Surah Al-Maidah : Ayat 90
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Tafsir Ringkas Kemenag
Melalui ayat ini, Allah memerintahkan kaum mukmin untuk menjauhi perbuatan setan. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah, kitab-Nya, dan rasul-Nya! sesungguhnya minuman keras, apa pun jenisnya, sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak memabukkan; berjudi, bagaimana pun bentuknya; berkurban untuk berhala, termasuk sesajen, sedekah laut, dan berbagai persembahan lainnya kepada makhluk halus; dan mengundi nasib dengan anak panah atau dengan cara apa saja sesuai dengan budaya setempat, adalah perbuatan keji karena bertentangan dengan akal sehat dan nurani serta berdampak buruk bagi kehidupan pribadi dan sosial; dan termasuk perbuatan setan yang diharamkan Allah. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu dalam kehidupan pribadi dan kehidupan sosial dengan peraturan yang tegas dan hukuman yang berat agar kamu beruntung dan sejahtera lahir batin dalam kehidupan dunia dan terhindar dari azab Allah di akhirat Allah menegaskan bahwa setan itu bertujuan menciptakan permusuhan dan kebencian di antara manusia. Dengan membujuk kamu meneguk minuman keras dan mendorong kamu mencoba-coba berjudi, setan hanyalah bermaksud dengan sangat cerdik menimbulkan permusuhan akibat kamu dipengaruhi minuman keras dan kecanduan judi. Minuman keras dan judi juga menimbulkan kebencian antara kamu dengan anak, istri, saudara, tetangga, dan teman-temanmu. Di samping itu, minuman keras dan judi itu menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, karena pikiranmu menjadi kusut, hatimu menjadi kusam, dan jiwamu menjadi kotor; maka tidakkah kamu mau berpikir jernih dan sadar, serta bertekad untuk berhenti dari kebiasaan meneguk minuman keras dan berjudi itu'
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 90-93 Allah SWT berfirman seraya melarang hamba-hambaNya yang beriman dari meminum khamr dan mempraktekkan maisir yaitu perjudian. Adapun “Anshab” Ibnu Abbas, Mujahid, ‘Atha’, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan dan lainnya bahwa itu adalah batu dimana mereka menyembeli hewan sembelihan mereka di sisinya. Adapun “Azlam” adalah tingkat-tongkat yang mereka gunakan untuk mengadu nasib. Firman Allah SWT (perbuatan keji, termasuk perbuatan setan) Ali bin Abi Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, yaitu perbuatan yang dimurkai dan merupakan perbuatan setan. Sa'id ibnu Jubair berkata yaitu dosa (Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu) dhamir pada ayat itu kembali merujuk kepada “Ar-rijsu”, yaitu tinggalkanlah hal itu (agar kalian mendapat keberuntungan) Hal ini merupakan anjuran.. Kemudian Allah SWT berfirman: (Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalang-halangi kalian dari mengingati Allah dan salat; maka kenapa kalian tidak berhenti) Ini merupakan ancaman dan peringatan.
Tafsir As-Sa'di
90-91. Allah mencela hal-hal yang buruk ini. Dia menjelaskan bahwa semua itu termasuk perbuatan setan, bahwa ia adalah perbuatan buruk, “maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu,” artinya, tinggalkanlah, “agar kamu mendapat keberuntungan.” Keberuntungan tidak diraih kecuali dengan meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah, khususnya perbuatan-perbuatan buruk yang disebutkan disini. Ia adalah khamar yaitu semua yang merusak akal dengan menutupinya karena mabuk, judi; yaitu semua permainan yang memiliki bayaran (timbal balik) dari kedua belah pihak seperti taruhan dan semacamnya. Berhala, yaitu sesembahan dan tandingan dan semacamnya yang diangkat dan disembah selain Allah, dan anak panah yang dengannya mereka mengundi nasib. Allah melarang empat perkara ini, mencercanya, dan menjelaskan dampak negative yang menuntut untuk meninggalkannya: Di antaranya: Bahwa ia adalah rijsun, yakini, najis dan buruk secara maknawi walaupun bukan najis secara materi. Perkara- perkara yang kotor wajib di hindari agar tidak tercemar oleh kotorannya. Di antaranya: Ia termasuk perbuatan setan yang termasuk musuh manusia yang paling berbahaya, dan sudah di maklumi dan harus di waspadai, gerak-gerik gerakannya harus sudah di waspadai khususnya gerak-gerik yang bertujuan untuk menjerat musuhnya, karena padanya terdapat kebinasaan, maka harus dan harus menjauhi perbuatan musuh yang nyata, mewaspadainya, dan takut untuk terjebak ke dalamnya. Di dalamnya: Seorang hamba tidak dapat meraih keberuntungan kecuali menjauhinya, karena keberuntungan itu keberhasilan meraih kemenangan yang di cari dan yang dicintai dan keselamatan dari yang di takuti. Perkara-perkara ini adalah penghalang dan penghambat keberuntungan. Di antaranya: Perkara-perkara ini adalah pemicu permusuhan dan kebencian di antara manusia, dan setan itu rajin menghembuskannya khususnya melalui khamar dan judi, untuk menjerumuskan orang-orang Mukmin ke dalam permusuhan dan kebencian, karena khamar mengakibatkan terganggunya akal dan hilangnya daya kerja yang menyulut permusuhan antara dirinya dengan saudar-saudaranya yang Mukmin, lebih-lebih jika hal itu di iringi dengan sebab-sebab yang merupakan konsekuensi dari mabuk; bisa jadi sampai membunuh. Sementara judi, di mana salah satunya menyalahkan yang lain dan menyita hartanya yang banyak tampa imbalan apa pun adalah salah satu pemicu terbesar bagi permusuhan dan kebencian. Di antaranya: Perkara-perkara ini menghalangi hati dan di ikuti oleh badan dari berdzikir (mengingat) Allah dan shalat, yang mana seorang hamba di ciptakan untuk kedua ibadah tersebut dan dengan keduanyalah kebahagiaan dapat ia raih. Khamar dan judi menghalangi kadar itu dengan hal yang besar, membuat hati dan pikirannya sibuk dari keduannya sehingga waktu yang panjang berlalu, sementara dia tidak mengetahi dimana dia berada. Kemaksiatan apa lagi yang besar dan lebih buruk dari kemaksiatan yang mengotori pelakunya, menjadikannya orang yang buruk, menjerumuskannya ke dalam perbauatan setan dan jebekannya sehingga dia mengikutinya seperti binatang ternak yang menbgikiti pengembalannya. Dan menghalangi keberuntungan seorang hamba, menyulut kebencian dan permusuhan di antara orang-orang Mukmin yang menghalanginya dari dzikir kepada Allah dan dari shalat? Adakah dampak negatif yang lebih besar dari ini? Oleh karena itu Allah menawarkan laranganNya kepada orang-orang yang berakal, “Apakah kamu berhenti?” orang-orang yang berakal, jika dia melihat sebagian dampak negatifnya, niscaya dia akan menolaknya, menahan diri darinya tanpa memerlukan nasihat panjang dan hardikan yang mendalam.
Tafsir Al-Wajiz
90. Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman yang memabukkan, berbagai jenis perjudian, berhala yang dipahat untuk disembah, dan mengundi nasib dengan anak panah (tongkat untuk perjudian) adalah najis dan keburukan yang kotor seperti bangkai. khamr, perbuatan kotor seperti perjudian, dan perbuatan lain yang disebutkan setelahnya di ayat ini, maka tinggalkanlah dan jauhilah sejauh-jauhnya. Hal ini menunjukkan suatu pengharaman dan menakut-nakuti agar tidak melakukannya, seperti perintah Al-Qur’an untuk menjauhi kesyirikan, menyembah berhala, dan bersaksi palsu, supaya kalian bisa memenangkan kebahagiaan dan ketenangan di dunia, dan memenangkan surga beserta kenikmatannya di akhirat. Ayat ini turun karena Sa’d bin Abi Waqash yang meminum khamr sebelum adanya pengharaman khamr, dan bertengkar dengan seorang laki-laki karena keduanya minum (khamr), atau karena ucapannya: “Orang-orang Muhajirin lebih baik daripada orang Anshar,” lalu temannya memukulnya menggunakan kulit kepala unta dan menyakiti hidungnya, kemudian turunlah ayat ini untuk keduanya

Sumber tafsir dari tafsirweb.com