Surah Al-Ahzab : Ayat 36
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًا مُّبِينًا

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata."

Tafsir Ringkas Kemenag
Ketaatan orang-orang yang beriman kepada Allah tidak cukup dibuktikan dengan memiliki sepuluh sifat yang disebutkan dalam ayat-ayat sebelumnya. Ia harus pula tunduk kepada hukum-hukum yang Allah tetapkan. Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan hukum, maka tidak akan ada pilihan hukum yang lain bagi mereka tentang urusan mereka. Mereka harus menaati hukum yang Allah dan rasul-Nya tetapkan. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya dengan menolak hukum-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata. 37. Dan ingatlah, ketika engkau, wahai nabi Muhammad, beberapa kali berkata kepada orang, yakni zaid bin ''ri'ah, yang telah diberi nikmat oleh Allah dengan memeluk agama islam dan engkau juga telah memberi nikmat kepadanya dengan memerdekakannya dan mengangkatnya menjadi anak, 'pertahankanlah terus istrimu, zainab binti ja'sy! jangan kau ceraikan ia, dan bertakwalah kepada Allah dengan bersabar menjalani pernikahanmu meski istrimu kurang menghormati'mu'.
Tafsir Ibnu Katsir
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata bahwa Rasulullah SAW melamar Zainab binti Jahsy untuk Zaid bin Haritsah, lalu Zainab menolak dinikahkan dengannya dan berkata,"Aku berketurunan lebih baik daripada dia” sedangkan Zainab adalah seorang wanita yang keras. Lalu Allah SWT menurunkan firmanNya: (Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin), hingga akhir ayat. Demikian juga dikatakan Mujahid, Qatadah, dan Muqatil bin Hayyan bahwa ayat ini diturunkan tentang dengan Zainab binti Jahsy ketika dilamar Rasulullah SAW untuk maulanya Zaid bin Haritsah. Lalu Zainab menolak lamarannya, kemudian dia menerimanya. (Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka) Hal ini mengandung makna yang mencakup semua perkara, bahwa apabila Allah dan RasulNya memutuskan suatu perkara, maka tidak ada seorangpun diperkenankan menentangnya, dan tidak boleh ada pilihan, pendapat, dan ucapan lain selain itu. Sebagaimana Allah SWT berfirman: (Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya (65)) (Surah An-Nisa’) Disebutkan dalam hadits:”Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggamanNya, tidaklah beriman seseorang di antara kalian sebelum kesenangannya mengikuti apa yang disampaikan olehku” Oleh karena itu Allah memperingatkan dengan keras dari menentang hal ini, Maka Allah berfirman: (Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata) sebagaimana firmanNya: (maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahNya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih) (Surah An-Nur: 63)
Tafsir As-Sa'di
36. Maksudnya, tidak pantas dan tidakk layak bagi orang yang berkarakterkan iman kecuali bergegas dalam mencari keridhaan Allah dan RasulNya, serta lari dari murka Allah dan RasulNya, mematuhi perintah keduanya dan menjauhi larangan keduanya. Maka sangat tidak pantas bagi seorang lelaki beriman dan tidak pula bagi perempuan beriman, “apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan,” dari ketetapan-ketetapan, dan keduanya memastikan dan mewajibkannya, “akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka,” maksudnya, memilih pilihan (sendiri), apakah mereka mau mengerjakannya ataupun tidak? Bahkan seorang laki-laki dan perempuan yang beriman mengetahui bahwa Rasul itu harus diutamakan daripada dirinya sendiri. Maka dari itu jangan menjadikan sebagian hawa nafsu sebagai penghalang yang membatasi antara dia dengan perintah Allah dan rasulNya. “Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya, maka sungguhlah dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata,” maksudnya, yang jelas sekali, karena sesungguhnya dia telah meninggalkan jalan yang lurus yang dapat mengantarkan kepada karamah Allah, beralih kepada jalan-jalan lain yang bisa menjerumuskan ke dalam siksa yang sangat perih. Maka Allah terlebih dahulu menjelaskan sebab yang dapat mengakibatkan tidak adanya sikap melawan perintah Allah dan RasulNya, yaitu iman, kemudian Dia menjelaskan pencegah (dari sikap melawan Allah), yaitu dengan cara menakut-nakuti mereka dengan kesesatan yang akan berakibat pada azab dan siksa.
Tafsir Al-Wajiz
36. Tidak layak, dan tidak pantas bagi orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan sesuatu maka mereka meminta hak untuk menerima atau menolaknya. Sebagai pemuliaan terhadapa perintah Nabi, Allah telah menyebutkan bahwa apa yang menjadi ketetapan rasul-Nya adalah menjadi ketentuan Allah. Kewajiban mereka hanyalah menaati dan mengerjakan perintah, barangsiapa durhaka/membangkang atas perintah Allah dan rasul-Nya, maka dia telah tersesat dan menyimpang dari jalan kebenaran dan jalan hidayah secara jelas dan terang. Nabi pernah melamar Zainab binti Jahs untuk Zaid bin Haritsah setelah nabi memerdekakan Zaid. Kemudian ternyata Zainab menolak lamaran itu dengan mengatakan bahwa “Aku itu lebih baik dari dirinya secara keturunan.” Maka Allah menurunkan ayat ini, yang menjawab permasalahan nabi dan kemudian Zainab menerima lamaran Zaid. Di sini mengandung hukum meskipun kelihatannya secara umum, namun secara khusus maksud dari ayat ini adalah Zainab dan Zaid.

Sumber tafsir dari tafsirweb.com