Surah An-Nisa : Ayat 33
وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَٰلِىَ مِمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ ۚ وَٱلَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَٰنُكُمْ فَـَٔاتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدًا
"Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu."
Tafsir Ringkas Kemenag
Usai melarang manusia berangan-angan yang akan mendorongnya iri dan dengki atas kelebihan orang lain, termasuk dalam hal warisan, ayat ini lalu mengingatkan bahwa harta warisan itu sudah ditentukan pembagiannya oleh Allah. Dan ketahuilah bahwa untuk setiap harta peninggalan, dari apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan juga yang ditinggalkan oleh karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya, dan juga bagi orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka sebagai suami istri, maka berikanlah kepada mereka bagiannya sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Sungguh, Allah maha menyaksikan segala sesuatu. Masih dalam kaitan larangan agar tidak berangan-angan dan iri hati atas kelebihan yang Allah berikan kepada siapa pun, laki-laki maupun perempuan, ayat ini membicarakan secara lebih konkret fungsi dan kewajiban masing-masing dalam kehidupan. Laki-laki atau suami itu adalah pelindung bagi perempuan atau istri, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka, laki-laki, atas sebagian yang lain, perempuan, dan karena mereka, yakni laki-laki secara umum atau suami secara khusus, telah memberikan nafkah apakah itu dalam bentuk mahar ataupun serta biaya hidup rumah tangga sehari-hari dari hartanya sendiri. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suami tidak ada di rumah atau tidak bersama mereka, karena Allah telah menjaga diri mereka. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan melakukan nusyuz (durhaka terhadap suami), seperti meninggalkan rumah tanpa restu suami, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka dengan lemah lembut dan pada saat yang tepat, tidak pada sembarang waktu, dan bila nasihat belum bisa mengubah perilaku mereka yang buruk itu, tinggalkanlah mereka di tempat tidur dengan cara pisah ranjang, dan bila tidak berubah juga, kalau perlu pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan tetapi memberi kesan kemarahan. Tetapi jika mereka sudah menaatimu, tidak lagi berlaku nusyuz, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya dengan mencerca dan mencaci maki mereka. Sungguh, Allah mahatinggi, maha-besar.
Tafsir Ibnu Katsir
Ibnu Abbas, Mujahid, Sa'id bin Jubair, Abu Shalih, Qatadah, Zaid bin Aslam, As-Suddi, Adh-Dhahhak, Muqatil bin Hayyan, dan lainnya terkait firmanNya (Bagi tiap-tiap harta, Kami jadikan pewaris-pewarisnya) yaitu warisan.Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam suatu riwayat, yaitu warisan ‘Ashabah, Ibnu Jarir berkata,”Orang Arab menyebut anak dari paman sebagai “Maula”. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Al-Fadhal bin Abbas: “Tunggulah sebentar wahai anak sepupu kami, tunggulah, janganlah perlihatkan kepada kami apa yang tersembunyi” Dia berkata, yaitu terkait dengan firmanNya (peninggalan dari harta yang ditinggalkan orang tua dan karib kerabat) yaitu warisan yang ditinggalkan oleh orang tua dan kerabatnya. Penafsiran dari firman itu adalah,”dan sungguh bagi kalian semua, wahai manusia, Kami telah menjadikan hubungan Ashabah yang bisa kalian dapatkan warisannya dari apa yang ditinggalkan oleh orang tua dan kerabatnya berupa warisan mereka untuknya” Firman Allah SWT, (Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya) yaitu orang-orang yang saling bersatu dalam keimanan yang dikuatkan antara kalian dan mereka. Maka berilah bagian mereka dari warisan itu sebagaimana kalian berjanji kepada mereka dalam iman yang kuat. Sesungguhnya Allah menjadi saksi di antara kalian dalam perjanjian yang dikuatkan itu, dan ini terjadi pada permulaan Islam. Kemudian, hal itu dinasakh setelah itu, dan mereka diperintahkan untuk memenuhi apa yang telah dijanjikan kepada mereka, dan mereka membuat perjanjian setelah turunnya ayat ini. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas terkait ayat (Bagi tiap-tiap harta, Kami jadikan pewaris-pewarisnya) dia berkata,”Itu adalah warisan” (Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka) yaitu kaum Muhajirin ketika mereka sampai di Madinah. Orang Muhajirin dan Anshar saling mendapatkan warisan tanpa adanya hubungan nasab melainkan karena hubungan persaudaraan yang dibuat oleh Nabi SAW di antara mereka. Jadi ketika diturunkan ayat (Bagi tiap-tiap harta, Kami jadikan pewaris-pewarisnya) dinasakh. Kemudian Dia berfirman (Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya) berupa pertolongan, pemberian, dan nasihat, lalu hal itu menjadi harta warisan dan diwasiatkan kepadanya. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, terkait firmanNya, (Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka) dia berkata seseorang membuat perjanjian dengan orang lain, lalu salah satu dari keduanya mati, maka yang lain mewarisi hal itu. Lalu Allah SWT menurunkan ayat (Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu) (Surah Al-Ahzab: 6) dia berkata,”Kecuali mereka berwasiat kepada wali mereka yang membuat perjanjian wasiat, maka hal itu diperbolehkan bagi mereka sebanyak sepertiga dari harta orang yang mati. Hal itu merupakan perbuatan yang patut. Demikianlah yang disebutkan oleh salah satu dari ulama’ salaf bahwa itu dinasakh dengan firmanNya (Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu). Said bin Jubair berkata (maka berilah kepada mereka bagiannya) yaitu sebagian dari harta warisan.Dia berkata,”Abu Bakar pernah membuat perjanjian dengan seorang pewarisnya dan kemudian dia mewarisinya
Tafsir As-Sa'di
33 .FirmanNya "dan bagi tiap-tiap” yaitu dari manusia “kami jadikan pewaris-pewarisnya” maksudnya, mereka membantunya dan ia membantu mereka dengan cara saling menghargai, membela, dan saling menolong terhadap perkara-perkara “dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat” hal ini mencakup seluruh karib kerabat berupa ushul (garis keturunan keatas/leluhur) furu’(garis keturunan ke bawah) maupun hawasyi ( kerabat) mereka itu adalah pewaris-pewaris karena kekerabatan.Kemudian Allah menyebutkan sebuah jenis yang lain dadri pewaris-pewaris tersebut dalam firmanNya ”dan jika (ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka“ yaitu kalian berjanji kepada mereka dengan perkara yang telah kalian setujui akadnya bersama berupa akad sumpah setia untuk saling membela, membantu, dan bersekutu dalam harta dan sebagainya. Semua itu adalah diantara nikmat-nikmat Allah kepada hamba-hambaNya dimana para pewaris-pewaris tersebut saling membantu dalam suatu hal yang tidak bisa dilakukan oleh sebagian dadri mereka secara sendirian, Allah berfirman ”maka berikanlah kepada mereka bagiannya” yaitu berikanlah kepada pewaris-pewaris tersebut bagian-bagian mereka yang memang seharusnya ditunaikan berupa pembelaan, saling membantu, dan menolong dalam perkara diluar kemaksiatan kepada Allah, dan harta warisan itu milik karib kerabat dari pewaris-pewaris tersebut yang terdekat. ”sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu” yaitu menyaksikan segala sesuatu, dengan ilmuNya akan segala perkara dan pandanganNya terhadap segala gerakan-gerakan hambaNYa, serta pendengaranNya terhadap segala suara-suara mereka.
Tafsir Al-Wajiz
33. Bagi masing-masing laki-laki dan wanita itu Kami jadikan pewaris-pewarisnya dari kerabatnya yang berhak mendapatkan warisan, dan orang-orang yang kalian masukkan dalam daftar orang yang mendapat pertolongan dan warisan, Mereka itu adalah pewaris yang berhak menerima harta warisan, yang mana seorang laki-laki bersepakat dengan laki-laki lainnya, lalu berkata: “Kamu memberi warisan kepadaku” dan “Aku menerima warisanmu”. Maka berilah bagian warisan mereka, yaitu seperenam. Kemudian keterangan tentang warisan ini dinasakh dengan firman Allah SWT {Illa An-Taf’aluu ilaa awliyaaikum ma’ruufa}