Surah Muhammad : Ayat 4
فَإِذَا لَقِيتُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ فَضَرْبَ ٱلرِّقَابِ حَتَّىٰٓ إِذَآ أَثْخَنتُمُوهُمْ فَشُدُّوا۟ ٱلْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّۢا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَآءً حَتَّىٰ تَضَعَ ٱلْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ۚ ذَٰلِكَ وَلَوْ يَشَآءُ ٱللَّهُ لَٱنتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَٰكِن لِّيَبْلُوَا۟ بَعْضَكُم بِبَعْضٍ ۗ وَٱلَّذِينَ قُتِلُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَلَن يُضِلَّ أَعْمَٰلَهُمْ
"Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka."
Tafsir Ringkas Kemenag
4-6. Pada ayat yang lalu dan beberapa ayat sebelumnya dijelaskan ciri-ciri orang kafir dan perbuatan mereka menghalang-halangi orang-orang yang beribadah kepada Allah. Ayat ini memberikan tuntunan tentang perbuatan yang harus dilakukan kaum muslim terhadap mereka. Maka apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang memerangi kamu di medan perang, maka pukullah batang leher mereka, yakni perangilah dengan cara memukul batang leher mereka, itulah cara yang paling baik untuk melumpuhkan kekuatan mereka. Selanjutnya apabila kamu telah mengalahkan mereka, maka tawanlah yang masih hidup dari mereka, dan setelah itu kamu boleh membebaskan mereka tanpa tebusan atau membebaskan mereka dengan menerima tebusan berupa harta atau tukar menukar tawanan. Itulah yang kamu lakukan sampai perang selesai dan semua yang terlibat dalam peperangan meletakkan senjata. Demikianlah ketentuan yang telah ditetapkan Allah, dan sekiranya Allah menghendaki, niscaya dia membinasakan mereka tanpa melibatkan orang-orang mukmin untuk berperang, tetapi dia hendak menguji kamu satu sama lain dengan mewajibkan orang-orang mukmin memerangi orang-orang kafir yang memusuhi mereka. Orang-orang kafir yang mati dalam peperangan adalah orang-orang yang celaka di dunia dan di akhirat mendapat azab tuhan. Dan orang-orang mukmin yang gugur di dalam peperangan pada jalan Allah, Allah tidak menyia-nyiakan amal mereka, tetapi memberikan kepada mereka pahala yang besar. Allah akan memberi petunjuk kepada mereka menuju jalan kebahagiaan dan memperbaiki keadaan mereka baik di dunia maupun akhirat, dan memasukkan mereka ke dalam surga yang telah diperkenalkan-Nya kepada mereka segala keindahan dan kenikmatan di dalamnya
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 4-9 Allah SWT berfirman seraya memberi petunjuk kepada orang-orang mukmin tentang apa yang harus mereka pegang dalam peperangan mereka menghadapi orang-orang musyrik (Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pancunglah batang leher mereka) yaitu ketika kalian berhadapan dengan mereka, maka burulah mereka dengan pedang (Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka) yaitu, kalian membunuh mereka (maka tawanlah mereka) yaitu jadikanlah mereka orang-orang yang kalian tawan Kemudian setelah,perang usai, kalian boleh memilih untuk menentukan nasib mereka. Jika kalian mau, kalian bisa membebaskan mereka dengan cuma-cuma/ Jika kalian mau, kalian juga bisa membebaskan dengan tebusan yang kalian terima dari mereka sesuai dengan apa yang kalian syaratkan terhadap mereka. Yang jelas bahwa ayat ini diturunkan setelah perang Badar. Karena sesungguhnya Allah SWT menegur orang-orang mukmin yang lebih suka memperbanyak tawanan agar mendapat tebusan yang banyak dari mereka dan mengurangi hukuman mati. Maka Allah SWT berfirman: (Tidak patut bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta dunia, sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (67) Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah berlalu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu terima (68)) (Surah Al-Anfal) Kemudian sebagian ulama berpendapat bahwa ayat ini yang memperbolehkan untuk memilih antara menerima tebusan dari tawanan atau membebaskan mereka dengan cuma-cuma telah dinasakh oleh firman Allah SWT: (Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kamu jumpai mereka) (Surah At-Taubah: 5). Pendapat ini dikatakan oleh Qatadah, Adh-Dhahhak, As-Suddi, dan Ibnu Juraij, Ulama lain yang jumlahnya banyak berkata bahwa ayat ini tidak dinasakh. Kemudian sebagian dari mereka berkata bahwa sesungguhnya imam hanya diperbolehkan memilih antara membebaskan tawanan dan menerima tebusannya, tidak diperbolehkan baginya menghukum mati dia. Sebagian yang lain dari mereka berkata bahwa bahkan diperbolehkan bagi imam untuk membunuhnya berdasarkan hadits bahwa Nabi SAW membunuh An-Nadhar bin Al-Harits dan Uqbah bin Abu Mu'ith dari tawanan perang Badar. Dan Tsumamah bin Utsal berkata kepada Rasulullah SAW saat beliau berkata kepadanya, "Apakah yang kamu punyai, wahai Tsumamah?" Maka dia menjawab, "Jika engkau menghukum mati, maka engkau membunuh orang yang masih ada ikatan darah. Dan jika engkau membebaskan, maka engkau akan membebaskan orang yang akan berterima kasih. Jika engkau menginginkan harta, maka mintalah sesukamu, maka aku akan memberinya" Qatadah berkata tentang firmanNya: (sampai perang berhenti) yaitu hingga tidak ada kemusyrikan lagi. Ayat ini sebagaimana firmanNya SWT: (Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah) (Surah Al-Baqarah: 193) Kemudian sebagian ulama mengatakan bahwa makna yang dimaksud (sampai perang berhenti) hingga para penyerang, yaitu orang-orang musyrik itu bertaubat kepada Allah SWT. Dikatakan juga bahwa maknanya adalah orang-orang yang terlibat dalam perang itu mengerahkan segala kemampuannya untuk mengerjakan ketaatan kepada Allah SWT. Firman Allah SWT: (Demikianlah, apabila Allah menghendaki, niscaya Allah akan membinasakan mereka) yaitu hal itu seandainya Allah menghendaki, bisa saja Dia membalas orang-orang kafir dengan hukuman dan pembalasan dari sisiNya (tetapi Allah hendak menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain) yaitu, akan tetapi Allah memerintahkan kepada kalian untuk berjihad dan memerangi musuh, dan agar Kami menyatakan baik buruknya keadan kalian, sebagaimana yang disebutkan tentang hikmah dalam syariat tentang jihad dalam surah Ali Imran dan At-Taubah serta dalam firman Allah SWT: (Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antaramu, dan belum nyata orang-orang yang sabar (132)) (Surah Ali Imran) Allah SWT berfirman dalam surah At-Taubah: (Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantara) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman (14) dan menghilangkan panas hati orang-orang mukmin. Dan Allah menerima tobat orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (15)) (Surah At-Taubah) Kemudian karena peperangan itu memakan banyak korban dari kalangan orang-orang mukmin, maka Allah SWT berfirman: (Dan orang-orang yang gugur pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka) yaitu tidak akan menghapusnya, bahkan memperbanyak, mengembangkan, dan melipatgandakannya. Di antara mereka ada yang pahalanya terus mengalir kepadanya selama di alam barzakhnya, Firman Allah: (Allah akan memberi pimpinan kepada mereka) yaitu menuju surga. Sebagaimana firmanNya SWT: (Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, mereka diberi petunjuk oleh Tuhan mereka karena keimanannya, di bawah mereka mengalir sungai-sungai di dalam surga yang penuh kenikmatan (9)) (Surah Yunus) Firman Allah: (dan memperbaiki keadaan mereka) yaitu urusan dan keadaan mereka (dan memasukkan mereka ke dalam surga yang telah diperkenalkan-Nya kepada mereka (6)) yaitu Allah memperkenalkannya kepada mereka dan membimbing mereka kepadanya. Mujahid berkata bahwa penghuni surga dibimbing menuju rumah dan tempat tinggal mereka, dimana Allah telah membagi-bagikannya kepada mereka. Mereka tidak akan keliru, seakan-akan mereka adalah penghuninya sejak mereka diciptakan, tidak seorangpun yang menunjukkan mereka kepadanya. Diriwayatkan hal yang semisal oleh Malik, dari Zaid bin Aslam. Kemudian Allah SWT berfirman: (Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu (7) sebagaimana firmanNya: (Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya) (Surah Al-Hajj: 40) Karena sesungguhnya imbalan itu sesuai dengan jenis perbuatannya. Oleh karena itu Allah SWT berfirman: (dan meneguhkan kedudukanmu) Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits:”Barangsiapa yang menyampaikan kepada penguasa tentang kebutuhan orang yang tidak mampu menyampaikannya, maka Allah akan meneguhkan kedua telapak kakinya di atas shirat pada hari kiamat” Kemudian Allah SWT berfirman: (Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka) Kebalikan dengan keteguhan kaki orang-orang mukmin yang menolong agama Allah SWT dan rasulNya SAW. Firman Allah: (dan Allah menghapus amal-amal mereka) yaitu melenyapkan dan membatalkannya. Oleh karena itu Allah berfirman: (Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur'an)) yaitu, tidak menghendakinya dan tidak pula menyukainya (lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka)
Tafsir As-Sa'di
4. Allah berfirman memberikan petunjuk pada para hambaNya kepada kebaikan mereka serta memberikan pertolongan pada mereka atas musuh-musuh mereka, “apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir,” dalam peperangan, maka perangilah mereka dan tebaslah leher-leher mereka agar kalian dapat mengalahkan mereka, agar kalian dapat membasmi halangan karena keburukan mereka. Jika kalian telah melakukan hal itu dan kalian melihat para tawanan, maka lebih utama dan lebih baik adalah “kencangkanlah ikatan,” yakni dengan diikat sebagai tindakan preventif agar para tawanan tidak lari, jika mereka telah diikat, maka kaum Muslimin pun merasa tenang hatinya setelah memerangi orang-orang kafir dan merasa tenang dari keburukan mereka. Ketika orang-orang kafir berada dalam tawanan kalian, maka kalian memiliki pilihan antara membebaskan mereka tanpa imbalan harta ataupun dibebaskan dengan tebusan dari mereka, atau ditukar oleh orang-orang kafir dengan harta atau dengan tawanan Muslim yang ada di tangan mereka. Hal ini tetap berlangsung “sampai perang berhenti.” Hingga perang tidak ada lagi dan kalian berada dalam gencatan senjata dan perjanjian, karena dalam setiap tempat itu ada pembahasannya sendiri dan setiap kondisi itu memiliki hukum tersendiri. Kondisi di atas hanya berlaku ketika terjadinya perang, jika ternyata pada sebagian kesempatan tidak ada peperangan karena adanya suatu sebab, maka tidak boleh terjadi serangan maupun tawanan. “Demikianlah,” hukum yang telah disebutkan tentang kaum Mukminin yang diuji dengan perang terhadap kaum kafir serta saling bergantinya hari di antara mereka dan juga kemenangan yang silih berganti. “Apabila Allah memghendaki, niscaya Allah akan membinasakan mereka,” karena sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu dan Kuasa untuk membuat orang-orang yang tidak menang dalam suatu peperangan pun hingga orang-orang Muslim bisa menghabisi semua orang kafir yang ada, “tetapi Allah hendak menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain,” agar jihad berdiri, yang dengan jihad ini dapat diketahui dengan jelas kondisi hamba-hamba Allah yang benar dan yang berdusta. Dan agar orang yang beriman memiliki keimanan yang benar, berdasarkan pengetahuan yang benar bukan karena mengikuti pihak yang menang, karena keimanan pihak yang menang adalah keimanan yang lemah yang hampir tidak bertahan ketika tertimpa berbagai musibah dan ujian. “Dan orang-orang yang gugur di jalan Allah,” akan mendapatkan pahala yang besar. Mereka adalah orang-orang yang memerangi kaum yang diperintahkan agar diperangi, agar kalimat Allah tinggi, mereka itulah orang-orang yang “Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka.” Artinya, tidak digugurkan dan tidak dihapus, tapi diterima dan diperbanyak untuk mereka dan hasil dari amalan-amalan baik mereka itu akan Nampak di dunia dan di akhirat.
Tafsir Al-Wajiz
4. Apabila kalian bertemu dengan musuh kalian di medan perang, yaitu orang-orang musyrik yang memerangi kalian, juga para ahli kitab yang mengingkari janji mereka untuk taat. Maka bunuhlah mereka dengan tebasan pedang kalian pada batang leher mereka dengan kuat. Kalimat tersebut adalah kalimat majas yang biasanya digunakan dalam peperangan, karena cara membunuh musuh dalam peperangan yang sering dilakukan adalah dengan menebas leher. Sehingga jika kalian telah mengalahkan mereka dengan membunuh dan melukai mereka. Atau juga kalian telah banyak membunuh dan menaklukkan mereka, maka tawan dan lakukan perjanjian pada mereka untuk membayar tebusan atau yang lainnya sebagai ganti untuk membebaskan mereka. Apabila peperangan.telah selesai, mungkin jika kalian menghendaki ingin membebaskan mereka atau meminta tebusan berupa tawanan muslim atau harta sampai perang tersebut berakhir. Sehingga sampai tidak tersisa kecuali orang-orang muslim dan kedamaian. Al auzar adalah tebusan berupa senjata, kuda, dan alat perang lainnya, baik alat berat maupun ringan. Itulah aturan dalam memerangi orang kafir yang memusuhi Islam. Allah Maha Kuasa untuk menolong orang-orang Islam meskipun tanpa berperang dengan menggagalkan, menenggelamkan atau menguncangkan mereka (gempa). Namun Allah memerintahkan kalian memerangi mereka, untuk menguji kalian dengan orang-orang kafir. Yaitu ujian untuk berjihad, dan bersabar atas ujian, sehingga dengan itu orang-orang mukmin mendapatkan pahala dan orang kafir mendapatkan siksa. Orang-orang yang berjihad untuk meninggikan kalimat Allah dan mengharap keridhoan-Nya tidak akan pernah dikurangi pahala amalnya oleh Allah. Bahkan Allah akan memberi mereka pahala dan balasan yang sempurna dan mulia. Qatadah memberi tanggapan tentang ayat Dan orang-orang yang berperang di jalan Allah bahwa ayat ini turun pada hari Ahad