Surah An-Nisa : Ayat 5
وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَٰمًا وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا وَٱكْسُوهُمْ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik."
Tafsir Ringkas Kemenag
Setelah penjelasan tentang hak-hak anak yatim yang harus dipenuhi, ayat ini menjelaskan larangan menyerahkan harta mereka bila mereka belum mampu mengurus. Dan janganlah kalian serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, yaitu anak yatim atau orang dewasa yang belum mampu mengurus, harta mereka yang ada dalam kekuasaan kalian yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan, penyangga hidup, penopang urusan, dan penunjang berbagai keinginan dalam kehidupan ini. Sebab, dalam kondisi seperti itu mereka akan menghabiskan harta tersebut secara sia-sia. Karena itu, berilah mereka belanja secukupnya dan pakaian selayaknya yang bisa menutupi aurat dan memperindah penampilan, dari hasil harta yang kalian usahakan itu. Bersikaplah lemah lembut dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik sehingga membuat perasaan mereka nyaman dan tenteram. Setelah menjelaskan tentang larangan menyerahkan harta anak yatim dalam kondisi mereka belum mampu mengelola, berikutnya Allah memerintahkan agar para wali menguji terlebih dahulu kematangan berpikir, kecerdasan, dan kemampuan mereka mengelola harta sebelum menyerahkannya. Dan ujilah kecerdasan dan mental anak-anak yatim itu dengan memperhatikan keagamaan mereka, kematangan berpikir, dan cara membelanjakan harta, kemudian latihlah mereka dalam menggunakan harta itu sampai hampir mereka cukup umur untuk menikah dengan menyerahkan harta sedikit demi sedikit. Kemudian jika menurut pendapat kamu melalui uji mental tersebut dapat diketahui dengan pasti bahwa mereka betul-betul telah cerdas dan pandai dalam memelihara dan mengelola harta, maka serahkanlah kepada mereka hartanya itu, sehingga tidak ada alasan bagi kalian untuk menahan harta mereka. Dan janganlah kamu, para wali, dalam mengelola harta ikut memakannya harta anak yatim itu dan mengambil manfaat melebihi batas kepatutan, dan janganlah kamu menyerahkan harta kepada mereka dalam keadaan tergesa-gesa menyerahkannya sebelum mereka dewasa, karena kalian khawatir bila mereka dewasa mereka akan memprotes kalian. Barang siapa di antara pemelihara itu mampu mencukupi kebutuhan hidup untuk diri dan keluarganya, maka hendaklah dia menahan diri dari memakan harta anak yatim itu dan mencukupkan diri dengan anugerah dari Allah yang diperolehnya. Dan barang siapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut sekadar untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, sebagai upah atau imbalan atas pemeliharaannya. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu yang sebelumnya berada di tangan kamu kepada mereka, maka hendaklah kalian adakan saksi-saksi ketika menyerahkan harta itu kepada mereka. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas atas segala amal perbuatan dan perilaku mereka. Dan dia memperhitungkan semua perilaku tersebut kemudian memberinya balasan setimpal.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 5-6 Allah SWT melarang memberikan tanggung jawab kepada orang-orang yang tidak pandai dalam mengelola harta yang telah dianugerahkan Allah kepada manusia, yaitu untuk memenuhi kebutuhan mereka, seperti dalam perdagangan dan hal lainnya. Dari sinilah orang-orang yang tidak pandai ditanggung dimana hal ini dibagi menjadi beberapa kategori. Terkadang tanggungan itu untuk anak kecil, karena anak kecil belum memiliki pengetahuan yang cukup. Terkadang tanggungan itu untuk orang yang gila, yaitu terkadang karena buruknya pengaturan itu karena kurangnya akal pemikiran atau keilmuan agama, dan terkadang karena bangkrut yaitu ketika seseorang terjerat utang dan tidak mampu membayar utangnya, maka jika orang-orang yang penagih hutang meminta kepada hakim, maka tanggungan itu akan diberikan kepadanya. Adh-Dhahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas (Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta kalian) dia berkata, mereka adalah anak-anakmu dan para wanita. Hasan dan Adh-Dhahhak berkata mereka adalah wanita-wanita dan anak-anak" Firman Allah (Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Janganlah menyerahkan hartamu dan sesuatu yang diberikan oleh Allah kepadamu untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga kamu memberikannya kepada istri atau anak-anakmu, dan kemudian kamu melihat apa yang ada di tangan mereka. Akan tetapi, peganglah harta kamu dan aturlah dengan baik. Berikanlah kepada mereka pakaian dan nafkah hidup mereka " Mujahid berkata terkait (dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik) yaitu dalam berbuat baik dan menyambung silaturahim. Ayat suci ini mengandung pentingnya berbuat baik kepada keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggungan, dengan cara memberikan nafkah berupa pakaian dan rezeki, serta berbicara dengan kata-kata yang baik untuk memperbaiki akhlak" Terkait firman Allah SWT: (Dan ujilah anak yatim itu) Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan, As-Suddi, dan Muqatil bin Hayyan berkata bahwa maknanya,”Ujilah mereka (sampai mereka cukup umur untuk kawin) Mujahid berkata yaitu sampai baligh" Firman Allah SWT: (Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya) Sa'id bin Jubair berkata: “Maknanya adalah baik dalam agama dan mampu menjaga harta mereka.” Demikian juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Hasan Al-Bashri, dan beberapa imam lainnya. Demikian juga para ahli fiqh berkata: “Ketika seorang pemuda telah mencapai kematangan dalam agama dan keuangannya, maka menjaga harta tersebut dicabut, lalu harta yang dipegang oleh walinya diserahkan kepadanya sesuai dengan caranya" Firman Allah: (Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa) Allah SWT melarang untuk memakan harta anak yatim tanpa adanya kebutuhan yang mendesak, (melebihi batas kepatutan dan tergesa-gesa), yaitu dengan cara berlebihan dan tergesa-gesa sebelum mereka baligh. Kemudian Allah SWT berfirman (Barang siapa mampu, maka hendaklah ia menahan diri) maka siapa saja yang berada pada kondisi tidak membutuhkan harta anak yatim, maka sebaiknya dia menahan diri dari harta itu dan tidak mengambilnya sedikitpin. Asy-Sya'bi berkata: “Harta anak yatim itu bagi mereka seperti bangkai dan darah” (Dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut) ‘Aisyah berkata terkait ayat (Barang siapa mampu, maka hendaklah ia menahan diri) bahwa ayat ini turun terkait harta anak yatim, dan ayat (Dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut) turun terkait wali anak yatim yang mengelola dan mengaturnya, maka jika dia dalam keadaan butuh, dia akan memakan dari harta itu. Para ahli fiqh berkata bahwa wali yang mengelola harta anak yatim itu minimal dalam dua perkara yaitu mendapatkan upah yang setara dengan pekerjaan yang dilakukan atau sejumlah kebutuhannya" Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, “Saya tidak memiliki harta, tetapi saya memiliki anak yatim”. Lalu Rasulullah SAW menjawab, “Makanlah dari harta anak yatimmu dengan tidak berlebihan, tidak boros, dan tidak menghambur-hamburkan harta, dan tanpa mengecilkan hartamu sendiri." (Barang siapa mampu, maka hendaklah ia menahan diri) yaitu para wali (dan barangsiapa yang miskin) yaitu dari para wali itu (maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut) yaitu dengan cara yang baik. Sebagaimana Allah berfirman dalam ayat lain (Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa) (Surah Al-An’am:152) yaitu janganlah kalian mendekatinya kecuali bermaksud mengaturnya dengan baik, maka jika kalian membutuhkannya, maka makanlah dengan cara yang patut. Firman Allah (Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka) yaitu setelah mereka mencapai usia dewasa dan kalian menganggap mereka sudah matang, maka saat itu serahkanlah harta mereka kepada mereka, dan ketika kalian menyerahkan harta mereka (maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi bagi mereka) Ini adalah perintah dari Allah bagi para wali untuk menjadi saksi atas anak yatim ketika mereka sudah dewasa dan menyerahkan harta kepada mereka, agar tidak terjadi perselisihan atau pertentangan dari sebagian mereka terhadap harta yang diserahkan kepada mereka. Kemudian Allah berfirman: (Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas) yaitu cukuplah Allah sebagai Dzat yang menghitung, saksi, dan pengawas terhadap para wali ketika mereka memandang anak yatim dan saat mereka menyerahkan harta tersebut: apakah harta itu diserahkan secara penuh atau dikurangi dan terlalu kecil serta apakah perhitungan itu dengan jujur atau dengan kecurangan. Allah Maha Mengetahui semua itu"
Tafsir As-Sa'di
5. Adalah kata jamak dari (orang yang tidak sempurna akalnya) yang artinya orang tidak becus dalam membelanjakan hartnya; baik karena tidak ada akalnya seperti orang gila atau idiot atau semacamnya, atau karena belum sempurna akalnya seperti anak kecil dan orang yang belum dewasa. Allah melarang para wali untuk menyerahkan kepada mereka harta-harta mereka karena takut disia-siakan dan dihabiskan. Karena Allah menjadikan harta itu untuk memenuhi kebutuhan hamba-hambaNya dalam kemaslahatan agama maupun dunia mereka. Dan mereka itu tidaklah pandai dalam mengurus (dan membelanjakan)harta tersebut dan memeliharanya, oleh karena itu Allah memerintahkan kepada wali(nya) agar tidak menyerahkan harta mereka kepada mereka. Akan tetapi ia harus menafkahi mereka dari harta iru, kepada hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan mereka, dunia maupun akhirat mereka, dan agar para wali berkatakepada mereka dengan perkataan yang baik, yaitu dengan berjanji kepada mereka apabila mereka meminta harta mereka itu bahwa para wali itu akan memberikannya setelah mereka dewasa nanti, atau semacamnya. Dan agar berlaku lemah lembut dalam berbicara kepada mereka sebagai suatu keharusan untuk menghubur perasaan hati mereka. Allah menyandarkan (permasalahan) harta (orang belum sempurna akalnya) kepada para wali itu berindikasi bahwa mereka wajib mempeerlakukan harta orang yang bodoh tersebut sebagaimana mereka melakukannya pada hrta mereka sendiri berupa penjagaan, pembelanjaan, dan tidak menghadapkannya kepada hal-hal yang memsnahkannya. Ayat ini menunjukan bawa memberikan nafkah kepada orang gila, anak kecil, dan idiot itu adalah dari harta mereka sendiri, bila mereka memiliki harrta, sebagaimana firman Alllah ta'ala ”berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu). ” Ayat ini juga menunjukkan bahwa pernyataan wali dapat diterima tentang apa yang ia nyatakan mengenai nafkah yang memungkinkan atau pakaian, karena Allah telah menjadikan mereka sebagai orang-orang yang dapat dipercaya atas harta anak yatim itu, oleh karena itu, pernyataan orang-orang yang terpercaya harus diterima.
Tafsir Al-Wajiz
5. Dan janganlah kalian memberi orang yang tidak baik dalam mengatur harta mereka karena masih kecil, boros, dan masih lemah akalnya. Harta-harta yang digunakan untuk mencukupi kehidupan mereka. Mereka memberi balasan dari harta mereka berupa rejeki untuk membelanjakannya untuk diri mereka sendiri. Ucapkanlah perkataan yang baik kepada mereka, dan berilah mereka janji yang bagus dengan memberi dorongan mereka ketika dewasa