Surah An-Nisa : Ayat 34
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."
Tafsir Ibnu Katsir
Allah SWT berfirman: (Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita) yaitu laki-laki diangkat sebagai pemimpin atas wanita, yaitu dia adalah pemimpin, pembesar, dan pembuat keputusan baginya, serta orang yang mendidiknya ketika menyimpang (Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain) yaitu, karena para lelaki itu lebih utama daripada wanita, dan lebih baik daripada wanita. Oleh karena itu, kenabian dikhususkan kepada laki-laki, dan begitu pula kepemimpinan yang lebih besar. Sesuai sabda Nabi SAW: “Tidaklah akan beruntung suatu kaum jika urusannya diatur oleh seorang wanita”. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abdurrahman bin Abu Bakrah dari ayahnya. demikian juga dalam jabatan hakim, dan lainnya (dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka) yaitu, berupa mahar, nafkah, dan kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan Allah bagi para laki-laki untuk para wanita dalam KitabNya dan sunnah NabiNya SAW. Jadi laki-laki lebih utama atas wanita dalam hal diri mereka, dan bagi laki-laki itu memiliki keutamaan dalam memberikan keutamaan kepada wanita, jadi sesuai bahwa dia menjadi pemimpin bagi wanita, sebagaimana Allah SWT berfirman: (Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana) (Surah Al-Baqarah: 228). Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa (Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita) yaitu sebagai pemimpin, sehingga wanita harus untuk patuh kepada mereka dalam apa yang diperintahkan olehnya, dan kepatuhan kepada mereka itu haruslah baik bagi keluarganya dan menjaga hartanya. Demikian juga yang dikatakan oleh Muqatil, As-Suddi, dan Adh-Dhahhak. Asy-Sya'bi berkata tentang ayat ini (Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka) dia berkata yaitu mahar yang diberikan kepadanya. Tidakkah bahwa kamu melihat bahwa jika dia mencela istrinya maka dia telah melaknatnya, dan jika istrinya mencela suaminya, maka dia akan dipukul. Firman Allah (maka wanita yang saleh) dari para wanita (ialah yang taat kepada Allah) Ibnu Abbas dan lainnya berkata yaitu wanita yang taat kepada suaminya (lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada) As-Suddi dan lainnya berkata, yaitu menjaga diri dan harta suaminya ketika suaminya tidak ada. Firman Allah SWT (oleh karena Allah telah memelihara (mereka)) yaitu, yaitu yang dijaga oleh Allah. Ibnu Jarir meriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata,“Rasulullah SAW bersabda: "Sebaik-baik wanita adalah yang jika kamu melihatnya, dia menyenangkanmu, jika kamu memerintahnya, dia patuh padamu, dan jika kamu pergi, dia menjaga dirinya dan hartamu" Kemudian, Rasulullah SAW membaca ayat ini, (Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita...) hingga akhir ayat. Firman Allah: (Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya) yaitu, wanita-wanita yang kalian khawatirkan akan berlaku menentang terhadap suami mereka. Nusyuz adalah perbuatan wanita yang melebihi batas. Wanita yang berlaku nusyuz adalah adalah wanita yang menentang suaminya, mengabaikan perintahnya, membangkang kepadanya, dan membencinyaJika tanda-tanda nusyuz muncul dari seorang istri, maka sebaiknya suami menasihatinya dan mengingatkannya akan azab Allah jika dia durhaka terhadap suami. Sesungguhnya Allah telah mewajibkan baginya untuk menjaga hak suami dengan menaatinya, dan melarangnya untuk durhaka terhadap suami yang mendapatkan kelebihan dari Allah. Rasulullah SAW bersabda: "Jika aku memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya sebagai bentuk penghormatan atas hak suami atas dirinya” Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda,”Jika seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidur, lalu ia enggan untuk memenuhi ajakan suaminya, maka ia akan dilaknat Malaikat hingga pagi”. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, bunyinya adalah,” Apabila seorang istri enggan bermalam dengan memisahkan diri dari tempat tidur suaminya, maka Malaikat akan melaknatnya sampai pagi”. Oleh karena itu, Allah SWT berfirman: (Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya). Adapun firmanNya (dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata: "Al-Hijru” adalah ketika suami tidak berjima’ dengan istrinya, menghindari tempat tidurnya, dan membelakanginya” Demikian juga yang dikatakan oleh ulama’ lain. Beberapa ulama’ lain di antaranya As-Suddi, Adh-Dhahhak, ‘Ikrimah, dan Ibnu Abbas menambahkan dalam riwayat lain, yang mengatakan: "Tidak berbicara dengannya ketika itu" Ali bin Abi Thalhah juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas: "Dia harus menasehatinya, jika istrinya mau menerimanya, dan jika tidak, maka memisahkan di tempat tidurnya, dan tidak berbicara dengannya tanpa meninggalkan nafkah pernikahan. Hal itu akan membuatnya menderita" Mujahid, Asy-Sya'bi, Ibrahim, Muhammad bin Ka'b, Muqsam, dan Qatadah berkata: “Al-Hijru” adalah memisahkan tempat tidurnya" Firman Allah: (dan pukullah mereka) yaitu jika mereka tidak cukup dengan diberi nasehat dan dipisahkan dari tempat tidur, maka kalian bisa memukul mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih dari Jabir, dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda dalam haji wada', “Bertakwalah kepada Allah dalam hal wanita, karena sesungguhnya mereka di sisi kalian ibarat tawanan, janganlah mereka mengizinkan masuk ke dalam rumah kalian seseorang yang tidak kalian sukai, jika kalian dan jika mereka melakukannya maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan dan hak bagi mereka adalah mendapatkan makan dan pakaian dengan cara ma'ruf “. Demikianlah yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan lainnya: “Pukulan yang tidak menyakitkan”. Hasan Al-Bashri berkata: yaitu pukulan yang tidak berdampak. Para ahli fiqh berkata bahwa dia tidak boleh merusak bagian tubuhnya atau menimbulkan luka padanya. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yaitu memisahkannya dari tempat tidur, jika dia menerima itu maka baik dan jika tidak taat, maka Allah telah memberikan izin bagimu untuk memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan dan tidak merusak bagian tubuhnya. Jika dia menerima itu maka itu baik, dan jika tidak maka Allah memperbolehkanmu untuk melakukan khulu’. Firman Allah SWT: (Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya) yaitu jika wanita itu mentaati suaminya di semua hal yang diinginkan oleh suaminya berupa sesuatu yang diperbolehkan oleh Allah untuk suaminya darinya, maka tidak ada jalan bagi suaminya untuk mempersulitnya setelah itu, tidak juga dengan memukul dan memisahkan tempat tidurnya. Firman Allah: (Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar) yaitu sebagai ancaman bagi para lelaki jika mereka menzalimi wanita tanpa sebab. Maka sesungguhnya Allah Dzat yang Maha Tinggi dan Maha Besar adalah pelindung bagi mereka, dan Dia akan membalas kepada siapa saja yang menzalimi dan berbuat sewenang-wenang terhadap mereka"
Tafsir As-Sa'di
34. Allah mengabarkan bahwasanya “kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,” maksudnya, dengan cara mengharuskan mereka untuk menunaikan hak-hak Allah berupa pemeliharaan akan kewajiban-kewajiban dariNya dan melarang mereka dari berbuat kerusakan, laki-laki wajib untuk menekankan hal tersebut kepada mereka, dan laki-laki juga adalah pemimpin mereka dengan memberikan nafkah kepada mereka berupa pakaian dan tempat tinggal. Kemudian Allah menyebutkan sebab yang mengharuskan fungsi laki-laki tersebut sebagai pemimpin atas wanita dalam FirmanNya, “Oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka,” yaitu disebabkan karena keutamaan laki-laki atas wanita dan kelebihan yang diberikan (Allah) kepada mereka atas wanita. Pengutamaan laki-laki atas wanita disebabkan dari berbagai segi; dari segi kekuasaan adalah dikhususkan bagi laki-laki, kenabian, kerasulan, pengkhususan mereka dalam berbagai macam ibadah seperti jihad, shalat Hari raya dan Shalat Jum’at, dana pa yang telah Allah berikan secara khusus buat mereka berupa akal pikiran yang matang, kesabaran, dan ketegaran yang tidak dimiliki oleh wanita, demikian juga Allah mengkhususkan mereka dengan (kewajiban memberi) nafkah kepada istri, bahkan pada sebagian besar nafkah laki-laki dikhususkan untuknya dan diistimewakan dengannya daripada wanita, dan mungkin hal ini adalah rahasia dari Firman Allah, “Karena mereka telah menafkahkan,” dan menghilangkan obyek dalam kalimat tersebut menunjukkan kepada nafkah secara umum, maka dapat diketahui dari itu semua bahwa laki-laki itu seperti wali dan tuan bagi istrinya, sedang istrinya itu adalah sebagai pendamping, tawanan, dan pelayan, maka tugas laki-laki adalah menunaikan apa yang telah Allah perintahkan untuk dilindungi, dan tugas wanita adalah melakukan ketaatan kepada Rabbnya dan ketaatan kepada suaminya, oleh Karena itulah Allah berfirman, “Sebab itu, maka wanita yang shalih, ialah yang taat” yaitu ia taat kepada Allah, “lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada,” yaitu, ia taat kepada suaminya hingga saat suami sedang tidak ada dengan menjaga dirinya untuk suaminya dan juga hartanya, yang demikian itu dengan penjagaan Allah bagi mereka dan bimbinganNya terhadap mereka dan bukannya dari diri mereka sendiri, karena sesungguhnya nafsu itu selalu memerintahkan kepada kejahatan, akan tetapi barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya cukuplah baginya hal itu dari perkara yang merisaukannya berupa perkara dunia maupun agamanya. Kemudian Allah berfirman, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya” yaitu tindakan tidak taat mereka kepada para suami mereka, berupa kedurhakaan terhadap suami, baik dengan perkataan maupun perbuatan, maka sang suami boleh menghukumnya dengan yang paling mudah lalu yang mudah. “Maka nasehatilah mereka” yaitu dengan menjelaskan kepada mereka tentang hukum-hukum Allah dalam perkara ketaatan dan kedurhakaan kepada suami, menganjurkannya untuk taat, dan mengancamnya dari berbuat durhaka, bila ia kembali taat, maka itulah yang diharapkan, namun bila tidak, maka suami boleh memisahkan istri di tempat tidurnya, yaitu suami tidak menggaulinya dengan tujuan sampai perkara yang diinginkan tercapai, namun bila tidak tercapai, maka suami boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak membahayakan (tidak meninggalkan luka), dan bila perkara yang diinginkan tercapai dengan salah satu dari cara-cara tersebut di atas kemudian mereka kembali taat kepada kalian, “maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya,” maksudnya, karena telah tercapai apa yang kalian kehendaki, maka janganlah kalian mencelanya atas perkara-perkara yang telah berlalu tersebut dan mencari-cari kekurangan yang sangat berbahaya bila disebutkan, di mana hal itu akan menimbulkan keburukan. “Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar,” yaitu milikNya ketinggian yang mutlak dari berbagai segi dan pandangan, ketinggian dzat, ketinggian kuasa dan ketinggian kemampuan, dan Yang Mahabesar di mana tidak ada yang memiliki keagungan Dzat dan sifat.
Tafsir Al-Wajiz
34. Laki-laki itu berlaku sebagai pemimpin dan penjaga bagi para wanita karena dua hal (1) memiliki karakter jantan, postur tubuh, dan kelebihan pengalaman, (2) menafkahi seluruh keluarga dan membayar sedekah. Wanita-wanita yang shalihah itu taat kepada Allah dan suami-suaminya, sehingga mereka menjaga diri dan anak-anak mereka saat suami-suami mereka tidak ada, serta menjaga harta suami mereka tanpa berbuat mubazir, karena telah dijaga dan ditolong oleh Allah serta hak-hak mereka seperti keadilan dan perlakuan baik dari suami telah ditunaikan. Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan kecacatannya, yaitu menolak perintah suami, mencegah diri untuk melakukan perintah suami tanpa alasan, dan keluar dari rumah tanpa seijin suami, maka ingatkanlah mereka tentang sesuatu yang diwajibkan Allah atas mereka yaitu taat dan bergaul dengan baik. Buatlah mereka berhasrat terhadap pahala Allah dan takut dengan hukumanNya di akhirat. Pisahkanlah mereka di tempat tidur lain, jika tidak mau menerima nasehat melalui ucapan, dan pukullah mereka dengan lembut untuk mendisiplinkan dan memperbaiki sikap mereka, jika belum bisa memperbaiki diri dengan dipisahkan dari tempat tidur. Dan jika mereka mau menaati kalian melalui salah satu perkara ini, maka janganlah kalian menyakitinya baik dengan perkataan maupun tindakan, karena perbuatan zalim itu diharamkan. Dan janganlah kalian memberinya beban dengan sesuatu yang kalian sukai, sedangkan itu tidak bisa dilakukan dan mereka tidak punya pilihan untuk melakukannya. Sesungguhnya Allah Maha Luhur, Maha Menaklukkan, Maha Besar dan Maha Kuasa. Ayat ini turun ketika ada seorang wanita yang datang kepada Nabi SAW melaporkan suaminya yang telah menempelengnya. Lalu Rasulullah memerintahkan untuk membalasnya. Kemudian Allah menurunkan ayat {Ar-Rijaalu Qawwaamuuna …}. Lalu wanita itu kembali tanpa membalas suaminya.