Surah At-Talaq : Ayat 5
ذَٰلِكَ أَمْرُ ٱللَّهِ أَنزَلَهُۥٓ إِلَيْكُمْ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّـَٔاتِهِۦ وَيُعْظِمْ لَهُۥٓ أَجْرًا

"Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya."

Tafsir Ringkas Kemenag
Itulah aturan Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu agar dilaksanakan dengan baik dan benar; barang siapa bertakwa kepada Allah dengan mantap, niscaya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya sebagai penghargaan atas kepatuhannya; dan Allah akan melipatgandakan pahala baginya atas usahanya yang sungguh-sungguh. 6. Pada ayat ini diperintahkan kepada para suami untuk menyiapkan tempat tinggal bagi istri mereka. Allah berfirman, 'tempatkanlah mereka, para istri, di mana kamu bertempat tinggal, yakni di tempat tinggal kamu yang layak menurut kemampuan kamu; dan janganlah kamu menyusahkan mereka, para istri untuk menyempitkan hati dan perasaan mereka. Dan jika mereka, istri-istri yang sudah ditalak itu sedang hamil, maka, wahai para suami, berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, karena itu merupakan bukti tanggung jawab kamu terhadap perempuan yang akan melahirkan keturunan kamu; kemudian jika mereka menyusukan anak-anak kamu, maka berikanlah imbalannya kepada mereka yang pantas; dan musyawarahkanlah di antara kamu tentang segala sesuatu berkenaan dengan nafkah dan imbalan menyusui anakmu dengan baik; dan jika kamu berdua saling menemukan kesulitan untuk memberikan asi kepada anakmu karena sesuatu dan lain hal, maka perempuan lain yang sehat boleh menyusukan anak itu untuk kelangsungan hidup-Nya dengan imbalan yang layak dan sadarilah bahwa anakmu akan menjadi anak persusuan perempuan itu.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 4-5 Allah SWT berfirman seraya menjelaskan tentang masa iddah bagi perempuan yang tidak haid karena usia lanjut, bahwa masa iddah wanita yang demikian adalah tiga bulan sebagai ganti dari tiga quru’ yang ditetapkan atas perempuan yang haid, sebagaimana yang telah ditunjukkan surah Al-Baqarah yang menerangkannya. Demikian juga perempuan-perempuan yang belum balihg, maka masa iddah mereka sama dengan iddah wanita-wanita yang tidak haid lagi, yaitu tiga bulan. Oleh karena itu Allah SWT berfirman: (Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi) Firman Allah: (jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya)) Ada dua pendapat tentang ayat ini. Pendapat pertama yaitu pendapat sejumlah ulama salaf, seperti Mujahid, Az-Zuhri, dan Ibnu Zaid, bahwa maknanya adalah jika perempuan-perempuan itu melihat adanya darah, lalu kalian merasa ragu apakah darah itu adalah darah haid atau istihadah, sedangkan kalian bimbang memutuskannya. Pendapat yang kedua terkait firmanNya (jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya)) yaitu tentang hukum iddah mereka dan kalian tidak mengetahuinya, maka masa iddahnya adalah tiga bulan. Pendapat ini dipilih Ibnu Jarir. Firman Allah: (Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya) Allah SWT berfirman bahwa wanita yang hamil itu masa iddahnya adalah sampai melahirkan, sekalipun setelah talak atau ditinggal mati suaminya dalam tenggang waktu yang tidak lama. Ini menurut pendapat mayoritas ulama salaf dan kemudian, sebagaimana yang dinas ayat yang mulia ini dan sebagaimana yang dijelaskan sunnah nabawiyah. Telah diriwayatkan dari Ali dan Ibnu Abbas, bahwa keduanya berpendapat tentang wanita yang ditinggal mati suaminya, bahwa dia menjalani iddahnya berdasarkan salah satu dari dua masa yang lebih lama antara melahirkan atau perhitungan bulan, karena berdasarkan ayat ini dan yang ada dalam surah Al-Baqarah Diriwayatkan dari Alqamah bin Qais, bahwa Abdullah bin Mas'ud berkatya bahwa dia berani bersumpah dengan siapa pun bahwa ayat ini: (Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya) tidak diturunkan kecuali setelah ayat yang menerangkan wanita yang ditinggal mati suaminya. Dia berkata bahwa apabila wanita yang hamil dan telah ditinggal mati suaminya itu telah melahirkan, maka dia telah halal. Yang dimaksud dengan ayat yang menerangkan wanita yang ditinggal mati suaminya adalah firman Allah: (Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari) (Surah Al-Baqarah: 234) Firman Allah: (Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya) yaitu memudahkan urusannya dan mengadakan baginya penyelesaian dan jalan keluar yang dekat. Kemudian Allah berfirman: (Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepadamu) yaitu hukum dan syariatNya, Dia telah menurunkannya kepada kalian melalui Rasulullah SAW (dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya) yaitu, menghapuskan darinya semua kesalahannya dan melimpahkan pahala kepadanya, walaupun amal itu mudah
Tafsir As-Sa'di
5. “Itulah,” maksudnya hukum yang dijelaskan oleh Allah kepada kalian itu merupakan “perintah Allah yang diturunkanNya kepada kamu,” agar kalian mencontohnya dan mengagungkannya. “Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menutupi kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya.” Maksudnya, terhindar dari marabahaya dan mendapatkan apa yang diinginkan.
Tafsir Al-Wajiz
5. Hukum-hukum yang disebutkan itu, di antaranya hukum iddah adalah hukum yang diturunkan oleh Allah dalam Al-Quran untuk kalian wahai manusia agar kalian mengamalkannya. Barangsiapa mengamalkan ketaatan pada Allah, maka dosa-dosanya dihapus, aib-aibnya ditutupi, pahalanya dilipatgandakan dan akan diberikan surga.

Sumber tafsir dari tafsirweb.com