Surah Al-Maidah : Ayat 38
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Tafsir Ringkas Kemenag
Bila pada ayat yang lalu dijelaskan tentang hukuman bagi orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kekacauan, maka pada ayat ini diterangkan tentang hukuman bagi pencuri. Setiap kejahatan pasti ada hukumannya. Adapun setiap orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan buruk dan bertentangan dengan syariat yang mereka lakukan, dan hal itu juga sebagai siksaan dari Allah sesuai dengan peringatan-Nya. Sungguh dengan ketetapan dan peringatan ini, Allah mahaperkasa, mahabijaksana. Yang dijelaskan itu merupakan ketetapan Allah, tetapi barang siapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu, menyesalinya, dan memperbaiki diri, serta berjanji untuk tidak mengulanginya, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya yang dilakukan dengan sepenuh hati. Sungguh, Allah maha pengampun, maha penyayang.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 38-40 Allah SWT berfirman seraya memberi keputusan dan memerintahkan untuk memotong tangan pencuri laki-laki maupun perempuan. Ats-Tsauri meriwayatkan dari Jabir bin Yazid Al-Ju'fi, dari Amir bin Syarahil Asy-Sya'bi, bahwa Ibnu Mas'ud membacanya (Was saariqu was saariqatu faqtha’uu aimaanahuma) Ini adalah bacaan yang berbeda, meskipun ketentuan menurut mayoritas ulama itu setuju dengan makna ayat ini, namun bukan dengan bacaannya. sebaliknya, hal itu disandarkan dari dalil lain. Hukuman potong tangan ini telah ada pada zaman Jahiliyah dan ditegaskan pada masa Islam, dengan diberi penambahan beberapa syarat, sebagaimana yang akan kami sebutka, jika Allah menghendaki. Beberapa ahli fiqh dari kalangan ahlu zhahir berpendapat bahwa ketika pencuri mencuri sesuatu, maka tangan mereka harus dipotong, tanpa mempedulikan jumlah sedikit atau banyak karena keumuman ayat (Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya) sehingga mereka tidak memperhatikan jumlah dan nilainya, melainkan mereka hanya mengambil tindakan pencurian itu. Mereka berpegang pada hadits shahih Bukhari Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur, lalu dipotong tangannya dan mencuri seutas tali lalu dipotong tangannya”. Adapun mayoritas ulama mempertimbangkan jumlah yang dicuri, meskipun mereka berbeda pendapat tentang jumlahnya. Semua imam empat mengambil pendapat yang berbeda dalam hal batasannya. Menurut Imam Malik bin Anas bahwa nilai yang dicuri adalah tiga dirham murni. Jadi, jika pencuri mencuri barang senilai itu atau lebih, maka harus dihukum potong tangan. Ini berdasarkan riwayat dari Nafi 'dari Ibnu' Umar bahwa Rasulullah SAW memotong tangan seseorang yang mencuri perisai senilai tiga dirham. Ini juga disampaikan dalam hadits shahih Bukhari Muslim. ((sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana) yaitu sebagai balasan atas perbuatan jahat mereka, yaitu mencuri harta orang menggunakan tangan mereka. Jadi pantas jika hal yang membantunya melakukan pencurian itu dipotong, (dan sebagai siksaan dari Allah) yaitu siksaan dari Allah kepada mereka karena melakukan perbuatan itu. (Dan Allah Maha Perkasa) yaitu dalam mengambil tindakan pembalasanNya, (lagi Maha Bijaksana) yaitu dalam perintah, larangan, syariat dan kuasaNya. Kemudian Allah SWT berfirman: (Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (39)) yaitu siapa saja yang bertaubat setelah melakukan pencurian dan menyesal kepada Allah, maka sesungguhnya Allah menerima taubat antara dirinya dengan Allah. Adapun harta orang yang dicuri harus dikembalikan kepada pemiliknya, atau menggantinya dengan nilai yang sesuai menurut mayoritas ulama. Kemudian Allah SWT berfirman: (Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi) yaitu Dialah Dzat yang memiliki semua itu, lagi Maha Bijaksana dimana tidak ada yang bisa menolak keputusanNya. Dialah Dzat yang Maha Berbuat sesuai kehendakNya (Dia menyiksa siapa saja yang Dia kehendaki dan mengampuni siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu)
Tafsir As-Sa'di
38. Pencuri adalah orang yang mengambil harta orang lain yang terpelihara (berharga) secara sembunyi-sembunyi tanpa kerelaannya. Perbuatan itu termasuk dosa besar yang berakibat hukuman yang buruk yaitu potong tangan kanan, seperti yang ada pada bacaan (qira’ah) sebagian sahabat. Dan batasan tangan secara mutlak hanya sampai pada pergelangan tangan. Jika dia mencuri, maka tangannya dipotong dipergelangan lalu dicelup minyak panas agar pembuluh darah menyempit dan darah berhenti. Akan tetapi as-Sunnah meletakan pembatasan terhadap keumuman ini dari beberapa segi: Di antaranya adalah keterjagaan, artinya, pencurian dilakukan terhadap harta yang terjaga dan keterjagaan harta adalah sesuatu yang digunakan untuk melindunginya menurut kebiasaan yang berlaku. Seandainya dia mencuri harta yang tidak terjaga, maka dia tidak terkena hukuman potong tangan. Di antaranya lagi, adalah harta yang dicuri mencapai satu nishab, yaitu seperempat dinar, atau tiga dirham atau senilai dengan salah satunya. Seandainya dia mencuri kurang dari itu, maka dia tidak terkenal hukuman potong tangan. Bisa jadi ini diambil dari kata mencuri dan maknanya, karena kata mencuri berarti mengambil sesuatu dengan cara yang tidak menjaga diri darinya, hal itu jika harta tersebut terjaga, jika tidak, maka itu bukanlah pencurian secara syar’i. Termasuk ke dalam hikmah adalah dibebaskannya hukum potong tangan karena mengambil sesuatu yang sedikit dan tidak berharga, karena penentuan memang diperlukan, maka penentuan syar’ilah yang dijadikan sebagai pentakhshish al-Quran. Hikmah dari hukum potong tangan adalah demi menjaga dan melindungi harta dengan memotong tangan yang melakukan kejahatan kepadanya. Jika pencuri mengulangi perbuatannya, maka dipotong kaki kirinya, jika dia masih mengulangi, maka ada yang bilang potong tangan kirinya lalu kaki kanannya. Ada yang berpendapat dipenjara sampai mati. FirmanNya, “Sebagai pembalasan terhadap apa yang mereka kerjakan,” artinya, hukuman potong tangan itu adalah sebagai balasan bagi pencuri atas harta orang yang dicurinya. “Dan sebagai siksaan dari Allah,” maksudnya, hukuman dan pelajaran bagi pencuri dan yang lain. Agar para pencuri menjadi jera jika mereka tahu bahwa mereka akan dipotong jika mencuri. “Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana,” Mahaperkasa, maka Dia meletakkan hukuman dengan memotong tangan pencuri.
Tafsir Al-Wajiz
38. Dan hukuman bagi pencuri, yaitu tindakan mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi berupa manik-manik dengan takaran senilai seperempat dinar adalah pemotongan tangan dari bagian pergelangan untuk mencegahnya melakukan pencurian lagi, sebagai hukuman dari Allah, dan siksaan dahsyat yang digunakan sebagai pelajaran bagi orang lain. Allah adalah Dzat Maha Kuat, yang tidak mungkin ditaklukkan, dan Maha Bijaksana terhadap ciptaan dan aturanNya. Al-Kalbi berkata: “Ayat ini turun terkait Thu’mah bin Ubairaq, yaitu pencuri baju besi, sebagaimana kisahnya yang telah dijelaskan di surah An-Nisa’ ayat 105”

Sumber tafsir dari tafsirweb.com