Surah Ibrahim : Ayat 31
قُل لِّعِبَادِىَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ يُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُنفِقُوا۟ مِمَّا رَزَقْنَٰهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِىَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خِلَٰلٌ
"Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: “Hendaklah mereka mendirikan shalat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada bari itu tidak ada jual beli dan persahabatan."
Tafsir Ringkas Kemenag
Wahai nabi Muhammad, katakan dan pesankan-lah kepada hambahamba-ku yang telah beriman, untuk menyempurnakan iman, hendaklah mereka melaksanakan salat dengan segala aturan-aturannya, menginfakkan sebagian dari rezeki yang telah kami berikan secara sembunyi atau terang-terangan di jalan Allah, baik yang bersifat wajib maupun sunah. Hendaklah mereka berinfak sebelum datang hari kiamat ketika tidak ada lagi jual beli, yakni penebusan atas siksa Allah, dan tidak ada lagi persahabatan yang diharapkan dapat menyelamatkan manusia dari azab-Nya. Wahai manusia, perhatikan dan renungkanlah bahwa Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dari ketiadaan dan tanpa model yang mendahuluinya. Dan dia pula yang telah menurunkan air hujan dari awan di langit, kemudian dengan air hujan itu dia menghijaukan bumi yang semula mati dengan tumbuh-tumbuhan yang mengeluarkan berbagai buah-buahan sebagai rezeki dan penopang hidup untukmu. Dan dia pula yang telah menundukkan kapal bagimu agar engkau dapat dengan mudah berlayar di lautan dengan kehendak-Nya demi memenuhi kebutuhan hidupmu. Dan dia juga yang telah menundukkan sungai-sungai bagimu agar kamu dan hewan-hewan ternakmu dapat minum darinya serta bisa kamu manfaatkan untuk keperluan lainnya.
Tafsir Ibnu Katsir
Allah SWT berfirman seraya memerintahkan para hambaNya untuk taat kepadaNya dan menunaikan hakNya serta berbuat baik kepada makhlukNya, hendaknya mendirikan shalat yang merupakan bentuk penyembahan hanya kepada Allah saja, tidak ada sekutu bagiNya; dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang diberikan Allah kepada mereka, dengan menunaikan zakat, memberi nafkah kepada kaum kerabat dan berbuat kebaikan kepada orang sekitarnya. Yang dimaksud dengan mendirikan shalat adalah menjaganya pada waktunya, batasan-batasannya, rukuk, khusuk, dan sujudnya. Allah SWT memerintahkan untuk menafkahkan dari apa yang direzekikan kepada mereka, baik secara sembunyi maupun terang-terangan. Hendaklah mereka menyegerakan hal itu untuk keselamatan diri mereka (sebelum datang hari) yaitu hari kiamat (yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan) yaitu tidak akan diterima tebusan dari seorang pun untuk, sekalipun dengan menjual dirinya. sebagaimana Allah SWT berfirman: (Maka pada hari ini tidak diterima tebusan kalian dan tidak pula dari orang-orang kafir) (Surah Al-Hadid: 15). dan firman Allah SWT: (dan tidak pula persahabatan). Ibnu Jarir berkata bahwa pada hari itu tidak ada persahabatan, sehingga orang yang wajib mendapat hukuman dimaafkan hanya karena persahabatannya. Melainkan akan diberlakukan secara adil. Kata “Al-Khilal” adalah mashsdar dari kalimat “khalaltu fulanan”, “Ana Ukhaliluhu mukhalatan wa khilalan” (aku menjadikan Fulan teman dekatku), di antaranya juga perkataan Imri'ul Qais: “Aku palingkan cintaku dari wanita-wanita itu karena khawatir terhadap kebinasaan, aku tidak memutuskan hubungan persahabatan yang telah aku bina” Saya berkata, bahwa yang dimaksud adalah Allah SWT memberitahukan bahwa tidak bermanfaat jual beli dan tebusan bagi seseorang, sekalipun dia menebus dirinya dengan emas seisi bumi, jika memang emas dia bisa mendapatkannya. Dan tidak bermanfaat persahabatan seseorang, serta tidak bermanfaat pula syafaat seseorang jika orang itu menghadap kepada Allah dalam keadaan kafir. Allah SWT telah berfirman: (Dan takutlah kamu kepada suatu hari di waktu seseorang tidak dapat menggantikan seseorang lain sedikit pun dan tidak akan diterima suatu tebusan darinya dan tidak akan memberi manfaat sesuatu syafaat kepadanya dan tidak (pula) mereka akan ditolong (123)) (Surah Al-Baqarah)
Tafsir As-Sa'di
31. Artinya, katakanlah kepada para hambaKu yang beriman untuk memerintahkan mereka dengan perintah yang berisi puncak kemaslahatan bagi mereka dan sepatutnya mempergunakan kesempatan sebelum mereka tidak mampu berbuat apa-apa. “Hendaklah mereka mendirikan shalat”, secara zahir dan batin “menafkahkan sebagian rizki yang Kami berikan”, dalam bentuk kenikmatan yang telah Kami curahkan kepada mereka, sedikit atau banyak “secara sembunyi-sembunyi ataupun terang-terangan”, infak ini mencakup infak wajib, misalnya zakat, dan menafkahi orang yang wajib dinafkahi oleh seseorang, juga mencakup nafkah yang mustahab seperti sedekah-sedekah dan lainnya. “sebelum datang Hari (Kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan”, tidak ada sesuatu pun yang berguna pada waktu itu, dan tidak ada cara untuk mengejar sesuatu yang telah terlewatkan, tidak terbeli melalui praktek transaksi jual beli, atau dengan pemberian hibah (hadiah) dari orang terkasih atau teman akrab. Setiap insan mempunyai urusan sendiri-sendiri yang menyibukannya. Hendaklah seorang hamba mempersembahkan (amalan) bagi dirinya dan memperhatikan apa yang telah dia persiapkan untuk hari esok. Hendaklah dia memantau aktifitas-aktifitasnya, mengintrospeksi diri sebelum datangnya hari perhitungan yang agung.
Tafsir Al-Wajiz
31. Wahai Nabi, katakanlah kepada mereka, yaitu hamba-hambaKu yang beriman kepada Allah dan hari akhir: “Dirikanlah shalat fardhu dengan sempurna, bersedekah dan berzakatlah kalian di saat rahasia dan terang-terangan sebelum datangnya hari kiamat yang sudah tidak ada harapan dan persahabatan yang bermanfaat di dalamnya.”