Surah Al-Maidah : Ayat 4
يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ ۖ فَكُلُوا۟ مِمَّآ أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ

"Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya."

Tafsir Ringkas Kemenag
Setelah ayat yang lalu menjelaskan makanan-makanan yang diharamkan, ayat ini menerangkan makanan-makanan yang dihalalkan. Mereka bertanya kepadamu, wahai nabi Muhammad, apakah yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah, yang dihalalkan bagimu adalah makanan yang baik-baik, yang sesuai dengan selera kamu selama tidak ada tuntunan agama yang melarangnya, dan buruan yang ditangkap oleh binatang pemburu, seperti anjing, singa, harimau, burung yang telah kamu latih untuk berburu, binatang yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, bukan untuk dimakan binatang pemburu itu, dan sebutlah nama Allah, sewaktu kamu melepas binatang pemburu itu. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya. Ayat ini masih berkaitan dengan ayat yang lalu memberikan jawaban atas pertanyaan orang yang beriman tentang apa saja yang dihalalkan bagi mereka. Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan, yakni binatang halal yang disembelih ahli kitab itu halal bagimu selagi tidak bercampur dengan barang-barang yang haram, dan makananmu halal pula bagi mereka, maka kamu tidak berdosa memberikannya kepada mereka. Dan dihalalkan bagimu menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuanperempuan yang beriman dan halal pula menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, yaitu orang-orang yahudi dan nasrani, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, yakni melangsungkan akad nikah secara sah, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Demikian Allah menetapkan hukum-hukum-Nya untuk dijadikan tuntunan bagi orang-orang yang beriman. Barang siapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.
Tafsir Ibnu Katsir
Allah SWT menjelaskan dalam ayat sebelumnya tentang apa yang Dia haramkan berupa hal-hal kotor yang merugikan ketika memakannya baik untuk tubuh, agama, atau keduanya. Akan tetapi, Dia membuat pengecualian dalam kondisi darurat, sebagaimana Allah SWT berfirman, (padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya) (Surah Al-An'am: 119), kemudian Allah berfirman, (Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik) sebagaimana Dia berfirman dalam surah Al-A'raf tentang sifat nabi Muhammad SAW bahwa (dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk) (Surah Al-A'raf: 157). Firman Allah, (dan oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu) yaitu Dia telah menghalalkan bagi kalian hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah, dan rezeki yang baik-baik. Dia juga menghalalkan bagi kalian hewan-hewan yang kalian tangkap dengan binatang-binatang peliharaan yaitu anjing, harimau, elang, dan binatang-binatang serupa. Ini adalah pendapat mayoritas sahabat, tabi'in, dan para imam. Di antara orang yang mengatakan itu adalah Ali bin Abi Thalhah yang meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya (dan oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu) yaitu anjing yang sudah dilatih, elang, dan semua jenis burung yang dilatih untuk berburu dan hewan buas, yaitu anjing pemburu, harimau, elang, dan hean-hewan yang serupa. Ibnu Abi Hatim berkata,”Diriwayatkan dari Al-Hasan, dia berkata, “yaitu bahwa elang itu termasuk hewan buas.” Diriwayatkan dari Ali bin Al-Husain pendapat yang serupa, kemudian diriwayatkan dari Mujahid bahwa dia membenci memburu semua burung. Kemudian Dia berfirman (dan oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu). Dia berkata,”Diriwayatkan juga pendapat seperti itu dari Sa’id bin Jubair” Hewan-hewan yang digunakan untuk berburu ini dinamakan “Al-Jawarih” dari kata “Al-Jarah” yang bermakna usaha, sebagaimana orang Arab berkata,”Fulan mengusahakan kebaikan untuk keluarganya” yaitu Dia mengusahakan kebaikan untuk mereka”. Mereka juga berkata,"Fulan laa jarih lahu" yaitu Fulan tidak melakukan usaha untuk dirinya” Allah SWT berfirman, (dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari) (Surah Al-An'am: 60) apa yang kalian kerjakan berupa kebaikan atau keburukan. Firman Allah, (dengan melatih nya), kata itu bisa menjadi haal dari subjek, dan bisa menjadi haal dari objek, yaitu “Al-Jawarih” yaitu apa yang kalian ajarkan kepada binatang buas itu sehingga mereka dalam kondisi terlatih untuk berburu, dimana binatang itu bisa berburu dengan cakarnya atau kukunya. Hal itu dan keadaan ini digunakan sebagai dalil bahwa binatang buas itu ketika membunuh hewan buruan dengan benturan bukan dengan cakar, dan kukunya, maka hewan buruan itu tidak halal. Sebagaimana hal itu merupakan salah satu dari pendapat Madzhab Imam Syafi’i dan beberapa kelompok ulama’. Oleh karena itu Allah berfirman, (kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu) yang berarti bahwa ketika mengirimnya, maka binatang itu akan pergi, dan jika dia memanggilnya, maka binatang itu akan datang, serta jika binatang itu menangkap hewan buruannya, maka binatang itu akan menahannya sampai pemiliknya mendatanginya, bukan menahannya untuk dirinya sendiri. Oleh karena itu Allah SWt berfirman (Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu) Jika binatang itu dilatih dan mengetahui pemiliknya, dan dia menyebut nama Allah ketika mengirim binatang itu, maka hewan buruannya halal, jika binatang itu membunuhnya, berdasarkan kesepakatan ulama’. Telah disebutkan dalam hadits yang seupa dengan yang ditunjukkan oleh ayat ini, sebagaimana yang terdapat dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari Adi bin Hatim, dia berkata,”Aku berkata,”Wahai Rasulullah, saya pernah melepas anjing pemburu yang terlatih lalu ia menangkap buruan untukku setelah saya menyebut nama Allah ketika melepasnya?” Rasulullah SAW menjawab, " Apabila kamu melepas anjing pemburu yang terlatih setelah kamu menyebut nama Allah, maka apa saja yang dia tangkap adalah milikmu” Lalu aku bertanya,” Bagaimana jika buruan itu mati?” Beliau bersabda ,” Meskipun mati, selama tidak ada anjing lain yang menyertainya menangkap buruan itu, dan itu ketika kamu memberi nama anjingmu dengan nama yang belum diberikan kepada anjing lain” Aku berkata lagi kepada beliau,”Wahai Rasulullah, aku berburu dengan melempar anak panah lalu mengenai sasaran” Beliau bersabda, “Apabila kamu melempar dengan anak panah dan dapat mengoyaknya maka makanlah buruanmu itu. Namun jika jika yang mengenai adalah pada bagian yang tumpul maka jangan kamu makan”
Tafsir As-Sa'di
4. Allah berfirman kepada NabiNya Muhammad, “Mereka menanyakan kepadamu apakah yang dihalalkan bagi mereka?” artinya, dari makanan-makanan. “Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik’ ,” yaitu, makanan yang mengandung manfaat, atau kelezatan yang tidak memudaratkan badan dan akal. Maka termasuk di dalamnya semua biji-bijian dan buah-buahan yang ada di desa-desa dana lam terbuka. Termasuk di dalamnya seluruh binatang laut dan seluruh binatang darat, kecuali apa yang dikecualikan oleh peletak syariat, Allah dan RasulNya seperti binatang buas dan binatang-binatang yang keji (menjijikan) sebagaimana dinyatakan secara jelas dalam FirmanNya, (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Al-A’raf:157). “Dan buruan yang ditangkap oleh binatang buas ( yang telah kamu ajari),” maksudnya, dihalalkan bagimu binatang buruan yang ditangkap oleh binatang buas yang telah kamu latih untuk berburu… dan seterusnya, (sebagaimana) ayat tersebut sampai akhir. Ayat ini menunjukkan beberapa perkara : Pertama: kasih sayang dan rahmat Allah kepada hambaNya, di mana Allah memperluas jalan-jalan yang halal, dan menghalalkan apa yang tidak mereka sembelih dari binatang buruan yang ditangkap oleh binatang-binatang buas yang telah dilatih. Binatang-binatang untuk berburu disini adalah anjing, singa, elang, dan lain-lain yang menangkap dengan taring dan cakarnya. Kedua: Hendaknya binatang buas yang dipakai untuk berburu adalah binatang yang terlatih, menurut kebiasaan (negeri setempat) yang dianggap memenuhi syarat bahwa ia terlatih, jika diberi syarat untuk berangkat, maka ia berangkat, jika dilarang, maka ia berhenti, dan jika ia menangkap binatang buruan, maka ia tidak memakannya. Oleh karena itu Allah berfirman, “Kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu.” Maksudnya, dia menangkap binatang buruan untuk dirimu. Jika binatang buas itu memakannya berarti ia tidak mengetahui bahwa ia menangkap untuk majikannya, mungkin ia menangkap untuk dirinya sendiri. Ketiga : Hendaknya binatang buas atau burung pemangsa melukainya berdasarkan Firman Allah, “Binatang buas (yang memangsa),” dan ini harus sejalan dengan binatang yang mati tercekik yang telah dijelaskan pada ayat sebelumnya, seandainya anjing atau lainnya mencekiknya atau dia membunuhnya dengan tindihannya yang berat, maka hewan buruan itu tidak halal. Hal ini berpijak kepada pendapat bahwa yang dimaksud dengan binatang buas adalah binatang yang melukai binatang buruan dengan taring atau cakarnya. Dan pendapat yang masyhur adalah bahwa yang di maksud dengan binatang buas di sini adalah binatang penghasil yakni penangkap dan pemburu binatang buruan. Berdasarkan ini, maka tidak diharuskan melukai. Wallahu a’lam. Keempat: Dibolehkannya memiliki anjing untuk berburu sebagaimana dalam hadist shahih. Walaupun secara umum memiliki anjing adalah diharamkan; karena dibolehkannya berburu dengannya dan melatihnya menunjukkan bolehnya memiliki anjing. Kelima: Binatang buruan, walaupun terkena air liur anjing adalah suci, karena Allah membolehkannya dan tidak menyinggung harusnya mencucinya, itu menunjukkan kesuciannya. Keenam: Ayat ini mengandung keutamaan ilmu, binatang buas yang dilatih. Karena ia dilatih maka binatang buruan yang ditangkapnya menjadi halal, tapi yang tidak dilatih, maka binatang buruannya tidak halal. Ketujuh: Bahwa menyibukkan diri dengan melatih anjing atau burung pemangsa atau selainnya tidaklah tercela, bukan termasuk perbuatan sia-sia lagi batil, akan tetapi ia adalah pekerjaan yang boleh menjadi keinginan, karena ia sarana keppada kehalalan binatang-binatang buruan dan dapat dimanfaatkan. Kedelapan: Ayat ini mengandung dalil bagi orang yang membolehkan menjual anjing pemburu, dia berkata, “Karena boleh, jadi dia tidak mendapatkannya kecuali dengan itu.” Kesembilan: Ayat ini mengandung dalil diwajibkannya membaca bismillah pada saat melepas binatang pemburu dan jika dia tidak membaca bismillah dengan sengaja, maka apa yang dibunuh oleh binatang pemburu tidak halal. Kesepuluh: Boleh memakan hasil tangkapan binatang pemburu, baik ia membunuhnya atau tidak dan bahwa jika ia membawa tangkapannya kepada majikannya sementara tangkapan itu masih hidup, maka ia tidak halal kecuali dengan disembelih. Kemudian Allah mendorong hamba-hambaNya kepada takwa dan memperingatkan mereka akan adanya hisab (perhitungan amal) pada Hari KIamat, dan bahwa ia telah dekat. Firman Allah “Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisabNya.”
Tafsir Al-Wajiz
4 Mereka menanyakan kepadamu wahai Nabi: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik untuk dirimu dan tidak diharamkan oleh syariat dan buruan yang ditangkap oleh binatang buas yang telah kamu latih untuk berburu; seperti burung elang atau rajawali, atau dari binatang buas seperti anjing. Yang kalian latih semua anggota tubuhnya cara untuk memburu dengan membunuh mangsa buruan tanpa memakannya lebih dari tiga kali. Dan kamu mengajarinya menurut adab berburu sebagaimana yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan bukan yang telah dimakan oleh hewan pemburu itu, jika kalian memakan yang telah dimakan itu maka itu tidak halal. Dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu waktu melepaskannya. Dan bertakwalah kepada Allah dengan senantiasa menjalankan perintah-Nya, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya pada hari kiamat jika telah dekat. Abu Rafi’ berkata: Rasul memerintahkanku untuk membunuh anjing, kemudian orang-orang berkata: wahai Rasul, apa yang dihalalkan untuk kami dari umat ini yang engkau perintahkan untuk membunuhnya? Maka turunlah ayat ini.

Sumber tafsir dari tafsirweb.com