Surah At-Taubah : Ayat 5
فَإِذَا ٱنسَلَخَ ٱلْأَشْهُرُ ٱلْحُرُمُ فَٱقْتُلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَٱحْصُرُوهُمْ وَٱقْعُدُوا۟ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ ۚ فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَخَلُّوا۟ سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang."
Tafsir Ringkas Kemenag
Ayat ini memerintahkan apa yang seharusnya dilakukan oleh kaum muslim setelah habisnya masa tenggang tersebut. Apabila telah habis bulan-bulan haram, yakni masa tenggang waktu empat bulan yang diberi kepada kaum musyrik itu, maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kalian temui saat itu, baik di luar tanah haram maupun di wilayah tanah haram, tangkaplah dan kepunglah mereka, dan awasilah di tempat pengintaian sehingga mereka tidak mampu bergerak dan meloloskan diri. Jika mereka bertobat dari kemusyrikan dan kekufuran yang membuat mereka memerangi umat islam, dan memenuhi ketentuanketentuan agama secara konsekuen, seperti mendirikan salat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka, dan jangan ditangkap atau diawasi gerak-geriknya lagi. Sebab jika mereka benar-benar bertobat, Allah akan mengampuni dosa-dosanya. Sungguh, Allah maha pengampun, maha penyayang. Meski Allah mewajibkan kaum muslim untuk menyerang kaum musyrik setelah habis masa tenggang waktu atau disebabkan mereka merusak perjanjian, hal itu bukan berarti mereka tidak punya kesempatan untuk memperoleh perlindungan keamanan sedikit pun. Dan jika di antara kaum musyrik ada yang meminta perlindungan kepadamu, setelah habisnya masa tenggang waktu empat bulan, maka lindungilah agar dia dapat mendengar firman Allah sehingga dengan begitu diharapkan mereka tertarik dan bisa insaf. Namun begitu, kamu tidak boleh memaksanya jika ternyata dia tidak mau masuk islam. Bahkan, setelah dia tinggal bersama kaum muslim beberapa lama kemudian dia minta pulang ke tempat asalnya, maka antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu karena sesungguhnya mereka kaum yang tidak mengetahui tentang kebenaran islam.
Tafsir Ibnu Katsir
Para mufasir berbeda pendapat tentang maksud dari bulan-bulan haram di sini, apakah itu? Ibnu Jarir berpendapat bahwa bulan-bulan haram di sini adalah seperti yang disebutkan dalam firman Allah SWT: (di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam bulan yang empat itu) (Surah At-Taubah, 36) dalam hal itu terdapat pendapat. Dan yang tampak berdasarkan konteks bahwa yang dimaksud adalah bulan-bulan kemudahan yang jumlahnya empat bulan, yang disebutkan dalam firmanNya (Maka berjalanlah kalian (kaum musyrik) di muka bumi selama empat bulan) (Surah At-Taubah: 2) Kemudian Allah SWT berfirman: (Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu) yaitu jika habis masa empat bulan yang Kami haramkan bagi kalian untuk memerangi orang-orang musyrik saat itu dan Kami membuat masa tangguh bagi mereka, maka di mana saja kalian mendapati mereka, maka bunuhlah mereka. karena kata “perjanjian” kembalinya dengan kata yang disebutkan itu lebih baik daripada dengan disembunyikan. Kemudian sesungguhnya empat bulan haram, penjelasannya akan diterangkan hukum-hukumnya pada ayat lain setelah surah ini. Firman Allah SWT: (maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka) yaitu di bumi, dan hal ini bermakna umum. Dan yang terkenal adalah mengkhususkannya dengan pengharaman peperang di tanah haram, dengan firmanNya: (dan janganlah kalian memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kalian di tempat itu. Jika mereka memerangi kalian (di tempat itu), maka bunuhlah mereka) (Surah Al-Baqarah: 191) Firman Allah: (dan tangkaplah mereka) yaitu tawanlah mereka, jika kalian ingin membunuh, maka bunuhlah; dan jika kalian ingin menawan, maka tawanlah. Firman Allah SWT: (Kepunglah mereka dan intailah mereka di tempat pengintaian) yaitu janganlah kalian merasa cukup dengan keberadaan kalian di depan mereka, tetapi kepunglah mereka di benteng-benteng dan tempat-tempat perlindungannya, dan intailah di jalan-jalan mereka sehingga bumi yang luas terasa sempit bagi mereka, dan akhirnya mereka terpaksa berperang melawan kalian atau masuk Islam. Oleh karena itu Allah berfirman: (Jika mereka bertobat, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) Ayat yang mulia ini disebut ayat perang yang dikatakan oleh Adh-Dhahhak bin Muzahim, bahwa ayat ini menasakh semua perjanjian perdamaian antara Nabi SAW dan semua orang-orang musyrik serta setiap transaksi dan batas masa perjanjian. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang ayat ini, dia berkata,”Allah SWT memerintahkan beliau untuk mengangkat senjata kepada orang-orang yang telah mengadakan perjanjian perdamaian jika mereka tidak masuk Islam, dan orang-orang yang melanggar perjanjian yang diberlakukan untuk mereka, dan menghapus syarat pertama. Kemudian para mufasir berbeda pendapat tentang ayat perang ini. Adh-Dhahhak dan As-Suddi berkata ayat ini dinasakh dengan firman Allah SWT: (dan sesudah itu kalian boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti) (Surah Muhammad: 4) Qatadah berkata sebaliknya.
Tafsir As-Sa'di
5. Allah berfirman, “Apabila sudah habis bulan-bulan itu,” yang padanya diharamkan memerangi orang-orang musrik yang dalam perjanjian, yaitu bulan-bulan berkeliling yang berjumlah empat, dan selesainya jangka waktu bagi yang mempunyi jangkan waktu lebih dari itu, maka tanggung jawab telah tebebas dari mereka. “maka bunuhlah orang-orang musrik dimana saja kamu menemui mereka”, di tempat dan waktu apa-pun. “dan tangkaplah mereka,” sebagai tawanan, “ kepunglah mereka,” yakni persempit gerak mereka, jangan biarkan mereka begerak leluasa dari bumi Allah yang dijadikannya sebagai tempat ibadah bagi hamba—hambaNya. Mereka tidaklah layak untuk tinggal di dalamnya, dan tidak berhak atasnya sejengkalpun karena bumi ini adalah bumi Allah, sedangkan mereka adalah musuh-musuhNya yang menangtangNya dan RasulNya, mereka adalah orang-orang yang selalu berusaha agar bumi Allah bersih dari agamanya, padahal Allah menolak pada selain menyempurnakan cahayaNya meskipun orang-orang kafir membencinya. “dan intailah tempat pengintaian.” Yakni, disetiap kesempatan dan tempat yang mereka lewati, bersiap siagalah dalam berjihad melawan mereka, keluarkan segala usahamu dalam hal ini, dan teruslah bersikap demikian kepada mereka sehingga mereka bertaubat dari kesyirikan mereka. “jika mereka bertaubat”, dari kesyirikan mereka, “dan mendirikan shalat.” Yakni melaksanakannya dengan semestinya, “dan menunaikan zakat,” kepada yang berhak menerimanya, “ maka berilah kebebasan kepada mereka.” Yakni, biarkanlah mereka, adapun seterusnya, berikan kepada mereka seperti apa yang menjadi hakmu dan bebankanlah kepada atas mereka seperti apa yang menjadi kewajibanmu. “Sesungguhnya Allah Maha Penyayang Lagi Maha Pengampun.” Dia mengampuni syirik dan dosa yang lebih rendah darinya bagi orang-orang yang taubat, dan menyayangi mereka dengan memberi taufik kepada taubat lalu menerimanya dari mereka. Di dalam ayat ini terkandung bahwa barangsiapa yang tidak mau melaksanakan shalat atau zakat, maka dia diperangi sampai mau melaksanakannya, seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq.
Tafsir Al-Wajiz
5 Apabila sudah habis bulan-bulan empat yang Allah tunda itu, yaitu yang disebut bulan haram untuk mengharamkan darah orang musyrik, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, pada saat halal maupun haram, tawanlah mereka dan tangkaplah mereka. Cegahlah mereka keluar negeri Islam kecuali atas izin. Kepunglah mereka dan intailah pergerakan ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan serta jangan menyakiti mereka, sebab mereka telah menjafi orang-orang yang selamat. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun kepada orang-orang yang taubat lagi maha Penyayang.