Surah An-Nur : Ayat 61
لَّيْسَ عَلَى ٱلْأَعْمَىٰ حَرَجٌ وَلَا عَلَى ٱلْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى ٱلْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمْ أَن تَأْكُلُوا۟ مِنۢ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ ءَابَآئِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَٰتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَٰنِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَٰتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَٰمِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّٰتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَٰلِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَٰلَٰتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُم مَّفَاتِحَهُۥٓ أَوْ صَدِيقِكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَأْكُلُوا۟ جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا ۚ فَإِذَا دَخَلْتُم بُيُوتًا فَسَلِّمُوا۟ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِّنْ عِندِ ٱللَّهِ مُبَٰرَكَةً طَيِّبَةً ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

"Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya atau dirumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatnya(Nya) bagimu, agar kamu memahaminya."

Tafsir Ringkas Kemenag
Usai memberi kemudahan kepada perempuan tua dalam hal berpakaian, pada ayat ini Allah menjalankan prinsip kemudahan kepada orang yang memiliki halangan tertentu. Tidak ada halangan, yakni tidak ada dosa dan tidak pula menjadi kemaksiatan bagi orang buta, tidak pula bagi orang pincang, tidak pula bagi orang sakit, dan tidak pula bagi dirimu untuk makan bersama mereka di rumah kamu atau di rumah bapak-bapak kamu, di rumah ibu-ibu kamu, di rumah saudara-saudara kamu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara kamu yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapak kamu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapak kamu yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibu kamu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibu kamu yang perempuan, demikian juga di rumah yang kamu miliki atau dititipi kuncinya, atau di rumah kawan-kawan kamu, karena seorang kawan tentu tidak berkeberatan menjamu kawannya. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendiri-sendiri. Apabila kamu memasuki rumah-rumah hendak-lah kamu memberi salam kepada penghuninya, yang itu berarti kamu memberi salam kepada dirimu sendiri, dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah, bukan seperti salam pada masa jahiliah. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya bagimu agar kamu mengerti, menghayati, dan mengamalkannya dengan baik. 62. Setelah menjelaskan izin dan etika pertemuan, kini Allah meng-uraikan etika perpisahan. Orang mukmin sejati adalah orang yang ber-iman kepada Allah dan rasul-Nya, yaitu nabi Muhammad, dan apabila mereka berada bersama-sama dengan beliau dalam suatu urusan bersama, mereka tidak meninggalkan beliau sebelum meminta izin kepadanya lalu diizinkan olehnya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu, wahai nabi Muhammad, dalam urusan penting, mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman kepada Allah dan rasul-Nya. Maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena suatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang engkau kehendaki di antara mereka dan tidak mengapa jika engkau tidak memberi izin sesuai maslahat yang engkau perhitungkan, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah atas kepergian mereka. Sungguh, Allah maha pengampun kepada orang-orang yang engkau mintakan ampunan untuknya, maha penyayang kepada mereka yang engkau mintakan rahmat untuknya. Demikian mulia kedudukan nabi sehingga para sahabat harus meminta izin apabila hendak meninggalkan majelis beliau.
Tafsir Ibnu Katsir
Para mufasir berbeda pendapat tentang makna yang menjadi penyebab terhapusnya dosa dari orang buta, orang pincang, dan orang yang sakit dalam ayat ini. Abdurrahman bin Zaid bin Aslam berkata bahwa ayat ini diturunkan berkenaan tentang jihad. Mereka menjadikan ayat ini seperti apa yang terdapat dalam surah Al-Fath yang mana itu pasti tentang jihad. yaitu, bahwa tidak ada dosa atas mereka dalam meninggalkan kewajiban berjihad karena kelemahan dan ketidakmampuan mereka. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah At-Taubah: (Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, atas orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan RasulNya. Tiada jalan sedikit pun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (91) dan tidak ada (pula dosa) atas orang-orang yang datang kepadamu (Muhammad), agar engkau memberi kendaraan kepada mereka, lalu engkau berkata, “Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu,” lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena sedih, disebabkan mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka infakkan (untuk ikut berperang) (92)) (Surah At-Taubah) Adh-Dhahhak berkata bahwa mereka dahulu sebelum Nabi SAW diutus, mereka merasa keberatan jika makan bersama orang-orang itu karena merasa jijik dan enggan agar orang-orang itu tidak tersinggung. Lalu Allah menurunkan ayat ini. Diriwayatkan dari Mujahid tentang firmanNya: (Tiada halangan bagi orang buta…), hingga akhir ayat. Dia berkata,”Dahulu seseorang pergi membawa orang buta, orang pincang, atau orang sakit ke rumah ayah, saudara laki-laki, saudara perempuan, paman, atau bibinya. Sedangkan orang-orang yang sakit merasa keberatan dengan hal itu. Mereka berkata bahwa sesungguhnya mereka mengajak kami ke rumah selain milik mereka, lalu turunlah ayat ini sebagai keringanan bagi mereka. Firman Allah SWT: (dan tidak pula bagi diri kalian sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumah kalian sendiri) Sesungguhnya penyebutan ini tiada lain agar lafaz lain diathafkan kepadanya yang disebutkan setelahnya supaya mempunyai hukum yang sama dengannya. Termasuk juga dalam hal ini adalah rumah anak-anak, sekalipun tidak dinaskan kepada mereka. Adapun firman Allah: (atau di rumah yang kalian miliki kuncinya) Sa'id bin Jubair dan As-Suddi berkata bahwa itu adalah pelayan seseorang dari kalangan hamba dan orang yang melakukan pekerjaan seseorang, maka tidak apa-apa baginya memakan sebagian dari makanan yang disimpan oleh tuannya dengan cara yang baik. Diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata,”Dahulu orang-orang muslim berangkat berjihad bersama Rasulullah SAW, Lalu mereka menyerahkan kunci-kunci rumah mereka kepada orang-orang kepercayaan mereka. Dan mereka berkata,"Kami menghalalkan bagi kalian memakan apa yang kalian butuhkan" dan orang-orang kepercayaan mereka berkata,"Sesungguhnya tidak halal bagi kami memakan makanan mereka, karena sesungguhnya mereka memberi izin kepada kami tidak berdasarkan kebaikan diri mereka, dan sesungguhnya kami ini adalah orang-orang yang dipercaya untuk memegang amanah" Maka Allah menurunkan firmanNya: (atau di rumah-rumah yang kalian miliki kuncinya) Firman Allah SWT: (atau di rumah kawan-kawan kalian) yaitu rumah teman-teman dan sahabat-sahabat kalian, maka tidak ada dosa bagi kalian jika makan dari apa yang ada padanya, jika kalian mengetahui bahwa hal itu tidak memberatkan mereka dan mereka tidak membenci hal itu. Qatadah berkata,"Apabila kamu memasuki rumah temanmu, maka tidak ada halangan bagimu untuk makan di dalamnya tanpa seizinnya" Firman Allah: (Tidak ada halangan bagi kalian makan bersama-sama mereka atau sendirian) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang ayat ini, bahwa ketika Allah menurunkan firmanNya: (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang bathil) (Surah An-Nisa: 29) Orang-orang muslim berkata,"Sesungguhnya Allah melarang kita untuk memakan harta di antara kita dengan bathil, dan makanan adalah harta yang paling utama. Maka, tidak halal bagi seseorang di antara kita makan di rumah orang lain" Maka orang-orang menahan dirinya dari hal itu, lalu Allah SWT menurunkan firmanNya: (Tidak ada halangan bagi orang buta) sampai firmanNya: (atau di rumah kawan-kawan kalian) Dahulu mereka enggan dan berdosa jika makan sendirian sampai ditemani orang lain, kemudian Allah memberi keringanan bagi mereka dalam hal itu. Lalu Allah berfirman: (Tidak ada halangan bagi kalian makan bersama-sama atau sendirian) Firman Allah: (Maka apabila kalian memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kalian memberi salam kepada (penghuninya yang berarti memberi salam) kepada diri kalian sendiri) Sa'id bin Jubair, Hasan Al-Bashri, Qatadah, dan Az-Zuhri maknannya yaitu hendaklah sebagian dari kalian memberi salam kepada sebagian lainnya Ibnu Juraij berkata,”Telah memberitahukan kepadaku Abu Az-Zubair,”Aku pernah mendengar Jabir bin Abdullah berkata,"Apabila kamu masuk ke dalam rumah keluargamu, maka nucapkanlah salam kepada mereka dengan salam penghormatan yang diberkati dan baik di sisi Allah" dia berkata,"Menurut saya, yaitu mewajibkan hal itu" Mujahid berkata,"Jika kamu masuk masjid, maka ucapkanlah salam kepada Rasulullah, dan jika kamu masuk ke rumah keluargamu, ucapkanlah salam kepada mereka; dan jika kamu masuk ke dalam suatu rumah yang tidak ada penghuninya, ucapkanlah,”Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kita dan hamba-hamba Allah yang shalih" Firman Allah: (Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kalian, agar kalian memahaminya) Setelah menyebutkan semua yang terkandung di dalam surah ini berupa hukum-hukum yang muhkamat dan syariat-syariat yang kokoh dan pasti, Allah mengingatkan kepada hamba-hambaNya, bahwa Dia menjelaskan kepada hamba-hambaNya ayat-ayat yang terang dan gamblang agar mereka merenungkan dan memikirkannya.
Tafsir As-Sa'di
61 Allah mengabarkan tentang kenikmatan yang dikaruniakan kepada hambaNya. Dia tidak menjadikan atas mereka dalam agama ini sesuatu yang memberatkan, bahkan telah memudahkannya dengan semaksimal mungkin. Dia berfirman, ”tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit,” maksudnya tidak ada dosa bagi mereka meninggalkan perkara-perkara yang wajib bergantung pada salah satu dari sebab-sebab di atas. Hal itu seperti berjihad dan ibadah serupa lainnya yang tergantung pada penglihatan orang yang buta, kenormalan orang cacat dan kesehatan orang yang sakit. Untuk tujuan makna umum ini yang telah kami sebutkan, Allah menyebutkan keterangan ini secara mutlak, tidak mengikatnya sebagaimana Allah mengikat FirmanNya,”dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri,” dosa “untuk makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri,” yaitu rumah anak-anak kalian. Hal ini senada dengan hadits shahih yang tsabit, “kamu dan hartamu adalah milik bapakmu,” Dan dengan hadits yang lain,” sesungguhnya sebaik-baik yang kamu makan adalah dari jerih payahmu, dan sesungguhnya anak-anakmu adalah dari jerih payahmu.” Bukan yang dimaksudkan dari Firman Allah, “dari rumah-rumah kamu,” rumah orang itu sendiri. Karena hal ini termasuk menyampaikan sesuatu yang sudah diketahui, yang tidaklah patut ada dalam Firman Allah, dan karena merupakan bentuk peniadaan dosa dari sesuatu yang diperkirakan timbulnya satu dosa dari mereka yang telah disebutkan. Adapun rumah seseorang itu sendiri, tidak ada anggapan keliru sedikit pun tentangnya, ”atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, dirumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang perempuan.” Mereka adalah orang-orang yang telah diketahui. “atau di rumah yang kamu milki kuncinya,” maksudnya rumah-rumah yang kalian urusi baik disebabkan perwakilan, pemberian wewenang atau hak lainnya. Adapun penafsiran ini dengan para budak, tidaklah tepat. Karena dua alasan: pertama, (kepemilikan terhadap) seorang budak tidaklah dikatakan, “kamu memiliki kunci-kuncinya,” bahkan dikatakan,”apa-apa yang kalian miliki, apa-apa yang dimilki tanganmu,” karena mereka memilikinya secara utuh, tidak hanya sekedar kuncinya. Yang kedua, bahwa rumah-rumah para budak tidak terlepas dari rumah orang itu sendiri (tuannya). Karena seorang budak dan sesuatu yang dimilkinya merupakan milik tuannya. Sehingga tidak ada alasan untuk menepiskan halangan darinya. “atau dirumah kawan-kawanmu,” kesempitan yang dihilangkan adalah berupa makan di rumah-rumah ini. Semua itu berlaku bila tanpa izin. Hikmah yang terkandung telah jelas melalui redaksi ayat ini. Orang-orang yang disebutkan itu, berdasarkan kebiasaan dan adat memilki toleransi besar tentang masalah makan di rumah-rumah mereka, disebabkan adanya tali kekerabatan yang dekat, wewenang yang sempurna, atau hubungan persahabatan. Kalau seandainya salah satu dari mereka ditakdirkan tidak punya toleransi, bakhil dalam masalah makan di rumahnya, maka tidak boleh makan di rumahnya dan kesempitan (dosa) pun belum hilang, dengan mempertimbangkan hikmah dan norma yang ada. Dan FirmanNya, “tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian,” setiap cara itu boleh, seluruh penghuni rumah itu boleh makan berbarengan atau mereka makan sendiri-sendiri. Hal ini hanya untuk menghilangkan rasa kesalahan, bukan untuk menafikan keutamaan. Jika tidak demikian, maka cara yang paling utama adalah berkumpul bersama ketika makan. “maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini),” kata nakirah (indefinite) pada susunan kalimat syarat, berarti mencakup rumah seseorang dan rumah lainnya, baik di rumah tersebut ada penghuninya atau tidak. Maka bila seorang memasukinya, “hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri,” hendaknya sebagian kalian mengucapkan salam terhadap sebagian lainnya. Karena kaum Muslimin itu seakan-akan pribadi yang satu, dalam rasa saling cinta, kasih sayang dan saling menolong, jadi, mengucapkan salam diperintahkan ketika akan masuk kerumah orang lain, tanpa ada perbedaan antara rumah satu dengan lainnya. Sementara hukum meminta izin ada perincian pada hukum-hukumnya seperti pada penjelasan yang lalu. Kemudian Allah memuji ucapan salam ini dengan FirmanNYa, ”salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik,” maksudnya ungkapan salam dengan mengucap “assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” atau “assalamu’alaina wa’ala ibadillahish shalihin,” ketika kalian memasuki rumah “salam yang ditetapkan dari sisi Allah,” maksudnya, Allah telah mensyariatkannya buat kalian, dan Allah menjadikan salam sebagai ungkapan selamat bagi kalian “penuh berkah” karena mencakup keselamatan dari kekurangan dan raihan rahmat, berkah, perkembangan dan pertambahan “yang baik,” karena salam ini berasal dari kalimat yang baik yang dicintai Allah, yang mengandung keramahan jiwa dan rasa sayang kepada orang yang menerima salam, dan melahirkan kecintaan. Sesudah menerangkan hukum-hukum yang mulia ini bagi kita, Allah berfirman, ”demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(Nya) bagimu,” yang menunjukkan kepada hukum-hukum syar’iNya dan hikmah-hikmahNya “agar kamu memahaminya,” tentang hukum tersebut. Kalian memahaminya dan mencernanya dengan hati kalian, supaya kalian menjadi pemilik akal dan hati yang matang. Sesungguhnya mengenali hukum syar’iNya dengan benar akan menumbuhkan akal dan mengembangkan akal pikiran. Dikarenakan nilai-nilainya merupakan nilai-nilai yang paling mulia dan adab-adabnya adalah adab yang sangat luhur, dan lantaran bentuk balasan itu berasal dari amalan sejenis, maka seseorang yang menggunakan akalnya untuk memikirkan Rabbnya merenungi ayat-ayat yang mana Allah menyerukan kepadanya, niscaya Allah akan menambahkan kemampuannya. pada ayat-ayat ini, teradapat dalil tentang kaidah umum universal yaitu bahwa kebiasaan dan adat dapat mengkhususkan lafazh-lafazh, sebagimana pengkhususan satu lafazh dengan lafazh lain. Pada asalnya, seseorang dilarang untuk mengambil makanan orang lain, sementara Allah membolehkan makan di rumah-rumah mereka berdasarkan norma kebiasaan dan adat. Setiap masalah ini tergantung dengan izin pemiliknya, bila diketahui dia memberika izinnya, baik melalui kata-kata atau kebiasaan setempat, maka boleh melakukannya. Di dalamnya terdapat dalil bahwa seorang bapak boleh mengambil dan memilki harta anaknya, selama tidak mengganggunya. Karena Allah menamakan rumah sianak sebagai rumah buat seseorang. Ayat-ayat ini (juga) memuat dalil bahwa pemegang kewenangan dalam rumah seseorang semisal istri, saudara perempuan dan orang-orang yang semisal dengan mereka, boleh makan berdasarkan hukum kebiasaan dan memberi makan para peminta berdasarkan kebiasaan pula. Juga mengandung dalil atas bolehnya bergabung dalam masalah makan, baik mereka makan bersama atau secara terpisah. Walaupun hal itu mengakibatkan sebagian mereka makan lebih banyak daripada yang lainnya.
Tafsir Al-Wajiz
61. Tidak ada dosa dan kemaksiatan bagi orang-orang yang uzur yaitu orang buta, orang pincang, dan orang sakit. Tidak juga bagi diri kamu untuk makan di rumah-rumah kalian yang di dalamnya terdapat harta benda dan keluarga kalian, atau di rumah anak-anak kalian karena usaha anak termasuk usaha bapaknya. Atau di rumah bapak, ibu, saudara-saudara, paman, bibi (saudara bapak), om, atau tante kalian (saudara ibu), atau rumah-rumah yang kalian urus dengan seijin pengurusnya seperti seorang wakil (rumah), pembantu, penjaga keamanan, dan penjaga gudang. Atau rumah teman-teman yang kalian ketahui ridhanya (ash-shadiq digunakan untuk menyebut satu orang atau lebih seperti kata Al-‘Aduw dan Ath-Thiflu. Dan kata itu digunakan untuk menamai orang yang dapat dipercaya persahabatannya). Tidak ada dosa dan kemaksiatan bagi kalian untuk makan secara bersama-sama atau berkelompok-kelompok. Dan jika kalian memasuki salah satu rumah yang disebutkan ini, maka sampaikanlah salam kepada penghuninya, sebaiknya kalian mengucapkan salam untuk penghuni rumah yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni dengan maksud memberi salam untuk diri sendiri dengan mengucapkan: “Assalamu’alaina wa ‘ala ‘ibaadillahish shalihin.” Maka Malaikat akan membalas salam kalian. Dan ucapkanlah salam yang merupakan salam dari sisi Allah yang mengandung banyak kebaikan dan menyenangkan hati orang yang mendengarnya. Seperti penjelasan itulah Allah menjelaskan bagi kalian ayat-ayat hukum supaya kalian memikirkan ayat-ayat Allah, memahami makna-maknanya dan mengetahui apa yang terkandung di dalamnya. Said bin Musayyib berkata: “Ayat ini diturunkan terkait orang-orang yang ketika keluar dengan nabi SAW menitipkan kunci-kunci rumahnya kepada orang buta, orang pincang dan orang sakit, serta kerabat mereka. Dan mereka (orang yang mendapat titipan) diperintah untuk memakan apa yang ada di dalam rumah mereka (orang yang menitipkan), mereka membutuhkan hal itu, namun mereka takut untuk memakan sesuatu dari rumah itu dan berkata: “Kami khawatir tidak boleh melakukan hal itu” Kemudian Allah SWT menurunkan ayat ini.” Hal itu telah didahului oleh Ath-Thabariy. Dikatakan bahwa tidak ada dosa atas mereka dalam meninggalkan jihad. Dan itu adalah perkataan Hasan Al-Bashriy.

Sumber tafsir dari tafsirweb.com