Surah Al-Maidah : Ayat 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Tafsir Al-Wajiz
3 Diharamkan bagimu memakan daging bangkai, yaitu segala hewan yang mati tanpa disembelih secara aturan syariat. Juga jangan memakan darah, daging dari semua anggota tubuh babi, dan daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul dengan kayu atau batu, yang jatuh dari tempat tinggi kemudian mati, yang ditanduk kemudian mati, dan diterkam binatang buas seperti serigala, harimau atau anjing hutan, kecuali yang sempat kamu sembelih dari yang mati karena sebab-sebab yang telah disebutkan yang masih hidup dan bergerak-gerak setelah disembelih. Dan diharamkan bagimu hewan yang disembelih untuk berhala yang dipasang para musyrik di sekitar Ka’bah, sebagai pemujaan untuk para sesembahannya. Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah, mengundi nasib dengan anak panah yang ditaruh dalam wadah, kemudian dikeluarkan salah satu anak panah itu dan diketahuilah nasibnya. Azlam atau alat untuk mengundi nasib itu menurut orang Arab ada tiga macam, yaitu yang ditulis pada salah satu anak panah dengan tulisan: kerjakanlah, dan ditulis pada anak panah lainnya dengan: jangan lakukan, dan yang jenis ketiga dengan ditulis: jangan hiraukan, tidak ada sesuatu apapun padanya. Misal untuk mengetahui akhir dari suatu perjalanan atau pernikahan, dan untuk mengetahuinya diundi dengan Azlam. Jika yang keluar adalah jenis yang ketiga maka diulang memukul Azlam tersebut hingga keluar tulisan kerjakan atau jangan dikerjakan. Hal itu diharamkan sebab berusaha mengetahui sesuatu yang ghaib seperti peramal. Orang-orang yang telah disebutkan dalam keharaman tersebut adalah dalam kefasikan, atau di luar ketaatan kepada Allah, dan itu adalah kekufuran yang sangat besar. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk mengalahkan agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku dan jangan melanggar perintah dan larangan-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu tentang halal dan haram, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dengan menyelamatkanmu dari orang-orang kafir dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa dengan memakan yang diharamkan, maka tidak dianggap sebagai dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang dan tidak akan menghukumnya. Ayat ini turun ketika hari Jumat, pada hari Arafah, setelah ashar dalam situasi Haji Wada’, tahun ke-10 Hijrah. Nabi berada di atas untanya yang bernama al ghadlba’. Seorang Yahudi berkata: jika ayat ini turun kepada kami suatu hari maka pasti kami akan menjadikan hari itu sebagai hari raya. Ibnu Abbas berkata: ayat ini turun pada dua hari yang mulia, yaitu bertepatan dengan hari Jumat dan hari Arafah

Sumber tafsir dari tafsirweb.com