Surah At-Taubah : Ayat 36
إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَٰتِلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمْ كَآفَّةً ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ

"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa."

Tafsir Ringkas Kemenag
Setelah ayat yang lalu menjelaskan keburukan akidah para tokoh ahli kitab, maka ayat ini kembali menginformasikan keburukan perilaku kaum musyrik, yakni mengubah hukum Allah. Di antara hukum Allah yang diubah adalah menambah hitungan bulan dalam setahun. Ayat menyatakan, bahwa sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah dalam satu tahun ialah dua belas bulan dengan mengikuti perputaran bulan, sebagaimana dalam ketetapan Allah sejak penciptaan alam ini, yakni pada waktu dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya, yakni dua belas bulan tersebut, ada empat bulan haram atau yang dimuliakan, yaitu zulqa'dah, zulhijjah, muharram, dan rajab. 1 itulah ketetapan agama yang lurus, yaitu bahwa empat bulan yang dimuliakan itu sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan oleh Allah dan menjadi syariat agama-Nya, maka janganlah kamu menzalimi dirimu, baik melakukan peperangan (lihat : surah al-baqarah/2: 217), maupun perbuatan dosa lainnya, terlebih lagi dalam bulan yang empat itu, karena dosanya akan dilipatgandakan. Namun, larangan peperangan di bulan-bulan haram ini lalu dinasakh atau dihapus hukumnya dengan firman-Nya, dan perangilah kaum musyrik semuanya, sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya di mana saja dan kapan saja meski bertepatan dengan empat bulan yang semestinya dilarang untuk berperang itu. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa setelah menjelaskan jumlah bulan dalam setahun dan di antaranya ada empat bulan yang dimuliakan, maka ayat ini mengecam mereka yang menambah bilangan dan memutarbalikkan bulan-bulan haram atau mengundur-undurnya. Sesungguhnya pengunduran bulan haram, sebagaimana kebiasaan orang-orang arab saat itu yang secara sengaja mengganti posisi muharram dengan bulan safar agar bisa berperang, itu hanya menambah kekafiran di samping kekufuran yang selama ini mereka lakukan. Orang-orang kafir disesatkan oleh setan dan para pemuka-pemukanya dengan pengunduran itu, mereka menghalalkannya yakni mengundur-undurkannya suatu tahun dan mengharamkannya pada suatu tahun yang lain. Mereka melakukan pengunduran ini agar dapat menyesuaikan dengan bilangan bulan-bulan yang diharamkan Allah, sekaligus mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah, yakni berperang di bulan-bulan haram juga perbuatan dosa lainnya. Padahal, perbuatan-perbuatan buruk tersebut dijadikan terasa indah oleh setan bagi mereka. Dan Allah tidak memberi petunjuk, yakni bimbingan agar selalu berada di jalan yang benar, kepada orang-orang yang kafir, yaitu mereka yang terus-menerus berada di jalan kekufuran.
Tafsir Ibnu Katsir
Diriwayatkan dari Abu Bakrah, bahwa Nabi SAW berkhutbah dalam haji beliau, beliau bersabda,”Ingatlah, sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya sejak hari Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun terdiri dari dua belas bulan, dari semua bulan itu ada empat bulan haram, tiga dari empat bulan itu berturut-turut, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram; serta Rajab Mudhar, yang ada antara bulan Jumadil Akhir dan Sya’ban” Firman Allah (Itulah (ketetapan) agama yang lurus) yaitu itulah syariat yang lurus berupa mengerjakan dan mengikuti perintah Allah dalam bulan bulan haram berdasarkan dengan apa yang telah ditetapkan berupa kitab Allah yang pertama. Firman Allah SWT: (maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam bulan yang empat itu) yaitu dalam bulan-bulan haram itu, karena dalam bulan-bulan haram itu lebih tegas dan jelas dosanya daripada bulan-bulan lainnya, sebagaimana kemaksiatan di kota suci itu berlipat ganda dosanya, berdasarkan firman Allah SWT: (dan siapa yang dimaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya Kami akan rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih) (Surah Al-Hajj: 25) Demikian juga bulan haram, perbuatan dosa diberatkan hukumannya. Oleh karena itu di dalamnya terdapat diyat menurut mazhab Imam Syafii dan banyak ulama’. Demikian juga tentang orang yang membunuh di tanah haram atau membunuh orang yang sedang berihram. Firman Allah: (Dan perangilah kaum musyrik itu semuanya) yaitu kalian semua (sebagaimana mereka pun memerangi kalian semua) Yaitu mereka semua (dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa)
Tafsir As-Sa'di
36. Allah berfirman, “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah,” yakni dalam keputusan dan takdirNYa, “ialah dua belas bulan,” yaitu bulan-bulan yang dikenal ini “dalam ketetapan Allah,” yakni hukum takdirNya “di waktu Dia menciptakan langit dan bumi,” dan memberlakukan siang dan malam serta menentukan waktu-waktunya, lalu DIa membaginya menjadi dua belas bulan ini. “Dia antaranya empat bulan haram.” Yaitu Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, dinamakan Haram karena kesucian dan kehormatannya yang lebih dan karena diharamkannya perang di dalamnya. “Janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” Ada kemungkinan kata gantinya kembali kepada dua belas bulan itu, dan bahwa Allah menjelaskan bahwa Dia menjadikannya sebagai ukuran bagi manusia, dan agar ia diramaikan dengan ketaatan, agar Allah disyukuri karena nikmatNYa padanya, dan pemberlakuan bulan-bulan tersebut untuk kemaslahatan manusia, maka hendaknya kamu berhati-hati dalam menzhalimi diri sendiri di dalamnya. Ada kemungkinan pula kata gantinya kembali kepada empat bulan Haram, bahwa ini adalah larangan khusus bagi mereka dari berbuat aniaya di dalamnya, ditambah dengan larangan terhadap kezhaliman disetiap waktu, karena pengharamannya yang lebih di mana kezhaliman padanya lebih berat daripada di selainnya, dan di antaranya adalah larangan berperang di dalamnya menurut pendapat yang menyatakan bahwa pengharaman berperang di bulan-bulan Haram tidak di nasakh dalam rangka mengamalkan dalil-dalil yang umum yang mengharamkan perang di dalamnya, ada pula yang berkata bahwa pengharaman perang di bulan Haram telah dinasakh dengan mengambil keumuman Firman Allah, “Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya.” Yakni perangilah semua jenis orang-orang musyrik dan orang-orang yang kafir kepada Rabb semesta alam tanpa pandang bulu, akan tetapi anggaplah semuanya sebagai musuhmu sebagaimana mereka bersikap kepadamu, mereka menganggap orang-orang yang beriman sebagai musuh di mana mereka selalu ingin menimpakan keburukan kepadamu. Ada juga kemungkinan bahwa “Kaaffah” adalah hal dari wawu (pada kata qootiluu) jadi maknanya adalah perangilah olehmu semua orang-orang musyrik, jadi kewajiban berperang berlaku atas semua kaum Muslimin, dan menurut kemungkinan ini ia dinasakh oleh FirmanNya, "Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya." (At-Taubah:122). “Dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa,” dengan pertolonganNYa, kemenaganNYa, dan dukunganNYa. Hendaknya kamu selalu bertakwa dan taat kepada Allah dalam urusanmu yang rahasia dan yang terang-terangan, khususnya pada saat perang melawan orang-orang kafir, karena bisa jadi dalam kondisi tersebut seorang Mukmin meninggalkan ketakwaan kepada Allah dalam bersikap terhadap orang-orang kafir yang merupakan musuh yang memerangi.
Tafsir Al-Wajiz
36. Sesungguhnya jumlah bulan pada tahun qamariah dalam aturan dan ketentuan Allah itu 12 bulan yang telah ditetapkan dalam kitabNya (Lauhil Mahfudz) dan ilmunya tentang bulan-bulan itu tetap teguh sejak awal penciptaan alam. Di antara bulan-bulan ini, terdapat 4 bulan yang disucikan dan diagungkan dimana peperangan dilarang di dalamnya, kemudian pengharaman itu ditetapkan. Bulan-bulan itu adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. 3 hal yang disebutkan berturut-turut dan satu disebutkan sendiri. Pembagian terkait bulan dan pengharaman (perang) dalam 4 bulan tersebut adalah ketetapan yang lurus dan perhitungan yang sudah benar, maka janganlah kalian menzalimi diri sendiri dalam bulan-bulan haram ini dengan memulai peperangan, dan tidak menghormatinya dengan berbuat maksiat karena sesungguhnya Allah mengagungkannya. Dan perangilah semua orang musyrik dalam peperangan yang disyariatkan sebagaimana mereka memerangi kalian semua. Dan ketahuilah bahwa Allah itu menolong dan membantu orang-orang yang bertakwa, dan barang siapa mendapat pertolongan dan dukungan Allah, niscaya dia akan menjadi pemenang. Keterangan ayat {Wa qaatilul musyrikiina…} adalah pembolehan memerangi mereka di semua bulan sampai tiba bulan-bulan haram, Ayat-ayat pengharaman perang pada bulan-bulan haram di surah Al-Baqarah

Sumber tafsir dari tafsirweb.com