Surah Al-Ahzab : Ayat 52
لَّا يَحِلُّ لَكَ ٱلنِّسَآءُ مِنۢ بَعْدُ وَلَآ أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَٰجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ رَّقِيبًا

"Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu."

Tafsir Ringkas Kemenag
Ketika ayat ini turun, nabi mempunyai sembilan istri, yaitu '''isyah, 'af'ah, zainab, ummu salamah, ummu 'ab'bah, maim'nah, saudah, 'afiyyah, dan juwairiyah. Allah memberi nabi kekhususan hukum dalam hal relasi suami-istri, tetapi dia juga memberi batasan dalam pernikahan nabi. Tidak halal bagimu, wahai nabi Muhammad, menikahi perempuan-perempuan lain setelah itu, yakni selain yang sudah hidup bersamamu saat ayat ini turun, dan tidak boleh pula bagimu menceraikan lalu mengganti mereka dengan istri-istri yang lain, meskipun kecantikannya menarik hatimu, kecuali perempuan-perempuan hamba sahaya yang engkau miliki. Dan Allah maha mengawasi segala sesuatu di mana dan kapan pun untuk kebaikan alam semesta. 53. Saat nabi merayakan pernikahan dengan zainab binti ja'sy, beliau mengundang tamu untuk mencicipi hidangan walimah. Di antara tamu-tamu itu, ada tiga orang yang terlalu asyik dan lama berbincang karena merasa betah di kediaman rasulullah. Melalui ayat berikut Allah menjelaskan etika berkunjung ke rumah nabi. Wahai orang-orang yang beriman! janganlah kamu memasuki rumah-rumah nabi sambil menunggu-nunggu waktu makan rasulullah, kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu makanannya masak. Tetapi, jika kamu dipanggil maka masuklah, dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu dari kediaman nabi tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu, yakni berlama-lama di rumah beliau, adalah mengganggu nabi, sehingga dia malu kepadamu untuk memintamu pulang, dan Allah tidak malu menerangkan hal yang benar.
Tafsir Ibnu Katsir
Banyak ulama seperti Ibnu Abbas, Mujahid, Adh-Dhahhak, Qatadah, Ibnu Zaid, Ibnu Jarir dan lainnya, bahwa ayat ini diturunkan tentang balasan dan ridha kepada istri-istri Nabi SAW karena sikap mereka yang baik yaitu lebih memilih Allah, Rasulallah dan akhirat ketika Rasulallah SAW meminta mereka untuk memilih, sebagaimana yang telah disebutkan dalam ayat ini. Setelah mereka memilih Rasulullah SAW, maka sebagai balasan mereka adalah Allah membatasi beliau hanya dengan mereka, dan mengharamkan bagi beliau mengawini dengan yang lain, atau menggantikan mereka dengan istri yang lain, sekalipun kecantikan wanita lain itu lebih menakjubkan, kecuali budak-budak perempuan dan para tawanan wanita, maka tidak ada dosa bagi beliau terhadap mereka. Kemudian Allah SWT mengangkat dosa bagi beliau dalam hal itu dan menasakh hukum ayat ini, serta membolehkan beliau untuk menikah lagi. Tetapi Nabi SAW tidak menikah lagi setelahnya, agar hal ini menjadi karunia Rasulullah SAW kepada istri-istri beliau. Ulama lainnya berkata bahkan makna ayat ini: (Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu) yaitu setelah Kami jelaskan kepadamu tentang wanita-wanita yang Kami halalkan bagimu di antara wanita-wanita yang telah kamu beri mahar mereka, budak perempuan yang kamu miliki, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan perempuan ayahmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan perempuan ibumu, dan wanita-wanita yang menyerahkan diri kepadamu, sedangkan wanita selain itu tidak dihalalkan bagimu. Demikianlah ini berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Mujahid dalam suatu riwayat darinya, serta Qatadah dalam suatu riwayat, dan ulama’ selain mereka. Allah SWT berfirman: (Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mahar mereka) sampai firmanNya: (sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin) (Surah Al-Ahzab: 50) dan mengharamkan bagimu wanita-wanita selain itu. Mujahid berkata tentang firmanNya: (Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu) yaitu setelah disebutkan kepadamu baik wanita muslimah, wanita Yahudi, wanita Nasrani, atau wanita Kafir. Ikrimah berkata tentang firmanNya: (Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu) yaitu yang telah disebutkan Allah. Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa ayat ini mencakup berbagai macam wanita yang telah disebutkan sebelumnya dan mereka ada sembilan orang. Pendapat yang dia katakan ini baik. Barangkali hal itu maksudnya banyak dari riwayat yang telah kami kemukakan dari sejumlah ulama salaf. Karena sesungguhnya kebanyakan dari mereka telah meriwayatkan pendapat ini dan pendapat itu, yang tidak bertentangan. Hanya Allah yang lebih Mengetahui. Firman Allah SWT: (dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu) Maka Allah SWT melarang Nabi SAW dari menambah istri seandainya beliau menceraikan salah seorang dari mereka, lalu menggantikannya dengan istri lain, kecuali hamba sahaya yang beliau miliki.
Tafsir As-Sa'di
52. Ini adalah kesyukuran dari Allah yang senantiasa Maha Mensyukuri, untuk istri-istri RasulNya yang mana mereka lebih memilih Allah, RasulNya dan negeri akhirat, yaitu dalam bentuk Allah berbelas-kasih kepada mereka dan membatasi RasulNya untuk beristrikan mereka saja, seraya berfirman, “Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah,” istri-istrimu yang ada, “dan tidak boleh pula mengganti mereka dengan istri-istri yang lain,” maksudnya, jangan pula kamu menceraikan salah satu dari mereka lalu mengawini yang lain sebagai gantinya. sehingga terjadilah rasa aman mereka, dari bahaya dan perceraian. Hal ini karena Allah telah menetapkan bahwa mereka adalah istri-istrinya di dunia dan akhirat, tidak boleh terjadi perceraian antara Nabi dengan mereka. “Meskipun kecantikannya menarik hatimu,” maksudnya, kecantikan selain mereka lebih menawan hatimu, maka tetap tidak halal bagimu, “kecuali hamba sahaya yang kamu miliki” yaitu, wanita-wanita tawanan perang, maka hal ini halal bagimu. Sebab, wanita-wanita budak sahaya dalam (sudut pandang) ketidaksukaan istri padanya tidaklah sama kedudukannya dengan istri-istri yang sebenarnya dalam mengganggu. “Dan Allah Maha Mengawasi segala sesuatu,” maksudnya, Dia selalu mengawasi segala permasalahan, mengetahui bagaimana berakhirnya permasalahan itu, Dia selalu mengurusinya dengan aturan yang tersempurna dan kerapian yang paling baik.
Tafsir Al-Wajiz
52. Tidak halal bagimu menikahi lebih dari sembilan perempuan yang telah Kami pilihkan untukmu wahai Nabi. Itu sudah sesuai sebagaimana empat bagi orang mukmin. Kamu juga tidak dihalalkan mengganti istri-istrimu itu dengan perempuan baru lainnya, dengan cara engkau mentalak beberapa atau semua istrimu kemudian engkau mengganti mereka dengan perempuan baru, meskipun lebih cantik menurutmu. Ini merupakan batasan bagi nabi namun diperbolehkan bagi ummatnya. Kecuali para sahaya yang engkau punyai dan engkau kehendaki, halal bagimu untuk menambahnya. Selain sembilan istri itu Nabi memiliki sahaya Mariah Alqibtiyah yang dihadiahkan oleh Almuqauqis, dari rahimnya Nabi mempunyai putera Ibrahim yang meninggal saat masih disusui. Allah Maha Mengawasi dan Memperhatikan atas segala sesuatu. Min dalam azwaj mengandung arti umum yang menafikan kata sesudahnya. Ikrimah berkata: Ketika Rasul telah memilih istrinya, maka mereka para istri sejatinya memilih Allah dan rasul-Nya. Maka Allah menurunkan ayat ini.

Sumber tafsir dari tafsirweb.com