Surah Al-Maidah : Ayat 6
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."
Tafsir Ringkas Kemenag
Setelah Allah menjelaskan hukum tentang makanan dan hewanhewan sembelihan yang dihalalkan dan menjelaskan ketentuan menyangkut wanita-wanita yang boleh dinikahi, pada ayat ini Allah menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan tata cara beribadah kepada Allah dimulai dengan salat sebagai ibadah yang paling mulia. Ayat ini memberikan petunjuk tentang persiapan yang harus dilakukan ketika hendak melakukan salat, yaitu cara menyucikan diri dengan berwudu, tayamum, dan mandi. Wahai orang-orang yang beriman! apabila kamu telah membulatkan hati hendak melaksanakan salat, sedangkan kamu saat itu dalam keadaan tidak suci atau berhadas kecil, maka berwudulah, yaitu dengan cara basuhlah wajahmu dengan air dari ujung tempat tumbuhnya rambut kepala sampai ke ujung dagu dan bagian antara kedua telinga, dan basuhlah tanganmu sampai ke siku, dan sapulah sedikit atau sebagian atau seluruh kepalamu dan basuhlah kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Dan jika kamu dalam keadaan junub, yakni keluar mani karena bersetubuh atau karena sebab lain, maka mandilah, yakni basuhlah dengan air seluruh badanmu. Dan jika kamu sakit yang menghalangi kamu menggunakan air karena khawatir penyakitmu bertambah parah atau memperlambat kesembuhan kamu, atau kamu berada dalam perjalanan yang dibenarkan agama dan dalam jarak tertentu, atau kembali dari tempat buang air, yakni kakus, setelah selesai membuang hajat, atau menyentuh perempuan, yakni persentuhan dalam arti pertemuan dua alat kelamin yang berbeda atau dalam arti persentuhan kulit seorang laki-laki dan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, tidak dapat menggunakannya, baik karena tidak ada, tidak cukup, atau karena sakit, maka bertayamumlah dengan debu yang baik, yakni debu yang bersih dan suci; yaitu dengan cara sapulah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah yang mahakuasa tidak ingin menyu
Tafsir Ibnu Katsir
Banyak ulama’ salaf berkata mengenai ayat: (apabila kamu hendak mengerjakan shalat) yang berarti: ketika kalian dalam keadaan berhadas. Ulama’ lainnya berkata yaitu ketika kalian bangun dari tidur untuk melakukan shalat. Keduanya memiliki makna yang dekat. Ulama’ yang lain berkata: Maknanya lebih luas daripada itu. Ayat ini memerintahkan untuk berwudhu saat hendak melaksanakan shalat, tetapi untuk orang yang berhadas, maka wajib, sementara dalam orang yang tidak berhadas, maka itu disunnahkan. Ada yang mengatakan bahwa erintah berwudhu untuk setiap shalat itu pernah wajib di awal Islam, kemudian dinasakh. Firman Allah: (maka basuhlah mukamu) beberapa ulama berdalil dengan firmanNya (apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu) tentang kewajiban berniat saat berwudhu, karena makna dari firman ini adalah: (apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu) untuk melakukan shalat. Ini sama seperti orang Arab yang mengatakan: "Ketika kamu melihat pemimpim, maka bangkitlah” yaitu “karena dia". Telah disebutkan dalam dalam hadits shahih Bukhari Muslim bahwa “Amalan-amalan itu tergantung pada niatnya. Dan setiap orang itu akan dibalas berdasarkan apa yang dia niatkan" Disarankan sebelum membasuh wajah itu menyebut nama Allah SWT dalam wudhu, sesuai yang disebutkan dalam hadits yang baik dari jalur beberapa sahabat tentang Nabi SAW yang bersabda:"Tidak ada wudhu bagi seseorang yang tidak menyebut nama Allah ketika berwudhu" Disarankan juga membasuh telapak tangan sebelum merendamnya dalam wadah air dan ini lebih pada saat bangun dari tidur, seperti yang telah disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:"Jika salah satu dari kalian bangun tidur, janganlah dia memasukkan tangannya ke dalam wadah sebelum membasuhnya tiga kali, karena dia tidak tahu di mana tangannya ketika tidur" Yang dimaksud dengan "wajah" menurut para ahli fiqih adalah mulai dari ujung rambut kepala (tanpa memandang orang yang tidak memiliki rambut atau yang rambutnya sampai kening) sampai ujung dagu, dari satu telinga sampai telinga yang lain dan pada bagian janggut yang ada di dekat telinga. terjadi perbedaan pendapat apakah itu termasuk bagian kepala atau wajah Firman Allah: (dan tanganmu sampai dengan siku) yaitu dengan membasuh siku juga, sebagaimana Allah SWT berfirman: (dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar)
Tafsir Al-Wajiz
6 Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka berwudhulah ketika kalian sedang berhadas. Basuhlah mukamu dengan air. Wajah dibasuh mulai awal tumbuhnya rambut sampai sepanjang bawah janggut juga hingga antara dua telinga. Juga basuhlah tanganmu sampai dengan siku, Siku adalah penyambung antara lengan atas dan lengan bawah, serta sapulah kepalamu atau sebagiannya dengan air. Dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki, yaitu dua tulang yang menonjol pada bawa tulang kering. Jika kamu keadaan junub sebab jima’ atau mengeluarkan mani, maka mandilah dengan air. Jika kamu sakit yang parah jika terkena air atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan (menurut Syafii), lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah/debu yang baik/bersih pada wajah, dan dua tangan dengan dua kali sapuan; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Satu sapuan untuk wajah dan sisanya untuk dua lengan, atau untuk dua telapak tangan menurut Maliki dan Hambali. Allah tidak hendak menyulitkan kamu dengan air ataupun debu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dari dosa dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu dengan menentukan syariat hukum Islam, diantaranya berupa keringanan untuk bertayamum jika tidak ada air, supaya kamu bersyukur atas nikmat Allah dan memberi pahala atas rasa syukurmu.