Surah Al-Isra : Ayat 33
وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan."

Tafsir Ringkas Kemenag
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar, misalnya atas dasar menjatuhkan hukum qisas. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, bukan karena sebab yang bersifat syariat, maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, untuk menuntut kisas atau meminta ganti rugi kepada pembunuhnya, atau memaafkannya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh, yakni dalam menuntut membunuh apalagi melakukan pembunuhan dengan main hakim sendiri. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan dari sisi Allah dengan ketetapan hukum-Nya yang adil. Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, yakni mengelolanya atau membelanjakannya kecuali dengan cara yang lebih baik, yang bermanfaat bagi anak yatim itu sampai dia dewasa dan mampu mengelola sendiri hartanya dengan baik, dan penuhilah janji, baik kepada Allah maupun sesama manusia; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya, oleh karena itu janji harus dipenuhi dan ditunaikan dengan sempurna.
Tafsir Ibnu Katsir
Allah SWT berfirman seraya melarang membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, sebagaimana yang disebutkan dalam hdaits shahih Bukhari Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, kecuali karena tiga perkara, yaitu membunuh jiwa diba­las dengan jiwa, pezina muhsan, dan orang yang murtad dari agamanya lagi memisahkan diri dari jamaah” Firman Allah (Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya) yaitu kekuasaan atas pembunuh, maka dia boleh memilih untuk membunuhnya jika dia mau atau memaafkannya dengan membayar diyat, atau memaafkannya secara cuma-cuma sebagaimana yang disebutkan dalam sunnah Nabi SAW dalam hal itu Firman Allah: (Tetapi janganlah ahli warisnya itu melampaui batas dalam mem­bunuh) Mereka berkata bahwa maknanya adalah ja­nganlah pihak walinya berlebihan dalam menghukum mati pembunuhnya, yaitu dengan menyiksanya atau membunuh orang lain yang bukan merupakan pembunuh. Firman Allah: (Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan) Sesungguhnya wali orang yang terbunuh adalah orang yang mendapat perto­longan atas pembunuh menurut hukum syari’at, dan mempunyai kekuasaan atas pembunuh
Tafsir As-Sa'di
33. Ini mencakup setiap jiwa yang Allah haramkan untuk membunuhnya, baik berupa anak kecil maupun orang dewasa, pria maupun wanita, orang merdeka ataupun budak belian, baik Muslim maupun kafir yang memiliki perjanjian “kecuali dengan suatu (alasan) yang benar,” seperti orang yang membunuh jiwa lain (tanpa alasan benar), orang yang berbuat zina yang telah menikah, orang yang meninggalkan agama dan berpisah dari jamaah kaum Muslimin (murtad), serta penjahat saat mellangsungkan kejahatannya, yang tidak bisa diatasi kecuali dengan dibunuh. “Dan barangsiapa dibunuh secara zhalim,” maksudnya tanpa alasan yang benar, “maka sesungguhnya Kami telah memberi kepada ahli warisnya,” keluarga dan ahli waris yang terdekat dengannya “kekuasaan,” maksudnya alasan kuat untuk menuntut qishash (hukum balas) kepada si pembunuh. Dan Kami juga telah menetapkan kekuasaan berdasarkan takdir baginya untuk melangsungkannya. Hal ini bisa dilakukan tatkala syarat-syarat yang mengharuskan penegakan hukum qishash telah terpenuhi, seperti kesengajaan, permusuhan, dan kesetaraan. “Tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas,” maksudnya walinya (jangan melampaui batas) “dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan,” makna ‘al-israf’ adalah melampaui batas, baik dengan cara memutilasi jasad pembunh, membunuh dengan cara yang berbeda, atau membunuh selain pelaku. Dalam ayat ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwasanya pemilik hak qishash adalah wali korban. Maka si pembunuh tidak diqishash kecuali dengan izinnya. Apabila wali korban memaafkan si pembunuh, maka gugurlah hukum qishash. Allah menolong wali korban (untuk menuntut) si pembunuh dan orang yang membantunya, hingga wali korban dapat berkesempatan untuk membunuh si pembunuh.
Tafsir Al-Wajiz
33. Dan janganlah kalian jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk menyakitinya karena melindungi agama atau suatu janji kecuali pembunuhan yang dibenarkan, seperti menentang agama, zinah muhson, hukum qishash bagi pembunuh berencana dan pembunuh yang melakukan pembunuhan tidak sesuai syariat. Dan sungguh Kami telah memberikan kewenangan bagi ahli waris terdekat orang yang dibunuh atas orang yang membunuh, yaitu Jika berkehendak dia meminta agar pembunuh tersebut dibunuh sesuai keadilan dan ketentuan hakim atau dimaafkan atau meminta uang tebusan. Lalu sebaiknya ahli waris itu tidak melebihi batas yang telah disyariatkan dengan membunuh orang selain pembunuh tersebut atau membunuh banyak orang atau menganiaya dan menyiksa pembunuh tersebut. Sesungguhnya dia atau ahli waris itu didukung dan diberi bantuan dari Allah dan hakim dengan memberikannya pilihan untuk memberikan hukuman qishash yang adil

Sumber tafsir dari tafsirweb.com