Surah Al-Ahzab : Ayat 4
مَّا جَعَلَ ٱللَّهُ لِرَجُلٍ مِّن قَلْبَيْنِ فِى جَوْفِهِۦ ۚ وَمَا جَعَلَ أَزْوَٰجَكُمُ ٱلَّٰٓـِٔى تُظَٰهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَٰتِكُمْ ۚ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَٰهِكُمْ ۖ وَٱللَّهُ يَقُولُ ٱلْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى ٱلسَّبِيلَ

"Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)."

Tafsir Ringkas Kemenag
Beralih dari perintah bertakwa dan larangan menaati orang kafir, Allah melalui ayat ini kemudian berbicara tentang orang yang hatinya tidak istikamah, masalah zihar, dan anak angkat. Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya. Setiap manusia hanya memiliki satu hati dan darinya muncul kehendak atau keinginan. Karena itu, tidak mungkin di satu sisi ia beriman dan takut kepada Allah namun di sisi lain ia takut kepada selain Allah. Dan begitu juga, dia tidak menjadikan istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu. Zihar adalah perkataan suami kepada istri, 'punggungmu haram bagiku seperti punggung ibuku, ' atau yang sama maksudnya. Dan dia juga tidak membenarkanmu menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri. Sejak saat itu hukum anak angkat dibatalkan. Dengan begitu nasab anak itu kembali ke nasab ayah kandungnya. Sesungguhnya yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja yang tidak dilandasi ilmu yang benar. Allah mengatakan dan menetapkan hukum yang sebenarnya dan dia menunjukkan kepadamu jalan yang benar dan lurus. 5. Allah tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandung. Karena itu, panggillah mereka dengan dinisbatkan kepada nama bapak kandung mereka sendiri, bukan bapak angkatnya. Panggilan demikian itulah yang secara syariat dinilai adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui nama bapak kandung mereka, maka panggillah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu menisbatkan seorang anak kepada selain bapaknya jika kamu khilaf atau belum tahu hukum tentang hal itu, tetapi yang menimbulkan dosa adalah apa yang disengaja oleh hatimu dengan menetapkan sesuatu yang batil. Allah maha pengampun kepada siapa saja yang memohon ampunan-Nya, maha penyayang sehingga tidak serta-merta mengazab hamba-Nya yang bersalah.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 4-5 Allah SWT berfirman dalam pendahuluan sebelum mengemukakan maksud yang dikehendaki, seraya mengemukakan perkara yang dimaklumi dan dirasa, bahwa sebagaimana tidak mungkin bagi seseorang memiliki dua hati dalam rongganya, maka tidak mungkin bagi istri yang dizihar oleh seseorang melalui ucapannya,"Kamu bagiku seperti punggung ibuku" sebagai ibunya. Demikian itu, tidak mungkin terjadi seorang anak angkat menjadi anak kandung seseorang yang mengambil­nya sebagai anak angkat. Maka Allah SWT berfirman: (Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya, dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu) sebagaimana firmanNya: (padahal tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka) (Surah Al-Mujadilah: 2). Firman Allah SWT: (dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu) Ini adalah yang dimaksud dengan penafian. Sesungguhnya ayat ini diturunkan tentang Zaid bin Haritsah, maula Nabi SAW Dahulu Nabi SAW mengangkatnya sebagai anak sebelum beliau menjadi nabi, dan dahulu dia dikenal dengan sebutan Zaid bin Muhammad. Maka Allah berkehendak akan menghapuskan penisbatan ini dengan firmanNya: (dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu) Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam pertengahan surah: (Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang lelaki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu (40)) (Surah Al-Ahzab) Allah SWT berfirman di sini: (Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja) yaitu pengangkatan anak oleh kalian hanyalah dalam sebutan belaka yang tidak menjadikan anak itu sebagai anak kandung karena dia diciptakan dari sulbi orang lain. Dan tidak mungkin bagi anak itu mempunyai dua orang ayah, sebagaimana tidak mungkin bagi seorang manusia mempunyai dua hati. (Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)) Sa'id bin Jubair berkata tentang firmanNya: (Dia mengatakan yang sebenarnya) yaitu keadilan Qatadah berkata tentang firmanNya: (dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)) yaitu jalan yang lurus Abdurrazzaq berkata,”Ma'mar telah bercerita kepada kami, dari Az-Zuhri tentang firmanNya: (Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya) dia berkata,”Telah sampai kepada kami, bahwa hal itu tentang Zaid bin Haritsah. Dibuatkan baginya suatu perumpamaan, bahwa bukanlah anak orang lain itu adalah anakmu Demikian juga dikatakan oleh Mujahid, Qatadah, dan Ibnu Zaid, bahwa ayat ini diturunkan tentang Zaid ibnu Haritsah. Pendapat ini sesuai dengan apa yang telah kami kemukakan tafsirnya. Hanya Allah yang lebih Mengetahui. Firman Allah SWT: (Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah) Ini adalah perintah yang menasakh apa yang biasa berlaku di permulaan Islam yang membolehkan memanggil anak angkat sebagai anak sendiri. Allah SWT memerintahkan kepada mereka agar mengembalikan nisbat anak-anak angkat kepada bapaknya. Hal ini merupakan suatu keadilan dan tindakan yang baik Diriwayatkandari Abdullah bin Umar yang mengatakan bahwa sesungguhnya Zaid bin Haritsah maula Rasulullah SAW dengan sebutan Zaid bin Muhammad, sampai turunnya ayat: (Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah) Dahulu mereka memperlakukan dalam semua keadaan anak-anak angkat itu sebagaimana mereka memperlakukan anak-anak kandung sendiri dengan mahram dan hal lain. Oleh karena itu Sahlah binti Suhail, istri Abu Hudzaifah bertanya,"Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami terbiasa memanggil Salim sebagai anak sendiri, sedangkan Allah menurunkan wahyu yang menjelaskan hukumnya, sesungguhnya dia terbiasa masuk menemuiku, dan sesungguhnya aku mempunyai perasaan bahwa Abu Hudzaifah merasa tidak enak dengan hal itu" Maka Nabi SAW bersabda:”Susuilah dia, maka kamu menjadi mahramnya!” Setelah adanya yang menasakh hukum ini, maka Allah membolehkan seseorang mengawini bekas istri anak angkatnya; Rasulullah SAW mengawini Zainab binti Jahsy yang telah diceraikan oleh Zaid bin Haritsah. Allah SWT berfirman: (supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istrinya) (Surah Al-Ahzab: 37) Allah SWT berfirman dalam surah tentang mahram: ((dan diharamkan bagimu) mengawini istri-istri anak kandungmu) (Surah An-Nisa: 23) Sebagai pengecualian dari istri anak angkat, karena anak angkat bukan dari tulang sulbinya. Adapun tentang anak persusuan, maka dia berkedudukan sebagaimana anak dari tulang sulbi sesuai syariat melalui sabda Rasulullah SAW dalam hadits Bukhari Muslim:”Jadikanlah mahram karena persusuan sebagaimana kemahraman yang terjadi karena nasab” Adapun pengakuan anak orang lain sebagai anak karena memuliakan atau karena sayang, maka hal ini bukan termasuk hal yang dilarang oleh ayat ini Firman Allah: (Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka) tentang Zaid bin Haritsah. Dia telah mati dalam perang Mu'tah pada tahun kedelapan Hijriah. Juga dalam hadits shahih Muslim dari Anas bin Malik, dia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah memanggilnya,”Wahai Anakku" Firman Allah SWT: (dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu) Allah SWT memerintahkan agar mengembalikan nisbat anak-anak angkat kepada bapak mereka, jika bapak-bapak mereka diketahui. Jika bapak-bapak mereka tidak diketahui, maka mereka adalah saudara-saudara seagama dan maula-maula mereka, yaitu pengganti dari nisbat nasab mereka yang tidak diketahui. Oleh karena itu saat kembalinya Rasulullah SAW dari Makkah pada tahun menunaikan umrah qada’, lalu mereka diikuti oleh anak perempuan Hamzah yang menyeru, "Wahai paman, wahai paman, aku ikut!" Lalu Ali menggendong­nya dan berkata kepada Fatimah,"Peliharalah anak pamanmu ini" lalu Fatimah menggendongnya. Maka bertengkarlah memperebutkannya Zaid dan Ja'far tentang siapa yang berhak memeliharanya. Masing-masing mengemukakan alasannya. Ali berkata, "Aku lebih berhak karena dia adalah anak pamanku" Zaid berkata, "Dia adalah anak saudaraku" Ja'far bin Abu Thalib berkata, "Dia anak perempuan pamanku dan bibinya menjadi istriku" yaitu Asma binti ‘Umais. Maka Nabi SAW memutuskan bahwa anak perempuan itu di bawah asuhan bibinya, dan Nabi SAW bersabda:”Bibi sama kedudukannya dengan ibu” Kemudian Nabi SAW bersabda kepada Ali: “Engkau termasuk keluargaku, dan aku termasuk keluargamu” dan bersabda kepada Ja'far: “Rupa dan akhlakmu menyerupaiku” Nabi SAW bersabda kepada Zaid bin Haritsah: “Kamu adalah saudara kami dan maula kami” Oleh karena itu Allah SWT berfirman: (Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah; dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu) Kemudian Allah SWT berfirman: (Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya) yaitu apabila kalian menisbatkan sebagian mereka bukan kepada ayah yang sebenarnya karena keliru setelah berijtihad dan berusaha sebisamu, maka sesungguhnya Allah SWT menghapuskan dosa kekeliruan itu, sebagaimana yang ditunjukkan Allah dalam firmanNya yang memerintahkan kepada para hambaNya agar mereka mengucapkan: (Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah) (Surah Al-Baqarah: 286) Allah SWT berfirman di sini: (Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) yaitu sesungguhnya dosa itu adalah sengaja melakukan perbuatan bathil, sebagaimana Allah SWT berfirman: (Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)) (Surah Al-Maidah: 89)
Tafsir As-Sa'di
4. Allah mencela hamba-hambaNya karena membicarakan sesuatu yang sama sekali tidak ada hakikatnya (kebenarannya) dan Allah tidak menjadikannya seperti apa yang mereka katakan. Sebab, sesungguhnya perkataan dari kalian itu adalah kedustaan dan kepalsuan yang dapat menimbulkan berbagai kemungkaran secara syar’i. ini adalah satu kaidah umum dalam setiap pembicaraan tentang apa saja, dan ia menginformasikan kejadian dan keberadaan sesuatu yang tidak ditetapkan oleh Allah. Akan tetapi Allah mengkhususkan untuk menyebutkan hal-hal tersebut karena ia memang sudah terjadi dan karena kebutuhan mendesak untuk menjelaskannya, maka Dia berfirman, “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya.” Ini tidak ada. Maka jangan sekali-kali kalian mengatakan tentang seseorang “bahwa dia mempunyai dua hati di dalam rongga badannya” sebab kalian akan menjadi orang-orang yang berdusta terhadap ciptaan ilahi. “Dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu,” yaitu seperti salah satu dari kalian mengatakan kepada istrinya, “engkau bagiku seperti punggung ibuku sendiri” atau “seperti ibuku sendiri.” Padahal Allah tidak menjadikan mereka “sebagai ibumu.” Ibumu adalah orang yang telah melahirkanmu dan menjadi wanita yang paling terhormat dan paling haram (untuk dinikahi), sedangkan istrimu adalah wanita yang paling halal untukmu, lalu bagaimana kamu bisa menyamakan salah satu dengan yang lain yang sangat bertolak belakang?! Ini adalah perkara yang tidak boleh, sebagaimana yang difirmankan Allah, "Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta" (Al-Mujadilah:2). “Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri),” anak-anak angkat adalah anak yang diklaim oleh seseorang sebagai anaknya, padahal ia bukan anaknya, atau yang dipanggilkan kepadanya (di binkan kepadanya) disebabkan karena dia mengadopsinya sebagai anak angkat, seperti kebiasaan yang terjadi pada masa jahiliyah dan awal-awal lahirnya Islam. Lalu Allah hendak memberantas dan menghapusnya. Maka DIa terlebih dahulu menjelaskan kekejiannya, dan bahwa perbuatan itu adalah kebatilan dan kedustaan. Sedangkan setiap kebatilan dan kedustaan itu tidak ada tempat di dalam syariat Allah, dan hamba-hambaNya itu tidak akan berkarakter dengan yang demikian. Allah berfirman (bahwa) Allah tidak menjadikan anak-anak angkat yang kalian klaim atau yang dipanggil dengan menyertakan nama kalian, sebagai anak kalian. Sebab, sesungguhnya anak-anak kalian yang hakiki adalah yang dilahirkan oleh istri kalian dan mereka berasal dari kalian. Sedangkan para anak angkat tersebut bukan dari kalian. Maka Allah tidak menjadikan yang demikian itu sebagai anak kalian. “Yang demikian itu,” maksudnya, perkataan yang kalian katakana tentang anak angkat, bahwa dia adalah anak Si A yang telah mengklaimnya, atau bapak anak itu adalah si B, “hanyalah perkataanmu di mulutmu saja,” maksudnya, perkataan yang tidak ada hakikatnya sama sekali dan tidak ada maknanya, “dan Allah mengatakan yang yakin dan yang benar. Maka dari itu, Dia menyuruh kalian mengikutinya berdasarkan Firman dan syariatNya, seedangkan perkataanNya adalah benar dan syariatNya adalah benar. Perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang batil tidak boleh dinisbatkan (disandarkan) kepadaNya dari sudut pandang mana pun, dan ia bukan bagian dari hidayahNYa, sebab Allah tidak menunjukkan kecuali hanya kepada jalan yang lurus dan jalan yang benar. Dan sekalipun hal yang demikian itu terjadi atas kehendakNya (masyi’ahNya), maka kehendakNYa bersifat umum, meliputi setiap apa saja yang ada, berupa kebaikan dan keburukan.
Tafsir Al-Wajiz
4. Allah tidak menciptakan dua hati dalam rongganya, dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, sebagimana ibu yang diharamkan atasmu, seperti ucapan suami kepada istrinya: “kamu bagiku seperti punggung ibuku” ini dalam adat jahiliyah adalah talak, kemudian Allah membedakan bahwa istri itu bukan seperti ibu, dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri), dan doa-doa; anak-anak, dengan mengangkat anak, demikian bagi kalian dzihar dan mengangkat anak, yang bukan hanya ucapan kata yang tidak ada esensinya. Maka tidak dibenarkan menyamakan istri dengan dzihar. Dan juga tidak dibesarkan pemberian nasab pengangkatan anak. Allah telah memfirmakan yang haq yang wajib diikuti umat hambaNya. Ayat ini diturunkan kepada salah satu dari Bani Fihr: “sesungguhnya dalam hatiku ada 2 rongga, aku berfikir menggunakan salah satu darinya lebih utama daripada akal Muhammad”, atau dalam perkara Walid bin Mughirah yang berkata: “aku mempunyai dua rongga dalam hatiku, yang satu lebih tajam dibandingkan yang lainnya. Dan turunlah ayat dzihar pada Khoulah bint Tsa’labah istri Aus bin Shamit sebagaimana yang disebutkan dalam surah Al-Mujadalah. Dan turunlah ayat pembatalan mengangkat anak atas Zaid bin Haristah yang diangkat anak oleh Rasulullah SAW, kemudian Rasul memerdekakannya dan mengangkatnya anak sebelum turunnya wahyu

Sumber tafsir dari tafsirweb.com