Surah An-Nisa : Ayat 9
وَلْيَخْشَ ٱلَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا۟ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَٰفًا خَافُوا۟ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْيَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا

"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar."

Tafsir Ringkas Kemenag
Setelah menjelaskan anjuran berbagi sebagian dari harta warisan yang didapat kepada kerabat yang tidak mendapatkan bagian, ayat ini memberi anjuran untuk memperhatikan nasib anak-anak mereka apabila menjadi yatim. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan di kemudian hari anakanak yang lemah dalam keadaan yatim yang belum mampu mandiri di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan-Nya lantaran mereka tidak terurus, lemah, dan hidup dalam kemiskinan. Oleh sebab itu, hendaklah mereka para wali bertakwa kepada Allah dengan mengindahkan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar, penuh perhatian dan kasih sayang terhadap anak-anak yatim dalam asuhannya ayat ini memperingatkan bahaya berlaku aniaya khususnya kepada anak yatim. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim tanpa alasan yang dibenarkan menurut agama, dan menggunakannya untuk kepentingan diri mereka sendiri secara berlebihan, maka dengan perbuatan tersebut sebenarnya mereka itu memakan makanan yang haram dan kotor ibarat menelan api dalam perutnya dan tindakan mereka akan mengantar mereka masuk ke dalam api yang menyala-Nyala yaitu neraka. Tempat itu diperuntukkan bagi orangorang yang celaka.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 7-10 Said bin Jubair dan Qatadah berkata: “Orang-orang musyrik menjadikan harta warisan hanya untuk laki-laki dewasa dan mereka tidak memberi warisan sedikitpun kepada perempuan dan anak-anak kecil. Lalu Allah menurunkan ayat: (Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabatnya…) yaitu bahwa semua orang sama dalam ketentuan Allah. Mereka sama dalam ketentuan warisan, sekalipun bagian mereka berbeda sesuai dengan apa yang diwajibkan Allah bagi masing-masing mereka sesuai dengan apa yang diuraikan untuk orang yang mati, yaitu dari kerabat, pasangan, wali, Jadi warisan itu adalah sepotong daging, seperti sepotong daging dari nasab. Firman Allah (Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik (8)) Dikatakan maksudnya adalah ketika saat pembagian warisan kepada orang-orang yang memiliki hubungan kerabat hadir namun bukan bagian dari pewaris yang berasal dari kalangan (anak yatim dan orang miskin) maka berikanlah kepada mereka bagian yang ditinggalkan. Sesungguhnya hal itu wajib pada masa permulaan Islam. Dikatakan bahwa itu dianjurkan Maknanya yaitu ketika orang-orang fakir dari kerabat yang bukan bagian pewaris, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin hadir pada saat pembagian harta warisan yang melimpah. Lalu mereka menginginkan sebagian dari harta itu ketika melihat orang ini mengambilnya, dan orang itu mengambilnya. Lalu mereka merasa putus asa karena tidak mendapatkan apa-apa. Maka Allah SWT Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang memerintahkan agar memberikan sebagian sesuatu dari warisan itu kepada mereka, sebagai bentuk kebaikan dan sedekah kepada mereka, serta untuk menghibur kekecewaan mereka. Sebagaimana Allah SWT berfirman: (Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya) (Surah Al-An'am: 141) Allah juga mengecam orang-orang yang menyembunyikan harta mereka karena takut orang-orang yang membutuhkan dan orang-orang fakir akan mengetahuinya Firman Allah: (Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar (9)) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan Ibnu Abbas, dia berkat,“Hal ini mengenai seseorang yang mendekati ajalnya, lalu seseorang mendengar wasiatnya yang akan merugikan ahli warisnya. Lalu Allah memerintahkan orang yang mendengar wasiat itu agar bertakwa kepada Allah, memberi bantuan, dan menuntun ke jalan yang benar. Lalu dia memperlakukan ahli warisnya sebagaimana dia ingin memperlakukan dengan baik kepada ahli warisnya sendiri ketika khawatir terhadap mereka yang lemah. Demikian juga dikatakan oleh Mujahid dan lainnya. Disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim bahwa Rasulullah SAW ketika mengunjungi Sa'ad bin Abi Waqqas, Sa'ad berkata, "Wahai Rasulullah, aku memiliki banyak harta, namun tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang anak perempuanku, apakah aku boleh menyedekahkannya dengan dua pertiga hartaku?“ Rasulullah SAW bersabda; “Jangan”, dia bertanya; “Ataukah setengahnya? “ Beliau bersabda: “Jangan,” dia bertanya,”Atau sepertiga?” beliau bersabda: “Sepertiga. Sepertiga itu sudah banyak” Kemudian Rasulullah SAW bersabda,”Kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka miskin lalu meminta-minta manusia”
Tafsir As-Sa'di
9. sebuah pendapat berkata, dialog ini ditunjukan kepada orang yang menjenguk seseorang yang sedang sekarat dan ia berlaku berat sebelah dalam wasiatnya agar orang yang menjenguk itu memerintahkan kepadanya untuk adil dalam wasiatnya tersebut dan berlaku sama rata. Dengan dalil firman Allah ta'ala ”dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar,” yaitu yang lurus dan sesuai dengan keadilan dan kebaikan, dan bahwasannya mereka memerintahkan orang yang hendak memberikan wasiat terhadap anak-anaknya dengan perkara seperti yang mereka sukai dalam bermuamalah terhadap anak-anak mereka setelah kematian mereka sendiri. Pendapat lain berkata, yang dimaksudkan dalam ayat itu adalah para wali orang-orang yang tidak mampu membelanjakan harta dengan baik dari orang gila, anak kecil, dan orang-orang leemah agar para wali itu bermuamalah terhadap mereka dalam hal-hal yang bermanfaat bagi mereka, baik agama maupun dunia mereka sebagaimana mereka menginginkan mereka bermuamalah terhadap orang-orang yang lemah yang datang setelah mereka dari keturunan mereka. “oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Alllah” dalam status mereka sebagai wali orang lain, artinya yang memperlakukan mereka dalam suasana takwa kepada Allah tanpa menghina mereka, mengurus mereka dengan baik, dan mengharuskan mereka agar bertakwa kepada Allah.
Tafsir Al-Wajiz
9. Dan sebaiknya orang yang pemberi wasiat itu takut menzalimi anak-anak yatim, sebagaimana mereka mengkhawatirkan anak-anak mereka dizalimi setelah mereka tinggal mati. Sebaiknya para pemberi wasiat itu bersimpati dan memberi anak-anak yatim itu kasih sayang yang diberikan untuk anak-anak mereka sendiri. Sebaiknya juga mereka bertakwa kepada Allah dalam urusan itu dengan menjaga dan mengembangkan harta anak-anak yatim itu, serta berkata kepada mereka dengan perkataan yang benar, adil, dan lemah lembut seperti “wahai anakku” sehingga membuat mereka nyaman.

Sumber tafsir dari tafsirweb.com