Surah At-Taubah : Ayat 60
۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Tafsir Ringkas Kemenag
Setelah ayat sebelumnya menyatakan bagaimana orang-orang munafik telah mencela rasul dalam persoalan pembagian harta, baik zakat maupun ganimah, maka ayat ini menjelaskan secara terperinci siapa sesungguhnya yang berhak menerima zakat itu. Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, yaitu orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kebutuhan primernya tidak terpenuhi, orang miskin, yakni orang yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak, baik kedua kelompok itu meminta-minta maupun tidak, amil zakat, orang-orang yang ditugaskan untuk mengelola dana zakat, yang dilunakkan hatinya atau orang yang baru masuk islam, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang demi memenuhi kebutuhan primernya yang jumlahnya melebihi penghasilannya, untuk orang yang aktivitasnya berada di jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan dengan perjalanan yang mubah dan kehabisan bekal. Zakat itu sebagai kewajiban dari Allah bagi setiap muslim yang mampu. Allah maha mengetahui apa saja yang terkait dengan kemaslahatan hambahamba-Nya, mahabijaksana atas segala aturan dan kebijakan-Nya. Ayat sebelumnya menjelaskan tuduhan orang-orang munafik kepada rasulullah yang dianggapnya telah berbuat curang atau tidak adil berkenaan dengan pembagian zakat atau ganimah, berikut ini diuraikan kembali ucapan dan gangguan orang-orang munafik ketika berada di tengah-tengah rasulullah. Dan di antara mereka, orang-orang munafik, ada orang-orang yang menyakiti hati nabi Muhammad padahal beliau adalah sosok yang agung. Mereka telah menuduh beliau tidak adil dan juga mengatakan kepada kaum mukmin atau sesama orang munafik, nabi itu terlalu cepat untuk memercayai semua apa yang didengarnya hanya karena diperkuat dengan sumpah, padahal belum dicek kebenarannya. Namun, beliau hanya memercayai apa saja yang membawa kebaikan dan kemaslahatan umatnya. Karena itu, katakanlah, wahai nabi Muhammad, kepada mereka, memang benar, kalau dia selalu mendengarkan setiap informasi yang disampaikan kepadanya dengan penuh perhatian, namun, dia tidaklah seperti yang kamu tuduhkan itu, sebab dia hanya mempercayai semua atau apa saja yang baik bagi kamu, dia beriman kepada Allah dan tentunya juga malaikat yang menyampaikan informasi, memercayai orang-orang mukmin yang dengan iman itulah mereka terhalang untuk melakukan kebohongan dan menjadi rahmat bagi orang-orang yang beriman di antara kamu. Dan orang-orang yang menyakiti rasulullah, baik di kala beliau masih hidup maupun sudah wafat, baik dengan ucapan maupun sikap, akan mendapat azab yang pedih di akhirat kelak. Sebab, perasaan cinta itulah yang akan melahirkan penghormatan yang tulus kepada yang dicintai dan tidak akan pernah menyakitinya.
Tafsir Ibnu Katsir
Setelah Allah menyebutkan bantahan orang-orang munafik yang bodoh kepada Nabi SAW dan celaan mereka kepada beliau dalam pembagian sedekah. Allah SWT menjelaskan bahwa Dia adalah Dzat membagikannya dan menjelaskan hukumnya serta mengatur urusannya, Dia tidak akan menyerahkan hal tersebut kepada siapa pun. Maka Allah membaginya di antara mereka yang telah disebutkan. Adapun orang-orang fakir menurut riwayat dari Ibnu Umar, bahwa RasulullahSAW bersabda"Zakat itu tidak halal bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi bermata pencaharian” Adapun orang-orang miskin, maka menurut riwayat dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Bukanlah orang miskin itu orang yang suka berkeliling meminta-minta kepada orang lain, lalu dia pergi setelah diberi sesuap atau dua suap makanan. dan setelah diberi sebiji atau dua biji buah kurma” Mereka bertanya, "Lalu siapakah orang yang miskin itu, wahai Rasulullah?'" beliau bersabda,”Orang yang tidak menemukan kecukupan yang mencukupi kehidupannya, dan keadaannya tidak dikenal, hingga sulit untuk diberi sedekah, dan dia tidak pernah meminta sesuatu pun dari orang lain” Hal ini diriwayatkan oleh Asy-Syaikhan. Adapun amil zakat, maka mereka adalah orang-orang yang ditugaskan untuk hal itu, mereka berhak dari sebagian zakat. dan mereka tidak boleh dari kerabat Rasulullah SAW yang diharamkan memakan harta zakat, berdasarkan apa yang disebutkan hadits shahih Muslim, dari Abdul Muthalib bin Rabi'ah bin Harits bahwa dia pergi bersama Al-Fadhl bin Abbas memintak kepada Rasulullah SAW untuk menjadi amil zakat. lalu beliau bersabda,”Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi Muhammad, tidak pula bagi keluarga Muhammad. Sesungguhnya zakat itu hanyalah harta manusia” Adapun orang yang yang dijinakkan hatinya untuk masuk Islam, maka terdiri dari berbagai golongan, Di antara mereka adalah orang yang diberi agar masuk Islam, sebagaimana Nabi SAW memberi Shafwan bin Umayyah, harta rampasan perang Hunain, padahal dia dalam perang itu dalam keadaan musyrik. lalu dia berkata,"Beliau terus memberiku sehingga beliau menjadi orang yang paling aku sukai, padahal sebelumnya beliau adalah orang yang paling aku benci. Adapun budak, maka diriwayatkan dari Hasan Al-Bashri, Muqatil bin Hayyan, Umar bin Abdul Aziz, Sa'id bin Jubair, An-Nakha'i, Az-Zuhri, dan Ibnu Zaid bahwa mereka adalah budah-budak mukatab. Hal yang semacam ini juga diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy'ari. Pendapat ini dikatakan oleh Imam Syafi’i dan Al-Lais. Adapun orang-orang yang berhutang, mereka terdiri dari beberapa bagian. Di antara mereka adalah orang yang menanggung suatu tanggungan atau menjamin suatu hutang, sehingga dia harus melunasinya. lalu hutangnya itu menghabiskan semua hartanya, atau dia tenggelam dalam hutangnya atau dalam maksiat, kemudian dia bertaubat. maka mereka semua diberikan sebagian dari harta zakat. Adapun sabilillah, maka di antara mereka adalah orang-orang yang berperang tetapi tidak mendapatkan hak dari dewan pemerintahan. Menurut Imam Ahmad dan Al-Hasan bin Ishaq, orang yang melakukan ibadah haji itu termasuk sabilillah, berdasarkan hadits tentang itu. Ibnu Sabil adalah musafir yang melewati suatu negeri, dan dia tidak mempunyai sesuatu untuk membantunya dalam melakukan perjalanan. maka d ia diberi dari harta zakat sesuatu yang cukup untuk mengembalikannya ke negeri asalnya, sekalipun dia memiliki harta. Demikianlah hukum tentang orang yang hendak melakukan suatu perjalanan dari negerinya, dan dia tidak mempunyai sesuatu apapun; maka dia dapat diberi dari harta zakat sebagai sesuatu yang mencukupinya untuk pulang pergi. Dalil atas hal itu adalah ayat, dan sesuatu yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah dari hadits Ma'mar, dari Zaid bin Aslam, dari ‘Atha’ bin Yasar, dari Abu Sa'id, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Zakat tidak halal bagi orang kaya kecuali lima orang, yaitu amil zakat. atau seorang laki-laki yang membelinya dari hartanya, atau orang yang berhutang, atau orang yang berperang di jalan Allah, atau orang miskin yang diberi sedekah dari zakat itu, lalu dia menghadiahkannya kepada orang yang kaya” Firman Allah SWT: (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah) yaitu hukum yang telah ditetapkan, diputuskan dan dibagi-bagi oleh Allah (dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana) yaitu, Maha Mengetahui yang tampak dan yang tersembunyi dari semua perkara, sertakebaikan hamba-hambaNya: (lagi Maha Bijaksana) dalam firman, perbuatan, syariat, dan hukumNya. Tidak ada Tuhan dan Rabb seiain Dia.
Tafsir As-Sa'di
60. Allah berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu”, yakni zakat yang wajib dengan dalil bahwa sedekah yang dianjurkan itu diberikan kepada siapa saja tanpa pengkhususan, sedangkan di dalam ayat ini disebutkan adanya pengkhususan, yakni “Sesunguhnya zakat-zakat itu”, adalah untuk mereka, tidak untuk yang lain, karena Allah membatasinya pada mereka, yaitu delapan golongan berikut ini: Pertama dan kedua: Fakir dan miskin. Di tempat ini keduanya adalah dua golongan yang berbeda. Fakir lebih membutuhkan daripada miskin, karena Allah menyebutkannya di awal, dan suatu perkataan tidak dimulai kecuali dengan yang lebih penting, lalu baru yang penting berikutnya. Fakir adalah orang yang tidak memiliki apa pun untuk memenuhi kebutuhannya, atau memiliki kurang dari setengahnya, sedangkan miskin, maka dia memiliki setengah lebih tetapi belum mencukupi, karena jika dia memilikinya berarti dia adalah orang kaya. Keduanya diberi zakat yang bisa menghilangkan kefakiran dan kemiskinannya. Ketiga: Amil zakat, dia adalah setiap orang yang bekerja dan sibuk pada urusan zakat, mulai dari penjaga, penarik dari muzakki (pembayar zakat), penggembala, pembawa, penulis, dan petugas lainnya, dia diberi karena pekerjaannya, ia adalah gaji dari pekerjaannya dalam mengurusi zakat. Keempat: (Orang yang sedang dibujuk hatinya) dia adalah pembesar yang ditaati oleh kaumnya yang diharapkan keislamannya, atau ditakutkan kejahatannya, atau dia diberi dengan harapan agar imannya kuat, atau orang yang sepertinya masuk Islam, atau zakat bisa ditarik dari orang yang tidak memberikannya, dia diberi sekedar bisa menarik hatinya dan meraih kemaslahatan. Kelima: Riqab, yaitu hamba sahaya mukatab yang menebus dirinya dari tuan (pemilik) nya, yang berusaha keras agar bisa membebaskan dirinya, maka dia dibantu dari zakat. Membebaskan tawanan Muslimin dari tangan orang-orang kafir termasuk di dalamnya, bahkan ia lebih layak. Termasuk dalam hal ini boleh memerdekakan hamba sahaya walaupun dia bukan mukatab, karena ia termasuk dalam FirmanNya, “Untuk memerdekakan budak.” Keenam: Gharim, jenis ini terbagi menjadi dua: Pertama :orang yang mengeluarkan harta demi mendamaikan dua kelompok yang bertikai dan berselisih, lalu seseorang menengahi untuk mendamaikan dengan mengeluarkan harta untuk salah satu kelompok atau untuk keduanya, maka dia diberi bagian dari zakat agar hal itu menjadi peneguh dan penyemangat bagi tekadnya, dia diberi walaupun dia kaya. Yang kedua adalah orang yang berhutang harta untuk dirinya sendiri, kemudian dia bangkrut (tidak bisa melunasi hutang), dia diberi apa yang cukup untuk menutupi hutangnya. Ketujuh: orang yang berperang di jalan Allah, yang berperang dengan suka rela tanpa ada departemen yang membawahinya. Dia diberi zakat secukupnya untuk membantunya berperang, untuk mendapatkan senjata atau kendaraan atau nafkah untuknya dan keluarganya, agar dia focus dengan tenang dalam jihadnya. Banyak fuqaha yang menyatakan, “JIka orang yang mampu bekerja memutuskan untuk berkonsentrasi mencari ilmu, maka dia diberi dari zakat, karena menuntut ilmu termasuk ke dalam jihad di jalan Allah.” Mereka juga berkata, “Orang miskin di beri zakat untuk haji.” Namun pendapat ini perlu dikaji kembali. Kedelapan: Ibnu Sabil, yaitu orang asing yang kehabisan bekal dan sedang tidak di negerinya, dia diberi dari zakat yang dapat menyampaikannya ke negerinya. Mereka inilah delapan golongan yang mana zakat diberikan kepada mereka saja. “Sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” Allah mewajibkannya dan menentukan kadarnya sesuai dengan ilmu dan hikmahNya. “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” Ketahuilah, bahwa delapan golongan ini kembali kepada dua hal, pertama: yang diberi karena kaebutuhan dan keperluannya seperti fakir miskin dan semisalnya. Dan yang kedua adalah yang diberi karena memang dibutuhkan dan untuk kepentingan Islam. Allah mewajibkan bagian ini atas harta orang-orang kaya untuk menutupi kebutuhan khusus dan umum bagi Islam dan kaum Muslimin. Seandainya orang-orang kaya itu mau membayarkan zakatnya sesuai dengan ketentuan syar’I, niscaya tidak ada lagi orang fakir dari kalangan kaum Muslimin, niscaya akan terkumpul harta untuk mengamankan perbatasan dan melawan orang-orang kafir serta terwujudnya seluruh kepentingan agama.
Tafsir Al-Wajiz
60. Sesungguhnya membayar zakat wajib itu hanya untuk 8 ashnaf (golongan), yaitu orang-orang fakir yang tidak memiliki apapun, orang-orang miskin yang memiliki harta yang tidak mencukupi, orang yang khusus mengumpulkan zakat, orang-orang kafir yang disadarkan seorang Imam untuk masuk Islam (muallaf) atau orang-orang Islam sedangkan mereka adalah orang-orang yang lemah dalam Islam, atau untuk memerdekakan budak atau melepaskan perbudakan mereka dan memerdekakan mereka, orang-orang yang berhutang yang meminta pinjaman untuk diri sendiri dan tidak mampu membayar hutang-hutang mereka, orang-orang yang berjihad dan berjuang di jalan Allah, dan orang yang keluar dari negerinya untuk bepergian sekalipun dia orang kaya di negerinya. Allah mewajibkan pembagian ini sebagai kewajiban dan ketentuan yang diperintahkan. Dan Allah itu Maha Mengetahui kemaslahatan ciptaanNya dan Maha Bijaksana dalam mengatur urusan-urusan mereka.