Surah At-Taubah : Ayat 4
إِلَّا ٱلَّذِينَ عَٰهَدتُّم مِّنَ ٱلْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنقُصُوكُمْ شَيْـًٔا وَلَمْ يُظَٰهِرُوا۟ عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوٓا۟ إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَىٰ مُدَّتِهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَّقِينَ
"kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa."
Tafsir Ringkas Kemenag
-ayat ini memerintahkan apa yang seharusnya dilakukan oleh kaum muslim setelah habisnya masa tenggang tersebut. Apabila telah habis bulan-bulan haram, yakni masa tenggang waktu empat bulan yang diberi kepada kaum musyrik itu, maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kalian temui saat itu, baik di luar tanah haram maupun di wilayah tanah haram, tangkaplah dan kepunglah mereka, dan awasilah di tempat pengintaian sehingga mereka tidak mampu bergerak dan meloloskan diri. Jika mereka bertobat dari kemusyrikan dan kekufuran yang membuat mereka memerangi umat islam, dan memenuhi ketentuanketentuan agama secara konsekuen, seperti mendirikan salat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka, dan jangan ditangkap atau diawasi gerak-geriknya lagi. Sebab jika mereka benar-benar bertobat, Allah akan mengampuni dosa-dosanya. Sungguh, Allah maha pengampun, maha penyayang.
Tafsir Ibnu Katsir
Ini merupakan pengecualian untuk masa tangguh empat bulan bagi orang yang telah mengadakan perjanjian perdamaian secara mutlak tanpa batasan waktu tertentu. Maka batas waktunya adalah empat bulan dia boleh berjalan dan pergi di muka bumi untuk menyelamatkan dirinya sesuai kehendaknya, kecuali bagi orang yang mempunyai perjanjian terikat dengan waktu yang masa tangguhnya telah habis. Telah disebutkan pembahasan yang lalu telah disebutkan hadits-hadits bahwa orang yang mempunyai perjanjian perdamaian dengan Rasulullah SAW, maka masa tangguhnya adalah sampai masa perjanjiannya habis. Demikian itu dengan syarat, bahwa dia tidak merusak janjinya dan tidak membantu seseorang yang bermusuhan dengan orang-orang muslim, yakni tidak bersekongkol dengan orang dari selain mereka. Jadi orang inilah yang harus ditunaikan jaminan dan perjanjiannya sampai baas waktunya habis. Oleh karena itu Allah SWT menganjurkan untuk memenuhi perjanjian itu. Allah berfirman: (Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa) yaitu orang-orang yang memenuhi janji mereka
Tafsir As-Sa'di
4. Yakni pemutusan hubungan yang sempurna dan mutlak kepada seluruh orang-orang musrik itu. “kecuali orang-orang musrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian dengan mereka”, mereka tetap dalam perjanjian mereka dan tidak terjadi dari mereka sesuatu yang mengharuskan pembatalan, mereka tidak mengurangi sesuatupun dari sisi perjanjian denganmu, tidak membantu orang lain melawanmu; untuk mereka itu, sempurnakanlah perajanjian dengan mereka sampai batasnya, baik pendek atau panjang, karena Islam tidak memerintahkan berkhianat, akan tetapi Islam mengajarkan memenuhi janji. “sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” Orang-orang yang melakukan apa yang diperintahkan, menjauhi syirik, khianat dan dosa-dosa lain.
Tafsir Al-Wajiz
4 Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian dengan mereka dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun dari isi perjanjianmu dan tidak pula membantu seseorang yang memusuhimu seperti bani Dhomroh dan bani Kinanah, maka penuhilah janjinya terhadap mereka sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa dan menepati janjinya