Surah Al-Mujadilah : Ayat 4
فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَآسَّا ۖ فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۗ وَلِلْكَٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih."

Tafsir Ringkas Kemenag
Maka barang siapa yang tidak menemukan, tidak memiliki uang untuk memerdekakan hamba sahaya karena harganya mahal, maka dia wajib membayar kafarat zihar dengan berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur kembali. Barang siapa tidak mampu, membayar kafarat zihar dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, maka ia wajib membayar kafarat zihar dengan memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah, Allah menjelaskan hukum zihar dan kafarat-Nya agar kamu beriman kepada Allah dan rasul-Nya dengan benar-benar berpegang kepada Al-Qur'an dan sunah-Nya dan itulah hukum-hukum Allah tentang zihar dan kafarat-kafaratnya; dan Allah memperingatkan bahwa bagi orang-orang yang mengingkarinya, yakni hukum zihar, akan mendapat azab yang sangat pedih di akhirat, karena mengatakan yang bukan-bukan, mengharamkan menggauli istri yang dihalalkan Allah. 5. Pada ayat di atas Allah menerangkan hukum zihar dan kafarat-kafaratnya. Pada ayat ini dijelaskan bahwa orang yang menentang hukum Allah dan rasul-Nya akan mendapat kehinaan dunia akhirat. Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan rasul-Nya dengan menolak dan mengingkari ajaran yang disampaikan rasulullah pasti mendapat kehinaan sebagaimana kehinaan yang telah didapat oleh orang-orang sebelum mereka seperti kaum yahudi yang durhaka kepada nabi musa yang diubah menjadi kera. Dan sungguh, kami telah menurunkan bukti-bukti yang nyata tentang kebenaran agama Allah dan hukum-hukum-Nya dengan mengutus para nabi dan rasul. Dan bagi orang-orang yang mengingkarinya dengan kufur dan merintangi pelaksanaannya akan mendapat azab yang menghinakan di dunia dan di akhirat.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 2-4 Firman Allah SWT: (Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu) Kata “Azh-zhihar” berasal dari “Azh-zhahar”, Dahulu di masa Jahiliyah apabila seseorang dari mereka menzihar istrinya, maka dia mengatakan kepada istrinya, "Kamu menurutku sama dengan punggung ibuku". Kemudian menurut syariat zihar ini bisa diberlakukan terhadap anggota tubuh lainnya secara kiasan. Dahulu di masa Jahiliyah zihar dianggap sebagai talak, kemudian Allah SWT memberi keringanan bagi umat ini dan menjadikan kifarat bagi tindakan ini. Dia tidak menjadikannya sebagai talak, sebagaimana yang mereka yakini di masa Jahiliyah. Demikian juga dikatakan oleh banyak ulama Salaf. Firman Allah SWT: (padahal tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka) yaitu seorang wanita tidaklah menjadi seorang ibu bagi seorang lelaki yang mengatakan kepadanya, "Kamu bagiku seperti punggung ibuku, atau kamu mirip ibuku" sesungguhnya ibu lelaki itu hanyalah wanita yang melahirkannya. Oleh karena itu Allah SWT berfirman: (Dan sesungguhnya mereka benar-benar mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta) yaitu, ucapan yang keji dan batil (Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun) yaitu terhadap apa yang telah kalian kerjakan di masa Jahiliyah. Demikian juga kata-kata yang keluar dari lisan tanpa disengaja oleh orang mengatakannya Firman Allah SWT: (Dan orang-orang yang men-zihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan) Ulama Salaf dan para imam berbeda pendapat tentang yang dimaksud firmanNya: (kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan) Sebagian ulama berkata bahwa yang dimaksud dengan (kembali) adalah kembali mengulangi kata ziharnya, tetapi ini adalah pendapat yang batil. Pendapat ini dipilih Ibnu Hazm dan pendapat Daud yang diriwayatkan oleh Abu Umar bin Abdul Bar, dari Bukair bin Al-Asyaj dan Al-Farra’, serta segolongan ulama ilmu kalam . Imam Syafii berkata bahwa makna yang dimaksud adalah hendaknya dia tetap memegang istrinya setelah menzihar-nya selama suatu masa yang memungkinkan baginya dalam masa itu menjatuhkan talak, tetapi dia tidak menalaknya. Imam Ahmad bin Hambal berkata, makna yang dimaksud adalah jika dia hendak kembali berjimak dengan istri yang telah dia zihar, atau bertekad melakukannya, maka istrinya itu tidak halal baginya sampai dia membayar kifarat ziharnya. Ibnu Lahi'ah berkata telah bercerita kepadaku ‘Atha’, dari Sa' id bin Jubair tentang makna firmanNya: ( kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan) yaitu mereka bermaksud akan menyetubuhi istri-istri mereka yang telah mereka haramkan atas diri mereka. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (sebelum kedua suami istri itu bercampur) yang dimaksud dengan bercampur adalah nikah. DIriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa seorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menzihar istriku, lalu aku menyetubuhinya sebelum aku membayar kifaratnya" Rasulullah SAW bertanya, "Apakah yang mendorongmu melakukan hal itu? Semoga Allah merahmatimu" Lelaki itu menjawab,"Aku melihat kemilau gelang kakinya yang terkena sinar rembulan" Rasulullah SAW bersabda: Jangan kamu dekati dia sampai kamu kerjakan apa yang telah diperintahkan Allah SWT kepadamu” Firman Allah SWT: (maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak) yaitu memerdekakan seorang budak secara utuh, sebelum dia menggauli istri yang dia zihar. Di sini budak tidak berklaitan dengan keimanan, sedangkan di dalam kifarat membunuh maka berkaitan dengan keimanan. Maka Imam Syafii menakwilkan kemutlakan dalam ayat ini, bahwa itu berkaitan dengan pengertian budak yang ada pada kifarat pembunuhan; mengingat yang dilakukan sama, yaitu memerdekakan budak. dia mendukung pendapatnya ini dengan hadits yang diriwayatkan Imam Malik dengan sanadnya, dari Mu'awiyah bin Al-Hakam As-Sulami tentang kisah seorang budak perempuan berkulit hitam, bahwa Rasulullah SAW bersabda:”Merdekakanlah dia, karena sesungguhnya dia adalah wanita yang beriman” Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits ini dalam kitab musnadnya, dan Imam Muslim di dalam kitab shahihnya. Firman Allah SWT: (Demikianlah yang diajarkan kepadamu) yaitu kalian diperingatkan dengan itu (dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan) yaitu Maha mengetahui semua yang baik dan sesuai dengan keadaan kalian. Firman Allah SWT: (Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin) Telah dijelaskan hadits-hadits yang memerintahkan hal ini secara tertib, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim tentang kisah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dalam bulan Ramadhan. (Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul­-Nya) yaitu, Kami memerintahkan demikian itu agar agar demikian. Firman Allah SWT: (Dan itulah hukum-hukum Allah) yaitu hal-hal yang diharamkan, maka janganlah melanggarnya. (dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih) yaitu orang-orang yang tidak beriman, tidak menetapi hukum-hukum syariat ini dan tidak meyakini bahwa mereka akan selamat dari musibah. Sekali-kali tidak, keadaannya tidak seperti yang mereka duga, bahkan bagi mereka azab yang pedih di dunia dan akhirat
Tafsir As-Sa'di
4. “Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak),” yang akan dimerdekakan karena memang tidak punya atau tidak memiliki harta seharga seorang budak, “maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa,” untuk berpuasa, “(wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.” Dengan cara memberikan makanan mereka sesuai makanan lazim secukupnya sebagaimana yang dikatakan oleh kebanyakan ahli tafsir atau dengan memberikan makanan kepada masing-masing orang miskin sebanyak satu mud gandum (mud adalah seukuran dua tangan orang dewasa) atau setengah sha’ untuk selain gandum yang cukup untuk dimakan sebagaimana dikemukakan oleh pendapat lain. “Demikianlah,” hukum yang Kami jelaskan, “supaya kamu beriman kepada Allah dan RasulNya.” Dengan berpegang teguh pada hukum ini dan hukum-hukum lain serta mengamalkannya karena berpegang teguh pada hukum Allah, dan menunaikan termasuk dari keimanan bahkan itulah yang dimaksudkan dari beriman. Dengan menunaikan hukum-hukum Allah, keimanan akan semakin sempurna dan bertambah. “Dan itulah batas-batas hukum Allah,” yang mencegah kalian agar tidak terjatuh padanya. Wajib untuk tidak dilanggar dan dilaksanakan secara seenaknya. “Dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” Dalam ayat ini terkandung berbagai hukum-hukum: Pertama: kelembutan dan perhatian Allah terhadap para hambaNya yang mengisahkan pengaduan wanita yang tertimpa musibah tersebut kemudian Allah menghilangkan beban dan musibah yang menimpanya. Lebih dari itu, Allah menghilangkan beban semua orang yang tertimpa kasus serupa berdasarkan hikmahNya yang menyeluruh. Kedua, zhihar khusus untuk pengharaman istri karena Allah berfirman, “Istri-istri mereka,” dan untuk itu hukum ini tidak berlaku jika seseorang menzhihar budak wanitanya, pengharaman terhadap budak wanita tidak disebut zhihar namun hanya pengharaman terhadap hal-hal yang baik seperti halnya makanan dan minuman. Wajib menebus kaffarat sumpah saja. Ketiga, zhihar yang dilakukan terhadap wanita yang belum dinikahi tidaklah sah karena wanita yang dizhihar tersebut belum termasuk istrinya pada saat dizhihar, sebagaimana mentalak wanita yang belum dinikahi juga tidak sah, baik apakah hal itu sudah dilakukan (tanpa syarat) ataupun dengan syarat. Keempat, zhihar hukumnya haram, karena Allah menyebutnya, “Suatu perkataan yang mungkar dan dusta.” Kelima, peringatan Allah atas hukum dan hikmahNya, karena Allah berfirman, “Padahal tiadalah istri mereka itu ibu-ibu mereka.” Keenam, seorang suami dilarang memanggil istrinya dengan panggilan yang diharamkan seperti “Hai ibuku,” “Hai saudariku,” dan lainnya, karena panggilan-panggilan seperti itu menyerupai panggilan pada wanita mahram (haram dinikahi). Ketujuh, kaffarat zhihar wajib dibayar ketika suami menarik kembali ucapan zhiharnya, berdasarkan perbedaan kedua pendapat sebelumnya, dan bukan sekedar karena ucapan zhihar. Kedelapan, pembayaran kaffarat zhihar bisa berupa budak kecil atau dewasa, lelaki atau perempuan; karena ayat menyebutkannya secara mutlak. Kesembilan, kaffarat wajib ditunaikan baik memerdekakan budak atau dengan berpuasa sebelum suami mencampuri istri sebagaimana yang ditentukan oleh Allah, tidak seperti kaffarat yang berupa memberi makanan, suami boleh mencampuri istrinya pada saat pemberian makanan dilakukan. Kesepuluh, sepertinya hikmah wajibnya menunaikan kaffarat sebelum mencampuru istri supaya kaffarat tersebut ditunaikan. Karena seorang suami yang ingin mencampuri istrinya dan ia mengetahui hal itu tidak mungkin kecuali setelah menunaikan kaffarat, ia akan segera membayar kaffarat. Kesebelas, harus memberi makan enam puluh orang miskin, tidak boleh menyatukan jatah makanan enam puluh orang miskin kemudian dibayarkan pada satu orang miskin saja atau lebih dari itu yang kurang dari enam puluh, karena Allah berfirman “Memberi makan enam puluh orang miskin.”
Tafsir Al-Wajiz
4. Namun barang siapa yang tidak mendapati budak atau tidak juga harganya, maka dia harus mengganti dengan puasa dua bulan berturut-turut baru diperbolehkan saling bersentuhan suami dan istri. Barang siapa yang tidak mampu puasa karena sudah tua, atau sakit keras misalnya, maka dia harus memberi makan kepada 60 orang miskin. Menurut madzhab Hanafi, setiap orang miskin mendapatkan setengah sha’ beras atau gandum, atau kurma dan sebagaianya. Manurut madzhab Syafi’i, adalah satu mud (675 gram, adapun 1 sha’ = 2751 gram) makanan pokok daerah setempat. Aturan tersebut adalah untuk memberi keringanan, yaitu dengan berderma karena Allah dan rasul-Nya untuk menerima aturan syariat-Nya. Hukum itu adalah batasan Allah, yang tidak boleh dilanggar. Adapun bagi orang kafir yang tidak tahu terimakasih terhadap penetapan hukum itu akan mendapat azab dan siksa yang pedih pada hari kiamat

Sumber tafsir dari tafsirweb.com