Surah An-Nisa : Ayat 6
وَٱبْتَلُوا۟ ٱلْيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُوا۟ ٱلنِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَٱدْفَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ أَمْوَٰلَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَآ إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَن يَكْبَرُوا۟ ۚ وَمَن كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَن كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَٰلَهُمْ فَأَشْهِدُوا۟ عَلَيْهِمْ ۚ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ حَسِيبًا
"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)."
Tafsir Ringkas Kemenag
Setelah menjelaskan tentang larangan menyerahkan harta anak yatim dalam kondisi mereka belum mampu mengelola, berikutnya Allah memerintahkan agar para wali menguji terlebih dahulu kematangan berpikir, kecerdasan, dan kemampuan mereka mengelola harta sebelum menyerahkannya. Dan ujilah kecerdasan dan mental anak-anak yatim itu dengan memperhatikan keagamaan mereka, kematangan berpikir, dan cara membelanjakan harta, kemudian latihlah mereka dalam menggunakan harta itu sampai hampir mereka cukup umur untuk menikah dengan menyerahkan harta sedikit demi sedikit. Kemudian jika menurut pendapat kamu melalui uji mental tersebut dapat diketahui dengan pasti bahwa mereka betul-betul telah cerdas dan pandai dalam memelihara dan mengelola harta, maka serahkanlah kepada mereka hartanya itu, sehingga tidak ada alasan bagi kalian untuk menahan harta mereka. Dan janganlah kamu, para wali, dalam mengelola harta ikut memakannya harta anak yatim itu dan mengambil manfaat melebihi batas kepatutan, dan janganlah kamu menyerahkan harta kepada mereka dalam keadaan tergesa-gesa menyerahkannya sebelum mereka dewasa, karena kalian khawatir bila mereka dewasa mereka akan memprotes kalian. Barang siapa di antara pemelihara itu mampu mencukupi kebutuhan hidup untuk diri dan keluarganya, maka hendaklah dia menahan diri dari memakan harta anak yatim itu dan mencukupkan diri dengan anugerah dari Allah yang diperolehnya. Dan barang siapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut sekadar untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, sebagai upah atau imbalan atas pemeliharaannya. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu yang sebelumnya berada di tangan kamu kepada mereka, maka hendaklah kalian adakan saksi-saksi ketika menyerahkan harta itu kepada mereka. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas atas segala amal perbuatan dan perilaku mereka. Dan dia memperhitungkan semua perilaku tersebut kemudian memberinya balasan setimpal diriwayatkan bahwa ummu kuhhah istri aus bin tsabit mengadukan persoalannya kepada rasulullah, bahwa setelah aus gugur dalam perang uhud, lalu harta peninggalan aus diambil seluruhnya oleh saudara laki-laki aus tanpa menyisakan sedikit pun untuk dirinya dan dua putrinya hasil perkawinannya dengan aus, kemudian turunlah ayat ini. Bagi laki-laki dewasa atau anak-anak yang ditinggal mati orang tua atau kerabatnya ada hak bagian waris dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya yang akan diatur Allah kemudian, dan begitu pula bagi perempuan dewasa atau anak-anak yang ditinggal mati orang tua atau kerabatnya ada hak bagian waris pula dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik harta peninggalan itu jumlahnya sedikit atau banyak. Hak mewarisi itu diberikan menurut bagian yang telah ditetapkan oleh Allah.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 5-6 Allah SWT melarang memberikan tanggung jawab kepada orang-orang yang tidak pandai dalam mengelola harta yang telah dianugerahkan Allah kepada manusia, yaitu untuk memenuhi kebutuhan mereka, seperti dalam perdagangan dan hal lainnya. Dari sinilah orang-orang yang tidak pandai ditanggung dimana hal ini dibagi menjadi beberapa kategori. Terkadang tanggungan itu untuk anak kecil, karena anak kecil belum memiliki pengetahuan yang cukup. Terkadang tanggungan itu untuk orang yang gila, yaitu terkadang karena buruknya pengaturan itu karena kurangnya akal pemikiran atau keilmuan agama, dan terkadang karena bangkrut yaitu ketika seseorang terjerat utang dan tidak mampu membayar utangnya, maka jika orang-orang yang penagih hutang meminta kepada hakim, maka tanggungan itu akan diberikan kepadanya. Adh-Dhahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas (Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta kalian) dia berkata, mereka adalah anak-anakmu dan para wanita. Hasan dan Adh-Dhahhak berkata mereka adalah wanita-wanita dan anak-anak" Firman Allah (Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Janganlah menyerahkan hartamu dan sesuatu yang diberikan oleh Allah kepadamu untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga kamu memberikannya kepada istri atau anak-anakmu, dan kemudian kamu melihat apa yang ada di tangan mereka. Akan tetapi, peganglah harta kamu dan aturlah dengan baik. Berikanlah kepada mereka pakaian dan nafkah hidup mereka " Mujahid berkata terkait (dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik) yaitu dalam berbuat baik dan menyambung silaturahim. Ayat suci ini mengandung pentingnya berbuat baik kepada keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggungan, dengan cara memberikan nafkah berupa pakaian dan rezeki, serta berbicara dengan kata-kata yang baik untuk memperbaiki akhlak" Terkait firman Allah SWT: (Dan ujilah anak yatim itu) Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan, As-Suddi, dan Muqatil bin Hayyan berkata bahwa maknanya,”Ujilah mereka (sampai mereka cukup umur untuk kawin) Mujahid berkata yaitu sampai baligh" Firman Allah SWT: (Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya) Sa'id bin Jubair berkata: “Maknanya adalah baik dalam agama dan mampu menjaga harta mereka.” Demikian juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Hasan Al-Bashri, dan beberapa imam lainnya. Demikian juga para ahli fiqh berkata: “Ketika seorang pemuda telah mencapai kematangan dalam agama dan keuangannya, maka menjaga harta tersebut dicabut, lalu harta yang dipegang oleh walinya diserahkan kepadanya sesuai dengan caranya" Firman Allah: (Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa) Allah SWT melarang untuk memakan harta anak yatim tanpa adanya kebutuhan yang mendesak, (melebihi batas kepatutan dan tergesa-gesa), yaitu dengan cara berlebihan dan tergesa-gesa sebelum mereka baligh. Kemudian Allah SWT berfirman (Barang siapa mampu, maka hendaklah ia menahan diri) maka siapa saja yang berada pada kondisi tidak membutuhkan harta anak yatim, maka sebaiknya dia menahan diri dari harta itu dan tidak mengambilnya sedikitpin. Asy-Sya'bi berkata: “Harta anak yatim itu bagi mereka seperti bangkai dan darah” (Dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut) ‘Aisyah berkata terkait ayat (Barang siapa mampu, maka hendaklah ia menahan diri) bahwa ayat ini turun terkait harta anak yatim, dan ayat (Dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut) turun terkait wali anak yatim yang mengelola dan mengaturnya, maka jika dia dalam keadaan butuh, dia akan memakan dari harta itu. Para ahli fiqh berkata bahwa wali yang mengelola harta anak yatim itu minimal dalam dua perkara yaitu mendapatkan upah yang setara dengan pekerjaan yang dilakukan atau sejumlah kebutuhannya" Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, “Saya tidak memiliki harta, tetapi saya memiliki anak yatim”. Lalu Rasulullah SAW menjawab, “Makanlah dari harta anak yatimmu dengan tidak berlebihan, tidak boros, dan tidak menghambur-hamburkan harta, dan tanpa mengecilkan hartamu sendiri." (Barang siapa mampu, maka hendaklah ia menahan diri) yaitu para wali (dan barangsiapa yang miskin) yaitu dari para wali itu (maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut) yaitu dengan cara yang baik. Sebagaimana Allah berfirman dalam ayat lain (Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa) (Surah Al-An’am:152) yaitu janganlah kalian mendekatinya kecuali bermaksud mengaturnya dengan baik, maka jika kalian membutuhkannya, maka makanlah dengan cara yang patut. Firman Allah (Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka) yaitu setelah mereka mencapai usia dewasa dan kalian menganggap mereka sudah matang, maka saat itu serahkanlah harta mereka kepada mereka, dan ketika kalian menyerahkan harta mereka (maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi bagi mereka) Ini adalah perintah dari Allah bagi para wali untuk menjadi saksi atas anak yatim ketika mereka sudah dewasa dan menyerahkan harta kepada mereka, agar tidak terjadi perselisihan atau pertentangan dari sebagian mereka terhadap harta yang diserahkan kepada mereka. Kemudian Allah berfirman: (Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas) yaitu cukuplah Allah sebagai Dzat yang menghitung, saksi, dan pengawas terhadap para wali ketika mereka memandang anak yatim dan saat mereka menyerahkan harta tersebut: apakah harta itu diserahkan secara penuh atau dikurangi dan terlalu kecil serta apakah perhitungan itu dengan jujur atau dengan kecurangan. Allah Maha Mengetahui semua itu"
Tafsir As-Sa'di
6. (ujian) adalah cobaan dan latihan. Yang demikian itu adalah dengan menyerahkan sesuatu dari hartanya kepada anak yatim yang telah mendekati kedewasaan, lalu ia membelanjakan uang itu untuk kebutuhannya dengan sepatutnya menurut kondisinya saat itu, hingga jelaslah saat itu antara kedewasaannya ataupun ketidakmampuannya membelanjakan menurut yang sepatutnya. Bila ia masih belum mampu dalam membelanjakan harta, maka hartanya tidak diberikan kepadanya, dan ia masih dinyatakan tetap dalam kondisi tidak mampu membelanjakan hartanya dengan baik, walaupun ia telah mencapai umur yang cukup dewasa. Apabila telah terbukti kedewasaan dan kemampuannya dalam membelanjakan hartnya dengan baik, walaupun ia telah mencapai umur yang cukup dewasa. Apabila telah terbukti kedewasaan dan kemampuannya dalam membelanjakan harta dengan sepatutya serta telah mencapai cukup usia untuk menikah, ”maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya, ”secara sempurna dan seluruhnya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan, ”yakni melampaui batas yang halal yang dibolehkan olah Allah untuk kalian dari harta mereka, kepada yang haram yang telah diharamkan oleh Allah atas kalian dari harta mereka. “Dan janganlah kamu tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa,” maksudnya, janganlah kamu meakan harta mereka saat mereka masih kecil, dimana mereka saat itu belum mampu mengambilnya dari kalian dan mereka juga tidak mampu melarang kalian memakannya, secara tergesa-gesa sebelum mereka menjadi dewasa, dimana mereka mengambil harta mereka dari kalian dan melarang kalian dari memakannya. Yang seperti ini adalah perkara nyata yang terjadi pada sebagian besar para wali yang tidak memiliki rasa takut kepada Allah dan tidak memiliki rasa kasih sayang terhadap orang-orang yang ia lindungi tersebut. Para wali itu melihat bahwa hal tersebut adalah suatu kesempatan bag mereka hingga mereka memanfaatkannya sebaik mungkin, dan dengan tergesa-gesa mereka mengambil apa yang diharamkan oleh Allah atas mereka. Itulah sebabnya Allah ta'ala melarang dari perbuatan seperti itu secara khusus.
Tafsir Al-Wajiz
6. Dan ujilah anak-anak yatim untuk mengatur harta mereka dengan baik sebelum dewasa. Maka ketika mereka mencapai umur dewasa, dan mendapati mereka sudah dewasa, yaitu baik dalam mengatur harta, maka berilah harta mereka tanpa ditunda-tunda, dan janganlah tergesa-gesa menggunakannya sebelum mereka dewasa, maka bagi wali yang mampu sebaiknya tidak mengambil sedikitpun harta anak yatim. Dan bagi wali yang butuh maka sebaiknya dia memakannya dengan takaran sepatutnya. Dan jika kalian membayar harta mereka setelah dewasa, maka bersaksilah bahwa mereka telah menerima hart tersebut dari kalian supaya mereka tidak mengingkari penerimaan harta tersebut. Cukuplah Allah sebagai penghisab dan pembalas amal perbuatan kalian. Ayat ini turun untuk paman Tsabit bin Rifa’ah yang bertanya kepada Nabi tentang harta anak yatim (keponakannya) yang halal baginya, dan kapankah membayarnya?