Surah An-Nisa : Ayat 8
وَإِذَا حَضَرَ ٱلْقِسْمَةَ أُو۟لُوا۟ ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينُ فَٱرْزُقُوهُم مِّنْهُ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
"Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik."
Tafsir Ringkas Kemenag
Setelah menjelaskan ketentuan hak warisan bagi kaum perempuan, maka pada ayat ini Allah memberi peringatan agar memperhatikan pula kerabat lain yang tidak memeroleh harta warisan dan kebetulan hadir ketika harta warisan itu dibagikan. Dan apabila sewaktu pembagian harta warisan itu hadir atau diketahui oleh beberapa kerabat yang tidak mendapatkan harta warisan, baik mereka yang hadir adalah anak-anak yatim dan orang-orang miskin yang masih ada hubungan kerabat atau tidak, maka hendaknya berilah mereka dari harta warisan itu sekadarnya yang dapat menghibur hati mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik dan benar serta perlakukanlah mereka dengan bijaksana. Setelah menjelaskan anjuran berbagi sebagian dari harta warisan yang didapat kepada kerabat yang tidak mendapatkan bagian, ayat ini memberi anjuran untuk memperhatikan nasib anak-anak mereka apabila menjadi yatim. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan di kemudian hari anakanak yang lemah dalam keadaan yatim yang belum mampu mandiri di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan-Nya lantaran mereka tidak terurus, lemah, dan hidup dalam kemiskinan. Oleh sebab itu, hendaklah mereka para wali bertakwa kepada Allah dengan mengindahkan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar, penuh perhatian dan kasih sayang terhadap anak-anak yatim dalam asuhannya.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 7-10 Said bin Jubair dan Qatadah berkata: “Orang-orang musyrik menjadikan harta warisan hanya untuk laki-laki dewasa dan mereka tidak memberi warisan sedikitpun kepada perempuan dan anak-anak kecil. Lalu Allah menurunkan ayat: (Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabatnya…) yaitu bahwa semua orang sama dalam ketentuan Allah. Mereka sama dalam ketentuan warisan, sekalipun bagian mereka berbeda sesuai dengan apa yang diwajibkan Allah bagi masing-masing mereka sesuai dengan apa yang diuraikan untuk orang yang mati, yaitu dari kerabat, pasangan, wali, Jadi warisan itu adalah sepotong daging, seperti sepotong daging dari nasab. Firman Allah (Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik (8)) Dikatakan maksudnya adalah ketika saat pembagian warisan kepada orang-orang yang memiliki hubungan kerabat hadir namun bukan bagian dari pewaris yang berasal dari kalangan (anak yatim dan orang miskin) maka berikanlah kepada mereka bagian yang ditinggalkan. Sesungguhnya hal itu wajib pada masa permulaan Islam. Dikatakan bahwa itu dianjurkan Maknanya yaitu ketika orang-orang fakir dari kerabat yang bukan bagian pewaris, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin hadir pada saat pembagian harta warisan yang melimpah. Lalu mereka menginginkan sebagian dari harta itu ketika melihat orang ini mengambilnya, dan orang itu mengambilnya. Lalu mereka merasa putus asa karena tidak mendapatkan apa-apa. Maka Allah SWT Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang memerintahkan agar memberikan sebagian sesuatu dari warisan itu kepada mereka, sebagai bentuk kebaikan dan sedekah kepada mereka, serta untuk menghibur kekecewaan mereka. Sebagaimana Allah SWT berfirman: (Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya) (Surah Al-An'am: 141) Allah juga mengecam orang-orang yang menyembunyikan harta mereka karena takut orang-orang yang membutuhkan dan orang-orang fakir akan mengetahuinya Firman Allah: (Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar (9)) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan Ibnu Abbas, dia berkat,“Hal ini mengenai seseorang yang mendekati ajalnya, lalu seseorang mendengar wasiatnya yang akan merugikan ahli warisnya. Lalu Allah memerintahkan orang yang mendengar wasiat itu agar bertakwa kepada Allah, memberi bantuan, dan menuntun ke jalan yang benar. Lalu dia memperlakukan ahli warisnya sebagaimana dia ingin memperlakukan dengan baik kepada ahli warisnya sendiri ketika khawatir terhadap mereka yang lemah. Demikian juga dikatakan oleh Mujahid dan lainnya. Disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim bahwa Rasulullah SAW ketika mengunjungi Sa'ad bin Abi Waqqas, Sa'ad berkata, "Wahai Rasulullah, aku memiliki banyak harta, namun tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang anak perempuanku, apakah aku boleh menyedekahkannya dengan dua pertiga hartaku?“ Rasulullah SAW bersabda; “Jangan”, dia bertanya; “Ataukah setengahnya? “ Beliau bersabda: “Jangan,” dia bertanya,”Atau sepertiga?” beliau bersabda: “Sepertiga. Sepertiga itu sudah banyak” Kemudian Rasulullah SAW bersabda,”Kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka miskin lalu meminta-minta manusia”
Tafsir As-Sa'di
8. Ini adalah diantara ketentuan-ketentuan Allah yang baik lagi luhur dan menghibur hati, dimana Dia berfirman “dan apabila sewaktu pembagian itu hadir,” yaitu, pembagian harta warisan ‘kerabat” yaitu, sanak family yang tidak termasuk ahli waris, dengan landasan firman Allah, ”sewaktu pembagian” karena para ahli waris adalah orang-orang yang mendapat bagian, ”anak yatim dan orang miskin” yaitu, orang-orang yang berhak (menerima sedekah) dari orang-orang fakir, ”maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya)” maksudnya, berikanlah mereka ala kadarnya dari harta tersebut yang kalian dapatkan tanpa usaha, tanpa lelah, tanpa susah, dan tanpa perjuangan, karena sesungguhnya jiwa mereka menatap kepadanya dan hati mereka memandangnya. karena itu, hiburlah hati mereka dengan sesuatu yang tidak memudharatkan kalian dan bermanfaat bagi mereka. Dengan demikian dapat diambil suatu hal dari makna tersebut, bahwa setiap orang yang memandang dan menyaksikan apa yang ada di tangan manusia, seyogyanya diberikan kepadanya sekedarnya dari hal tersebut, sebagaimana nabi bersabda, ”Apabila datang kepada salah seorang diantara kalian pembantunya membawa makanannya, maka persilahkanlah ia turut duduk bersamanya, namun bila ia tidak mempersilahkannya ikut duduk bersamanya, maka berikanlah kepadanya satu atau dua suap.” atau seperti yang beliau sabdakan. “Dan dahulu para sahabat apabila telah tampak pohon mereka mulai berbuah, mereka menghadirkannya kepada Rasulullah lalu beliau mendoakan agar mendapat berkah lalu beliau melihat kepada anak-anak yang paling kecil di hadapannya dan memberikan buah tersebut kepadanya.” Hal itu karena beliau sangat mengetahui kalau anak kecil itu sangat menginginkan buah tersebut. Kondisi ini adalah bila keadaannya memungkinkan untuk diberikan, namun bila hal tersebut tidak mungkin diberikan, karena merupakan hak-hak dari orang yang tidak mampu membelanjakan hartanya dengan baik atau suatu hal yang lebih penting dari itu, maka harus dikatakan kepada mereka ”perkataan yang baik” menolak mereka dengan penolakan yag baik, perkataan yang lemah lembut tanpa kata yang keji dan kotor.
Tafsir Al-Wajiz
8. Dan apabila saat pembagian harta warisan itu datang kerabat yang tidak berhak menerima warisan, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, maka berilah mereka sekedarnya dari harta warisan yang ditinggalkan mayit sebelum dibagi wahai orang-orang yang dewasa. Dan jika ada anak-anak kecil maka berilah mereka bagian kalian saja. Dan berkatalah kepada mereka dengan perkataan yang indah yang tidak mengandung hal yang menyakiti, seperti mendoakan agar diberi rejeki. Bagi kerabat, harta itu dimaafkan kerena masih kecil misalnya. Adapun bagi orang-orang yang membutuhkan itu karena untuk memuliakan mereka