Surah Al-Anfal : Ayat 41
۞ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَىْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُۥ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ إِن كُنتُمْ ءَامَنتُم بِٱللَّهِ وَمَآ أَنزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ ٱلْفُرْقَانِ يَوْمَ ٱلْتَقَى ٱلْجَمْعَانِ ۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

"Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."

Tafsir Ringkas Kemenag
Setelah memerintahkan umat islam memerangi orang-orang kafir jika mereka memerangi umat islam, maka pada ayat ini Allah menjelaskan ketentuan pembagian ganimah, yang ketentuannya hanya dilakukan oleh Allah semata. Karena itu, ketahuilah, wahai orang-orang beriman, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, yaitu harta yang diperoleh dari orang-orang kafir melalui pertempuran, maka seperlima untuk Allah, rasul yang digunakan untuk kemaslahatan umat yang ditetapkan sendiri oleh beliau, kerabat rasul, bani ha'syim dan bani mua'a'alib, anak yatim, karena mereka kehilangan orang tua yang bertanggung jawab untuk membiayai hidupnya, orang miskin yang membutuhkan bantuan, dan ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal ketika sedang dalam perjalanan. Demikian ini, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan berupa ayat-ayat yang berfungsi untuk penguatan mental dan pertolongan, kepada hamba kami, nabi Muhammad, di hari furqa'n, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan pada perang badar, 17 ramadan tahun kedua hijriah, yang dalam hitungan kalian kalah, sementara mereka menduga keras akan memperoleh kemenangan, ternyata kaum musliminlah yang memperoleh kemenangan berkat pertolongan Allah, sebab Allah mahakuasa atas segala sesuatu, termasuk memenangkan kelompok kecil atas kelompok yang besar. Ayat berikutnya menginformasikan tentang faktor penting yang membuat perang badar yang sesungguhnya tidak seimbang itu benarbenar terjadi, yaitu ketika kalian, wahai orang-orang mukmin, berada di pinggir lembah yang dekat ke arah kota madinah, dan mereka, orangorang kafir, berada di pinggir lembah yang jauh dari kota madinah sedang kafilah itu yang dipimpin oleh abu sufya'n berada lebih rendah, yakni lebih dekat dari kalian, kira-kira 5 mil saja. Sekiranya kalian mengadakan persetujuan untuk menentukan hari pertempuran, niscaya kalian berbeda pendapat dalam menentukan-Nya karena jumlah kalian jauh lebih sedikit dibanding jumlah pasukan kafir, tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan atau mesti terjadi dalam kehidupan, yaitu meninggikan kalimat-Nya dengan memberi kemenangan dan kemuliaan kepada kaum muslim serta kehancuran dan kehinaan bagi orang-orang kafir. Demikian ini, agar orang yang binasa atau terbunuh dalam peperangan itu binasa dengan bukti yang nyata, yakni melihat dan mengalami sendiri akibat kedurhakaannya dan agar orang yang hidup atau selamat dari pertempuran itu hidup dengan bukti yang nyata juga, yaitu dengan melihat bukti kekuasaan Allah. Sungguh, Allah maha mendengar permohonan orang-orang beriman agar diberi kemenangan pada perang yang sangat menentukan tersebut, maha mengetahui keadaan mereka bahwa mereka memang berhak atas pertolongan itu.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 41 Allah menjelaskan rincian dari apa yang Dia syariatkan khusus untuk umat yang mulia ini dari seluruh umat-umat terdahulu, dengan menghalalkan harta rampasan. Harta rampasan adalah harta yang diambil dari orang-orang kafir melalui peperangan, Adapun “Al-fai’” harta yang diambil dari mereka bukan dengan peperangan, seperti harta yang disepakati mereka, atau karena mereka mati dan tidak ada ahli warisnya; dan “Al-jizyah”, “Al-kharraj”, serta hal lain semacam itu. Ini adalah pendapat mazhab Imam Syafi'i dan kelompok ulama salaf dan masa kini. Di antara ulama ada yang memberi pengertia harta “Al-fai’” dengan pengertian “Al-ganimah” begitu juga sebaliknya. Firman Allah SWT: (Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlimanya untuk Allah) menguatkan pembagian lima, baik sedikit ataupun banyak. sehingga seperti jarum dan benangnya. Allah SWT berfirman: (Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianati itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan setimpal) sedangkan mereka tidak dianiaya) (Surah Ali Imran: 161). Firman Allah: (maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul) Di sini para mufasir berbeda pendapat, Sebagian dari mereka berpendapat bahwa milik Allah beroleh dari seperlima bagian dan diberikan untuk Ka'bah. Ulama’ lainnya berkata, Penyebutan nama Allah di permulaan irman ini adalah untuk memohon keberkahan, lalu bagian untuk Rasulullah SAW Kemudian orang-orang yang berpendapat demikian berbeda pendapat. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata bahwa dahulu “ganimah” dibagi menjadi lima bagian, Empat perlima dibagikan di antara orang-orang yang ikut berperang, sedangkan yang au perlima dibagi menjadi empat. Seperempat untuk Allah dan Rasulallah SAW, dan bagian yang untuk Allah dan Rasulallah SAW adalah untuk kerabat Nabi SAW, dan Nabi SAW tidak mengambil sesuatu pun dari seperlima itu. Diriwayatkan dari AbdulIIah bin Buraidah dalam firmanNya: (Ketahuilah. sesungguhnya apa saja yang dapat kalian peroleh sebagai rampasan perang. maka sesungguhnya seperlima untuk Allah dan Rasulallah) dia berkata bagian untuk Allah adalah untuk NabiNya, dan bagian untuk Rasulallah SAW. adalah untuk istri-istri beliau. Abdul Malik bin Abu Sulaiman meriwayatkan dari ‘Atha’ bin Abu Rabah, dia berkata bahwa seperlima Allah dan Rasulallah SAW adalah satu. beliau dapat mengambil dan berbuat terhadapnya sesuai dengan kehendak beliau. Hal ini lebih umum dan menyeluruh, yaitu bahwa Nabi SAW mengatur bagian seperlima untuk Allah sesuai kehendak beliau, dan mengembalikannya kepada umat sesuai kehendak beliau. Ulama lain berkata bahwa bagian seperlima diatur oieh imam untuk kebaikan orang-orang muslim, sebagaimana imam mengatur harta “Al-Fai’”. Guru kami, Ibnu Taimiyah berkata bahwa Ini merupakan pendapat Imam Malik dan kebanyakan ulama salaf, dan merupakan yang paling benar. Firman Allah: (dan anak-anak yatim) yaitu anak-anak yatim muslim. Para ulama berbeda pendapat tentang apakah itu khusus anak-anak yatim fakir miskin ataukah mencakup anak-anak kaya dan fakir miskin? Mereka terbagi menjadi dua pendapat. Orang-orang kiskin adalah mereka yang membutuhkan dan tidak mendapatkan sesuatu untuk mencukupi kebutuhan dan tempat tinggal mereka. (Ibnu sabil) yaitu musafir atau orang yang hendak melakukan perjalanan yang jaraknya membuatnya bisa menqashar shalat, dan dia tidak mempunyai biaya untuk perjalanannya itu. Penjelasan tentang itu akan diterangkan dalam ayat tentang sedekah dari surah At-Taubah, jika Allah menghendaki, kepadaNyalah kami percaya dan bertawakal. Firman Allah SWT: (jika kalian beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad)) yaitu kerjakanlah apa yang telah Kami syariatkan kepada kalian berua ketentuan seperlima dari harta rampasan perang, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah, hari akhir, dan yang diturunkan kepada Rasulallah SAW. Muqatil bn Hayyan berkata tentang firmanNya: (dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan) yaitu dalam pembagian. Firman Allah: (di hari Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha kuasa atas segala sesuatu) Allah SWT mengingatkan tentang nikmat dan kebaikanNya kepada makhlukNya, yaitu Dia memisahkan antara kebenaran dan kebathilan di perang Badar. Hal ini dinamakan "Furqan" karena Allah meninggikan kalimat iman atas kebathilan. Dia memenangkan agamaNya dan menolong Nabi dan tentaraNya. Ali bin Abi Thalhah dan Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa yang dimaksud dengan hari Furqan adalah hari perang Badar. Allah memisahkan pada hari itu kebenaran dan kebathilan
Tafsir As-Sa'di
41. Allah berfirman, “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang.” Yakni harta orang kafir yang kamu ambil dengan cara kekuatan yang dibenarkan, banyak ataupun sedikit, “maka sesungguhnya seperlima untuk Allah”, yakni, sisanya adalah untukmu wahai pasukan perang, karena Allah menisbatkan ghanimah tersebut kepada mereka dan mengeluarkan seperlimanya darinya. Ini menunjukkan bahwa sisanya adalah untuk mereka, dibagi seperti pembagian Rasulullah: untuk pasukan berjalan kaki satu bagian dan untuk yang berkuda dua bagian, satu untuk kudanya dan satu untuk penunggangnya. Adapun yang seperlima itu maka ia dibagi menjadi lima bagian: Satu bagian untuk Allah dan RasulNya, yang didistribusikan untuk kepentingan kaum Muslimin secara umum tanpa pengkhususan, karena Allah menajdikanNya dan untuk RasulNya, sementara keduanya tidak memerlukannya, dari sini dapat diketahui bahwa ia untuk hamba-hamba Allah, jika tidak menentukan pos distribusinya maka itu menunjukan bahwa ia untuk kepentingan kaum Muslimin. Bagian seperlima yang kedua adalah untuk kerabat nabi dari Bani Hasyim dan BAni al- Muthallib. Allah menisbatkannya kepada kerabat adalah merupakan dalil bahwa illatnya hanyalah kekerabatan semata, maka tidak ada beda antara kaya, miskin, laki-laki, dan perempuam di kalangan mereka. Bagian seperlima yang ketiga adalah untuk anak-anak yatim, yaitu anak-anak yang di tinggal mati oleh bapak mereka sedangkan mereka masih kecil. Allah memberikan satu bagian dari seperlima untuk meyantuni mereka, dimana mereka belum mampu memenuhi kebutuhan mereka secara mandiri, sementara orang yang mengurusi kebutuhan mereka telah wafat. Bagian seperlima yang keempat adalah untuk orang-orang miskin, yaitu orang-orang yang membutuhkan baik besar, kecil, laki-laki, dan perempuan. Bagian seperlima yang kelima adalah untuk ibnu sabil, yaitu orang asing yang kehilangan bekal di selain negerinya. Sebagian ahli tafsir menyatakan bahwa seperlima dari ghanimah tidak harus dikeluarkan untuk semua lima kelompok ini, dan tidak harus disamaratakan, akan tetapi hal itu disesuaikan dengan kemaslahatan. Dan ini lebih utama. Allah menjadikan penuanian terhadap seperlima dengan sebaik-baiknya sebagai syariat iman. Dia berfirman, “jika kamu beriman kepada Allah kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di Hari Furqan.” Yakni Hari Perang Badar, dimana pada hati itu Allah mebedakan antara yang haq dengan yang bathil. Dia memenangkan yang hak dan membatalkan yang bathil. “Yaitu di hari bertemunya dua pasukan.” Pasukan Muslimin dan pasukan kafirin. Yakni, jiika imanmu kepada Allah dan kepada kebenaran yang menunjukan bahwa apa yang di bawa oleh Muhammad adalah benar. “Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” Tidak ada seseorangpun yang melawannya kecuali kalah.
Tafsir Al-Wajiz
41 Ketahuilah wahai orang-orang muslim bahwa ghanimah adalah harta orang-orang kafir yang didapat setelah umat muslim mengalahkan atau menguasai peperangan melawan orang kafir yang pembagiannya dibagi menjadi lima bagian. Empat per lima bagian adalah untuk yang merampas dan yang berperang. Adapun seperlima sisa yang ada dibagi lagi menjadi lima bagian. Satu bagian diperuntukkan oleh Allah dan rasul-Nya untuk kemaslahatan orang mukmin secara keseluruhan. Satu bagian untuk keluarga Nabi, dari bani Hasyim dan bani Muthallib. Satu bagian untuk anak-anak dan para yatim yang ditinggal wafat ayahnya sebelum baligh, dan mereka termasuk orang fakir. Satu bagian untuk orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Satu bagian lagi untuk orang muslim yang berada dalam perjalanan (musafir) dan mereka dalam kondisi kehabisan bekal serta jauh dari negerinya. Itu jika memang engkau termasuk orang-orang yang beriman kepada Allah, Alquran yang diturunkan kepada nabi Muhammad pada waktu perang Badr, hari dimana Allah memisahkan antara yang haq dan bathil, serta memisahkan yang melakukan kebenaran dengan keburukan. Hari dimana orang muslim dan orang musyrik bertemu satu sama lain. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dari-Nya lah pertolongan untuk kalian sehingga kalian bisa mengalahkan musuh kalian, padahal musuh kalian sangat banyak

Sumber tafsir dari tafsirweb.com