Surah Asy-Syura : Ayat 43
وَلَمَن صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ

"Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan."

Tafsir Ringkas Kemenag
Akan tetapi, barang siapa bersabar terhadap kezaliman dengan tidak melakukan pembalasan atas kezaliman itu dan memaafkannya, sungguh yang demikian itu termasuk perbuatan yang mulia. 44. Dan barang siapa dibiarkan sesat oleh Allah akibat kecenderungan dan keinginan hatinya untuk sesat, maka tidak ada baginya pelindung yang dapat melindunginya dari kesesatan itu sesudahnya, sesudah Allah memperlakukannya dengan perlakuan itu. Kamu, wahai nabi Muhammad dan orang-orang beriman, akan melihat orang-orang zalim ketika mereka melihat azab yang akan di terimanya di akhirat kelak berkata, 'adakah kiranya jalan yang dapat mengantarkan kami untuk kembali ke alam dunia''.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 40-43 Firman Allah: (Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa) sebagaimana firmanNya SWT: (Oleh sebab itu, barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadapmu) (Surah Al-Baqarah: 194) dan (Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu) (Surah An-Nahl: 126). Maka keadilan merupakan hal yang disyariatkan, yaitu hukum qishash, sedangkan yang dianjurkan, adalah memaafkan sebagaimana firmanNya: (dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya) (Surah Al-Maidah: 45) Oleh karena itu di sini Allah berfirman: (Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik, pahalanya atas (tanggungan) Allah) yaitu, hal itu tidak sia-sia di sisi Allah Firman Allah SWT: (Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim) yaitu, orang-orang yang melampaui batas, yaitu orang yang memulai berbuat jahat. Kemudian Allah berfirman: (Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu dosa pun atas mereka (41)) yaitu tidak ada dosa atas mereka dalam melakukan pembalasan terhadap orang-orang yang menzalimi mereka. Firman Allah: (Sesungguhnya dosa itu) yaitu dosa dan penderitaan (atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak) yaitu memulai perbuatan zalim terhadap orang lain (Mereka itu mendapat azab yang pedih) yaitu siksa yang sangat menyakitkan Kemudian setelah mencela perbuatan zalim dan orang yang melakukannya serta menetapkan hukum qishash, Allah SWT menganjurkan kepada untuk mengampuni dan memaafkan: (Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan) yaitu bersabar dalam mengadapi gangguan yang menyakitkan dan menutupi perbuatan buruk (Sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan)
Tafsir As-Sa'di
43. “tetapi orang yang bersabar” dalam menghadapi yang dia rasakan dari gangguan orang lain, ”dan memaafkan”mereka dengan memaafkan perbuatan yang mereka lakukan tehadapnya, ”sesungguhnya yang demikian itu temasuk hal-hal yang diutamakan, ” artinya, termasuk perkara-perkaa yang dianjukan dan ditekankan oleh Allah dan Allah mengabarkan bahwa ia tidak akan dilakukan kecuali oleh orang-oang yang penyabar yang memperoleh keutamaan yang sangat besar, dan ia termasuk perkara yang tidak bisa dilakukan kecuali oleh orang-orang yang memilki tekad dan kemauan keras dan orang-orang yang memiliki pikiran dan nurani. Sebab, sesungguhnya tidak melakukan pembelaan diri dengan ucapan atau perbuatan adalah merupakan sesuatu yang sangat berat bagi jiwa, dan sabar atas gangguan, memaafkan, mengampuni dan membalasnya dengan kebaikan adalah lebih berat dan lebih berat lagi. Namun, itu semua ringan bagi orang yang diringankan oleh Allah dan berjihad melawan nafsunya untuk bisa bersikap demikian serta memohon pertolongan kepada Allah untuk itu. Kemudian apabila seorang hamba merasakan manisnya sabar dan menemukan pengaruh-pengaruhnya, maka ia akan menghadapi semua itu dengan lapang dada, akhlak mulia, dan menikmatinya.
Tafsir Al-Wajiz
43. Orang yang sabar atas penderitaan dan mengampuni dosa orang yang menyakiti serta memaafkan orang yang menzaliminya, maka kesabaran dan ampunan itu adalah perkara yang wajib dilakukan, maknanya adalah kewajiban secara hukum yang harus diputuskan dan dipegang teguh

Sumber tafsir dari tafsirweb.com