Surah At-Talaq : Ayat 6
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا۟ عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُو۟لَٰتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُۥٓ أُخْرَىٰ

"Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya."

Tafsir Ringkas Kemenag
Pada ayat ini diperintahkan kepada para suami untuk menyiapkan tempat tinggal bagi istri mereka. Allah berfirman, 'tempatkanlah mereka, para istri, di mana kamu bertempat tinggal, yakni di tempat tinggal kamu yang layak menurut kemampuan kamu; dan janganlah kamu menyusahkan mereka, para istri untuk menyempitkan hati dan perasaan mereka. Dan jika mereka, istri-istri yang sudah ditalak itu sedang hamil, maka, wahai para suami, berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, karena itu merupakan bukti tanggung jawab kamu terhadap perempuan yang akan melahirkan keturunan kamu; kemudian jika mereka menyusukan anak-anak kamu, maka berikanlah imbalannya kepada mereka yang pantas; dan musyawarahkanlah di antara kamu tentang segala sesuatu berkenaan dengan nafkah dan imbalan menyusui anakmu dengan baik; dan jika kamu berdua saling menemukan kesulitan untuk memberikan asi kepada anakmu karena sesuatu dan lain hal, maka perempuan lain yang sehat boleh menyusukan anak itu untuk kelangsungan hidup-Nya dengan imbalan yang layak dan sadarilah bahwa anakmu akan menjadi anak persusuan perempuan itu. 7. Hendaklah orang yang mempunyai keluasan, yaitu suami yang berkecukupan, memberi nafkah kepada istri yang ditalaknya selama masa idah dan memberikan imbalan kepadanya karena telah menyusui anaknya, dari kemampuannya yang telah diberikan Allah kepadanya. Dan adapun orang yang terbatas rezekinya, yakni suami yang tidak sanggup, hendaklah memberi nafkah kepada istri yang ditalaknya selama masa idah dari harta yang diberikan Allah kepadanya sesuai dengan kesanggupannya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang diberikan Allah kepadanya, rezeki dan kemampuan; Allah akan memberikan kemudahan kepada seseorang setelah ia menunjukkan kegigihan dalam menghadapi kesulitan.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 6-7 Allah SWT berfirman seraya memerintahkan kepada para hambaNya apabila seseorang dari mereka menceraikan istrinya, hendaklah dia memberinya tempat tinggal sehingga masa iddahnya habis. Maka Allah SWT berfirman: (Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal) yaitu di tempat kamu berada menurut kemampuan kalian. Mujahid dan lainnya berkata bahwa makna yang dimaksud adalah menurut kemampuan kalian. Sehingga Qatadah berkata bahwa jika kamu tidak menemukan tempat lain untuknya selain di sebelah rumahmu, maka tempatkanlah dia padanya. Firman Allah: (dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka) Diriwayatkan dari Manshur, dari Abu Adh-Dhuha tentang firmanNya: (dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka) dia berkata suami menceraikan istrinya; dan jika masa iddahnya tinggal dua hari, lalu dia merujuknya. Firman Allah: (Dan jika mereka (istri-istri yang sudah di talak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka melahirkan) Kebanyakan ulama antara lain Ibnu Abbas dan sejumlah ulama salaf dan beberapa golongan ulama kemudian berkata bahwa ayat ini tentang dengan wanita yang ditalak bain dalam keadaan hamil, maka dia tetap diberi nafkah sampai melahirkan kandungannya. Mereka berkata bahwa dalilnya adalah bahwa wanita yang ditalak raj'i wajib diberi nafkah, baik dalam keadaan hamil atau tidak hamil. Ulama lainnya berkata bahwa konteks ayat ini seluruhnya berkaitan dengan wanita-wanita yang ditalak raj'i. karena sesungguhnya disebutkan dalam nas untuk memberi nafkah kepada wanita yang hamil, sekalipun talaknya ra 'i. Itu karena masa kandungan itu cukup lama menurut kebiasaannya. Maka perlu adanya nas lain yang menyatakan wajib memberi nafkah sampai melahirkan agar tidak timbul dugaan bahwa sesungguhnya kewajiban memberi nafkah itu hanyalah sampai batas masa iddah. Firman Allah SWT: (kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu) yaitu apabila mereka telah melahirkan kandungannya, sedangkan mereka telah diceraikan dengan talak ba’in, maka mereka terpisah ketika masa iddah mereka habis . Dan bagi wanita itu boleh menyusui anaknya atau menolak untuk menyusuinya, tetapi setelah dia memberi air susu pertamanya kepada bayinya yang merupakan kebutuhannya yang mana bayi itu tidak bisa bertumbuh tanpanya. Dan jika dia mau menyusui bayinya, maka dia berhak untuk mendapatkan upah yang sepadan, dan dia berhak mengadakan transaksi dengan ayah bayi itu atau walinya sesuai dengan apa yang disepakati oleh kedua belah pihak terkait upahnya. Oleh karena itu Allah SWT berfirman: (kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mw untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya) Firman Allah: (dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik) yaitu hendaklah semua urusan yang ada di antara kalian dimusyawarahkan dengan baik dan bertujuan baik, tanpe memberi mudharat dan tidak pula mendapat mudharat. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah: (Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya) (233) Firman Allah SWT: (dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya) yaitu apabila lelaki dan wanita berselisih, yaitu wanita menuntut upah yang banyak dari penyusuannya, sedangkan laki-laki tidak menyetujuinya, atau laki-laki memberinya upah yang sedikit dan perempuan tidak menyetujuinya, maka perempuan lain boleh menyusukan anak itu. Tetapi seandainya ibu bayi itu rela dengan upah yang sama seperti yang diberikan kepada perempuan lain, maka dia yang paling berhak menyusui anaknya. Firman Allah SWT: (Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya) yaitu, hendaklah orang tua atau wali bayi itu memberi nafkah kepada bayinya sesuai dengan kemampuannya (Dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya) sebagaimana firmanNya: (Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya) (Surah Al-Baqarah: 286) Firman Allah: (Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan) janji dari Allah SWT, dan janji Allah itu benar dan tidak akan Dia langgar. Ayat ini sebagaimana firmanNya: (Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (5) sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (6)) (Surah Asy-syarh)
Tafsir As-Sa'di
6. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa Allah melarang mengusir wanita-wanita yang dicerai dari rumah. Dalam ayat ini terdapat perintah untuk menempatkan mereka di tempat-tempat tinggal (yang layak) dengan cara yang baik, yaitu tempat yang mirip dengan rumah yang pernah ditinggali sesuai dengan ukuran kondisi suami. “Dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka,” maksudnya jangan menyakiti mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan ketika kalian menempatkan mereka di rumah yang membuat mereka jemu sehingga mereka keluar dari rumah sebelum masa iddah selesai, karena dengan demikian, kalian sama saja dengan mengusir mereka. Kesimpulannya, tidak boleh mengeluarkan (mengusir) mereka dan mereka juga dilarang keluar meninggalkan rumah. Allah juga memerintahkan para suami yang menceraikan istrinya agar menempatkan mereka di rumah dengan cara yang baik dan tidak menimbulkan dampak mudarat maupun memberatkan. Masalah ini sepenuhnya dikembalikan pada kebiasaan (suatu masyarakat). “Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka itu nafkahnya hingga mereka bersalin.” Hal itu dikarenakan janin yang ada di dalam kandungannya, jika yang bersangkutan dicerai ba’in. Dan nafkah berlaku untuknya dan untuk janinnya jika yang bersangkutan dicerai raj’i. Batas memberikan nafkah adalah melahirkan. Jika wanita-wanita yang dicerai telah melahirkan, maka apakah harus menyusui atau tidak, “kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya,” dengan menyebutkan bilangan nafkah untuk mereka jika memang disebutkan, dan jika tidak disebutkan, maka disesuaikan dengan upah umum yang berlaku. “Dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik,” maksudnya, hendaklah masing-masing dari pasangan suami-istri dan lainnya menyuruh dengan cara yang baik, yaitu semua hal yang terdapat maslahat dan manfaatnya di dunia dan akhirat. Karena melalaikan hal ini (yaitu memerintah dengan cara yang baik) berdampak bahaya yang hanya diketahui oleh Allah. Di samping itu, dalam hal memerintah dengan cara yang baik juga terkandung prinsip saling membantu dalam kebaikan dan takwa. Sehubungan dengan hal ini, pasangan suami istri yang berpisah pada masa iddah khususnya bagi yang sudah mempunyai anak pada umumnya disertai pertengakaran tentang nafkah untuk pihak istri yang dicerai dan juga nafkah untuk anaknya di samping perceraian yang umumnya terjadi dengan disertai kebencian. Pertengkaran akan amat dipengaruhi oleh sikap benci masing-masing pihak. Oleh karena itu, masing-masing dari suami maupun istri diperintahkan untuk saling bergaul dengan cara yang baik serta menjauhi pertentangan dan perpecahan, Allah memberi nasihat demikian. “Dan jika kamu menemui kesulitan,” karena kedua suami-istri tidak sepakat untuk menyusukan anak, “maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya,” yakni selain istrinya yang dicerai. “maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.” –Al-Baqarah:233- Hal ini berlaku jika si anak mau disusui oleh wanita lain. Dan jika si anak hanya mau disusui oleh ibunya, maka ia mau tidak mau harus menyusuinya. Ia wajib menyusuinya dan boleh dipaksa jika enggan dan berhak mendapatkan upah umumnya jika kedua belah pihak (suami istri) tidak sepakat menentukan upah penyusuannya. Ketetapan ini bersumber dari ayat ini secara kontekstual (makna). Seorang anak ketika masih berada di dalam perut ibunya selama masa hamil tidak bisa keluar dari perut. Pada masa ini Allah menentukan nafkahnya wajib ditanggung oleh ayah si anak. Ketika lahir dan bisa mendapatkan makanan dari ibunya (melalui air susunya) atau dari wanita lain, Allah memberikan dua alternatif; jika si anak hanya mau menyusu dari air susu ibunya, maka ketentuannya seperti yang berlaku ketika masih hamil dan ibunya wajib menyusui agar bayinya kuat.
Tafsir Al-Wajiz
6. Tempatkanlah wanita-wanita yang ditalak pada masa iddah itu di beberapa tempat kalian sesuai usaha dan kapasitas kalian dan janganlah kalian menyakiti mereka dalam memberi nafkah dan tempat tinggal dengan mengeluarkan mereka dari tempat-tempat mereka dengan penuh kebencian. Jika wanita yang ditalak itu dalam keadaan hamil maka nafkahilah sampai masa iddahnya yaitu sampai dia melahirkan. Tidak ada perdebatan di antara ulama’ tentang pemberian nafkah dan tempat tinggal bagi wanita hamil yang ditalak. Jika mereka menyusui anak kalian setelah bercerai, maka berilah mereka imbalan atas susuan itu. Uruslah urusan kalian dan bermusyawarahlah di antara kalian secara baik tanpa pengingkaran dengan memperbaiki muamalah melalui pemberian upah oleh ayah atas susuan dan pertolongan ibu kepada anaknya. Jika kalian satu sama lain sulit menentukan jumlah upah yang diberikan untuk ibu, karena dia meminta upah di atas harga biasanya atau karena ayah enggan memberikan upah. Maka ayah berhak memberi upah orang lain yang mau menyusui anaknya selain ibunya yang telah ditalak.

Sumber tafsir dari tafsirweb.com