Surah Al-Ahzab : Ayat 55
لَّا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِىٓ ءَابَآئِهِنَّ وَلَآ أَبْنَآئِهِنَّ وَلَآ إِخْوَٰنِهِنَّ وَلَآ أَبْنَآءِ إِخْوَٰنِهِنَّ وَلَآ أَبْنَآءِ أَخَوَٰتِهِنَّ وَلَا نِسَآئِهِنَّ وَلَا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ ۗ وَٱتَّقِينَ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدًا
"Tidak ada dosa atas isteri-isteri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu."
Tafsir Ringkas Kemenag
Usai menjelaskan ketentuan berinteraksi dan berkomunikasi dengan istri-istri nabi pada ayat sebelumnya, pada ayat ini Allah menjelaskan orang-orang tertentu yang dikecualikan dari ketentuan itu. Tidak ada dosa atas istri-istri nabi untuk berjumpa tanpa tabir dengan bapak-bapak mereka, anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara perempuan mereka, perempuan-perempuan mereka yang beriman, baik keluarga maupun bukan, dan hamba sahaya yang mereka miliki. Dan bertakwalah kamu, wahai istri-istri nabi, kepada Allah. Sungguh, Allah maha menyaksikan segala sesuatu yang kamu kerjakan. Laki-laki yang disebutkan pada ayat ini diperbolehkan menjumpai istri-istri nabi tanpa tabir karena ada hubungan kerabat dan karena hajat, sehingga mereka sering berkunjung. 56. Allah menurunkan ketentuan tentang etika bagi umat islam ketika berinteraksi dengan istri-istri untuk menjaga kehormatan dan keagungan pribadi rasulullah. Di antara bukti keagungan beliau ialah bahwa sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersalawat untuk nabi. Salawat dari Allah berarti memberi rahmat, dan dari malaikat berarti memohonkan ampunan. Karena itu, wahai orang-orang yang beriman! bersalawatlah kamu untuk nabi, seperti dengan berkata all'humma 'alli 'al' mu'ammad (semoga Allah melimpahkan kebaikan dan ke-berkahan kepada nabi Muhammad), dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya, dengan mengucapkan perkataan seperti assal'mu 'alaika ayyuhan-nabiy (semoga keselamatan tercurah kepadamu, wahai nabi).
Tafsir Ibnu Katsir
Setelah Allah SWT memerintahkan kepada para wanita untuk memakai hijab jika menemui orang-orang asing, lalu Dia menjelaskan bahwa mereka itu adalah kaum kerabat mereka yang tidak wajib bagi mereka untuk memakai hijab jika menemui mereka, sebagaimana pengecualian yang disebutkan dalam surah An-Nur dengan firmanNya: (dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki-yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita) (Surah An-Nur: 31) Di dalamnya terdapat penambahan atas hal ini, dan ayat ini telah dijelaskan tafsirnya sehingga tidak perlu diulangi lagi pembahasannya di sini. Firman Allah SWT: (perempuan-perempuan yang beriman) yaitu, boleh tidak memakai hijab jika bertemu dengan wanita-wanita yang beriman. Firman Allah SWT: (dan hamba sahaya yang mereka miliki) yaitu budak-budak perempuan dan budak-budak laki-laki yang mereka miliki, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya dalam pembahasan tentang itu. Firman Allah SWT: (dan bertakwalah kamu (hai istri-istri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu) yaitu hendaklah mereka takut kepadaNya, baik dalam keadaan sepi maupun terang-terangan; karena sesungguhnya Dia Maha Menyaksikan atas segala sesuatu, maka tidak ada sesuatu pun yang samar bagiNya. Maka hendaklah selalu merasa diawasi.
Tafsir As-Sa'di
55. Setelah Allah menjelaskan bahawasanya mereka (istri-istri Nabi) tidak boleh ditanya tentang sesuatu kecuali dari balik tabir, sedangkan redaksi lafazhnya bermakna umum bagi setiap orang, maka dibutuhkan adanya pengecualian dari mereka yang disebutkan itu, yaitu para mahram; dan bahwa sesungguhnya “tidak ada dosa atas istri-istri Nabi,” dalam berinteraksi tidak menggunkaan tirai pembatas dari mereka. Di dalamnya tidak disebutkan paman dari bapak dan paman dari ibu. Sebab, istri-istri Nabi itu, apabila tidak perlu berhijab (menggunakan tirai pembatas) terhadap orang yang mana kedudukan istri-istri Nabi itu adalah sebagai bibi (saudari perempuan bapak atau ibu), dari anak-anak dari saudara laki-laki dan dari saudari perempuan, beserta ketinggian kedudukan (status) istri-istri itu atas mereka, maka bolehnya mereka tidak berhijab dari paman (dari bapak atau ibu mereka) tentu lebih utama; dan karena konteks ayat yang lain yang dengan tegas menyebutkan paman (dari bapak dan saudara ibu) diutamakan atas makna yang bisa dipahami dari ayat ini. Dan FirmanNya, “dan tidak pula perempuan-perempuan mereka,” maksudnya, dan tidak ada dosa bagi mereka untuk tidak berhijab dari perempuan-perempuan mereka, yaitu mereka yang sejenis dan seagama. Sehingga konteks lafazh ini mengatakan wanita-wanita kafir. Namun bisa juga maksudnya adalah semua jenis wania, karena seorang perempuan tidak perlu berhijab dari perempuan yang lain, “dan tidak pula hamba sahaya yang mereka miliki,” maksudnya, selama budak sahaya itu masih berada dalam kepemilikannya semuanya. Dan setelah Allah mengangkat dosa dari mereka, maka Dia mempersyaratkan padanya dan pada yang lainnya adanya konsistensi bertakwa kepada Allah, dan (dengan syarat) kondisinya tidak ada larangan syar’I padanya. Maka Dia berfirman, “Dan bertakwalah kamu kepada Allah,” maksudnya, gunankanlah selalu takwa kepada Allah dalam seluruh keadaan. “Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu,” Dia menyaksikan seluruh amal perbuatan hamba-hambaNya (manusia), yang Nampak dan yang tersembunyi, dan Dia selalu mendengar perkataan mereka serta selain melihat gerak-gerik mereka. Kemudian Dia akan memberikan kepada mereka (atas semua itu) balasan yang paling sempurna dan paling lengkap.
Tafsir Al-Wajiz
55. Tidak ada dosa bagi istri Nabi jika mereka tidak memakai penutup/kerudung di depan orang tua mereka, putera-putera mereka, saudara laki-laki mereka, putera saudara laki-laki mereka, dan putera saudara perempuan mereka. Juga di depan perempuan mukmin kecuali perempuan kafir. Juga di depan pembantu/orang yang tinggal di rumah dalam kurun waktu yang lama, baik laki-laki maupun perempuan. Bertaqwalah kalian kepada Allah wahai isitri-istri Nabi dengan memperhatikan batasan-batasan-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu, maka tidak ada yang dapat tersembunyi dari Allah. Disebutkan dalam riwayat Bukhari dan Muslim bahwa sahabat Anas berkata: Umar bin Khatab berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri-istri engkau kemungkinan tetap dirasuki oleh kebaikan maupun keburukan meskipun engkau menutupi mereka.” Maka Allah menurunkan ayat tentang hijab/penutup ini