Surah Al-Maidah : Ayat 89
لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."
Tafsir Ringkas Kemenag
Ayat ini menjelaskan macam-macam kafarat atau denda bagi siapa saja yang melanggar sumpah yang diucapkan secara sadar dan sengaja. Namun demikian, kafarat ini tidak berlaku bagi sumpah yang tidak disengaja. Allah tidak akan menghukum kamu, wahai orang beriman, disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja untuk diucapkan, seperti perkataan, tidak, demi Allah, atau benar, demi Allah, tetapi dia akan menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Jika kamu dalam mengucapkan sumpah itu benar-benar bermaksud untuk bersumpah, maka kafaratnya, denda pelanggaran sumpah supaya dosa sumpahmu diampuni oleh Allah, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, baik yang kamu kenal maupun tidak, yaitu dari jenis makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, baik dari segi jumlah maupun jenis makanannya, atau memberi mereka pakaian baru maupun layak pakai, atau memerdekakan seorang hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan. Barang siapa tidak mampu melakukannya, salah satu dari tiga pilihan kafarat tersebut, maka kafaratnya berpuasalah tiga hari dengan ikhlas sambil berharap agar Allah mengampuni dosa sumpah yang pernah diucapkannya. Itulah ketentuan Allah tentang kafarat sumpah-sumpahmu, apabila kamu benar-benar bersumpah dengan sengaja. Dan jagalah sumpahmu supaya kamu tidak mudah bersumpah, apalagi bersumpah palsu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukumnya tentang sumpah kepadamu agar kamu bersyukur kepada-Nya atas segala nikmat yang telah diberikan Allah kepada kamu. Melalui ayat ini, Allah memerintahkan kaum mukmin untuk menjauhi perbuatan setan. Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah, kitab-Nya, dan rasul-Nya! sesungguhnya minuman keras, apa pun jenisnya, sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak memabukkan; berjudi, bagaimana pun bentuknya; berkurban untuk berhala, termasuk sesajen, sedekah laut, dan berbagai persembahan lainnya kepada makhluk halus; dan mengundi nasib dengan anak panah atau dengan cara apa saja sesuai dengan budaya setempat, adalah perbuatan keji karena bertentangan dengan akal sehat dan nurani serta berdampak buruk bagi kehidupan pribadi dan sosial; dan termasuk perbuatan setan yang diharamkan Allah. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu dalam kehidupan pribadi dan kehidupan sosial dengan peraturan yang tegas dan hukuman yang berat agar kamu beruntung dan sejahtera lahir batin dalam kehidupan dunia dan terhindar dari azab Allah di akhirat.
Tafsir Ibnu Katsir
Telah dijelaskan pembahasan tentang bermain-main dalam sumpah sebelumnya dalam surat Al-Baqarah, sehingga tidak perlu diulangi di sini. Segala puji bagi Allah. Hal itu merupakan ucapan seorang lelaki yang tanpa disengaja, misalnya, "Tidak, demi Allah” dan "Benar, demi Allah" Pendapat ini adalah menurut mazhab Imam Syafii. Dikatakan juga,“dalam senda gurau, dan dikatakan dalam pendapat lain,”dalam kemaksiatan” dan dikatakan juga dengan sangkaan yang kuat. Itu merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Dikatakan juga pendapat bahwa itu dalam keadaan marah. Dikatakan juga dalam keadaan lupa, serta dikatakan juga oleh pendapat lain dalam sumpah karena meninggalkan makan, minum dan pakaian, dan hal-hal lain yang serupa, Mereka menggunakan dalil firman Allah: (Janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian) dengan sumpah yang kalian lakukan dengan sengaja (Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin) yaitu orang-orang yang membutuhkan dari orang-orang fakir dan orang-orang yang tidak dapat bisa mencukupi kehidupannya Terkait firman Allah SWT (Yaitu dari makanan (jenis pertengahan) yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian) Ibnu Abbas, Sa'id ibnu Jubair, dan Ikrimah berkata, yaitu berupa sesuatu yang sesuai dengan jenis makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian. Firman Allah, (atau memberi pakaian kepada mereka). Imam Syafi'i berkata, "Jika setiap orang dari sepuluh orang diberi sejumlah sesuatu yang layak yang disebut “pakaian” seperti baju, celana, selimut, sorban, atau penutup kepala, maka itu akan menggantikan kafaratnya" Firman Allah, (atau memerdekakan seorang budak) Imam Abu Hanifah mengambil maknanya sebagai membebaskannya, dia berkata bahwa membebaskan kafarat itu sebagaimana membebaskan budak mukmin. Imam Syafi'i dan lainnya berkata, bahwa harus memerdekakan budak mukmin. Dia menyimpulkan adanya keterkaitan dengan keimanan dari kafarat masalah pembunuhan, karena adanya kesamaan dalam hal yang mewajibkan memerdekakan budak, meskipun penyebab membayar kafaratnya berbeda. Diriwayatkan dari hadits Mu'awiyah bin Al-Hakam As-Sulami (yang ada dalam kitab Muwatta, Musnad Imam Syafii, dan Shahih Imam Muslim) bahwa disebutkan dia harus memerdekakan budak, lalu dia datang dengan budak perempuan berkulit hitam kepada Rasulallah SAW, lalu Rasulullah beliau bertanya kepada budak itu: "Di manakah Allah?” dia menjawab, "Di langit.” Beliau bertanya, “Siapakah aku?" dia menjawab, "Rasul Allah.” Beliau bersabda, "Merdekakanlah dia, sesungguhnya dia adalah seorang yang mukmin" dan kelanjutan hadits itu. Demikianlah tiga hal terkait kafarat sumpah; di mana saja dilakukan oleh orang yang melanggar sumpah, maka dia harus membayarnya dengan itu menurut kesepakatan semuanya. Dimulai dengan yang paling mudah. Jadi memberi makan adalah yang paling mudah daripada memberi pakaian, sebagaimana bahwa memberi pakaian itu lebih mudah daripada memerdekakan budak. Sehingga terjadi peningkatan dalam sanksi itu dari yang paling mudah sampai yang paling susah. Jika orang yang dibebani tidak mampu melakukan salah satu dari ketiga hal tersebut, maka dia menebusnya dengan berpuasa tiga hari, sebagaimana Allah SWT berfirman: (Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kifaratnya puasa selama tiga hari) Firman Allah SWT: (Yang demikian itu adalah kifarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah) Ini adalah kafarat sumpah yang sesuai dengan syariat (Dan jagalah sumpah kalian) Ibnu Jarir berkata,”Maknanya adalah janganlah kalian meninggalkan sumpah itu tanpa membayar kafarat (Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian hukum-hukumNya) yaitu menjelaskan dan menafsirkannya (agar kalian bersyukur (kepada-Nya)
Tafsir As-Sa'di
89. Maksudnya, sumpah yang keluar darimu dalam bentuk main-main (tidak serius), yaitu sumpah yang diucapkan oleh pengucapnya tanpa niat dan maksud atau dia mengucapkannya dengan dugaan bahwa dirinya benar akan tetapi yang terjadi adalah sebaliknya. “Tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja,” yakni, sumpah yang kamu niatkan dan ikrarkan di dalam hatimu, sebagaimana Firman Allah dalam ayat yang lain, "Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar." (Al-Baqarah:225). “Maka kaffarat (dendanya),” yakni kaffarat sumpah yang kamu ikrarkan dengan hatimu itu, “Ialah memberi makan sepuluh orang miskin.” Dan memberi makan itu, “yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka,” yakni memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin. Dan pakaian yang dimaksud di sini adalah yang memadai untuk dipakai shalat. “Atau memerdekakan seorang budak,” yakni hamba sahaya yang beriman sebagaimana ia diberi batasan dengan itu di tempat lain. Kapan dia melakukan satu dari tiga hal tersebut, maka bebaslah dia dari sumpahnya. “Barangsiapa tidak sanggup,” melakukan satu dari tiga perkara ini, “maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.” Yang demkian itu,” yakni yang disebutkan, “adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).” Ia melebur, menghapus, dan mencegahnya dari dosa. “Dan jagalah sumpahmu,” dengan tidak bersumpah atas Nama Allah secara dusta, (dan jagalah) dari memperbanyak sumpah. Jika kamu telah bersumpah, maka jagalah ia, jangan melanggarnya kecuali jika ia lebih baik, dan termasuk kesempurnaan menjaga adalah melakukan kebaikan dan sumpahnya jangan dijadikan penghalang melakukan kebaikan itu. “Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukumNya,” yang menjelaskan yang halal dan yang haram dan yang menjelaskan hukum-hukum, “agar kamu bersyukur (kepadaNya),” kepada Allah yang telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. Seorang hamba wajib bersyukur kepada Allah atas nikmatNYa dalam bentuk pengetahuan dan penjelasan hukum-hukum syar’i.
Tafsir Al-Wajiz
89. Allah tidak akan menghukum kalian atas sumpah palsu dan hal itu tidak wajib didenda, yaitu ucapan yang keluar dari lisan tanpa maksud untuk bersumpah, seperti ucapan: “Tidak, demi Allah, benar, demi Allah” yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah, namun Allah akan menghukum kalian akibat sumpah kalian yang memang dimaksudkan dan diniatkan untuk bersumpah, lalu kalian mengingkarinya. Dan denda atas sumpah sesungguhnya yang dilanggar adalah memberi makan 10 orang miskin dari makanan yang biasa kalian berikan untuk keluarga kalian, yaitu sesuatu yang biasa kalian makan, tanpa berlaku boros dan pelit di waktu makan siang dan makan malam dengan takaran setengah Sha’ gandum dan kurma (ukuran 1 Sha’ adalah 2751 gram) atau senilai takaran itu atau pakaian yang menutupi badan untuk masing-masing orang miskin, atau memerdekakan budak. Dan orang kaya yang bersumpah lagi mengingkarinya bisa memilih 3 hal ini. Dan barangsiapa tidak bisa melaksanakan hal ini karena fakir, maka cukup baginya untuk berpuasa selama 3 hari berturut-turut. Maka jagalah sumpah kalian, jangan mengingkarinya tanpa sebab yang kuat, berusaha dengan baik terhadap sumpah itu dan jangan mengingkarinya, jika memang sumpah itu untuk hal ketaatan bukan kemaksiatan. Seperti penjelasan itulah, Allah menjelaskan kepada kalian hukum-hukum dalam syariatNya, supaya kalian bisa bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah atas kalian berupa penjelasan tentang syariat dan hukum. Ayat ini turun terkait kaum yang mengharamkan perempuan dan daging atas dirinya dengan bersumpah untuk menjelaskan bagaimana perbuatan mereka itu dilakukan