Surah An-Nur : Ayat 58
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَوٰةِ ٱلْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ وَمِنۢ بَعْدِ صَلَوٰةِ ٱلْعِشَآءِ ۚ ثَلَٰثُ عَوْرَٰتٍ لَّكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّٰفُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Tafsir Ringkas Kemenag
Kembali berbicara tentang etika dalam pergaulan, Allah menegaskan, 'wahai orang-orang yang beriman! hendaklah hamba sahaya yang kamu miliki, baik laki-laki maupun perempuan yang telah atau hampir balig, dan orang-orang yaitu anak-anak yang sudah paham tentang aurat meskipun belum balig di antara kamu, hendaklah mereka semua meminta izin kepada kamu pada tiga kali atau tiga kesempatan dalam satu hari, yaitu sebelum salat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian luarmu di tengah hari untuk sekadar berbaring atau beristirahat, dan setelah salat isya hingga sepanjang malam karena ketika itu kamu bersiap atau sedang tidur. Itulah tiga waktu yang biasa kamu gunakan untuk mengganti pakaian sehingga kemungkinan aurat terlihat bagi kamu. Tidak ada dosa bagi kamu dan tidak pula bagi mereka bila masuk tanpa meminta izin selain dari tiga waktu itu; mereka sering keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu ada keperluan atas sebagian yang lain, dan interaksi semacam ini tidak mudah dihindari. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu kepadamu. Dan Allah maha mengetahui apa yang bermanfaat bagi hamba-Nya, mahabijaksana dalam ketentuan dan bimbingan-Nya. 59. Dan apabila anak-anak kamu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka juga meminta izin untuk masuk ke kamar kamu, seperti halnya orang-orang yang lebih dewasa harus meminta izin seperti ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada kamu. Allah maha mengetahui, mahabijaksana.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 58-60 Ayat-ayat yang mulia ini mengandung cara meminta izin masuk untuk menemui kaum kerabat, sebagian dari mereka kepada sebagian lain. Sedangkan apa yang telah disebutkan di permulaan surah ini tentang meminta izin untuk menemui orang lain, sebagian dari mereka kepada sebagian lain. Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang mukmin agar para pelayan mereka dari kalangan budak-budak yang mereka miliki dan anak-anak mereka yang belum baligh meminta izin kepada mereka jika hendak menemui mereka dalam tiga keadaan, (Pertama) sebelum menunaikan shalat Subuh, karena pada saat itu orang-orang masih dalam keadaan tidur di ranjang mereka. (ketika kalian menanggalkan pakaian (luar) kalian di tengah hari) yaitu di waktu siang hari, karena orang-orang biasanya berkumpul bersama keluarganya pada saat itu dengan menanggalkan pakaian mereka. (dari sesudah shalat Isya) Karena itu adalah waktu tidur, maka para pelayan dan anak-anak diperintahkan agar tidak mendatangi suatu ahli bait pada waktu itu, karena dikhawatirkan seseorang sedang bersama keluarganya atau melakukan pekerjaan lainnya. Oleh karena itu Allah SWT berfirman: ((Itulah) tiga aurat bagi kalian. Tidak ada dosa atas kalian dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu) yaitu apabila mereka masuk di keadaan selain keadaan itu, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk mempersilahkan mereka masuk. Tidak ada dosa juga bagi mereka jika mereka mempunyai suatu keperluan di saat selain keadaan itu, karena mereka mendapat izin untuk masuk, dan karena mereka adalah orang-orang yang sering keluar masuk kepada kalian, untuk melayani dan hal lain. Telah dimaafkan juga bagi orang-orang yang bertugas menjadi pelayan banyak yang tidak dimaafkan bagi selain mereka. Kemudian Allah SWT berfirman: (Dan apabila anak-anak kalian telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin) yaitu ketika anak-anak sudah baligh diharuskan meminta izin dalam ketiga keadaan itu, maka diwajibkan kepada selain mereka meminta izin untuk masuk dalam setiap waktu yaitu sesuai dengan keadaan seseorang yang sedang bersama istrinya, sekalipun bukan pada ketiga keadaan itu. Al-Auza'i meriwayatkan dari Yahya bin Abi Katsir bahwa apabila seorang anak menjelang usia baligh, maka dianjurkan untuk meminta izin kepada kedua orang tuanya jika hendak menemui mereka pada ketiga keadaan itu. Dan apabila dia telah mencapai usia baligh, maka dianjurkan meminta izin dalam keadaan apapun. Demikianlah yang dikatakan Sa'id bin Jubair. Dia juga berkata tentang firmanNya:( sebagaimana orang-orang sebelum mereka meminta izin) yaitu seperti orang-orang dewasa dari kalangan anak seseorang dan kaum kerabatnya meminta izin. Firman Allah: (Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung)) Sa'id bin Jubair, Mu'qatil bin Hayyan, Adh-Dhahhak, dan Qatadah berkata bahwa mereka adalah wanita-wanita yang tidak haid lagi dan sudah tidak beranak lagi. (yang tiada ingin berkawin (lagi)) yaitu, mereka tidak mempunyai keinginan untuk kawin (tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan) yaitu tidak ada larangan bagi mereka dalam masalah itu berbeda dengan wanita lainnya. Ibnu Mas'ud berkata tentang firmanNya: (tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka) dia berkata yaitu jilbab atau kain selendangnya. Sa'id bin Jubair dan lainnya berkata tentang bacaan Abdullah bin Mas'ud,"Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan sebagian dari pakaiannya" yaitu jilbab di luar kain kerudung. Maka tidak apa-apa jika mereka menanggalkannya di hadapan orang lain atau orang selainnya sesudah dia memakai kerudung yang tebal. Sa'id bin Jubair berkata tentang firmanNya: (dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan) yaitu janganlah mereka berhias dengan menanggalkan kain jilbab agar perhiasannya terlihat. Firman Allah: (dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka) yaitu tidak menanggalkan pakaian luar mereka adalah lebih baik, sekalipun hal itu diperbolehkan. (Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui)
Tafsir As-Sa'di
58 Allah memerintahkan Kaum Mukminin agar para budak dan anak-anak yang belum mencapai usia baligh meminta izin dari mereka. Allah telah menyebutkan hikmahNya. Ada tiga aurat (tiga waktu saat orang bisa membuka auratnya) bagi orang-orang yang seharusnya di minta izin kepada mereka, yaitu waktu tidur pada malam hari setelah shalat isya, waktu terjaga mereka sebelum shalat shubuh. Biasanya, orang yang tidur di malam hari mengenakan pakaian yang tidak biasa dipakai. Adapun tidur siang,
Tafsir Al-Wajiz
58. Wahai orang-orang yang beriman, sebaiknya budak, pelayan, anak-anak kecil yang umurnya belum baligh di antara pengikut kalian dan kerabat kalian yang hendak menemui kalian itu meminta ijin kalian sebanyak tiga kali di siang dan malam karena mengandung potensi terlihatnya aurat dan terlepasnya pakaian, yaitu waktu sebelum shalat subuh yang merupakan waktu bangun tidur, waktu zhuhur dan istirahat siang, dan waktu setelah shalat isya’. Itu adalah 3 waktu yang mengandung potensi terlihatnya aurat. Dan jam-jam ini disebut aurat karena saat itu manusia (sering) melepas pakaiaannya sehingga tampaklah auratnya. Tidak ada dosa bagi kalian atau mereka saat masuk setelah waktu-waktu ini atau pada waktu 3 aurat itu. Mereka seringkali canggung atau ragu untuk melayani kalian. Sebagian kalian meliputi (meminta dilayani) sebagian lainnya (saat dibutuhkan saja) sehingga tidak butuh bergaul (terus menerus). Seperti penjelasan yang telah disebutkan itulah Allah menjelaskan (menerangkan) kepada kalian ayat-ayat hukum. Dan Allah adalah Dzat yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Ayat ini diturunkan terkai Umar RA yang mendatangi seorang anak kaum Anshar. Dia melihat kondisi yang dibenci oleh pndangannya, lalu Umar menginginkan jika sekiranya Allah memerintahkan atau memberi larangan dalam perkara perizinan. Atau ini juga diturunkan terkait Asma’ binti Abu Martsad yang ditemui oleh anak-laki-laki yang sudah besar di waktu yang dibencinya. Lalu dia mengadukan masalah itu kepada Rasulallah SAW. Kemudian turunlah ayat ini.