Surah At-Taubah : Ayat 84
وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰٓ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِۦٓ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَمَاتُوا۟ وَهُمْ فَٰسِقُونَ

"Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik."

Tafsir Ringkas Kemenag
Dan juga jika kelak mereka meninggal dunia, maka janganlah engkau, wahai nabi Muhammad, melaksanakan salat jenazah untuk seseorang yang mati di antara mereka, orang-orang munafik, selama-lamanya dan janganlah engkau mengantar jenazahnya serta berdiri untuk mendoakan di atas kuburnya yang berarti memohon rahmat dan ampunan, padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada Allah dan rasul-Nya, baik melalui ucapan maupun tindakan, dan tidak sempat bertobat sehingga mereka mati dalam keadaan fasik, yaitu keluar dari ketaatan kepada Allah, baik lahir maupun batin, makanya mereka tidak layak disalatkan dan didoakan. Ayat ini menjadi landasan hukum haramnya mendoakan seseorang yang mati dalam keadaan kafir. (lihat: surah at-taubah/9: 113). Setelah Allah melarang untuk menyalatkan kaum munafik, kemudian dia mengingatkan agar juga tidak terpedaya oleh kekayaan mereka. Dan janganlah engkau, wahai nabi Muhammad dan juga kaum mukmin, kagum terhadap harta mereka sebanyak apa pun dan juga anak-anak mereka. Sesungguhnya dengan itu, yakni harta dan anak-anak tersebut, Allah hendak menyiksa mereka di dunia sehingga berani menyombongkan diri dengan menolak kebenaran dan agar dalam keadaan bergelimang harta itu juga nyawa mereka melayang, sedang mereka mati dalam keadaan kafir.
Tafsir Ibnu Katsir
Allah SWT memerintahkan Rasulullah SAW agar berlepas diri dari orang-orang munafik, tidak menyalatkan seorang pun dari mereka yang mati, dan tidak berdiri di kuburnya untuk memohonkan ampun baginya atau berdoa untuknya; karena sesungguhnya mereka mengingkari Allah dan Rasulullah, dan mereka mati dalam kekafirannya. Hal ini merupakan hukum yang mencakup setiap orang yang telah dikenal kemunafikannya, sekalipun penyebab turunnya ayat ini tentang Abdullah bin Ubay bin Salul, pemimpin orang-orang munafik. Sebagaimana Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata,”Ketika Abdulah bin Ubay mati, anaknya Abdullah datang menghadap Rasulullah SAW dan meminta baju beliau untuk digunakan sebagai kafan ayahnya. Lalu Rasulullah SAW memberinya baju beliau. Kemudian dia meminta Rasulullah SAW untuk menyalatkan ayahnya. lalu Rasulullah SAW berdiri untuk menyalatkannya. Lalu Umar berdiri dan menarik baju beliau dan berkata,"Wahai Rasulullah, engkau akan menyalatkan jenazahnya, dan sungguh Tuhanmu telah melarangmu menya­latkannya?" lalu Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya Allah hanya memberiku pilihan. Dia telah berfirman (Kamu mohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampun kepada mereka”, maka Allah tidak akan mengampuni mereka) (Surah At-Taubah: 80) Dan aku akan menambahkannya lebih dari tujuh puluh kali. Umar berkata,"Dia adalah orang munafik" lalu Rasulullah SAW menyalatkannya. Maka Allah SWT menurunkan ayat ini (Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang pun yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya)
Tafsir As-Sa'di
84. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu sekali-kali menshalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka,” orang-orang munafik. “Dan janganlah kamu berdiri (mendo'akan) di kuburnya,” setelah dikubur untuk mendo'akannya, karena do'a dan berdiri di atas kubur mereka adalah syafaat darinya kepada mereka, sementara tak berguna lagi syafaat bagi mereka. Begitulah, siapa pun yang diketahui bahwa dia adalah kafir dan munafik, maka dia tidak dishalatkan (ketika mati). Di dalam ayat ini terdapat dalil disyariatkannya shalat jenazah atas orang-orang yang beriman dan berdiri di atas kubur mereka untuk mendoakan mereka, sebagaimana Nabi melakukan hal itu kepada orang-orang yang beriman, karena pembatasan larangan pada orang-orang munafik menunjukkan bahwa hal itu dibolehkan untuk orang-orang yang beriman.
Tafsir Al-Wajiz
84. Dan jangan sampai kamu menyalati salah seorang munafik yang mati, wahai Nabi, yaitu shalat jenazah, dan janganlah kamu berhendi di kuburannya untuk mendoakannya. Sesungguhnya mereka itu kufur kepada Allah dan rasulNya. Mereka keluar jalan keadilan dan jalan yang lurus. Dan mereka mati dalam keadaan tersebut. Ayat ini turun karena Nabi SAW menyalati pemimpin orang-orang munafik, yaitu Abdullah bin Ubay. Lalu setelah itu beliau tidak menyalati orang-orang munafik.

Sumber tafsir dari tafsirweb.com