Surah An-Nur : Ayat 31
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

Tafsir Ibnu Katsir
Ini adalah perintah dari Allah SWT kepada para wanita mukmin sebagai pembelaan Allah untuk suami-suami mereka yang dari kalangan hamba-hambaNya yang beriman, serta untuk membedakan para wanita yang beriman dari ciri wanita Jahiliyah dan perbuatan wanita-wanita musyrik Ulama lainnya berpendapat bahwa para wanita diperbolehkan memandang lelaki lain tanpa syahwat. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih, bahwa Rasulullah SAW menyaksikan orang-orang Habasyah sedang memainkan tombak mereka di hari raya di dalam masjid, dan Aisyah menyaksikan pertunjukan mereka dari belakang Nabi SAW, dan Nabi SAW menutupinya dari pandangan mereka hingga Aisyah bosan, lalu pulang Firman Allah SWT: (dan memelihara kemaluannya) Sa'id bin Jubair berkata bahwa maksudnya adalah memelihara dari perbuatan keji. Qatadah dan Sufyan berkata bahwa maknannya adalah dari perbuatan yang tidak dihalalkan bagi mereka Firman Allah: (dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya) yaitu janganlah mereka menampakkan sesuatu dari perhiasan mereka kepada laki-laki lain, kecuali apa yang tidak bisa disembunyikan. Ibnu Mas'ud berkata bahwa bahwa itu seperti kain selendang dan pakaiannya, yaitu sesuai dengan pakaian tradisi wanita Arab yang menutupi seluruh tubuhnya, sedangkan bagian bawah pakaian yang kelihatan tidaklah berdosa baginya jika menampakkannya, karena bagian ini tidak dapat disembunyikan. Hal yang sama berlaku juga pada pakaian wanita lainnya yang bagian bawah kainnya kelihatan karena tidak dapat ditutupi. Al-A'masy meriwayatkan dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya) dia berkata yaitu wajahnya, kedua telapak tangannya, dan cincinnya. Malik meriwayatkan dari Az-Zuhri tentang firmanNya: (kecuali yang (biasa) tampak darinya) yaitu cincin dan gelang kaki. Firman Allah SWT: (Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya) yaitu kain kerudung yang panjang menutupi dada dan bagian bawahnya, agar berbeda dengan pakaian wanita Jahiliyah. Karena sesungguhnya wanita Jahiliyah itu tidak berpakaian demikian, bahkan seseorang dari mereka lewat di hadapan laki-laki dengan membusungkan dadanya tanpa ditutupi apa pun. Terkadang menampakkan leher dan rambut yang ada di dekat telinganya. Maka Allah memerintahkan kepada wanita mukmin agar menutupi bentuk tubuhnya dan keadaannya, sebagaimana Allah SWT berfirman: (Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu) (Surah Al-Ahzab: 59) Allah SWT berfirman di ayat yang mulia ini: (Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya) “Al-khumur” adalah bentuk jamak dari khimar, yaitu kain yang dipakai untuk menutupi kepala, dan orang-orang menyebutnya “Al-muqani'”. Sa'id bin Jubair berkata tentang firmannya: ()Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya) yaitu, menutupi bagian leher dan dadanya; maka tidak boleh ada sesuatu pun dari bagian tersebut yang tampak. Diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata,"Semoga Allah merahmati para wanita Muhajirin pertama. Ketika Allah menurunkan firmanNya: (Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya) maka mereka membelah kain sarinya, lalu mereka menutupinya dengan itu" Firman Allah SWT: (dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka) yaitu suami mereka (atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara-saudara perempuan mereka) Mereka itu mahram wanita, dimana mereka diperbolehkan untuk memperlihatkan perhiasannya kepada mereka, tetapi bukan dengan maksud memamerkan perhiasan. Firman Allah: (atau wanita-wanita Islam) yaitu menampakkan perhiasannya kepada wanita muslim, bukan wanita kafir dzimmi agar mereka tidak menceritakannya kepada laki-laki mereka. Hal ini sekalipun dilarang terhadap semua wanita, hanya terhadap wanita kafir dzimmi itu lebih berat larangannya, karena tidak ada sesuatu yang melarang mereka untuk melakukan itu. Adapun wanita muslim, sesungguhnya dia mengetahui bahwa perbuatan itu haram sehingga dia menahan dirinya dari hal itu. Firman Allah SWT: (atau budak-budak yang mereka miliki) Ibnu Jarir berkata bahw yang dimaksud adalah dari kalangan wanita musyrik. maka diperbolehkan memperlihatkan perhiasannya kepada budak-budak wanitanya, sekalipun mereka musyrik, karena mereka adalah budaknya Firman Allah SWT: (atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)) yaitu seperti orang-orang sewaan dan para pelayan yang tidak sepadan dengan mereka. Selain dari itu akal mereka kurang dan lemah, tidak ada keinginan dan syahwat terhadap wanita. Ibnu Abbas berkata bahwa yang dimaksud adalah lelaki lalai yang tidak mempunyai syahwat. Mujahid berkata bahwa yang dimaksud adalah lelaki yang bodoh. Firman Allah SWT: (atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita) yaitu anak-anak kecil mereka yang masih belum mengerti keadaan wanita dan aurat mereka dari perkataannya yang lemah lembut dan merdu, lenggak-lenggoknya dalam berjalan, gerak-gerik, dan sikapnya. Apabila anak lelaki kecil masih belum memahami hal itu, maka dia boleh masuk menemui wanita. Adapun jika seorang anak lelaki menginjak masa puber atau mendekati usia itu yang mana mengenal hal itu dan dia dapat membedakan wanita yang jelek dan yang cantik, maka tidak diperkenankan baginya masuk menemui wanita. Disebutkan dalam hadits shahih Bukari Muslim dari Rasulullah SAW, beliau bersabda:”Janganlah kalian masuk menemui wanita” Dikatakan, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu tentang menemui saudara ipar?” Rasulullah SAW menjawab, "menemui saudara ipar itu artinya kematian” Firman Allah SWT: (Dan janganlah mereka memukulkan kakinya…), hingga akhir ayat. Di masa Jahiliyah jika seorang wanita berjalan di jalan, sedangkan dia memakai gelang kaki, jika tidak ada laki-laki yang melihat dirinya, dia memukul-mukulkan kakinya ke tanah sehingga para lelaki mendengar suara gelangnya. Maka Allah melarang para wanita mukmin dari melakukan hal itu. Demikian juga jika seorang wanita memakai perhiasan lainnya yang tertutup, lalu juga digerakkan akan menampakkan sesuatu yang tersembunyi. Hal ini juga termasuk dalam apa yang dilarang Allah SWT dalam firmanNya: ( Dan janganlah mereka memukulkan kakinya…), hingga akhir ayat. Termasuk ke dalam apa yang dilarang adalah memakai parfum jika keluar rumah, karena para laki-laki akan mencium aromanya. Firman Allah SWT: (Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung) yaitu, kerjakanlah segala sesuatu yang telah Aku perintahkan kepada kalian, yaitu menghiasi diri dengan sifat-sifat yang terpuji dan akhlak-akhlak yang mulia ini. Tinggalkanlah apa yang dilakukan di zaman Jahiliyah, berupa sifat dan akhlak yang rendah, karena sesungguhnya keberuntungan yang paling besar itu mengerjakan segala sesuatu yang diperintahkan dan meninggalkan segala sesuatu yang dilarang Allah SWT dan RasulNya SAW. Hanya Allah SWT saja tempat memohon pertolongan.
Tafsir As-Sa'di
31 setelah memerintahkan kaum Mukminin untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan mereka, Allah pun memerintahkan pada para wanita Mukminah dengannya. Allah berfirman, “katakanlah kepada wanita yang beriman,’ hendaklah mereka menahan pandangannya,’” dari melihat aurat-aurat dan lelaki dengan penuh syahwat dan pandangan lain yang terlarang. “dan menjaga kemaluannya,” dari (kesempatan) untuk dapat menyetubuhinya, menyentuh dan melihat yang diharamkan kepadanya. “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,” seperti pakaian yang indah, perhiasan-perhiasan dan seluruh tubuhnya termasuk dalam pengertian perhiasan (zinah). Manakala baju luar harus mereka kenakan, maka Allah berfirman, ”kecuali yang biasa (Nampak) darinya,” baju luar yang biasa dipakai, selama tidak memicu munculnya fitnah. “dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,” demikian ini agar lebih sempurna dalam menutupi. Ini menunjukkan bahwa perhiasan yang haram untuk ditampakkan adalah mencakup seluruh tubuh wanita sebagaimana yang telah kami katakan sebelumnya. Kemudian Allah mengulang kembali larangan menampakkan perhiasan, guna mengecualikan sebagiannya. firman Allah, “keculai pada suami mereka,” terhadap para suami mereka “atau ayah, mereka atau ayah suami mereka,” yang mencakup bapa itu sendiri, kakek dan seterusnya “atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka,” termasuk anak laki-lakinya atau anak-anak suaminya dan seterusnya dari keturunan mereka “ atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka,” saudara kandung, atau saudara seayah atau seibu, “atau putra-putra saudari perempun mereka, atau wanita-wanita mereka,” maksudnya boleh bagi para wanita untuk melihat kepada wanita yang lain seacara mutlak. Dimungkinkan juga idhafah (penyandaran) ‘wanita mereka’ menunjukkan pengertian jenis wanita tertentu, yaitu wanita muslimah yang berasal dari jenis kalian. Di dalamnya, terdapat dalil bagi ulama yang bedrpendapat; Sesungguhnya(aurat) seorang musliman tidak boleh dilihat oleh wanita dzimmiyyah (non muslim) “atau budak-budak yang mereka miliki,” sehingga dibolehkan bagi budak lelaki (bila seluruh jiwanya milik seorang wanita), untuk melihat pada tuan wanitanya selama wanita tersebut memilikinya secara keseluruhan. Namun, bila kepemilikannya hilang atau sebagiannya saja, maka dia tidak di perbolehkan untuk melihatnya. “atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita),” maksudnya
Tafsir Al-Wajiz
31. Wahai Nabi, Katakanlah juga kepada orang-orang mukmin perempuan: “Tahanlah pandangan kalian dan jagalah farji kalian dari sesuatu yang haram. (Dua ayat itu menunjukkan pengharaman suatu pandangan). Sebaiknya mereka tidak menampakkan tempat-tempat yang penuh hiasan berupa perhiasan kecil dan sebagainya seperti pakaian (yang penuh hiasan), pewarna-pewarna penghias kecuali sesuatu yang sewajarnya dilihat, yaitu pakaian yang hanya menampakkan wajah dan dua telapak tangan, dan sesuatu yang sukar disembunyikan serta sudah sewajarnya ditampakkan seperti cincin, celak dan cat (kuku). Sedangkan gelang tangan, gelang kaki, kalung, dan mahkota/bando (sesuatu yang diletakkan di atas rambut kepala), maka itu tidak boleh ditampakkan. Sebaiknya mereka juga menutupi kepala, leher, dan sesuatu di atas dada dan bagian Jaib (celah di bagian atas baju yang menunjukkan sebagian dada) dengan himar (sesuatu yang digunakan wanita untuk menutupi kepalanya). Hal ini menunjukkan kewajiban menutup kepala dan dada. Dan sebaiknya mereka tidak menampakkan perhiasan-perhiasan tersembunyi mereka seperti bagian rambut atau yang di atas dada, kecuali untuk suami-suami mereka, bapak-bapak mereka, bapak-bapak suami mereka, anak-anak mereka (termasuk cucu-cucu mereka sekalipun mereka baru lahir), bapak-bapak suami dan bapak dari bapak, atau bapak dari ibu sekalipun mereka sudah tua, begitu juga anak-anak suami jika mereka sudah lahir, anak-anak saudara laki-laki dan saudara perempuan, paman dan bibi yang masih mahram, pengasuh yang sudah menjadi keluarga, atau wanita muslim yang melayani dan menemani (wanita kafir itu termasuk orang asing menurut para ulama, sedangkan mazhab Hanbali memperbolehkan wanita kafir melihat wanita muslim kecuali yang ada di antara pusar dan lutut) atau pelayan wanita atau laki-laki yang tidak menginginkan mereka seperti orang yang sudah tua renta, orang yang dikebiri, orang yang bersifat kewanita-wanitaan, dan orang yang agak gila, atau anak kecil yang belum remaja dan belum bisa membedakan antara aurat wanita dan yang lainnya karena masih kecil.” Ath-Thiflu digunakan untuk menunjukkan satu atau sejumlah anak. Para wanita juga sebaiknya tidak menghentakkan kakinya saat berjalan sehingga suara gelang kaki mereka terdengar. Dan seharusnya kalian bertaubat atas pandangan terlarang yang telah kalian lakukan wahai orang-orang mukmin, supaya kalian bisa mendapatkan kebahagiaan dunia akhirat. Ayat ini diturunkan untuk Asma’ binti Martsad yang menganggap buruk wanita-wanita yang mendatanginya tanpa memakai penutup, menampakkan bagian dada dan sanggul-sanggul mereka.

Sumber tafsir dari tafsirweb.com