Surah Al-Hasyr : Ayat 6
وَمَآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْهُمْ فَمَآ أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُۥ عَلَىٰ مَن يَشَآءُ ۚ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
"Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap apa saja yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."
Tafsir Ringkas Kemenag
Pada ayat ini Allah menerangkan hukum fai', yakni rampasan perang yang ditinggalkan musuh setelah sebelumnya Allah menjelaskan bahwa rasulullah mengepung dan mengusir kaum yahudi di madinah. Mereka hanya dibolehkan membawa harta yang bisa dibawa oleh seekor unta. Dan harta rampasan berupa fai', yaitu yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran, maka harta itu dari mereka, berasal dari musuh, diberikan oleh Allah kepada rasul-Nya untuk mengharumkan islam. Kamu tidak memerlukan kuda atau unta untuk mendapatkannya dalam pertempuran, tetapi Allah memberikan kekuasaan kepada rasul-rasul-Nya, termasuk kepada nabi Muhammad untuk mengalahkan siapa saja yang dia kehendaki di antara musuh-Musuh-Nya sehingga dengan kekuasaan ini rasulullah mendapatkan fai'. Dan Allah mahakuasa atas segala sesuatu sehingga bukanlah suatu yang sulit bagi Allah menolong rasul-Nya mengusir dan menghinakan kaum yahudi di madinah. 7. Allah lalu menjelaskan apa itu fai' dan peruntukannya. Harta rampasan dari mereka, musuh-Musuh Allah yang meninggalkan hartanya tanpa perlawanan, maka harta itu diberikan Allah kepada rasul-Nya yang berasal dari penduduk beberapa negeri seperti bani quraizah, bani nadir, penduduk fadak dan khaibar, penyalurannya adalah untuk Allah, untuk kepentingan fasilitas umum dan fasilitas sosial; untuk rasul guna menopang perjuangan islam; untuk kerabat rasul yang membutuhkan bantuan; untuk anak-anak yatim guna menopang pendidikan mereka; untuk orang-orang miskin agar bisa mengembangkan diri; dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan guna mencari penghidupan yang lebih baik. Singkatnya, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu, tetapi harus memiliki fungsi sosial seperti air mengalir ke tempat yang lebih rendah sehingga bermanfaat bagi kaum duafa. Allah mengajarkan prinsip dalam mengamalkan islam: apa yang diberikan rasul kepadamu, perintah maupun anjuran dalam ibadah dan muamalah, maka terimalah sebagai pedoman dalam ber-islam. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah sebagai sesuatu yang harus dijauhi, karena di balik perintah dan larangan itu ada hikmah yang sangat berharga bagi manusia, dunia akhirat. Dan bertakwalah kepada Allah dengan melaksanakan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya bagi kaum yang menolak beriman kepada rasulullah padahal mereka mengetahui bahwa beliau sebenarnya utusan Allah seperti kaum yahudi di madinah.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 6-7 Allah SWT berfirman seraya menjelaskan tentang “Al-fai” apa sifat dan hukumnya? “Al-Fai’” adalah harta yang diambil dari orang-orang kafir tanpa melalui peperangan, tanpa mengerahkan seekor kuda dan seekor unta, seperti harta yang diperoleh dari Bani Nadhir, karena sesungguhnya hal itu diperoleh tanpa orang-orang muslim mengerahkan seekor kuda dan seekor unta, yakni tanpa memerangi musuh, baik perang tanding maupun perang langsung, bahkan mereka menyerah karena rasa takut yang dilemparkan Allah SWT ke dalam hati mereka berupa takut kepada Rasulullah SAW. Maka Allah SWT memberikan harta fai’ kepada RasulNya SAW, karena itulah maka beliau membelanjakannya sesuai dengan apa yang beliau kehendaki. Akan tetapi, Rasulullah SAW mengembalikan harta itu kepada orang-orang muslim dan ke jalan-jalan kebaikan yang disebutkan Allah SWT dalam ayat-ayat ini. Jadi Allah SWT berfirman: (Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka) yaitu dari Bani Nadhir (maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun) yaitu unta kendaraan (tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu) yaitu DIa Maha Kuasa tidak dapat dikalahkan dan tidak ada yang dapat menghalang-halangi-Nya, bahkan Dia Maha Mengalahkan segala sesuatu. Kemudian Allah SWT berfirman: (Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota) yaitu semua kota yang telah ditaklukkan, maka hukumnya sama dengan harta benda orang-orang Bani Nadhir. Oleh karena itu Allah berfirman: (maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan), hingga akhir ayat. juga akhir ayat yang setelahnya, itulah pembelanjaan harta fai’. Diriwayatkan dari Umar mengatakan bahwa dahulu harta Bani Nadhir termasuk harta fai’ yang diberikan Allah kepada RasulNya, yaitu harta yang dihasilkan orang-orang muslim tanpa mengerahkan seekor kuda dan seekor unta pun. Maka itu murni untuk Rasulullah SAW, dan bahwa beliau SAW membelanjakan sebagian darinya untuk nafkah keluarganya dalam satu tahun. Dan pada kesempatan lain Umar berkata untuk keperluan hidup keluarganya dalam satu tahun. Sedangkan sisanya beliau SAW membelanjakannya untuk keperluan peralatan dan senjata di jalan Allah SWT. Dan semua pembelanjaan yang disebutkan dalam ayat ini adalah pembelanjaan yang sama dengan disebutkan dalam perkara lima harta rampasan yang telah kami jelaskan pembahasannya dalam surah Al-Anfal, sehingga tidak perlu diulangi lagi. Segala puji bagi Allah Firman Allah SWT: (supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu) yaitu Kami menjadikan pembelanjaan ini bagi harta fai; agar harta itu tidak dipegang oleh orang-orang yang kaya saja yang mana mereka membelanjakannya sesuai syahwat dan pendapat mereka, dan tidak membelanjakan sebagian darinya untuk orang-orang fakir. Firman Allah SWT: (Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah) yaitu apa pun yang diperintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah; dan apa pun yang dilarang, maka tinggalkanlah. Karena sesungguhnya yang diperintahkan itu hanyalah kebaikan, dan sesungguhnya yang dilarang hanyalah keburukan. Firman Allah SWT: (dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukumanNya) yaitu bertakwalah kepadanya dengan mengerjakan perintah-penntahNya dan menjauhi larangan-laranganNya, karena sesungguhnya Dia amat keras hukumanNya terhadap orang yang durhaka kepadaNya menentang perintahNya, membangkang terhadapNya, dan mengerjakan apa yang Dia larang
Tafsir As-Sa'di
6. Kemudian Allah menyebutkan tentang siapakah yang harta dan kekayaannya berpindah ke tangan Rasulullah. Allah berfirman, “Dan apa saja harta rampasan (fai’) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka,” “maka” sesungguhnya kalian wahai kaum Muslimin “tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun,” maksudnya kalian tidak mendatangkan ataupun mengumpulkan itu semua, artinya kalian tidak lelah untuk mendapatkannya, tidak mengerahkan jiwa raga kalian dan tidak juga kendaraan-kendaraan kalian, akan tetapi Allah memasukkan rasa takut ke dalam hati mereka, sehingga harta benda tersebut mendatangi kalian dengan sangat mudahnya. Oleh karena itu Allah berfirman, “Tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap siapa yang dikehendakiNya. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” Merupakan kesempurnaan Kuasa Allah, bahwasanya tidak ada sesuatu pun yang dapat menahannya dan tidak ada satu kekuatan pun yang berharga selain dariNya.
Tafsir Al-Wajiz
6. Allah tidak menjadikan harta rampasan atau Fai’ untuk rasul SAW sebagaimana harta Bani Nadhir. Dan arti Fai’ adalah harta rampasan dari orang kafir tanpa melalui peperangan, maka kalian tidak perlu tergesa-gesa untuk memerangi musuh dengan menunggangi kuda atau unta. Kalian tidak perlu bersusah payah untuk perang dan berkemelut dalam kesulitan, namun Allah telah melapangkan rasul-Nya untuk hamba-Nya yang Allah kehendaki. Ini dilakukan berkat rasa takut yang ditanamkan dalam hati orang kafir dan serah terima harta tanpa peperangan. Allah Maha Kuasa sepenuhnya terhadap apapun yang Allah kehendaki