Surah Al-Ahzab : Ayat 38
مَّا كَانَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ ٱللَّهُ لَهُۥ ۖ سُنَّةَ ٱللَّهِ فِى ٱلَّذِينَ خَلَوْا۟ مِن قَبْلُ ۚ وَكَانَ أَمْرُ ٱللَّهِ قَدَرًا مَّقْدُورًا

"Tidak ada suatu keberatanpun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku,"

Tafsir Ringkas Kemenag
Pernikahan dengan zainab menjadi beban bagi nabi karena erat kaitannya dengan persoalan yang sangat peka dalam masyarakat. Allah menguatkan hati nabi untuk menjalani pernikahan tersebut dan menegaskan, 'tidak ada keberatan apa pun pada nabi Muhammad tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. Allah telah menetapkan yang demikian sebagai sunah, yakni ketetapan-ketetapan Allah pada nabi-nabi yang telah terdahulu. Dan ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku. 39. Nabi-nabi terdahulu itu adalah orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah dan syariat-syariat Allah kepada manusia; mereka takut hanya kepada-Nya dan tidak merasa takut kepada siapa pun selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan amal perbuatan manusia secara cepat dan cermat. ' (lihat juga: al-anbiy'/21: 47).
Tafsir Ibnu Katsir
Allah SWT berfirman: (Tidak ada suatu keberatan pun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya) yaitu tentang apa yang dihalalkan bagi beliau dan apa yang Dia perintahkan kepada beliau berupa mengawini Zainab yang telah diceraikan anak angkat beliau, Zaid bin Haritsah. Firman Allah SWT: ((Allah telah menetapkan yang demikian itu) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu) Ini merupakan hukum Allah pada nabi-nabi sebelumnya. Allah tidak sekali-kali memerintahkan kepada mereka untuk melakukan sesuatu yang menyebabkan dosa. Ini merupakan sanggahan terhadap sebagian orang dari kalangan orang-orang munafik yangg menduga terkait berkurangnya martabat beliau karena mengawini bekas istri Zaid yang merupakan maula dan anak angkat beliau (Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku) yaitu, perkara yang telah ditetapkan itu pasti terjadi dan tidak akan bisa dielakkan dan dihalangi, karena apa yang Dia kehendaki pasti terjadi dan apa yang tidak Dia kehendaki pasti tidak terjadi.
Tafsir As-Sa'di
38. Ini adalah sanggahan terhadap tuduhan miring dari orang yang mencela Rasulullah dalam masalah banyaknya istri beliau, dan bahwa sesungguhnya tuduhan miring tersebut adalah tuduhan yang tidak pada tempatnya. Maka Allah berfirman, “TIdak ada suatu keberatan pun atas Nabi,” maksudnya, kesalahan dan dosa, “tentang sesuatu yang telah Allah tetapkan baginya,” yakni tentang istri-istri yang telah Allah tetapkan baginya. Sebab hal ini telah diperbolehkan oleh Allah kepadanya, sebagaimana telah diperbolehkan kepada para nabi sebelumnya. Maka dari itu Allah berfirman, “(Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnahNya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. Dan ketetapan Allah itu adalah suatu ketetapan yang pasti berlaku,” maksudnya, pasti harus terjadi.
Tafsir Al-Wajiz
38. Tidak ada dosa atas apa yang telah Allah halalkan kepada Nabi, yaitu menikahi bekas istri putra angkatnya. Allah telah menetapkannya sebagai kesunnahan sebagaimana sunnah-sunnah lainnya seperti yang sudah diberlakukan kepada umat-umat dan nabi-nabi terdahulu. Sesuatu yang awalnya menjadi beban kemudian Allah menghalalkannya seperti pada kasus masalah pernikahan dan lainnya. Sesungguhnya ketetapan Allah itu pasti. Takdir telah ditulis sesuai kehendak Allah sejak zaman azali. Kalimat maqduran sebagai penekanan

Sumber tafsir dari tafsirweb.com