Surah An-Nisa : Ayat 65
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا۟ فِىٓ أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya."
Tafsir Ringkas Kemenag
Setelah menjelaskan bahwa rasul diutus untuk ditaati dan tobat orang-orang munafik dapat diterima dengan syarat harus melalui permohonan nabi kepada Allah, ayat ini menjelaskan makna yang terdalam dari ketaatan kepada rasul. Maka demi tuhanmu yang maha pengasih lagi maha penyayang, mereka pada hakikatnya tidak beriman dengan iman yang sesungguhnya yang dapat diterima Allah, sebelum mereka menjadikan engkau, Muhammad, sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan atau dalam masalah yang tidak jelas dalam pandangan mereka, sehingga kemudian setelah tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan dalam kedudukanmu sebagai hakim, dan mereka menerima keputusanmu dengan penerimaan yang sepenuhnyapada ayat-ayat yang lalu diperingatkan bahwa orang-orang munafik itu sebenarnya tidak mau menerima nabi sebagai hakim, walaupun ketentuan itu diwajibkan oleh Allah atas diri mereka. Pada ayat-ayat berikut digambarkan sikap mereka bahwa apa pun perintah tidak akan mereka lakukan disebabkan kemunafikan mereka. Dan sekalipun telah kami perintahkan kepada mereka, orang-orang munafik itu, bunuhlah dirimu, sebagaimana dulu pernah ditetapkan sanksi semacam ini terhadap orang-orang yahudi, atau keluarlah kamu dari kampung halamanmu, sebagaimana yang dilakukan oleh kaum muslim dulu dari mekah ke madinah, ternyata mereka, orang-orang munafik, tidak akan melakukannya karena lemahnya iman mereka, kecuali sebagian kecil saja dari mereka. Dan sekiranya mereka benar-benar melaksanakan perintah dan pengajaran yang diberikan oleh Allah dan rasul, niscaya itu lebih baik bagi mereka dari apa yang mereka lakukan selama ini, dan lebih menguatkan iman mereka yang selama ini terombang ambing dalam kemunafikan.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 64-65 Allah SWT berfirman: (Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati) yaitu diwajibkan untuk menaatinya orang yang diutus kepada mereka. Firman Allah: (dengan seizin Allah) Mujahid berkata yaitu tidak ada seorang pun yang ditaati kecuali dengan seizinKu yaitu bahwa tidak ada seorangpun yang ditaati kecuali orang yang Aku setujui atas hal itu. Sebagaimana firman Allah (Dan sesungguhnya Allah telah memenuhi janji-Nya kepada kamu, ketika kamu membunuh mereka dengan izin-Nya sampai pada saat kamu lemah dan berselisih dalam urusan itu) (Surah Ali Imran: 152) yaitu dengan perintah, takdir, kehendak, dan kuasaNya kepada kalian. Firman Allah (Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu) Allah SWT membimbing orang yang durhaka yang berbuat dosa ketika terjadi kesalahan dan kemaksiatan di antara mereka dan datang kepada Rasulullah SAW. Lalu mereka meminta ampunan kepada Allah di sisi beliau dan meminta kepada beliau agar dimintakan ampunan untuk mereka. Sesungguhnya mereka ketika melakukan itu, Allah akan menerima taubat mereka, memberikan rahmat kepada mereka, dan mengampuni dosa-dosa mereka. Oleh karena itu Allah berfirman: (tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang) Firman Allah: (Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan) Allah SWT bersumpah dengan DzatNya sendiri yang Mulia lagi Suci bahwa seseorang tidak beriman sampai meminta keputusan kepada Rasulullah SAW dalam semua masalah. Sesuatu yang hukumnya ditentukan oleh beliau adalah kebenaran yang harus diikuti secara bathin maupun zhahir. Oleh karena itu, Allah berfirman: (kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya) yaitu ketika mereka meminta keputusanmu, menaatimu dalam hati mereka sehingga tidak ditemukan dalam diri mereka pertentangan dari apa yang kamu putuskan. Mereka tunduk sepenuhnya, baik dalam hati maupun dalam prakteknya, sehingga mereka menerima putusanmu secara penuh tanpa penolakan dan perlawanan, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits "Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidak beriman seseorang sampai hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa" Urwah berkata,”Zubair bersengketa dengan seorang laki-laki tentang tentang aliran air yang datang dari dataran tinggi. Lalu Nabi SAW bersabda," Siramlah, wahai Zubair kemudian alirkan air untuk tetanggamu" Lalu orang Anshar berkata,"Wahai Rasulullah, apakah dia sepupumu?" Lalu wajah Rasulullah SAW memerah, kemudian bersabda,"Siramlah, wahai Zubair, kemudian tahan airnya hingga ia kembali ke dinding pembatas, kemudian alirkan air untuk tetanggamu" Kemudian Rasulullah SAW memberikan hak Zubair dalam keputusan yang tegas ketika orang Anshar itu menaatinya. Rasulullah SAW menunjukkan kepada keduanya sesuatu yang mengandung solusi bagi keduanya. Zubair berkata, Aku tidak mengira bahwa ayat ini diturunkan kecuali tentang hal itu (Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan)
Tafsir As-Sa'di
65. Kemudian Allah bersumpah dengan DzatNya yang mulia bahwasanya mereka tidaklah beriman hingga berhukum kepada RasulNya dalam perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka, artinya segala hal yang terjadi perselisihan padanya, berbeda dengan masalah-masalah yang telah disepakati, sesungguhnya perkara-perkara seperti itu tidaklah bersandar kecuali dari al-Quran dan as-Sunnah, karena tidaklah cukup hanya berhukum kepada beliau hingga tidak ada sama sekali dari hati mereka kebencian dan kedongkolan. Dan kondisi mereka saat berhukum kepada beliau adalah dengan asumsi bahwa itulah yang paling benar, kemudian tidaklah cukup juga berhukum pada beliau itu hingga mereka menerima keputusan beliau dengan penerimaan yang baik, kelapangan adda, ketenangan jiwa, dan ketundukan lahir maupun batin. Maka (perlu diperhatikan) bahwa berhukum adalah dalam aspek keislaman, sedangkan tidak adanya keberatan (dalam menerima putusan) adalah dalam aspek keimanan, adapun penerimaan adalah dalam aspek keihsanan. Barangsiapa yang menyempurnakan tingkatan-tingkatan tersebut, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan semua tingkatan-tingkatan agama, dan barangsiapa yang meninggalkan sikap berhukum yang tersebut dalam ayat ini dan tidak konsisten terhadapnya, maka ia adalah kafir, dan barangsiapa yang meninggalkannya dengan konsisten, maka hukumnya adalah sama seperti orang-orang yang semisalnya dari pelaku-pelaku kemaksiatan.
Tafsir Al-Wajiz
65. Sumpah Demi Tuhanmu mereka itu tidak seperti yang mereka anggapkan, yaitu bahwa mereka benar-benar beriman sampai mereka meminta keputusan hukum kepadamu dalam semua urusan mereka, bukan kepada selainmu dalam segala hal yang terjadi di antara mereka berupa perselisihan dan pertentangan, menerima keputusanmu dengan hati yang kuat dan jiwa yang tenang, mematuhimu dengan sempurna, dan meridhai keputusanmu dengan sempurna tanpa mengeluh, menolak atau menentang. Ayat ini turun untuk Zubair bin ‘Awan dan lawannya, yaitu seorang lelaki dari kaum Anshar yang telah ikut perang Badr. Keduanya berselisih tentang jalan air, lalu Nabi SAW bersabda kepada Zubair: “Alirilah kebunmu dahulu, kemudian salurkan air ke kebun tetanggamu.” Lalu orang Anshar itu marah dan berkata: “Ya Rasulallah, apakah karena dia anak bibimu?” Maka merah padamlah muka Rasulullah saw kemudian bersabda kepada Zubair: “Siramlah kebunmu, hingga terendam pematangnya (yaitu sekat yang menahan air) Berkatalah Zubair: “Demi Allah, aku anggap ayat ini (Falaa warabbika) diturunkan berkenaan dengan peristiwa tersebut.”