Surah Al-Maidah : Ayat 44
إِنَّآ أَنزَلْنَا ٱلتَّوْرَىٰةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ ۚ يَحْكُمُ بِهَا ٱلنَّبِيُّونَ ٱلَّذِينَ أَسْلَمُوا۟ لِلَّذِينَ هَادُوا۟ وَٱلرَّبَّٰنِيُّونَ وَٱلْأَحْبَارُ بِمَا ٱسْتُحْفِظُوا۟ مِن كِتَٰبِ ٱللَّهِ وَكَانُوا۟ عَلَيْهِ شُهَدَآءَ ۚ فَلَا تَخْشَوُا۟ ٱلنَّاسَ وَٱخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَٰفِرُونَ
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir."
Tafsir Ringkas Kemenag
Pada ayat yang lalu dijelaskan sikap orang yahudi terhadap taurat dan hukum yang terdapat di dalamnya. Pada ayat ini diterangkan bahwa taurat diwahyukan sebagai petunjuk bagi bani israil, tetapi sebagian hukumnya mereka tinggalkan. Penjelasan ini diawali dengan suatu ungkapan untuk meyakinkan. Sungguh, kami yang menurunkan kitab taurat kepada nabi musa; di dalamnya ada petunjuk untuk membimbing mereka ke jalan yang lurus dan cahaya yang akan menerangi jalan hidup mereka. Yang dengan kitab itu para nabi yang berserah diri kepada Allah dari bani israil telah memberi putusan atas perkara yang terjadi di antara orang yahudi, demikian juga yang diperbuat oleh para ulama dan pendeta-pendeta mereka, yang sedemikian ini sebab mereka memang diperintahkan untuk memelihara kitab-kitab Allah dengan melaksanakan hukum-hukumnya, dan mereka siap untuk menjadi saksi terhadapnya. Karena itu, wahai Muhammad, janganlah kamu takut kepada manusia, tetapi takutlah hanya kepada-ku. Dan janganlah pula kamu jual ayatayat-ku dengan harga murah dengan mengharap imbalan duniawi yang sedikit. Barang siapa tidak memutuskan hukum suatu perkara dengan apa yang diturunkan Allah, maka ketahuilah bahwa mereka itulah termasuk orang-orang kafir. Di antara hukum yang terdapat dalam taurat adalah bahwa kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya, taurat, hukuman yang sepadan, yaitu bahwa menghilangkan nyawa dibalas dengan nyawa, melukai mata dibalas dengan melukai mata, mencederai hidung dibalas dengan hidung, memotong telinga dibalas dengan telinga, merontokkan gigi dibalas dengan gigi, dan luka-luka pun ada qisas-Nya, yakni ada balasannya yang sama. Namun demikian, barang siapa melepaskan hak untuk melakukan qisasnya, maka sikap itu akan menjadi penebus dosa baginya. Sebaliknya barang siapa tidak memutuskan perkara yang terjadi dengan saudaranya menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah akan termasuk orang-orang yang zalim.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 41-44 Ayat-ayat yang mulia ini diturunkan untuk mereka yang terburu-buru dalam kekafiran, menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan RasulNya, mendahulukan pendapat dan hawa nafsu mereka atas hukum-hukum Allah (yaitu diantara orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka: "Kami telah beriman", padahal hati mereka belum beriman) yaitu mereka menunjukkan iman dengan lisan mereka, tetapi hati mereka sangat rapuh keimanannya. Mereka adalah orang-orang munafik. (dan (juga) di antara orang-orang Yahudi) mereka semua itu musuh-musuh Islam dan para pemeluknya (mereka amat suka mendengar (berita-berita) bohong) yaitu mereka sangat suka dan senang dengan hal itu (dan amat suka mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu) yaitu mereka sangat suka dengan kaum-kaum lain yang tidak mendatangi majelismu, wahai Muhammad. Dikatakan bahwa maknanya adalah mereka mendengarkan perkataan itu, lalu menyimpulkan sendiri hal itu kepada musukmu yang tidak datang kepadamu (mereka merubah perkataan-perkataan (Taurat) dari tempat-tempatnya ) yaitu mereka menafsirkannya dengan tafsir lain yang berbeda dengan penafsiran aslinya, dan menggantinya setelah mereka memahaminya, sedangkan mereka mengetahui hal itu (Mereka mengatakan: "Jika ini diberikan kepada kamu) cambuk dan sesuatu yang panas ini (maka terimalah) maka terimalah itu (dan jika kamu diberi yang bukan ini maka hati-hatilah) dari menerima dan mengikutinya. Allah SWT berfirman (Barangsiapa yang Allah menghendaki kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu menolak sesuatupun (yang datang) daripada Allah. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar (41) Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong) yaitu sesuatu yang bathil (banyak memakan yang haram) sesuatu yang haram, yaitu suap, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud dan lainnya bahwa ini adalah sifatnya, bagaimana Allah menyucikan hatinya, dan bagaimana Dia akan mengabulkan doanya. Kemudian Allah berfirman kepada nabiNya (Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu) yaitu mereka meminta keputusan kepadamu (maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun) yaitu maka tidak ada kemudharatan bagimu jika ditak memberi keputusan di antara mereka karena mereka tidak bermaksud meminta keputusan kepadamu dengan mengikuti kebenaran melainkan mereka hanya mengikuti hawa nafsu mereka. Ibnu Abbas, Mujahid, ‘Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, As-Suddi, Zaid bin Aslam, ‘Atha’ Al-Khurasani, dan lainnya berkata bahawa ayat tersebut dinasakh dengan firmanNya (dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah) (Surah Al-Maidah: 49) Kemudian Allah SWT berfirman seraya membantah pandangan mereka yang salah dan niat mereka yang sesat dengan meninggalkan apa yang mereka yakini sebagai kebenaran dari kitab yang ada pada mereka, yang mereka akui bahwa mereka diperintahkan untuk berpegang padanya selamanya. Kemudian mereka melanggar hukumnya dan berpaling kepada hal lain yang mereka yakini bahwa hal itu tidak benar dan tidak harus mereka ikuti. Lalu Allah berfirman: (Dan bagaimanakah mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang didalamnya (ada) hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu (dari putusanmu)? Dan mereka sungguh-sungguh bukan orang yang beriman (43)) Kemudian Allah memuji Taurat yang Dia turunkan kepada hamba dan rasulNya, nabi Musa AS. Allah berfirman: (Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah) yaitu mereka tidak melanggar hukumnya, tidak mengganti dan mengubahnya (dan para rahib mereka dan pendeta-pendeta mereka) yaitu, demikian juga para rahib di antara mereka, yang merupakan orang-orang alim Yahudi, dan para pendeta, mereka juga orang-orang alim (disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah) yaitu karena mereka memelihara kitab Allah dimana mereka diperintahkan untuk menampakkan isinya dan mengamalkannya (dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku) Janganlah kalian takut kepada merekaa melainkan takutlah kepadaKu (Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir) Firman Allah SWT: (Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir) Al-Bara' bin 'Azib, Hudzaifah bin Al-Yaman, Ibnu Abbas, Abu Majlaz, Abu Raja' Al-Utaridi, Ikrimah, Ubaidillah bin Abdullah, Al-Hasan Al-Bashri, dan lainnya mengatakan bahwa ayat ini turun tentang Ahli Kitab. Hasan Al-Bashri menambahkan: "Sedangkan hal itu merupakan kewajiban untuk kita" Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir) dia berkata: "Siapa saja yang melanggar apa yang telah diturunkan Allah, maka dia telah kafir. Dan siapa saja yang membenarkannya namun tidak menentukan hukum sesuai dengan itu, maka dia adalah orang yang zalim dan fasik"
Tafsir As-Sa'di
44. “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Taurat,” kepada Musa. “Di dalamnya terdapat petunjuk” kepada iman dan kebenaran dan melindungi mereka dari kesesatan. “Dan cahaya,” yang menerangi gelapnya kebodohan, kebingungan, kebimbangan, syubhat dan syahwat; sebagaimana Firman Allah, "Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada Musa dan Harun Kitab Taurat dan penerangan serta pengajaran bagi orang-orang yang bertakwa." (Al-Anbiya:48). “Yang dengan kitab itu diputuskan” perkara-perkara dan persoalan-persoalan di antara orang-orang oleh “para nabi yang menyerahkan diri” kepada Allah dan tunduk kepada perintah-perintahNya, yang keislaman mereka lebih agung daripada keislaman selain mereka. Mereka adalah hamba-hamba Allah terpilih. Jika mereka, para nabi yang mulia, para pemimpin yang terhormat telah meneladani Taurat, bermakmum dan berjalan di belakangnya, lalu apa yang menghalangi orang-orang Yahudi yang rendah itu untuk mengikutinya? Apa yang mendorong mereka mencampakkan kewajiban iman kepada Muhammad yang merupakan kandungan termulianya di mana amal lahir dan batin tidak diterima kecuali dengan iman itu ? apakah dalam hal ini mereka mempunyai iman? Benar, mereka mempunyai iman yang mana kegemaran mereka adalah penyelewengan terhadap kalamullah, penegakkan kepemimpinan dan kedudukan mereka di antara manusia dan mengeruk keuntungan dari menyembunyikan kebenaran dan menonjolkan kebatilan. Mereka itulah para pemimpin kesesatan yang menyeru ke api neraka. Dan FirmanNya, “Dan oleh orang-orang alim dan pendeta-pendeta mereka.” Maksudnya, begitu pula Taurat digunakan sebagai sumber hukum di antara orang-orang Yahudi oleh para pemuka agama yang Rabbaniyyin, yakni para ulama yang beramal dan mengajarkan, yang mendidik manusia dengan didikan terbaik, dan membimbing mereka dengan bimbingan para nabi yang penuh kasih dan para pendeta mereka yaitu para ulama besar yang didengar ucapannya diikuti jejaknya, dan mereka memiliki ucapan yang dipercaya di antara umat mereka. Hukum yang mereka keluarkan itu yang sesuai dengan kebenaran “disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya,” maksudnya, karena Allah meminta mereka untuk menjaga kitabNya, menjadikan mereka orang-orang yang dipercaya atasnya dan ia adalah amanat atas mereka, maka Allah mengharuskan mereka menjaganya dari penambahan, pengurangan, dan penyembunyian, mengajarkannya kepada yang tidak mengetahui, dan mereka adalah saksi-saksi terhadapnya. Mereka adalah rujukan padanya dan pada apa yang kurang dimengerti oleh manusia. Allah telah membebankan kepada para ulama apa yang tidak dibebankan kepada orang-orang bodoh, maka mereka harus menunaikan kewajiban yang disematkan di pundak mereka. Hendaknya mereka tidak mengikuti orang-orang bodoh dengan memilih sikap malas dan ogah-ogahan. Hendaknya mereka tidak membatasi diri hanya pada ibadah-ibadah personal berupa berbagai macam dzikir, shalat, zakat, haji, puasa, dan ibadah-ibadah lain yang jika dilakukan oleh selain ulama, maka mereka selamat. Adapun para ulama, maka sebagaimana mereka dituntut untuk melakukan apa yang menjadi kewajiban atas diri mereka, mereka juga dituntut untuk mengajar manusia, menyampaikan perkara-perkara agama yang mereka butuhkan khususnya masalah-masalah dasar yang sering terjadi, dan hendaknya mereka tidak takut kepada manusia, akan tetapi takut kepada Tuhan mereka. Oleh karena itu Dia berfirman, “Janganlah kamu takut kepada manusia tetapi takutlah kepadaKu. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayatKu dengan harga yang sedikit,” di mana kamu menyebunyikan kebenaran dan menampakkan kebatilan demi harta dunia yang sedikit. Jika ulama selamat dari penyakit-penyakit ini, maka ia termasuk taufik dan kebahagiannya. Keinginannya adalah bersungguh-sungguh di bidang ilmu dan mengajarkan (nya). Dia menyadari bahwa Allah telah memintanya untuk menjaga ilmu dan menjadi saksi atasnya. Maka dia hanya takut kepada Tuhannya. Ketakutan dan kekhawatirannya kepada manusia tidak menghalanginya melakukan apa yang harus dilakukannya. Dia tidak mendahulukan dunia di atas agama. Sebagaimana tanda celakanya ulama adalah kemalasannya menunaikan tugasnya, tidak peduli dengan apa yang diperintahkan kepadanya. Dia menyia-nyiakannya dan menelantarkannya, menjual agama dengan dunia, menerima suap dalam hukum-hukumnya, dan meminta bayaran atas fatwa-fatwanya. Dia tidak bersedia mengajar kecuali dengan bayaran dan gaji. Ulama ini telah diberi nikmat besar oleh Allah, tetapi dia mengkufurinya dan menolak bagian karuniaNya yang besar di mana selannya tidak mendapatkannya. Kami memohon kepadaMu ya Allah ilmu yang berguna dan amalan yang diterima, Limpahkan kepada kami maaf dan keselamatan dari segala cobaan wahai Allah Yang Maha Karim. “Dan barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah,” yakni, dari kebenaran yang jelas dan dia memutuskan berdasarkan kebatilan yang diketahuinya, karena satu tujuan yang rusak, “maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” Berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah termasuk perbuatan orang-orang kafir dan bisa jadi ia adalah kekufuran yang mengeluarkan dari agama, hal itu jika dia meyakini kebolehan dan kehalalannya, dan bisa pula ia merupakan salah satu dosa besar dan termasuk perbuatan kekufuran di mana pelakunya berhak mendapat azab yang keras.
Tafsir Al-Wajiz
44. Sesungguhnya Kami menurunkan Taurat kepada Musa yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya dengan memberi keterangan tentang syariat dan membimbing menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. Para Nabi bani Israil seperti Musa dan nabi setelahnya, serta orang-orang yang tunduk kepada perintah-perintah Allah SWT memutuskan hukum bagi orang Yahudi menggunakan Taurat. Begitu juga orang-orang alim yaitu ahli wara’ dan ahli hikmah, dan para pendeta, yaitu ulama’ Yahudi, yang mana Allah menjadikan mereka sebagai penjaga Taurat dan mengamalkan isinya. Mereka mengawasi Taurat dan memeliharanya dari tindakan penggantian (isi Taurat). Maka janganlah takut terhadap manusia wahai ulama’ Yahudi, namun takutlah kepadaKu, dan Jangan sampai kalian tidak mengamalkan ayat-ayatKu yang terkandung dalam Taurat, supaya kalian bisa menggantinya dengan ganti yang hina dan fana berupa kenikmatan dunia sebagai ganti merahasiakan ayat tersebut. Dan barangsiapa tidak memutuskan hukum sesuatu apa yang diturunkan oleh Allah dan memutuskannya dengan hukum lainnya, maka mereka itu adalah orang-orang kafir. Hal itu ditujukan kepada setiap orang yang diberi amanat untuk memberi keputusan. Ayat ini turun terkait kisah lelaki dan wanita Yahudi yang berzina. Keduanya datang kepada Nabi SAW dengan maksud meminta keringanan (hukum), lalu Nabi bertanya kepada mereka tentang hukum zina dalam Taurat, lalu mereka menjawab: “Ditahmim (dihitamkan wajahnya) dan dicambuk serta ditajbih, yaitu pezina laki-laki dan wanita diarak keliling di atas keledai dalam posisi terbalik” Kemudian mereka mengakui adanya hukuman rajam, lalu Nabi memutuskan hukuman rajam dan memerintahkan hukuman itu atas keduanya, lalu mereka berdua dirajam