Surah Al-Anfal : Ayat 57
فَإِمَّا تَثْقَفَنَّهُمْ فِى ٱلْحَرْبِ فَشَرِّدْ بِهِم مَّنْ خَلْفَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

"Jika kamu menemui mereka dalam peperangan, maka cerai beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan (menumpas) mereka, supaya mereka mengambil pelajaran."

Tafsir Ringkas Kemenag
Karena itu, maka jika engkau, wahai nabi Muhammad, berkesempatan mendapati bahkan mengungguli mereka, yakni yahudi bani quraidhah yang telah berjanji untuk tidak membantu kaum musyrik pada perang badar ternyata mereka merusak perjanjian itu, dalam peperangan yang lain, maka cerai-beraikanlah mereka dan orang-orang yang di belakang mereka dengan menumpasnya, agar mereka mengambil pelajaran melalui hukuman itu sehingga tidak merusak perjanjian lagi. Rangkaian ayat di atas, meski terkait dengan yahudi bani quraidhah, juga pelajaran sekaligus peringatan bagi siapa saja yang merusak perjanjian. Artinya, siapa pun yang merusak perjanjian sesungguhnya ia patut memperoleh laknat Allah. Dan jika engkau, wahai nabi Muhammad, khawatir akan terjadinya pengkhianatan dari suatu golongan, baik dari yahudi bani quraidhah maupun lainnya, dengan melihat tanda-tandanya yang cukup jelas, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dan kamu jangan melakukan hal yang sama, serta tetap konsistenlah dalam memegang janji dengan cara yang jujur dan tidak berkhianat seperti me-reka. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berkhiana.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 55-57 Allah SWT memberitahukan bahwa seburuk-buruk makhluk hidup di permukaan bumi adalah mereka (orang-orang yang kafir, karena mereka itu tidak beriman (55)) yaitu orang-orang yang setiap kali membuat perjanjian, mereka mengingkarinya, setiap kali meneguhkannya dengan keimanan, mereka melanggarnya (dan mereka tidak takut) yaitu mereka tidak takut kepada Allah dalam dosa-dosa yang mereka kerjakan. (Jika kamu menemui mereka dalam peperangan) yaitu jika kamu dapat mengalahkan mereka dan kamu menang atas mereka dalam peperangan (maka cerai-beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka) yaitu hukumlah mereka. Pendapat ini dikatakan Ibnu Abbas, Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahhak. Dan As-Suddi, maknanya adalah "Beratkanlah hukuman mereka dan bunuhlah mereka agar musuh selain mereka dari kalangan orang-orang Arab merasa takut, dan hal itu mereka jadikan pelajaran” (supaya mereka mengambil pelajaran) As-Suddi, berkata agar mereka waspada dari melakukan pelanggaran, sehingga mereka ditimpa sesuatu seperti itu
Tafsir As-Sa'di
57. Melenyapkan dan membinasakan mereka adalah keniscayaan, agar penyakit mereka tidak merembet kepada selain mereka. Oleh karena itu Allah berfirman, “Jika kamu menemui mereka dalam peperangan.” Yakni kamu bertemu mereka dalam peperangan di mana tidak ada perjanjian dan perdamaian, “maka cerai-beraikanlah orang-orang yang dibelakang mereka dengan (menumpas) mereka.” Yakni jadikanlah selain mereka takut dengan cara menumpas mereka, timpakan hukuman kepada mereka yang bisa menjadi pelajaran bagi yang datang dan sesudah mereka, “Supaya mereka mengambil pelajaran.” Yakni orang-orang yang datang sesudah mereka menghindari apa yang mereka lakukan agar tidak tertimpa apa yang menimpa mereka. Ini adalah salah satu manfaat hukuman dan hudud yang disebabkan karena kemaksiatan, yakni ia menjadi sebab jeranya orang yang tidak melakukan kejahatan, bahkan ia juga merupakan sebab jeranya pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pembatasan hukuman ini di waktu perang menunjukkan bahwa orang kafir –meskipun dia sering dan mudah berkhianat- jika dia telah diberi janji, maka dia tidak boleh dihukum dan dikhianati.
Tafsir Al-Wajiz
57 Jika kamu menemui mereka dalam peperangan, maka takutilah dan siksa mereka dengan siksaan yang pedih, serta cerai beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan menumpas mereka yaitu orang-orang kafir. Sehingga mereka takut dan gentar untuk memerangi kalian, supaya mereka mengambil pelajaran dan tidak lagi mengingkari janji

Sumber tafsir dari tafsirweb.com