan penekanan yang mana kamu jadikan Allah padanya sebagai saksi. Sebagaimana ia telah mempercayaimu dan berprasangka baik kepadamu, maka, tepatilah apa yang engkau ucapkan dan tegaskan kepadanya. “Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat,” lalu Allah akan membalas setiap pelaku perbuatan atas dasar amalannya sesuai dengan niat dan maksudnya.
Tafsir Al-Wajiz
91. Dan tepatilah janji-janji yang kalian lakukan bersama Allah, dan manusia berupa perjanjian, akad, jual beli dan lain-lain. Janganlah kalian membatalkan sumpah yang sudah kalian lakukan. Sungguh kalian telah menjadikan Allah sebagai saksi dan pengawas bagi kalian agar menepatinya, Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kalian lakukan berupa penepatan dan pembatalan (sumpah, lalu membalas kalian atas hal itu. Ayat ini turun terkait perjanjian seseorang yang berjanji kepada nabi SAW atas nama Islam