Surah Al-Anfal : Ayat 67
مَا كَانَ لِنَبِىٍّ أَن يَكُونَ لَهُۥٓ أَسْرَىٰ حَتَّىٰ يُثْخِنَ فِى ٱلْأَرْضِ ۚ تُرِيدُونَ عَرَضَ ٱلدُّنْيَا وَٱللَّهُ يُرِيدُ ٱلْءَاخِرَةَ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
Tafsir Ringkas Kemenag
Beberapa ayat sebelumnya menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan dalam peperangan, di antaranya adalah ketentuan pembagian rampasan perang, maka ayat ini menjelaskan hukum-hukum lainnya, yaitu me-Nyangkut tawanan perang. Tidaklah pantas, bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum dia kukuh di muka bumi sehingga dapat melumpuhkan musuhnya di bumi. Teguran ini ditujukan kepada beliau, namun yang dimaksudkan adalah kaum muslim saat itu, dengan pengalihan arah pembicaraan dari orang ketiga kepada orang kedua jamak (kalian). Demikian ini, karena melalui tawanan biasanya kalian menghendaki harta benda duniawi dengan cara tawanan tersebut dibebaskan dan diganti dengan tebusan. Padahal, balasan duniawi itu akan sirna, sedangkan Allah menghendaki pahala akhirat yang bersifat kekal untuk kalian; dan justru pahala akhirat inilah yang sesungguhnya menjadi tujuan kalian dalam berjihad demi menegakkan agama Allah. Allah mahaperkasa sehingga tidak mampu dikalahkan oleh siapa pun, bahkan dia mampu memberi kemenangan kepada umat islam dalam peperangan, seperti pada penamun begitu, Allah tetap menunjukkan belas kasih-Nya terhadap orang-orang yang beriman, dan ayat ini menjadi bukti kasih sayangnya. Sekiranya tidak ada ketetapan terdahulu dari Allah, yaitu bahwa dia akan memaafkan hamba-Nya yang melakukan ijtihad dan ternyata salah, niscaya kalian ditimpa siksaan yang besar karena kalian telah mengambil keputusan yang salah melalui tebusan yang kalian ambil.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 67-69 DIriwayatkan dari Anas, dia berkata,”Nabi SAW meminta saran kepada orang-orang tentang para tawanan pada perang Badar, lalu beliau SAW bersabda,"Sesungguhnya Allah menguasakan sebagian dari mereka kepada kalian" Lalu Umar bin Khattab berdiri dan berkata,"Wahai Rasulullah, pancunglah leher mereka" Nabi SAW berpaling darinya, kemudian kembali bersabda,"Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah menguasakan sebagian dari mereka kepada kalian, dan sesungguhnya mereka adalah saudara-saudara kalian sendiri kemarin" Lalu Umar berdiri dan berkata,"Wahai Rasulullah, pancunglah leher mereka" Lalu Nabi SAW berpaling darinya. Kemudian beliau kembali bersabda kepada orang-orang dengan hal yang serupa. Lalu berdirilah Abu Bakar Ash-Shiddiq, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, kami berpendapat sebaiknya engkau memberi maaf mereka dan menerima tebusan dari mereka", dia berkata,”Lalu hilanglah rasa gusar pada wajah Rasulullah SAW, dan beliau memberi maaf mereka dan menerima tebusan mereka. lalu Alah menurunkan firmanNya: (Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah, niscaya kalian ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kalian ambil) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah) yaitu dalam Kitab pertama bahwa ghanimah dan tawanan itu halal bagi kalian. (niscaya karena tebusan yang kalian ambil itu kalian akan ditimpa) yaitu dari para tawanan (siksa yang besar) Allah SWT berfirman: (Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kalian ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik) Hukum ini terus berlaku terhadap para tawanan menurut mayoritas ulama’ dan imam memilih terkait para tawanan itu,”Jika dia menghendaki maka bisa membunuhnya sebagaimana yang dilakukan terhadap Bani Quraizhah, dan Jika dia menghendaki maka dia bisa meminta tebusan harta sebagaimana yang dilakukan terhadap tawanan perang Badar, atau membebaskan tawanan dari kalangan orang-orang muslim.
Tafsir As-Sa'di
67. Ini adalah teguran Allah kepada RasulNya dan orang-orang yang beriman pada hari Perang Badar, manakala mereka menawan orang-orang musyrik dan membiarkan mereka untuk harta tebusan. Ketika itu Umar bin al-Khattab telah mengusulkan agar para tawanan itu dibunuh dan dihabisi saja. Allah berfirman, “Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi.” Yakni tidak layak dan tidak pantas bagi Nabi, jika Nabi memerangi orang-orang kafir yang hendak memadamkan cahaya Allah, berusaha mematikan agamaNya, memberangus siapa pun di bumi ini yang menyembah Allah, untuk menawan orang-orang kafir dan membiarkannya hidup demi harta tebusan dari mereka, karena ia hanyalah harta sedikit jika dibandingkan dengan kemaslahatan yang menuntut pemusnahan mereka dan penangkalan terhadap keburukan mereka. Selama mereka memendam keburukan dan memiliki gerakan, maka yang lebih utama adalah tidak menawan mereka, jika mereka telah bisa dilumpuhkan, kejahatan mereka terkikis dan kekuatan mereka sirna, maka dalam kondisi tersebut tidak mengapa menawan mereka dan membiarkan mereka hidup. Allah berfirman, “Kamu menghendaki”, dengan menerima tebusan dari mereka “harta benda dunia”, bukan kemaslahatan yang kembali kepada agamamu “sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu).” Dengan memuliakan agamaNya, memenangkan para walliNya, dan menjadikan kalimat mereka tinggi di atas yang lain, maka Dia memerintahkanmu untuk melakukan sesuatu yang dapat menyampaikanmu ke sana. “Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” Yakni perkasa dengan sempurna, jika Allah mau, Allah bisa mengalahkan orang-orang kafir tanpa perang, akan tetapi Allah Mahabijaksana, menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain.
Tafsir Al-Wajiz
67 Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan dan mengambil tebusan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi, dan menetapkan perkara dan meninggikan kerajaannya Wahai orang mukmin, kamu menghendaki harta benda duniawiyah dengan mengambil tebusan dari tawanan, sedangkan Allah menghendaki pahala akhirat untukmu.. Dan Allah Maha Perkasa tidak terkalahkan lagi Maha Bijaksana dalam segala perbuatan-Nya. Ayat ini turun ketika Nabi memilih pendapat Abu Bakar dadlam memberi maaf atas tawanan Badr dan menerima tebusan dari mereka, dan tidak menerima pendapat Umar untuk membunuh mereka