Surah At-Taubah : Ayat 83
فَإِن رَّجَعَكَ ٱللَّهُ إِلَىٰ طَآئِفَةٍ مِّنْهُمْ فَٱسْتَـْٔذَنُوكَ لِلْخُرُوجِ فَقُل لَّن تَخْرُجُوا۟ مَعِىَ أَبَدًا وَلَن تُقَٰتِلُوا۟ مَعِىَ عَدُوًّا ۖ إِنَّكُمْ رَضِيتُم بِٱلْقُعُودِ أَوَّلَ مَرَّةٍ فَٱقْعُدُوا۟ مَعَ ٱلْخَٰلِفِينَ
"Maka jika Allah mengembalikanmu kepada suatu golongan dari mereka, kemudian mereka minta izin kepadamu untuk keluar (pergi berperang), maka Katakanlah: “Kamu tidak boleh keluar bersamaku selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku. Sesungguhnya kamu telah rela tidak pergi berperang kali yang pertama. Karena itu duduklah bersama orang-orang yang tidak ikut berperang”."
Tafsir Ringkas Kemenag
Setelah ayat yang lalu mengungkap kebusukan hati kaum munafik, maka sebagai hukumannya Allah melarang mereka ikut dalam barisan kaum muslimin. Maka jika Allah mengembalikanmu, nabi Muhammad, kepada suatu golongan dari mereka, orang-orang munafik yang tidak ikut berperang, kemudian mereka meminta izin kepadamu untuk ikut keluar pergi berperang, maka katakanlah, kamu tidak boleh keluar untuk ikut berperang bersamaku selama-lamanya dan juga tidak boleh ikut memerangi musuh bersamaku. Sesungguhnya kamu telah rela atau lebih senang untuk tidak pergi berperang sejak semula. Karena itu duduklah atau tinggAllah bersama orang-orang yang tidak ikut berperang karena adanya uzur yang dibenarkan, yaitu orang-orang tua, orang yang sedang sakit, kaum perempuan, dan anak kecil. Dan juga jika kelak mereka meninggal dunia, maka janganlah engkau, wahai nabi Muhammad, melaksanakan salat jenazah untuk seseorang yang mati di antara mereka, orang-orang munafik, selama-lamanya dan janganlah engkau mengantar jenazahnya serta berdiri untuk mendoakan di atas kuburnya yang berarti memohon rahmat dan ampunan, padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada Allah dan rasul-Nya, baik melalui ucapan maupun tindakan, dan tidak sempat bertobat sehingga mereka mati dalam keadaan fasik, yaitu keluar dari ketaatan kepada Allah, baik lahir maupun batin, makanya mereka tidak layak disalatkan dan didoakan. Ayat ini menjadi landasan hukum haramnya mendoakan seseorang yang mati dalam keadaan kafir. (lihat: surah at-taubah/9: 113).
Tafsir Ibnu Katsir
Allah SWT memerintahkan Rasulallah SAW: (Maka jika Allah mengembalikanmu) yaitu Allah mengembalikanmu dari peperanganmu ini (kepada satu golongan dari mereka, kemudian mereka minta izin kepadamu untuk keluar (pergi berperang)) bersamamu ke peperangan lainnya. (maka katakanlah, "Kalian tidak boleh keluar dengan aku selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku) yaitu sebagai sanksi dan hukuman bagi mereka. Kemudian alasan ini disebutkan dengan firmanNya: (Sesungguhnya kalian telah rela tidak pergi berperang yang pertama) Ini sebagaimana firman Allah SWT: (Dan (begitu pula) Kami memalingkan hati dan penglihatan mereka seperti mereka belum pernah beriman kepadanya (Al-Qur'an) pada permulaannya) (Surah Al An’am : 110) Sesungguhnya balasan perbuatan buruk adalah keburukan setelahnya, sebagaimana balasan perbuatan baik adalah kebaikan setelahnya. sebagaimana Allah berfirman tentang umrah Hudaibiyyah: (Orang-orang Badui yang tertinggal itu akan berkata apabila kalian berangkat untuk mengambil barang rampasan) (Surah Al-Fath: 15). Firman Allah SWT: (Karena itu. duduklah (tinggallah) bersama orang-orang yang tidak ikut berperang) Ibnu Abbas berkata, yaitu para laki-laki yang tidak ikut berperang.
Tafsir As-Sa'di
83. “Maka jika Allah mengembalikan kepada satu golongan dari mereka”, yaitu orang-orang yang tidak berjihad tanpa alasan dan tidak menyesalinya, “kemudian mereka minta izin kepadamu untuk keluar (pergi berperang)”, untuk perang yang lain yang mungkin lebih mudah, “maka katakanlah”, kepada mereka sebagai hukuman, “kamu tidak boleh keluar bersamaku selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku,” karena Alllah akan mencukupkanku darimu. “Sesungguhnya kamu telah rela tidak pergi berperang kali yang pertama. Karena itu duduklah (tinggallah) bersama orang-orang yang tidak ikut berperang.” Ini seperti yang difirmankan Allah, "Dan (begitu pula) Kami memalingkan hati dan penglihatan mereka seperti mereka belum pernah beriman kepadanya (Al Quran) pada permulaannya, dan Kami biarkan mereka bergelimang dalam kesesatannya yang sangat." (Al-An’am:110). Orang yang merasa keberatan yang tidak melakukan apa yang diperintahkan, pada saat kesempatan itu terbuka, dia tidak akan diberi taufik kepadanya dan pada kesempatan berikutnya dia akan dihalangi darinya, ini sekaligus sebagai hukuman ta’zir bagi mereka, karena jika terbukti di kalangan kaum Muslimin bahwa mereka itu termasuk orang-orang yang dicekal untuk berangkat berjihad karena kedurhakaan mereka, maka hal itu merupakan tamparan, aib dan celaan bagi mereka, dan agar tidak ada seorang pun yang melakukan seperti yang mereka lakukan.
Tafsir Al-Wajiz
83. Maka jika Allah mengembalikanmu dari perang Tabuk kepada suatu golongan dari orang-orang munafik itu, wahai Nabi dan mereka belum bertaubat dari kemunafikannya, dan masih enggan berjihad dengan tinggal di Madinah, lalu meminta ijin kepadamu untuk ikut perang lainnya, maka katakanlah kepada mereka: “Kalian tidak akan pergi berjihad dan berperang bersamaku melawan musuh di setiap tempat selamanya” Itu sebagai hukuman bagi mereka dan berlepas diri dari kerusakan mereka. “Sesungguhnya awalnya kalian rela untuk diam di saat perang Tabuk. Maka diamlah bersama orang-orang yang mengundurkan diri dari perang, yaitu orang-orang yang lemah, para perempuan dan anak-anak”