Surah Al-Hajj : Ayat 33
لَكُمْ فِيهَا مَنَٰفِعُ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَآ إِلَى ٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ
"Bagi kamu pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat, sampai kepada waktu yang ditentukan, kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah)."
Tafsir Ringkas Kemenag
Bagi kamu yang sedang menunaikan ibadah haji padanya, yakni pada hewan hadyu yang disembelih sebagai pengganti (dam) pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji, ada beberapa manfaat yang bisa diambil seperti untuk dikendarai, diambil susunya, dan sebagainya, hingga waktu yang ditentukan, yakni hingga hari nahar, tanggal 10 zulhijah, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar baitul atiq, baitullah, di kawasan tanah haram. 34. Dan bagi setiap umat di antara umat para nabi terdahulu telah kami syariatkan penyembelihan hewan kurban guna mendekatkan diri kepada Allah, agar mereka menyebut nama Allah saat menyembelih hewan kurban, atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewaternak yang dikurbankan. Maka mantapkanlah dalam ucapan, pikiran, dan perasaan bahwa tuhanmu ialah tuhan yang maha esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya dengan salat yang khusyuk. Dan sampaikanlah olehmu, Muhammad, kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh kepada Allah bahwa mereka akan mendapat surga.
Tafsir Ibnu Katsir
Ayat 32-33 Firman Allah SWT (demikianlah, dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah) yaitu perintah-perintahNya (maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati (32)) di antaranya adalah hewan hadyu dan hewan kurban, sebagaimana apa yang dikatakan Ibnu Abbas yaitu membesarkan, menggemukkan dan menguruskannya. Abu Umamah bin Sahl,"Kami dahulu menggemukkan hewan-hewan kurban di Madinah, dan orang-orang muslim menggemukkannya" Firman Allah: (Bagi kalian pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat) yaitu pada hewan-hewan kurban itu terdapat beberapa manfaat dari air susunya, bulunya, kulitnya, dan bisa dijadikan untuk dinaiki. (Bagi kalian pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat sampai kepada waktu yang ditentukan) Miqsam meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (sampai kepada waktu yang ditentukan) dia berkata, yaitu hewan yang tidak digunakan untuk kurban. Firman Allah: (kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul 'Atiq (Baitullah)) yaitu tempat tujuan terakhir dari hewan hadyu itu adalah Baitul 'Atiq, yaitu Ka’bah. Sebagaimana Allah SWT berfirman: (sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka'bah) (Surah Al-Maidah: 95) dan (dan menghalangi hewan kurban sampai ke tempat (penyembelihan)nya) (Surah Al-Fath: 25) Telah disebutkan pembahasan makna Bait Al-'Atiq sebelumnya. Diriwayatkan dari ‘Atha’ bahwa Ibnu Abbas berkata,"Setiap orang yang melakukan thawaf di Baitullah maka dia telah bertahallul" Allah SWT berfirman: (kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Bait Al'Atiq (Baitullah))
Tafsir As-Sa'di
33. “Bagi kamu pada binatang-binatang kurban,” yaitu pada binatang-binatang sembelihan kurban “ada beberapa manfaat sampai kepada waktu yang ditentukan.” Ini terkandung pada binatang-binatang kurban yang digiring, yang berupa unta dan binatang ternak lainnya. Para pemiliknya dapat memanfaatkannya dengan menungganginya, memeras air susunya dan kegunaan lainnya yang tidak menyebabkan akibat buruk padanya sampai waktu yang telah diketahui dan ditentukan. Yaitu (waktu) penyembelihannya jika sudah sampai pada tempatnya, yaitu “Baitul ‘Atiq,” yakni wilayah kota haram (suci) seluruhnya, Mina dan lainnya. Bila telah disembelih, maka mereka dapat mengkonsumsinya dan membagikannya sebagai hadiah serta memberi makan orang-orang yang sengsara lagi membutuhkannya.
Tafsir Al-Wajiz
33. Pada syariat-syariat Allah itu ada beberapa manfaat bagi kamu. Yaitu binatang-binatang ternak yang menjadi tanda keagungan-Nya. Yang dapat diambil berbagai manfaat darinya baik untuk kendaraan, peranakan, diambil bulunya dan lainnya hinggga sampai kepada waktu yang ditentukan yaitu hari Nahr. Kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq /Baitullah.