Surah An-Nisa : Ayat 35
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَٱبْعَثُوا۟ حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصْلَٰحًا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيْنَهُمَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."
Tafsir Ringkas Kemenag
Bila upaya yang diajarkan pada ayat-ayat sebelumnya tidak dapat meredakan sengketa yang dialami oleh sebuah rumah tangga, maka lakukanlah tuntunan yang diberikan oleh ayat ini. Dan jika kamu khawatir akan terjadi syiqa'q atau persengketaan yang kemungkinan besar membawa perceraian antara keduanya, maka kirimlah kepada suami istri yang bersengketa itu seorang juru damai yang bijaksana dan dihormati dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai yang juga bijaksana dan dihormati dari keluarga perempuan. Jika keduanya, baik suami istri, maupun juru damai itu, bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah akan memberi taufik jalan keluar kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah mahamengetahui atas segala sesuatu, lagi maha telitiayat-ayat di atas yang berbicara tentang aturan dan tuntunan kehidupan rumah tangga dan harta waris, memerlukan tingkat kesadaran untuk mematuhinya. Ayat ini menekankan kesadaran tersebut dengan menunjukkan perincian tempat tumpuan kesadaran itu dipraktikkan. Dan sembahlah Allah tuhan yang menciptakan kamu dan pasangan kamu, dan janganlah kamu sekali-kali mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah dengan sungguh-sungguh kepada kedua orang tua, juga kepada karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh walaupun tetangga itu nonmuslim, teman sejawat, ibnu sabil, yakni orang dalam perjalanan bukan maksiat yang kehabisan bekal, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai dan tidak melimpahkan rahmat dan kasih sayang-Nya kepada orang yang sombong dan membanggakan diri di hadapan orang lain.
Tafsir Ibnu Katsir
Allah menyebutkan kondisi pertama , yaitu ketika terjadi sesuatu yang dibenci atau nusyuz dari istri, kemudian Dia menyebutkan kondisi kedua, yaitu ketika terjadi sesuatu yang dibenci dari kedua belah pihak, lalu Allah berfirman, (Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan) Para ahli fiqh berkata jika terjadi perselisihan antara suami dan istri, maka mereka harus dipisahkan tempatnya oleh seorang hakim yang adil yang akan melihat perkara mereka untuk mencegah kezaliman dari salah satu pihak. Jika masalah mereka semakin parah dan perselisihannya berlarut-larut, maka hakim dari keluarga istri dan hakim dari keluarga suami sebaiknya berkumpul sehingga keduanya melihat perkara mereka dan mencari solusi yang baik, baik itu berpisah atau berdamai. Syariat mendukung agar berdamai. Oleh karena itu, Allah berfirman, (Jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Allah memerintahkan untuk mengutus seorang laki-laki yang adil dari keluarga suami dan seorang pria yang setara dengannyaa dari keluarga istri sehingga keduanya melihat siapa di antara keduanya yang bersalah. Jika suami yang bersalah, maka mereka menghalanginya dari istrinya dan membatasinya dari memberi nafkah. Jika istri yang bersalah, maka mereka membatasinya dari suami dan mencegahnya untuk menerima nafkah. Jika kedua pihak sepakat untuk membuat keduanya berpisah atau berdamai, maka perkara dari keduanya boleh dilakukan. bahkan jika salah satu dari suami-istri itu setuju dan dengan keputusan berdamai dan yang lain tidak, kemudian salah satunya meninggal, maka pihak yang setuju bisa mewarisi harta warisan orang yang tidak setuju, sedangkan pihak yang tidak setuju tidak bisa mewarisi harta orang yang setuju. Hal itu diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Jarir. Syaikh Abu Umar bin Abdul Barr berkata: Para ulama sepakat bahwa jika dua hakim berbeda pendapat, maka pendapat salah satu dari mereka tidak boleh dijadikan pegangan atas yang lainnya. Mereka juga sepakat bahwa pendapat keduanya berlaku untuk keputusan damai sekalipun keduanya tidak ditunjuk oleh kedua pihak suami-istri. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang berlakunya pendapat mereka dalam perkara perpisahan. Kemudian diriwayatkan dari mayoritas ulama’ bahwa pendapat keduanya bisa berlaku dalam perkara perpisahan juga tanpa ditunjuk oleh pihak suami-istri.
Tafsir As-Sa'di
35. Maksudnya, bila kalian menghawatirkan terjadinya saling sengketa antara kedua suami istri,saling menjauh dan saling menghindar sehingga setiap pihak dari sebelah pihak tersebut berada pada posisi yang berbeda, “maka kirimkanlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dasri keluarga perempuan,”yaitu dua orang laki-laki yang baligh,adil, dan yang berakal sehat, serta mengetahui apa yang terjadi antara kedua suami istri tersebut, juga mengetahui persatuan dan perceraian, ini semua di sarikan dari kata al-hakam, karena tidaklah pantas seseorang hakam itu kecuali orang yang memiliki ciri-ciri tersebut,mereka berdua (hakam) meneliti apa yang menjadi permasalahan dari kedua pihak suami istri tersebut terhadap pihak lainya, kemudian kedua hakam itu mengaharuskan setiap dari kedua pihak tersebut untuk menunaikan apa yang harus dilakukan,namun apabila salah satu puhak tidak dapat melakukanya,maka kedua hakam itu membujuk pihak lainyaagar ridho terhadap apa yang dilakukan berupa nafkah dan sikap yang baik. Dan selama kedua hakam itu mampu menyatukan kedua belah pihak tersebut maka tidak boleh bagi mereka kedua untuk mencari jalan lain, namun bila kondisi kedua belah pihak menuju kepada posisi yang tidak mungkin untuk bersatukan dan di perbaikikecuali akan mengakibatkan permusuhan, pemutusan tali kekeluargaan, dan maksiat kepda Allah, dan kedua hakam tersebut memandang cara yang terbaik adalah perceraian, maka kedua hakam tersebut memisahkan antara kedua pihak suami istri tersebut,dalam hal itu tidaklah disyaratkan ridho suami sebagaimana yang diindasikan dalam ayat ini bahwa Allah telah menamakan mereka sebagai hakam, dan hakam itu tugasnya adalah memutuskan hukum hingga walaupun orang yang terhukum tidak ridhodengan keputusan tersebut,oleh karena itu Allah berfirman, “jika kedua hakam tersebut bermaksud mengadakan perbaikan ,niscaya Allah memberi taufik kepad suami istri itu,” yaitu di sebabkan oleh pandangan yang mengandung keberkahan dan pembicaraan yang memikat hati dan mententramkan kedua suami istri. “Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal,” yaitu mengetahui segala yang lahir maupun yang batin,mengawasi perkara-perkara yang tersembunyi dan rahasia. Dan antar ilmu dan pengetahuanNya adalah bahwa Allah mensyariatkan hukum-hukum yang mulia dan syariat-syariat yang indah tersebut.
Tafsir Al-Wajiz
35. Jika kalian takut tentang berlanjutnya perselisihan antara suami-istri itu, maka utuslah seorang hakim dari keluarga suami dan keluarga istri yang bisa memperbaiki masalah itu dengan cara yang masuk akal dan sesuai agama. Jika dua hakim atau suami istri itu bekehendak untuk memperbaiki hubungan, maka Allah akan memberi taufik kepada dua hakim dan suami-istri tersebut sampai mereka bergaul dengan baik, atau sampai keduanya saling sepakat. Dan jika tidak maka sebaiknya bercerai. Dan jika dua hakim tersebut berselisih maka keputusan hukum suami-istri tersebut tidak bisa dilaksanakan. Sesungguhnya Allah itu Maha Mengetahui segala sesuatu dan Maha Memberitahu perkara hamba-hambaNya