Surah Al-Anfal : Ayat 69
فَكُلُوا۟ مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Tafsir Ringkas Kemenag
Setelah Allah menegur nabi Muhammad disebabkan mengambil keputusan yang salah karena mengikuti pendapat beberapa sahabat beliau, yaitu mengambil tebusan dari tawanan, maka melalui ayat ini Allah membolehkan untuk mengambil dan memanfaatkan rampasan perang tersebut sesuai dengan ketentuan Allah sebelumnya. Karena itu, makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kalian peroleh itu yang boleh jadi, sebelumnya kalian mengira hal itu tidak diperbolehkan sebagai akibat dari teguran keras tersebut. Karena itu, janganlah kalian ragu untuk memakannya sebagai makanan yang halal lagi baik bagi diri kalian dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah maha pengampun, maha penyayang bagi siapa saja yang bertobat dan kembali kepada-Nyawahai nabi Muhammad! katakanlah kepada para tawanan perang yang ada di tanganmu, yakni kekuasaanmu dan sahabat-sahabatmu, jika Allah mengetahui, baik pada saat ini maupun akan datang, ada kebaikan di dalam hatimu, berupa keimanan yang benar, tobat yang tulus, niat yang baik serta tekad yang kuat untuk taat kepada Allah dan rasulnya serta menolong agama-Nya, niscaya dia akan memberikan, kamu wahai kaum musyrik, anugerah yang lebih baik, berupa ampunan dan surga, dari apa yang telah diambil dari kamu berupa tebusan, dan dia akan mengampuni dosa-dosa kamu. Allah maha pengampun bagi siapa saja yang bertobat dengan sebenar-benarnya, maha penyayang terhadap kaum mukmin dengan senantiasa memberi pertolongan, taufik dan kebahagiaan hakiki di akhirat kelak.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 67-69 DIriwayatkan dari Anas, dia berkata,”Nabi SAW meminta saran kepada orang-orang tentang para tawanan pada perang Badar, lalu beliau SAW bersabda,"Sesungguhnya Allah menguasakan sebagian dari mereka kepada kalian" Lalu Umar bin Khattab berdiri dan berkata,"Wahai Rasulullah, pancunglah leher mereka" Nabi SAW berpaling darinya, kemudian kembali bersabda,"Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah menguasakan sebagian dari mereka kepada kalian, dan sesungguhnya mereka adalah saudara-saudara kalian sendiri kemarin" Lalu Umar berdiri dan berkata,"Wahai Rasulullah, pancunglah leher mereka" Lalu Nabi SAW berpaling darinya. Kemudian beliau kembali bersabda kepada orang-orang dengan hal yang serupa. Lalu berdirilah Abu Bakar Ash-Shiddiq, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, kami berpendapat sebaiknya engkau memberi maaf mereka dan menerima tebusan dari mereka", dia berkata,”Lalu hilanglah rasa gusar pada wajah Rasulullah SAW, dan beliau memberi maaf mereka dan menerima tebusan mereka. lalu Alah menurunkan firmanNya: (Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah, niscaya kalian ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kalian ambil) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah) yaitu dalam Kitab pertama bahwa ghanimah dan tawanan itu halal bagi kalian. (niscaya karena tebusan yang kalian ambil itu kalian akan ditimpa) yaitu dari para tawanan (siksa yang besar) Allah SWT berfirman: (Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kalian ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik) Hukum ini terus berlaku terhadap para tawanan menurut mayoritas ulama’ dan imam memilih terkait para tawanan itu,”Jika dia menghendaki maka bisa membunuhnya sebagaimana yang dilakukan terhadap Bani Quraizhah, dan Jika dia menghendaki maka dia bisa meminta tebusan harta sebagaimana yang dilakukan terhadap tawanan perang Badar, atau membebaskan tawanan dari kalangan orang-orang muslim.
Tafsir As-Sa'di
69. “Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik.” Ini adalah kasih sayang Allah kepada umat ini, dengan menghalalkan harta rampasan perang yang tidak dihalalkan kepada umat sebelumnya. “dan bertakwalah kepada Allah”, dalam segala urusanmu, dan pegang eratlah ketakwaan ini sebagai bukti syukur terhadap nikmat Allah atasmu. “Sesungguhnya Allah Maha Pengampun.” Mengampuni seluruh maksiat bagi yang bertaubat kepadaNya, dengan sesuatu pun. “Lagi Maha Penyayang” kepadamu, dimana dia menghalalkan harta rampasan perang dan menjadikannya halal lagi baik untukmu.
Tafsir Al-Wajiz
69 Maka makanlah sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu sebagai ghanimah, sebagai makanan yang halal lagi baik, tidak ada keharaman dalamnya. Bertakwalah kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya; sesungguhnya Allah Maha Pengampun atas dosa orang mukmin lagi Maha Penyayang kepada mereka