Surah Al-Anfal : Ayat 68
لَّوْلَا كِتَٰبٌ مِّنَ ٱللَّهِ سَبَقَ لَمَسَّكُمْ فِيمَآ أَخَذْتُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

"Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu ambil."

Tafsir Ringkas Kemenag
Namun begitu, Allah tetap menunjukkan belas kasih-Nya terhadap orang-orang yang beriman, dan ayat ini menjadi bukti kasih sayangnya. Sekiranya tidak ada ketetapan terdahulu dari Allah, yaitu bahwa dia akan memaafkan hamba-Nya yang melakukan ijtihad dan ternyata salah, niscaya kalian ditimpa siksaan yang besar karena kalian telah mengambil keputusan yang salah melalui tebusan yang kalian ambilsetelah Allah menegur nabi Muhammad disebabkan mengambil keputusan yang salah karena mengikuti pendapat beberapa sahabat beliau, yaitu mengambil tebusan dari tawanan, maka melalui ayat ini Allah membolehkan untuk mengambil dan memanfaatkan rampasan perang tersebut sesuai dengan ketentuan Allah sebelumnya. Karena itu, makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kalian peroleh itu yang boleh jadi, sebelumnya kalian mengira hal itu tidak diperbolehkan sebagai akibat dari teguran keras tersebut. Karena itu, janganlah kalian ragu untuk memakannya sebagai makanan yang halal lagi baik bagi diri kalian dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah maha pengampun, maha penyayang bagi siapa saja yang bertobat dan kembali kepada-Nya.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 67-69 DIriwayatkan dari Anas, dia berkata,”Nabi SAW meminta saran kepada orang-orang tentang para tawanan pada perang Badar, lalu beliau SAW bersabda,"Sesungguhnya Allah menguasakan sebagian dari mereka kepada kalian" Lalu Umar bin Khattab berdiri dan berkata,"Wahai Rasulullah, pancunglah leher mereka" Nabi SAW berpaling darinya, kemudian kembali bersabda,"Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah menguasakan sebagian dari mereka kepada kalian, dan sesungguhnya mereka adalah saudara-saudara kalian sendiri kemarin" Lalu Umar berdiri dan berkata,"Wahai Rasulullah, pancunglah leher mereka" Lalu Nabi SAW berpaling darinya. Kemudian beliau kembali bersabda kepada orang-orang dengan hal yang serupa. Lalu berdirilah Abu Bakar Ash-Shiddiq, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, kami berpendapat sebaiknya engkau memberi maaf mereka dan menerima tebusan dari mereka", dia berkata,”Lalu hilanglah rasa gusar pada wajah Rasulullah SAW, dan beliau memberi maaf mereka dan menerima tebusan mereka. lalu Alah menurunkan firmanNya: (Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah, niscaya kalian ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kalian ambil) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah) yaitu dalam Kitab pertama bahwa ghanimah dan tawanan itu halal bagi kalian. (niscaya karena tebusan yang kalian ambil itu kalian akan ditimpa) yaitu dari para tawanan (siksa yang besar) Allah SWT berfirman: (Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kalian ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik) Hukum ini terus berlaku terhadap para tawanan menurut mayoritas ulama’ dan imam memilih terkait para tawanan itu,”Jika dia menghendaki maka bisa membunuhnya sebagaimana yang dilakukan terhadap Bani Quraizhah, dan Jika dia menghendaki maka dia bisa meminta tebusan harta sebagaimana yang dilakukan terhadap tawanan perang Badar, atau membebaskan tawanan dari kalangan orang-orang muslim.
Tafsir As-Sa'di
68. “Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah”, yaitu qadha dan qadarNya, bahwa Dia telah menghalalkan harta rampasan perang untukmu dan bahwa Allah telah mengangkat azab darimu wahai umat “niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu ambil.”
Tafsir Al-Wajiz
68 Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah di Lauhil Mahfudz, untuk tidak menyiksa orang yang salah dalam ijtihad, niscaya kamu akan ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu ambil. Juga ditafsirkan dalam kitab bahwa umat Muhammad tidak disiksa sebab ampunan Allah kepada para ahli Badr

Sumber tafsir dari tafsirweb.com