Surah Al-Anfal : Ayat 72
إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَهَاجَرُوا۟ وَجَٰهَدُوا۟ بِأَمْوَٰلِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱلَّذِينَ ءَاوَوا۟ وَّنَصَرُوٓا۟ أُو۟لَٰٓئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَلَمْ يُهَاجِرُوا۟ مَا لَكُم مِّن وَلَٰيَتِهِم مِّن شَىْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا۟ ۚ وَإِنِ ٱسْتَنصَرُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ فَعَلَيْكُمُ ٱلنَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍۭ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَٰقٌ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Tafsir Ringkas Kemenag
Setelah ayat sebelumnya menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan perang dan perdamaian dengan orang-orang kafir, bagaimana memperlakukan tawanan, serta bagaimana pengakuan keislaman yang tidak terbukti itu tidak ada manfaatnya, surah ini diakhiri dengan menjelaskan kegiatan yang bisa menjadi bukti keislaman seseorang, yakni hijrah. Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah dari mekah ke madinah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah, yakni kaum muhajirin, dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman, yakni penduduk asli madinah, dan memberi pertolongan kepada muhajirin, mereka itu satu sama lain menjadi pelindung dan bahu-membahu dalam menegakkan kebenaran. Sementara terhadap orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun bagi kalian, wahai kaum muslim yang berhijrah, untuk melindungi mereka, sampai mereka berhijrah. Meskipun begitu, jika mereka yang tidak ikut berhijrah meminta pertolongan kepada kalian dalam urusan pembelaan agama islam disebabkan adanya paksaan dari orang-orang kafir untuk murtad, maka kalian wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah terikat perjanjian antara kalian dengan mereka, orang-orang kafir, karena menjaga perjanjian dengan siapa pun harus selalu dipegang teguh oleh setiap muslim. Dan Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan. Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung sebagian yang lain, yakni satu sama lain tolong-menolong dalam kebatilan dan bersekongkol untuk memusuhi kalian. Jika kamu tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah untuk saling melindungi dan bahu-membahu dalam membela serta meninggikan agama Allah, pada satu sisi, dan tidak melakukan hubungan yang intensif dengan orang-orang kafir yang memusuhi kalian, pada sisi lain, niscaya akan terjadi kekacauan yang dahsyat di bumi dan kerusakan yang besar antara lain bocornya rahasia dan tercerai-berainya barisan kaum muslimin. '
Tafsir Ibnu Katsir
Allah SWT menyebutkan golongan-golongan orang mukmin. Diamembagi mereka menjadi kaum Muhajirin, yaitu mereka yang meninggalkan rumah dan harta mereka dan datang untuk menolong agama Allah dan Rasulallah SAW serta menegakkan agamaNya. Mereka mengorbankan harta dan jiwa mereka untuk hal itu. dan kaum Anshar, mereka adalah orang-orang muslim dari penduduk Madinah saat itu, mereka memberikan kepada kaum Muhajirin, tempat tinggal di rumah mereka dan menolong dengan memberikan sebagian dari harta mereka, dan menolong Allah dan Rasulallah SAW berperang bersama mereka, (dan mereka satu satu sama lainnya saling melindungi) yaitu masing-masing dari mereka lebih berhak kepada yang lainnya. Oleh karena itu, Rasulullah SAW mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar, dua orang dari mereka menjadi bersaudara. bahkan mereka saling mewarisi atas kedekatan, sampai hal ini dinasakh Allah melalui ayat warisan. Diriwayatkan dari Jarir, yaitu Ibnu Abdullah Al-Bajali, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Orang-orang Muhajirin dan orang-orang Anshar, sebagian dari mereka terhadap sebagian yang lainnya saling melindungi. Dan orang-orang yang dibebaskan dari kalangan Quraisy serta orang-orang yang dimerdekakan di kalangan Tsaqif, sebagian dari mereka terhadap yang lainnya saling melindungi di hari kiamat” Allah dan Rasulallah memuji kaum Muhajirin dan kaum Anshar bukan hanya satu ayat dalam KitabNya. Allah SWT berfirman,(Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya) (Surah At-Taubah: 100) dan (Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang Muhajirin, dan orang-orang Ansar, yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan) (Surah At-Taubah: 117) serta ((Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridaan-(Nya) dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar (8) Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Ansar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan) (Surah Al Hasyr) dan hal yang paling baik adalah apa yang disebutkan dalam firmanNya: (Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang-orang Muhajirin)) Mereka tidak iri kepada keutamaan yang dianugerahkan Allah kepada mereka dalam hijrah mereka itu. dan yang tampak dari ayat-ayat itu adalah mendahulukan kaum Muhajirin di atas kaum Anshar. Ini merupakan perkara yang telah disepakati oleh para ulama’ dan tidak ada yang berbeda pendapat tentang itu. Firman Allah SWT: ((Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam (urusan pembelaan) agama, maka kalian wajib memberikan pertolongan) Hamzah membaca “Wilaayatihim” dengan dikasrah dan orang-orang yang lain adalah difathah dan keduanya sama-sama menunjukkan petunjuk yang sama (maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah) Ini adalah golongan ketiga dari orang-orang mukmi, dan mereka itu adalah orang-orang yang beriman dan tidak berhijrah namun mereka masih berada dalam tempat mereka, dan mereka itu tidak mendapatkan bagian dalam ghanimah, serta tidak pula seperlima dari kecuali mereka ikut dalam berperang. Firman Allah SWT: ((Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam (urusan pembelaan) agama, maka kalian wajib memberikan pertolongan) Allah berfirman,”jika orang-orang Arab muslim yang tidak ikut hijrah itu meminta pertolongan kepada kalian dalam perang membela agama melawan musuh mereka, maka tolonglah mereka. Karena sesungguhnya suatu kewajiban bagi kalian untuk menolong mereka dalam hal itu. karena mereka adalah saudara kalian dalam agama, kecuali kaum kafir meminta pertolongan kepada kalian yang (masih berada di dalam perjanjian perdamaian dengan kalian) yaitu perjanjian gencatan senjata sampai waktu tertentu, maka janganlah kalian merusak perjanjian damai kalian, dan janganlah melanggar janji yang telah kalian buat. Hal ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas.
Tafsir As-Sa'di
72. Ini adalah muamalah (loyalitas) dan kecintaan yang Allah buat di antara orang-orang Muhajirin yang beriman, yang berhijrah di jalan Allah, meninggalkan tanah kelahiran untuk Allah demi berjihad di jalanNya, dengan orang-orang Anshar yang melindungi Rasululoh dan kawan-kawannya, dan memberi mereka bantuan di negeri mereka dengan harta dan jiwa mereka . mereka itu adalah wali bagi sebagian yang lainnya, karena kesempurnan iman mereka dan eratnya sebagian hubungan mereka dengan sebagian yang lain. “Dan terhadap orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban atasmu meindungi mereka, sebelum mereka berhijrah.” Karena mereka memutuskan amal muamalah darimu dengan memisahkan diri darimu pada waktu dimana kebutuhan kepada kaum laki-laki sangat mendesak, karena mereka tidak berhijrah maka mereka tidak memiliki sedikitpun akad muamalah dengan orang-orang yang beriman.”akan tetapi jika mereka meminta pertolongan dalam urusan pembelaan agama”, yakni untuk memerangi orang-orang yang memerangi mereka Karena agamanya. “maka kamu wajib memberikan pertolongan”, dengan berpegang kepada mereka. Adapun jika perangnya bukan untuk tersebut maka kamu tidak harus menolongnya. FirmanNya “Kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka.” Yakni perjanjian damai, jika orang-orang Mukmin yang tidak berhijrah itu hendak memerangi mereka, maka janganlah kamu membantu mereka atasnya, karena perjanjian yang ada di antara dirimu dengan diri mereka. “Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” Mengetahui keadaanmu, sehingga Dia meletakkan hukum yang sesuai denganmu.
Tafsir Al-Wajiz
72 Sesungguhnya orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya dan berhijrah dari negeri mereka untuk menolong agama Islam, serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah mereka adalah orang-orang Muhajirin. Serta orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan kepada orang-orang Muhajirin di Madinah Al munawwaroh yaitu kaum Anshor, mereka itu satu sama lain saling melindungi. Dan orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah dari rumah mereka, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu untuk melindungi mereka, dan juga tidak ada bagian untuk mereka dalam hal harta ghanimah sebelum mereka berhijrah menuju tempat keselamatan. Akan tetapi jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam urusan pembelaan agama dari siksaan orang kafir, maka kamu wajib memberikan pertolongan. Kecuali terhadap kaum yang telah berjanji dengan kamu juga dengan mereka, sebab janji harus dijaga dan ditepati. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. Ayat untuk hijrah pada awal kemudian dinaskh dan menjadi hukum untuk menyambung silaturrahmi

Sumber tafsir dari tafsirweb.com