Surah An-Nur : Ayat 33
وَلْيَسْتَعْفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱلَّذِينَ يَبْتَغُونَ ٱلْكِتَٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِىٓ ءَاتَىٰكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا۟ فَتَيَٰتِكُمْ عَلَى ٱلْبِغَآءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوا۟ عَرَضَ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۚ وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ ٱللَّهَ مِنۢ بَعْدِ إِكْرَٰهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

"Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu."

Tafsir Ringkas Kemenag
Bila arahan pada ayat sebelumnya ditujukan kepada para wali atau pihak yang dapat membantu pernikahan, arahan pada ayat ini ditujukan kepada pria agar tidak mendesak wali untuk buru-buru menikahkannya. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian diri-Nya dengan berpuasa atau aktivitas lain, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya dan memberi mereka kemudahan untuk menikah. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian, yaitu kesepakatan untuk memerdekakan diri dengan membayar tebusan, hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, yaitu jika kamu tahu mereka akan mampu melaksanakan tugas dan kewajiban mereka, mampu menjaga diri, serta mampu menjalankan tuntunan agama mereka; dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu berupa zakat untuk membantu pembebasan mereka dari perbudakan. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, hanya karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi dari pelacuran itu. Barang siapa memaksa mereka untuk melakukan perbuatan tercela itu maka sungguh, Allah maha pengampun terhadap perempuan-perempuan yang dipaksa itu, maha penya-yang kepada mereka setelah mereka dipaksa, dan dia akan memikulkan dosa kepada orang yang memaksa mereka. 34. Ayat ini menutup uraian kelompok ayat-ayat tentang kabar bohong yang menimpa keluarga nabi serta petunjuk-petunjuk yang berkaitan dengan isu tersebut. Dan sungguh, kami telah menurunkan kepada kamu ayat-ayat yang memberi penjelasan, tuntunan hidup, dan contoh-contoh yang serupa dengan apa yang kamu alami dari orang-orang yang terdahulu sebelum kamu, seperti maryam dan yusuf yang dituduh berzina dan menerima pembebasan dari tuduhan itu; dan sebagai pelajaran bagi mereka yang mau membuka pikiran dan hatinya, yaitu orang-orang yang bertakwa.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 32-34 Ayat-ayat yang mulia mengandung penjelasan tentang sejumlah hukum yang muhkamat dan perintah-perintah yang pasti. Firman Allah: (Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian….), sampai akhir ayat. Hal ini merupakan perintah untuk kawin Segolongan ulama berpendapat terkait kewajiban untuk kawin bagi setiap orang yang mampu melakukanya. Mereka berhujjah dengan sabda Nabi SAW,”Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu menanggung biaya perkawinan, maka hendaklah dia kawin. Karena sesungguhnya kawin itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaknya dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu peredam baginya” Kata “Al-Ayama” adalah bentuk jamak dari “ayyimun”. Kata ini dikatakan kepada wanita yang belum memiliki suami, dan dikatakan kepada laki-laki yang belum memiliki istri, sama juga jika sudah menikah kemudian bercerai atau salah satu dari keduanya belum menikah. Pendapat ini diriwayatkan oleh Al-Jauhari dari ahli bahasa. Dikatakan “rajulun ayyimun” (laki-laki yang tidak beristri)) dan “imra’atun ayyimun” (wanita yang tidak bersuami” Firman Allah: (Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya ….) hingga akhir ayat. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna mengandung anjuran kepada mereka untuk menikah. Allah memerintahkan orang-orang yang merdeka dan budak-budak untuk menikah, dan Dia menjanjikan kecukupan kepada mereka. Maka Allah SWT berfirman: (Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya) Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:”Tiga macam orang yang berhak memperoleh pertolongan dari Allah, yaitu orang yang menikah karena menghendaki kesucian, budak mukatab yang bertekad melunasinya, dan orang yang berperang di jalan Allah” Firman Allah: (Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya) Ini adalah perintah Allah SWT kepada lelaki yang tidak mampu kawin; untuk mereka memelihara diri dari hal yang diharamkan, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,”Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk kawin, maka hendaknya dia kawin, karena sesungguhnya kawin itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa; karena sesungguhnya puasa itu peredam baginya” Ayat ini mengandung makna mutlak, dan ayat yang ada di surah An-Nisa lebih khusus, yaitu firmanNya: (Dan barang siapa di antara kalian (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka) sampai firmanNya (dan kesabaran itu lebih baik bagi kalian) (Surah An-Nisa’: 25) yaitu, kesabaran kalian untuk tidak mengawini budak perempuan lebih baik bagi kalian, karena anaknya kelak akan menjadi budak juga (Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha penyayang) Firman Allah SWT: (Dan budak-budak yang kalian miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka) Ini adalah perintah dari Allah kepada para tuan, jika para budak mereka menginginkan kitabah, yaitu hendaknya mereka memenuhi permintaan mereka dengan mengikat perjanjian, bahwa budak itu dipersilakan untuk berusaha dan dari hasil usahanya itu dia harus melunasi sejumlah harta yang telah disyaratkan oleh orang yang memberikan syarat untuk dipenuhi. Mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah dalam ayat ini merupakan perintah arahan dan anjuran, bukan perintah harus atau wajib, bahkan tuan diperbolehkan memilih, jika budaknya menginginkan kitabah darinya, maka dia bisa menyetujuinya jika mau dan tidak. jika tidak mau. Ulama’ lain berpendapat bahwa itu wajib dilakukan oleh tuannya jika budaknya menginginkan hal itu, dimana dia wajib menyetujui apa yang diinginkan oleh budaknya, berdasarkan makna yang tampak pada perkara ini Imam Bukhari berkata,”Rauh telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij,” Aku bertanya kepada ‘Atha’,"Apakah wajib atas diriku memenuhi permintaan budakku yang mengajukan transaksi kitabah dengan sejumlah harta?" ‘Atha’ menjawab,"Aku melihat bahwa tiada lain bagimu kecuali wajib memenuhinya" Amr bin Dinar berkata,”Aku bertanya kepada ‘Atha’,"Apakah kamu lebih mementingkan orang lain daripada dia?" ‘Atha’ menjawab,"Tidak" Kemudian dia menceritakan kepadaku, bahwa Musa bin Anas menceritakan kepadanya bahwa Sirin pernah mengajukan kitabah kepada Anas, sedangkan Sirin mempunyai harta yang banyak, lalu Anas menolak. Maka Sirin melaporkannya kepada Umar. Lalu Umar berkata,"Penuhilah kitabahnya!" Lalu Anas menolak. Lalu Umar memukulnya dengan cambuk, dan membacakan kepadanya firman Allah: (hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka) lalu Anas mau membuat kitabah dengan Sirin. Demikian juga disebutkan oleh Imam Bukhari secara ta'liq. Diriwayatkan dari Qatadah, dari Anas ibnu Malik, bahwa Sirin bermaksud membuat kitabah kepadanya, lalu Anas menolak. Maka Umar berkata kepadanya, "Penuhilah kitabahnya". Ibnu Abbas berkata bahwa Allah SWT memerintahkan orang-orang mukmin untuk memerdekakan budak. Telah disebutkan sebelumnya dalam hadits dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda,”Tiga macam orang yang berhak memperoleh pertolongan dari Allah…” dia menyebutkan bahwa di antara mereka ada budak yang ingin memenuhi kitabahnya. Pendapat yang pertama adalah yang lebih terkenal Firman Allah: (dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakanNya kepada kalian) Para mufasir berbeda pendapat tentang hal ini. Sebagian dari mereka ada yang berkata bahwa maknanya adalah,”Bebaskanlah dari mereka sebagian utang kitabah mereka” Ulama lainnya berkata bahkan yang dimaksud dari firmanNya: (dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kalian) yaitu bagian yang telah ditetapkan Allah bagi mereka dari zakat. Ini adalah pendapat Al-Hasan, Abdurrahman ibnu Zaid bin Aslam dan ayahnya serta Muqatil bin Hayyan, dan pendapat ini dipilih Ibnu Jarir. Firman Allah SWT: (Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan dunia). Pada masa Jahiliyah jika seseorang dari mereka mempunyai budak perempuan, maka dia mengirimnya untuk berbuat zina dan menetapkan atas dirinya pajak yang dia pungut di setiap waktu. Setelah Islam datang, Allah melarang orang-orang mukmin melakukan hal itu. Firman Allah: (sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian) ini menggambarkan tentang pengecualian dari mayoritas, maka tidak mengandung arti yang berhubungan dengan sebelumnya. Firman Allah: (karena kalian hendak mencari keuntungan dunia) yaitu dari pajak, hasil mahar, dan anak-anak yang dilahirkan dari mereka. Rasulullah SAW telah melarang hasil usaha dari berbekam, mahar pelacur, dan upah dukun. Firman Allah SWT: (Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu)) bagi mereka Ibnu Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa apabila kalian melakukan demikian, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, sedangkan dosa mereka ditimpakan atas orang­ orang yang memaksa mereka. Demikian juga dikatakan oleh Mujahid, ‘Atha’ Al-Khurasani, Al-A'masy, dan Qatadah. Diriwayatkan dari Al-Hasan tentang ayat berikut: (maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu)) yaitu, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada mereka. Diriwayatkan dari Az-Zuhri, dia berkata bahwa Allah Maha Pengampun kepada mereka sesudah mereka dipaksa berbuat itu. Diriwayatkan dari Zaid bin Aslam, dia berkata bahwa (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) kepada wanita-wanita yang dipaksa. Setelah menjelaskan hukum-hukum ini dengan keterangan yang rinci, Allah SWT berfirman: (Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian ayat-ayat yang memberi keterangan) yaitu Al-Qur'an yang di dalamnya terdapat ayat-ayat yang jelas dan diterangkan (dan contoh-contoh dari orang-orang yang terdahulu sebelum kalian) yaitu berita tentang umat-umat terdahulu dan azab yang menimpa mereka karena menentang perintah-perintah Allah SWT, sebagaimana Allah SWT berfirman: (dan Kami jadikan mereka sebagai pelajaran dan contoh bagi orang-orang yang kemudian) (Surah Az-Zukhruf: 56). (dan pelajaran) yaitu pelajaran bagi orang yang melakukan perbuatan dosa dan hal-hal yang diharamkan (bagi orang-orang yang bertakwa) yaitu bagi orang yang bertakwa dan takut kepada Allah.
Tafsir As-Sa'di
33 “dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNYa.” Hukum ini bagi orang yang tidak mampu untuk menikah. Allah memerintahkannya menjaga kehormatan, menahan diri dari perbuatan yang haram, dan menempuh cara-cara yang menghalangi dirinya dari perbuatan buruk itu, seperti menepis dorongan-dorongan hatinya dari pikiran-pikiran yang terbetik untuk menjerumuskan dirinya kedalamnya. (hendaknya) juga mengerjakan seperti yang disampaikan oleh nabi, “wahai para pemuda, barangsiapa yang sanggup untuk menikah, maka menikahlah,dan barangsaiapa belum mampu, hendaknya dia berpuasa, karena puasa itu perisai baginya,” Firman Allah, “dan orang-orang yang tidak mampu menikah,” maksudnya, tidak mampu menikah karena miskin, atau kepapaan para wali atau tuan mereka, atau penolakan para wali dan sayyid untuk menikahkan mereka, sementara mereka tidak memiliki kemampuan untuk memaksa para wali dan tuan melakukannya. Penafsiran ini lebih baik daripada penafsiran mereka yang menafsirkannya ‘tidak mendapatkan mahar nikah’. (dengan keterangan ini) mereka telah menjadikan mudhaf ‘ilaih (benda yang disandari) sebagai na’ib manab al-mudhaf (pengganti kedudukan mudhaf). Sesungguhnya dalam perlakuan ini mengandung dua larangan; pertama, membuang (suatu bagian) dalam perkataan. Padahal, pada asalnya, tidak boleh terjadi pembuangan. Yang kedua; makna (penafsiran itu) hanya terbatas orang yang mempunyai dua keadaan; keadaan kecukupan harta, dan keadaan tiada berharta. Akibatnya, budak lelaki, perempuan dan orang-orang yang pernikahannya berada dalam hak wali tidak masuk dalam konteks ini, sebagaimana telah kami sebutkan, “sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya,” sebagai janji terhadap orang yang menjaga dirinya, bahwa Allah akan mencukupi (kebutuhan) nya dan memudahkan urusannya, dan perintah baginya untuk menunggu jalan keluar agar keadaanya itu tidak membuatnya merasa keberatan. Firman Allah, “dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka,” maksudnya barangsiapa ingin dan meminta pada kalian mukatabah (perjanjian pembebasan dengan syarat penebusan), budak lelaki atau perempuan, maka sambutlah permintaannya, dan buatlah perjanjian. “jika kamu mengetahui pada mereka,” yaitu orang-orang yang meminta untuk diadakan perjanjian “ada kebaikan,” yaitu kemampuan untuk mencari penghasilan dan kebaikan agamanya. karena, pada proses perjanjian ini terdapat dua mashlahat; maslahat pembebasan dan kemerdekaan, dan maslahat transaksi yang akan ia berikan kepada sang pemilik untuk menebus dirinya. barangkali ia akan giat dan bersungguh-sungguh dan mendaptkan (sejumlah) uang untuk tuannya yang tidak dia peroleh (bagi tuannya) ketika masih budak, sehingga tidak merugikan pemiliknya dalam masalah perjanjian ini, disertai manfaat yang sangat besar yang diperoleh budak tersebut. Karenanya, Allah memerintahkan perjanjian ini dalam bentuk perintah yang wajib sebagaimana terlihat dari zahirnya, atau perintah tersebut bersifat Sunnah menurut pendapat yang lain. Dan allah memerintahkan untuk membantu mereka (menyelesaikan) perjanjiannya. Pasalnya, mereka itu termasuk orang-orang yang membutuhkan pertolongan lantaran tidak mempunyai harta. Allah berfirman, “dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakanNya kepadamu.” Masuk dalam kategori ini adalah perintah kepada tuannya yang mengadakan perjanjian agar memberinya sedikit (keringanan) dari perjanjiannya atau menggugurkan sebagian pembayarannya dan memerintahkan orang-orang untuk menolong mereka. Karena itu, Allah menetapkan bagian zakt bagi budak-budak yang telah membuat perjanjian dan menganjurkan penyerahannya dengan FirmanNya, “dari harta Allah yang dikaruniakanNya kepadamu,” maksudnya sebagaimana harta adalah milik Allah, kekayaan yang ada pada tangan kalian hanyalah anugerah dari Allah untuk kalian dan murni sebagai karuniaNya, maka bertaubat baiklah kepada hamba-hamba Allah sebagaimana Dia telah berbuat baik kepada kalian. Makna tersirat dari ayat ini bahwa seorang budak apabila dia tidak meminta mukatabah (perjanjian kebebasan), maka tuannya tidak diperintahkan untuk memulai perjanjian tersebut, dan bahwa apabila dia tidak mengetahui kebaikan padanya, dengan cara, mengetahui latar belakangnya yang tidak baik, mengetahui si budak tidak dapat mencari uang, hingga menyebabkan menjadi benalu bagi orang lain dan terseok-seok. Atau dia khawatir bila dimerdekakan, maka (dalam kebebsaannya ini) ia akan menyebabkan kerusakan. Maka sipemilik tidak diperintahkan untuk membuat perjanjian dengannya. Bahkan dilarang untuk melakukannya, karena mengandung bahaya yang telah disebutkan. Kemudian Allah berfirman, ”dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu,” yakni, dari budak-budak perempuan kalian “untuk melakukan pelacuran,” maksudnya untuk menjadi wanita pezina “sedang mereka sendiri menginginkan kesucian,” karena pemaksaan terhadapnya tidak dapat dibayangkan kecuali dalam keadaan seperti ini. Namun bila tidak ada keinginan untuk menjaga dirinya, maka sesungguhnya wanita tersebut seorang pelacur yang wajib atas tuannya untuk melarangnya dari perbuatan itu. Sesungguhnya larangan ini disebabkan kebiasaan yang mereka kerjakan dimasa jahiliyyah, yaitu seorang pemilik budak memaksa budak wanitanya untuk melakukan zina, agar memperoleh upah dari perbuatan tersebut. Karenanya, Allah berfirman, ”karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi,” maka tidak pantas bagi kalian bila budak kalian lebih baik daripada diri kalian, dan lebih menjaga diri dari perbuatan zina daripada kalian. Sementara itu kalian melakukannya pada mereka demi meraih keuntungan duniawi dan kenikmatan sedikit yang datang lalu akan sirna. Penghasilan kalian dengan cara mulia, bersih dan baik, (terlepas dari keberadaan balasan akhirat) adalah lebih utama daripada usaha kalian memperoleh kenikmatan yang sepele yang akan menghasilkan kehinaan dan kerendahan bagi kalian. Kemudian Allah menyeru orang yang melakukan pemaksaan untuk bertaubat, seraya berfirman,” dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah MahaPengampun lagi Mahapenyayang (kepada mereka) sesudah mereka di paksa itu.” Hendaknya dia bertaubat kepada Allah, melepaskan diri dari segala yang muncul darinya yang menimbulkan kemurkaanNya. Bila dia melakukan hal ini, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan akan menyayanginya, sebagaimana dia telah menyayangi dirinya sendiri dengan membebaskannya dari azab, karena ia telah memberikan kasih sayang kepada budaknya dengan tidak memaksanya untuk melakukan sesuatu yang dapat membahayakan dirinya.
Tafsir Al-Wajiz
33. Dan sebaiknya orang yang tidak mampu menanggung beban pernikahan seperti mahar dan nafkah itu bersungguh-sungguh untuk menjaga diri dari zina dan perbuatan haram, sampai Allah memberi rejeki mereka dari keutamaanNya dan melapangkan pemberianNya kepada mereka, sehingga mereka mendapatkan sesuatu yang bisa digunakan untuk menikah. Dan hamba-hamba yang mau membuat perjanjian, yaitu tuan dan hambanya sepakat atas harta yang diberikan dengan adil. Jika dia (tuan) menyetujuinya, maka dia (hambanya) bebas. Maka buatlah perjanjian dengan mereka jika kalian mengetahui bahwa kalian mampu melakukannya. Berilah mereka zakat harta kalian untuk membantu pembebasan diri dari perbudakan dan kurangilah sebagian sesuatu (pembayaran harta) yang dijanjikan kepada mereka saat menunaikan perjanjian. Dan janganlah kalian memaksa pelayan wanita untuk berbuat zina dengan memberinya upah, jika mereka ingin memelihara diri dari dosa atau tidak (Ini adalah kondisi untuk menjelaskan yang terjadi di masa Jahiliyyah) supaya kalian menghasilkan dan mendapatkan keuntungan yang haram. Al-‘Aradhu adalah kenikmatan sementara. Dan barangsiapa yang memaksa mereka untuk berzina maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun bagi wanita-wanita yang dipaksa itu dan Maha Penyayang bagi mereka dan dosanya itu untuk orang yang memaksanya. Ayat {Walladzina yabtaghuna} diturunkan terkait perkara anak laki-laki Huwaithib bin Abdul Uzza yang dimintai budaknya untuk melakukan perjanjian (untuk dimerdekakan) dengannya, kemudian dia menolaknya. Dan ayat {Wa laa tukrihuu} diturunkan terkait dua budak Abdullah bin Ubay yang dipaksa untuk berbuat zina

Sumber tafsir dari tafsirweb.com