Surah An-Nur : Ayat 3
ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ

"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin."

Tafsir Ringkas Kemenag
Usai menjelaskan hukuman atas pezina, ayat ini mengingatkan keharusan menghindari pezina, khususnya untuk dijadikan pasangan hidup. Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik; dan demikian juga sebaliknya, pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu, yaitu menikah dengan pezina, diharamkan bagi orang-orang mukmin. 4-5. Usai menjelaskan hukuman bagi pezina dan hukum menikahinya, Allah lalu menguraikan sanksi hukum terhadap orang yang menuduh orang lain berbuat zina. Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik telah berbuat zina, dan mereka tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang menjadi saksi atas kebenaran tuduhannya di hadapan pengadilan, maka deralah mereka, wahai kaum mukmin melalui penguasa kamu, sebanyak delapan puluh kali. Hukuman ini berlaku jika penuduh adalah orang merdeka. Jika ia adalah seorang hamba sahaya maka deralah ia empat puluh kali (lihat juga: an-nis'/4: 25). Dan ja-nganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik. Ketentuan ini berlaku atas semua orang yang berbuat demikian, kecuali mereka yang bertobat, menyesali perbuatannya, dan bertekad tidak akan mengulanginya setelah itu, yaitu setelah menerima hukuman itu, dan mereka membuktikan tobat mereka de-ngan memperbaiki diri dan beramal saleh. Jika mereka melakukannya maka sungguh, Allah maha pengampun, maha penyayang.
Tafsir Ibnu Katsir
Ini adalah pemberitahuan dari Allah SWT bahwa seorang lelaki pezina tidak bersetubuh melainkan hanya dengan perempuan pezina atau musyrik. yaitu, tidak ada seorang wanita pun yang mau melayani keinginan lelaki pezina melainkan hanya wanita pezina durhaka atau wanita musyrik yang tidak menganggap perbuatan zina itu haram. Demikian pula (dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina) yaitu laki-laki durhaka karena perbuatan zinanya (atau laki-laki yang musyrik) yang tidak meyakini bahwa zina itu haram. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik) dia berkata bahwa yang dimaksud bukanlah pernikahan, melainkan bersetubuh. yaitu, tidak ada seorang pun yang berzina dengan perempuan pezina melainkan lelaki pezina atau lelaki musyrik Firman Allah: (dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin) yaitu diharamkan atas mereka melakukan perbuatan itu, mengawini para pelacur itu, atau mengawinkan wanita-wanita yang terpelihara kehormatannya dengan laki-laki yang lacur. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin) Yakni Allah mengharamkan perbuatan zina atas orang-orang mukmin. Qatadah dan Muqatil bin Hayyan berkata bahwa Allah mengharamkan orang-orang mukmin mengawini para pelacur, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Maka Allah SWT berfirman: (dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin) ayat ini seperti firmanNya: (sedangkan mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya) (Surah An-Nisa: 25) dan (dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik….) (Surah Al-Maidah: 5). Berdasarkan hal ini, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa akad nikah seorang lelaki yang memelihara diri dari perbuatan zina dengan wanita pelacur itu tidak sah, selama wanita yang itu masih tetap sebagai pelacur, sampai dia telah bertaubat. Jika wanita itu bertaubat, maka akad nikah itu sah, dan jika tidak, maka tidak sah. Demikian juga mengawinkan wanita yang terpelihara kehormatannya dengan seorang lelaki yang melacur itu tidak sah, sampai lelaki itu bertaubat dengan sebenar-benarnya, berdasarkan firman Allah (dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin) Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr, dia berkata bahwa pernah ada seorang lelaki dari kalangan orang-orang mukmin meminta izin Rasulullah SAW untuk menikahi wanita yang suka berzina. Lalu dia meminta izin kepada Rasulullah SAW atau memberitahukan perkara wanita itu. Kemudian beliau SAW membacakan firmanNya: (Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin (3)) Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Seorang pezina yang telah dicambuk tidak mengawini melainkan seseorang yang semisal dengannya”
Tafsir As-Sa'di
3. ini merupakan keterangan betapa bejatnya perzinaan. Mengotori kehormatan pelakunya dan harga diri orang yang menyertai dan berinteraksi dengannya. Sebuah implikasi buruk yang tidak ditimbulkan oleh dosa-dosa yang lain. Allah mengabarkan bahwa seorang lelaki yang berzina tidak boleh menikahi wanita kecuali wanita yang berzina. Kondisi lelaki itu sejalan dengan seluk-beluk si wanita. Atau (menikahi) seorang wanita musyrik (yang menyekutukan Allah), tidak mengimani Hari Kebangkitan maupun pembalasan, tidak konsisten dengan perintah Allah. Begitu pula, wanita yang berzina, tidak akan dinikahi kecuali oleh lelaki pezina atau lelaki musyrik. “dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang Mukmin,” maksudnya, diharamkan atas mereka untuk menikahkan seorang lelaki yang berbuat zina (dengan anak perempuannya atau anak perempuan yang berada di bawah perwaliannya) maupun mengawini seorang perempuan pezina. Pengertian dari ayat ini, siapa saja yang menyandang sifat perzinaan, baik lelaki maupun perempuan dan belum bertaubat dari tindakan itu, bahwa orang yang menikah dengannya, kendati ada larangan dari Allah, tidak lepas dari kondisi, tidak berpegang teguh dengan hukum Allah,dan RasulNya, orang ini tidak lain seorang yang musyrik, atau orang itu sosok yang berpegang teguh dengan hukum Allah dan RasulNya, lalu melangkah untuk melangsungkan pernikahan dengannya, padahal mengetahui tindak perzinaan yang dilakukan (calonnya), maka sesungguhynya pernikahan ini adalah perzinaan. Lelaki yang menikahi seorang (wanita) pezina lagi pengobral nafsu bejat, seandainya dia beriman kepada Allah dengan sebenar-benarnya, niscaya dia tidak mau mencobanya. Keterangan ini adalah bukti tegas atas pengharaman menikahi wanita pezina, sampai dia bertaubat. Begitu pula(larangan) menikahkan lelaki pezina, sehingga bertaubat. Sesungguhnya bentuk kebersamaan antara suami dengan istrinya atau istri dengan suaminya merupakan interaksi dan perpaduan yang sangat kuat. Allah berfirman, “(kepada malaikat perintahkan),’ kumpulkanlah orang-orang yang zhalim beserta teman sejawat merea’.” ( ash-shaffat:22) Yaitu para istri yang menemani mereka. Karena itu, Allah mengharamkan praktik prostitusi ini. Melihat kandungan kejelekannya yang sangat besar. Dan pada perbuatan perzinaan terkandung sebagian dari minimnya kecemburuan (dari pasangan), serta menasabkan anak-anak yang bukan berasal drai suaminya, dan keadaan suami pezina yang tidak menjaga kehormatan istrinya karena sibuk dengan pelacur lain termasuk sebagian yang membuatnya diharamkan. Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa sesorang yang melakukan perbuatan zina bukanlah seorang Mukmin (yang sempurna imannya). Senada dengan sabda Nabi, “tidaklah seorang pezina saat berzina dalam keadaan beriman (sempurna)." Maka dia walaupunbukan orang musyrik, maka tidak layak baginya disematkan sebuah pujian sebagan seorang mukmin yang mutlak.
Tafsir Al-Wajiz
3. Keadaan yang lazim adalah bahwa pelaku zina atau yang berzina itu tidak mungkin dilakukan oleh seseorang yang senantiasa menjaga diri dan juga memiliki suami/istri. Adapun yang dimungkinkan melakukan zina adalah orang-orang yang semisalnya, ini dimaksudkan sebagai peringatan tentang kejinya perbuatan zina. Laki-laki pezina tidak mengawini melainkan perempuan pezina, atau perempuan musyrik; dan perempuan pezina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin yang bertakwa, yang mana di dalamnya mengandung penyerupaan terhadap kerusakan. Maksud pengharaman itu adalah mensucikan dan menjauhkan diri dengan sungguh-sungguh dari golongan itu. Ayat ini diturunkan terkait Martsad Al-ghanawi yang ingin menikahi sahabatnya yang ada di Mekah, dia dipanggil 'Anaq. Dan hukum pengharaman itu dikhususkan dengan suatu ayat atau dicabut dengan firman Allah SWT {Wankihul ayyaamaa minkum}

Sumber tafsir dari tafsirweb.com